Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Zulfikar,SH HARYNTO PAMILUDY LAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1892/R.2.11/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYNTO PAMILUDY LAKSANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDS-04/R.2.11/Ft.1/03/2025

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap          :-- HARYNTO PAMILUDY LAKSANA.

Tempat lahir             :-- Sorong.

Umur/tanggal lahir    :-- 54 Tahun/ 15 April 1971.

Jenis kelamin           :-- Laki – Laki.

Kewarganegaraan    : - Indonesia.

Tempat tinggal         :-- Jalan Jaya Srani VIII/7D-1 RT. 006 RW. 015 Kelurahan Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.

A g a m a                  :-- Katholik.

Pekerjaan/jabatan    :-- Mantan Karyawan BUMD.

Pendidikan               :-- S-1.

 

B.   PENAHANAN

 

1. Penyidik               :    a. Sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong;

                                      b.  Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025.

                                      c.  Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua PN Sorong sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.

                                      d.  Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PN Sorong sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025.

                                          

2. Penuntut Umum  :   

  1. Sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
  2. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN Sorong sejak tanggal 09 April 2025 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
  3. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN Sorong sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala Kantor atau Komite Kredit atau Pemutus Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek (selanjutnya disebut PT. BPD Papua KCP Kumurkek) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Papua No. 72/KEPEG/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor PT. BPD Papua KCP Kumurkek bertempat di Kantor PT. BPD Papua KCP Kumurkek beralamat di Jalan Susumuk – Ayawasi No. 1 Kumurkek Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan STEFINA DISMA ARLINDA selaku Direktur PT. Jaya Molek Perkasa (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu:

Dengan secara sadar dan sengaja memproses dan menyetujui permohonan kredit para debitur yang sebenarnya tidak layak untuk diberikan kredit, dengan uraian sebagai berikut :

 

 

  1. Tidak melakukan supervisi dan kemudian memalsukan hasil supervisi;
  2. Tidak melakukan verifikasi sasaran Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas FLPP;
  3. Memalsukan analisa nilai wajar agunan pada tahap analisa kredit;
  4. Tidak melaksanakan tahapan pemberian kredit dengan tidak melakukan Rapat Komite Kredit, melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit setelah dilakukannya pencairan;
  5. Menerima sejumlah uang, barang dan fasilitas dari developer.

 

Bahwa perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g.

“Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.

 

  1. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 21/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor : 21/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pasal 25

  1. Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketetapan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal;
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
    1. Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
    2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan
    3. Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana serta utilitas umum.
  3. Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana, serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan :
  1. Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  2. Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
  3. Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
  4. Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
  5. Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.

 

  1. SK Direksi PT. BPD Papua No. 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang KPR Sejahtera dengan Dukungan FLPP tanggal 29 Mei 2015 Berpenghasilan Rendah.

Pasal 10

  1. Sebelum menerbitkan KPR Sejahtera, Bank Wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPR Sejahtera untuk memastikan kelayakan kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera, dan Bank bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera;
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
    1. Pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
    2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
    3. Pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
  3. Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
    1. Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
    2. Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
    3. Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
    4. Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
    5. Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.

 

  1. Penandatanganan Risalah Referendum Komite Kredit dan Perjanjian Kredit setelah dilakukan pencairan melanggar ketentuan proses pencairan kredit karena penandatanganan Risalah Referendum Komite Kredit dan Perjanjian Kredit sesuai tahapan pemberian kredit dilakukan sebelum pencairan kredit melanggar Buku III Bagian 05 Seksi A Surat Keputusan Direksi Nomor : 017/DIR-BPD/III/2016 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor : 69/DIR-BPD/IX/2015 tentang Struktur Organisasi PT. BPD Papua tanggal 08 Maret 2016, angka 1 Prosedur Kerja Layanan Kredit Konsumer dan Kegiatan Supervisi Kredit Konsumer.

 

  1. SK Direksi PT. BPD Papua Nomor : 62/DIR-BPD/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Komposisi Komite Kredit PT. BPD Papua.

Pasal 4

  1. Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit berdasarkan kemahiran profesionalnya secara jujur, obyektif, cermat, konsekuen dan konsisten;
  2. Menolak permintaan dan atau pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit untuk memberikan persetujuan kredit yang hanya bersifat formalitas.

