| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), yang timbul akibat rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT, serta tekanan psikologis berupa rasa malu, kecemasan, stres, ketakutan, dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan sosial serta terganggunya kondisi psikologis anak PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dalam menyebarkan pernyataan melalui media sosial Facebook yang menyerang kehormatan dan nama baik PENGGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala perbuatan yang merugikan PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dengan cara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui media sosial Facebook serta menghapus seluruh unggahan yang berkaitan dengan PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|