 

  1. Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak melaksanakan Kebijakan Perkreditan Bank, Pedoman Pelaksanaan Kredit dan Asas-Asas Perkreditan yang Sehat dalam proses pemberian kredit melanggar SK Direksi Bank Papua Nomor : 25A/DIR-BPD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang Kebijakan Perkreditan Bank.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi STEFINA DISMA ARLINDA, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 54.496.520.851,- (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dalam Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pada PT.BPD Papua KCP Kumurkek Tahun 2016-2017 tanggal 10 Maret 2025, yang dilakukan Terdakwa HARYNTO PAMILUDI LAKSANA bersama-sama dengan saksi STEFINA DISMA ARLINDA dengan cara-cara dan perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Papua merupakan Bank Pemerintah yang berdiri pada tanggal 19 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 1 Tanggal 19 Juni 2002 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-13031.HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juli 2002, sebagaimana telah beberapa kali  mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 22 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-08776.40.21.2014 tanggal 24 November 2014.

 

  • Bahwa PT. BPD Papua adalah salah satu BUMD yang juga merupakan kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi antara lain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan mayoritas kepemilikan saham berada pada Pemerintah Daerah (vide Peraturan Daerah Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua), yang mana nominal kepemilikan saham ditentukan dalam RUPS Luar Biasa (RUPS LB) dan terakhir kepemilikan saham berada pada Pemerintah Daerah berdasarkan Akta Risalah RUPS Luar Biasa (RUPS LB) PT. BPD Papua Nomor 4 Tahun 2024 yang dibuat oleh Notaris Maryatie Simanjuntak, S.H. Modal Perseroan PT. BPD Papua terbagi atas :

 

  • Bahwa PT. BPD Papua adalah merupakan salah satu Bank Pelaksana yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang salah satunya melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP), yang dalam pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Bersama antara Kementerian PUPR dengan PT. BPD Papua Nomor : 18/PKS/Dp/2016 – Nomor : 78.A/PKS-BPD/IX/2016 yang kemudian dilanjutkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dengan PT. BPD Papua berdasarkan :
  1. Perjanjian Kerjasama Operasional antara Kementerian PUPR dengan PT. BPD Papua Nomor: HK.02.03-SG/18 – Nomor: 78.C/PKS-BPD/IX/2016 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Tahun 2016);
  2. Perjanjian Kerjasama Operasional Kementerian PUPR dengan PT. BPD Papua Nomor : HK.02.03-Sg.DL/01/2017 - Nomor: 1/PKS-BPD/I/2017 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Tahun 2017).

 

  • Bahwa sebagai salah satu Bank pelaksana yang ditunjuk untuk menyalurkan KPRS FLPP, pada tahun 2015 PT. BPD Papua telah membuat aturan untuk dipedomani oleh kantor-kantor cabangnya, yaitu Surat Keputusan Direksi Nomor: 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tanggal 29 Mei 2015.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2016, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Peraturan Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang kemudian diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 tanggal 14 Juli 2016.

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tersebut, yang dimaksud dengan:
  • Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak adalah kredit dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah sejahtera tapak yang dibeli dari pelaku pembangunan.

 

  • Bahwa Dana FLPP disalurkan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui Bank Pelaksana dengan menggunakan pola executing, dimana risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana. PPDPP merupakan unit organisasi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Adapun dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dari PPDPP yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang merupakan dana bergulir dan dana dari Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu.

 

  • Bahwa untuk dapat menjadi penerima atau kelompok sasaran KPR Bersubsidi diharuskan memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penerima KPR Bersubsidi disebutkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Pasal 10, yaitu:
  1. Kelompok sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki KTP;
  2. tidak memiliki rumah;
  3. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  6. memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
  1. Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus suami istri, dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.
  2. Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk PNS/TNI/ POLRI yang pindah domisili karena kepentingan dinas.
  3. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk satu kali.

(4a) Dalam hal kelompok sasaran penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari persyaratan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(4b) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disyaratkan bagi kelompok sasaran yang memiliki NPWP lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan yang memiliki NPWP kurang dari 1 (satu) tahun harus menyeerahkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.

  1. Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dan pemenuhan persyaratan sebagai kelompok sasaran pemohon KPR Bersubsidi dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
  2. MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Bersubsidi kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.

 

  • Bahwa untuk dapat mengajukan permohonan KPR Sejahtera, kelompok sasaran diharuskan untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016, yaitu sebagai berikut:
  1. Kelompok sasaran mengajukan permohonan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan, sebagaimana berikut:
  1. fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP;
  3. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotocopy Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi;
  5. Surat Pernyataan Penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas materai dan diketahui oleh:
  1. Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasila tetap; atau
  2. Kepala Desa/Lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  1. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau Kepala Desa/Lurah tempat KTP diterbitkan;
  2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon KPR Sejahtera diatas materai yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan:
  1. berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
  2. membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
  3. akan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima;
  4. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
  1. debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
  2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
  3. penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
  4. pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
  2. dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka bersedia dihentikan KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.
  1. Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.

 

  • Bahwa atas permohonan yang diajukan kelompok sasaran, Bank Pelaksana diharuskan melakukan verifikasi sebagaimana diatur didalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016, yakni:
  1. Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal.
  2. Verifikasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
  2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR sejahtera; dan
  3. Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum.
  1. Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana, serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan sekurang kurangnya harus dilengkapi dengan:
  1. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  2. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
  3. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
  4. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
  5. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
  1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera apabila telah memenuhi persyaratan:
  1. pelaku pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN.

b1.  jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi;

b2.  ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa:

  1. bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera; dan
  2. bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana.

b3. Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b1.

(4a) Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu sebagaimana pada ayat (4) huruf b2, maka Bank Pelaksana:

  1. menunjuk badan usaha jasa kontruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 1 (satu) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan; atau
  2. menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
  1. Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.

 

  • Bahwa di dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tanggal 29 Mei 2015, telah pula disebutkan:
  • Pasal 4 ayat 4:

Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP;
  2. Belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui kredit perumaha bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan surat keterangan dari RT/RW setempat atau instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP); dan
  4. Menyerahkan foto copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok uang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Kelompok sasaran yang penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari ketentuan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
  6. Menandatangani dan melengkapi surat-surat sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera;
  2. Surat Pernyataan Penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan tetap;
  3. Surat Pernyataan Penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan tidak tetap;
  4. Surat Pernyataan Pemohon KPR Sejahtera;
  5. Berita Acara Serah Terima Rumah Sejahtera Tapak/Rumah Sejahtera Susun.
  • Pasal 9:
  1. Kelompok sasaran mengajukan KPR Sejahtera ke Bank dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotocopy (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya dan diketahui oleh:
  1. Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (format E1); atau
  2. Kepala Desa/Lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (format E2).
  1. Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap;
  2. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/instansi tempat bekerja (format F) atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (format G) yang mencakup:
  1. Penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran KPR Sejahtera;
  2. Belum pernah memiliki rumah;
  1. Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah atau BAST (format H);
  2. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan apapun, kecuali:
  1. Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
  2. Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
  3. Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
  4. Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
  2. Apabila pemohon tidak memenuhi salah satu pernyataan tersebut dan pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain:
  1. Sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
  2. Dana sebagaimana dimaksud pada point a dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera;
  3. Bunga pasar sebagaimana dimaksud pada point a adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera;
  4. PPN atas pembelian rumah yang terutang yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak Notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  1. Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank.
  • Pasal 10
  1. Sebelum menerbitkan KPR Sejahtera, Bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPR Sejahtera untuk memastikan kelayakan kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui kegiatan pengeckan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera, dan Bank bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
  3. Pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
  1. Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap huni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
  1. Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  2. Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
  3. Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
  4. Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
  5. Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
  1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Badan Hukum atau orang perorangan yang bekerja sama dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan listrik dari PLN;
  2. Badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan sirtu;
  3. Badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah tergali;
  4. Ada jaminan berupa dana yang telah ditahan atau bentuk lainnya dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank;
  5. Surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  1. Bank membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi.
  • Pasal 11 ayat (1):

Bank melakukan penandatanganan perjanjian KPR Sejahtera dengan kelompok sasaran yang lolos verifikasi.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Maret 2016, Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua menetapkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 017/DIR-BPD/III/2016 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 69/DIR-BPD/IX/2015 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Di dalam Surat Keputusan Direksi tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Prosedur Kerja Layanan Kredit Konsumer
    1. Analisa Kredit Konsumer
      1. Terima berkas permohonan kredit dari Debitur dan lakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas permohonan kredit.
      2. Lakukan wawancara dan analisa pembahasan atas permohonan Kredit Konsumer sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku di Bank:
  1. Permohonan Kredit Nasabah;
  2. Identitas debitur.
  3. Dokumen hukum yang dipergunakan untuk permohonan kredit;
  4. Besarnya penghasilan per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan gaji atau laporan buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir;
  5. Sumber dan jumlah penghasilan tambahan jika ada;
  6. Jumlah tanggungan seperti jumlah anak/orang tua/saudara;
  7. Bila debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, harus mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Biro Kredit Bank Indonesia;
  8. Serta dokumen lain yang dibutuhkan dalam rangka permohonan kredit.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah melakukan proses awal maka menyampaikan data:
  1. Data agunan kepada Appraisal intern – Unit Administrasi Kredit dan PER untuk dilakukan penilaian agunan jaminan kredit secara independen atau kepada Apraisal ekstern sesuai dengan kebijakan Bank Papua.
  2. Dokumen Kredit kepada Legal Officer-Unit Administrasi Kredit dan PER untuk dilakukan penilaian hukum atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut yang digunakan untuk permohonan kredit Debitur kepada Bank Papua.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah menerima penilaian agunan dan penilaian hukum atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut dari Unit Administrasi Kredit dan PER maka data tersebut disertai dengan feasibility study kredit ditunjukan kepada:
  1. Unit Pengendali Risiko di Kantor Cabang untuk memperoleh kajian risiko atas permohonan kredit tersebut;
  2. Unit Pengendali Risiko di Kantor Cabang untuk memperoleh kajian kepatuhan atas permohonan kredit tersebut.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah mengkompilasi hasil analisis kelayakan usaha debitur/calon debitur, penilaian agunan, penilaian hukum atas keabsahan dokumen kredit, kajian Risiko, kajian Kepatuhan maka melaporkan kepada Kepala Departemen Kredit dan PER Kepala cabang untuk dilakukan Komite Pembahasan Kredit untuk memperoleh keputusan kredit :
  1. Komite Kredit Cabang untuk keputusan kredit wewenang Kantor Cabang.
  2. Bila bukan menjadi kewenangan memutus di Kantor Cabang maka seluruh permohonan kredit diajukan kepada Divisi PER, untuk mendapatkan keputusan.
      1. Analis Kredit Konsumer membuat surat kepada Nasabah yang telah di paraf oleh Kepala Unit Kredit Konsumer/Kepala Departemen Kredit dan PER dan di tandatangani oleh Wakil/Kepala Cabang :
  1. Surat Penolakan Kredit bila keputusan Komite Kredit menolak semua permohonan kredit.
  2. Surat persetujuan kredit yang disertai degan pemenuhan syarat efektif kredit.
      1. Analis Kredit Konsumer memastikan agar panduan serta prosedur internal maupun dari Bank Indonesia/OJK diikuti secara ketat agar selalu melindungi kepentingn Bank, menghindari kerugian karena minimnya dokumentasi, serta pemeriksaan dari para auditor internal, eksternal.
      2. Siapkan semua berkas untuk diserahkan kepada Unit Administrasi Kredit dan PER untuk menyelesaikan seluuh rangkaian pencairan kredit.
      3. Minta agar perjanjian Kredit tersebut ditandatangani oleh debitur di depan Analis Kredit Konsumer dan selanjutnya perjanjian kredit tersebut diserahkan kepada debitur untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas/Atasan serta Bendahara Instansi bersangkutan.
      4. Bila perjanjian kredit telah ditandatangani oleh para pihak yang terkait dengan pemberian kredit, maka selanjutnya berkas tersebut disampaikan ke Unit Pengendali Risiko Kantor Cabang untuk diberikan Approval bahwa seluruh kelengkapan persyaratan kredit telah terpenuhi.
      5. Seluruh berkas yang telah terpenuhi tersebut diserahkan kepada Customer Service kredit untuk dilakukan pengiputan data nasabah.
      6. Apabila sudah diinput ke database pinjaman maka seluruh berkas diserahkan ke bagian OB untuk dilakukan pemindahbukuan sejumlah dana kredit debitur.
      7. Seluruh berkas dokumen kredit Konsumer diserahkan masing-masing kepada Unit Administrasi Kredit dan PER serta kepada Analis Kredit Konsumer.
      8. Atas pemberian kredit tersebut dilakukan Supervisi oleh Staf Supervisi Kredit Konsumer.

 

  • Bahwa pada tahun 2016-2017 PT. BPD Papua telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa yang disalurkan melalui PT. BPD Papua KCP Kumurkek. Hal ini diawali ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan dengan PT. Jaya Molek Perkasa Nomor : 002/PKS-KPR/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh saksi Syamsul Arief selaku Kepala PT. BPD Papua Cabang Teminabuan dan saksi STEFINA DISMA ARLINDA selaku Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa, selanjutnya saksi STEFINA DISMA ARLINDA mulai menawarkan perumahan kepada para debitur yang hendak membeli rumah dengan mengunakan fasilitas KPRS FLPP di PT. BPD Papua KCP Kumurkek.

 

  • Bahwa dalam rentang tahun 2016-2017 PT. Jaya Molek Perkasa tercatat sebagai developer atas 8 (delapan) perumahan yang berlokasi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dengan uraian sebagai berikut :
  1. Pesona Indah Kontainer

Jl. Kontainer – Aimas – Kabupaten Sorong – Papua Barat Daya

  1. Arlinda Residence III Km. 17 Tahap II

Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Arlinda Residence II Km. 17 Tahap III

Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Pondok Permata Indah Averos I

Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Arlinda Residence Km. 12 Tahap I Averos II

Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Arlinda Molek Regency

Jl. Sapta Taruna KM. 10 Masuk – Kompleks Sabrina – Belakang Kantor Frekuensi – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Molek World

Jl. Kampung Bugis KM. 10 Masuk – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

  1. Aqwa Permai

Jl. Sorong – Klamono KM. 13 – Kompleks Belakang UT – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya.

 

  • Bahwa berdasarkan data dalam aplikasi OLIBS yang merupakan aplikasi Core Banking yang digunakan oleh Bank Papua dalam melakukan transaksi keuangan perbankan, tercatat dalam rentang tahun 2016-2017 PT. BPD Papua KCP Kumurkek pernah menyetujui dan melakukan pencairan permohonan KPRS FLPP kepada 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa dengan uraian sebagai berikut:

 

No.

Nama Perumahan

Jumlah Debitur

Jumlah Plafon Kredit

1.

Arlinda Molek Regency

40

Rp. 7.363.532.780,-

2.

Pondok Permata Indah (Averos 1)

58

Rp. 10.505.895.355,-

3.

Arlinda Residence I (Averos 2)

53

Rp. 9.619.000.000,-

4.

Pesona Indah (Kontainer)

23

Rp. 4.347.868.358,-

5.

Molek World – Kampung Bugis

51

Rp. 9.664.500.000,-

6.

Arlinda Residence I Tahap II

69

Rp. 13.086.276.988,-

7.

Arlinda Residence I Tahap III

86

Rp. 15.834.910.110,-

8.

Aqwa Permai

14

Rp. 2.534.000.000,-

TOTAL

394

Rp. 72.955.983.591,-

 

  • Bahwa uang pencairan kepada 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) debitur tersebut seluruhnya telah ditransfer ke rekening milik debitur dan langsung dipindahbukukan ke rekening milik PT. Jaya Molek Perkasa, di mana berdasarkan data yang ada tercatat semua uang pencairan kredit telah diterima oleh PT. Jaya Molek Perkasa dalam rentang tahun 2016-2017.

 

  • Bahwa dalam proses pemberian kredit terhadap kepada para debitur, terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek secara sadar dan sengaja memproses dan menyetujui permohonan kredit para debitur yang sebenarnya tidak layak untuk diberikan kredit, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Tidak melakukan supervisi dan kemudian memalsukan hasil supervisi;
  2. Tidak melakukan verifikasi sasaran Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas FLPP;
  3. Memalsukan analisa nilai wajar agunan pada tahap analisa kredit;
  4. Tidak melaksanakan tahapan pemberian kredit dengan tidak melakukan Rapat Komite Kredit, melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit setelah dilakukannya pencairan;
  5. Menerima sejumlah uang, barang dan fasilitas dari developer.

 

  • Bahwa sebelum menerbitkan KPRS FLPP, PT. BPD Papua KCP Kumurkek wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS FLPP untuk memastikan kelayakan kelompok sasaran KPRS FLPP melalui pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek.

 

  • Bahwa hal ini terjadi atas permintaan saksi STEFINA DISMA ARLINDA melalui sekretaris pribadinya yaitu saksi VEGGIE NANLOHY yang menyampaikan kepada Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA agar terhadap dokumen permohonan KPRS FLPP segera dilakukan akad kredit. Atas permintaan tersebut kemudian Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA memerintahkan saksi Daniel Taborat, saksi Ishak Semuel Sagisolo, dan saksi Samuel Arne untuk berkantor di Kantor PT. Jaya Molek Perkasa di Jalan Sungai Kamundan KM.12 Kabupaten Sorong setiap hari sabtu dan minggu untuk menerima dan memproses permohonan para debitur.

 

  • Bahwa terhadap para debitur yang mengajukan permohonan KPRS FLPP di Kantor PT. Jaya Molek Perkasa langsung diproses oleh saksi Daniel Taborat, saksi Ishak Semuel Sagisolo, saksi Samuel Arne tanpa terlebih dahulu dilakukan supervisi / pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum (PSU) perumahan yang dibangun oleh developer PT. Jaya Molek Perkasa. Saksi Daniel Taborat, saksi Ishak Semuel Sagisolo, saksi Samuel Arne kemudian melakukan pemalsuan dokumen analisa nilai wajar agunan, padahal kondisi rumah belum ada atau belum selesai 100?n belum layak huni. Selanjutnya pada hari yang sama terhadap permohonan KPRS FLPP dilakukan akad kredit di bawah tangan tanpa melibatkan Notaris.
  • Bahwa dokumen kredit para debitur tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Agustinus Arnoldi Lopulalan selaku Staf Admin Kredit. Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA kemudian memerintahkan saksi Agustunius Arnoldi Lopulalan untuk membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), membuat Perjanjian Kredit, membuat Bukti Realisasi Kredit (BRK) untuk diinput ke dalam sistem dan sebagai dokumen dasar pencairan kredit, serta membuat kwintansi pemindahbukuan dari rekening debitur ke rekening developer PT. Jaya Molek Perkasa padahal belum dilaksanakan rapat pemutusan kredit melalui penandatanganan Risalah Komite Kredit. Kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada saksi Jeni Zeni Gemafle selaku Kepala Unit Kredit PT. BPD Papua KCP Kumurkek dan kepada saksi Monike Kamesrar selaku Kepala Unit Layanan PT. BPD Papua KCP Kumurkek untuk diparaf/ditandatangani dan dilakukan validasi.   

 

  • Bahwa saksi Monike Kamesrar kemudian mencairkan permohonan kredit tersebut dengan cara pemindahbukukan 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) rekening para debitur ke rekening PT. Jaya Molek Perkasa pada PT. BPD Papua Kantor Cabang Maybrat dengan nomor rekening 2320110004262.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pencairan kredit selang 2 (dua) tahun kemudian pada sekitar tahun 2019 ketika terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA akan pindah tugas, terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA memerintahkan para anggota komite kredit untuk menandatangani Risalah Referendum Rapat Komite Kredit atas permohonan para debitur KPRS FLPP developer PT.Jaya Molek Perkasa, seolah-olah rapat pemutusan kredit telah dilaksanakan dan permohonan kredit KPRS FLPP para debitur di tahun 2016-2017 telah disetujui.

 

  • Bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengetahui jika permohonan KPRS FLPP yang diajukannya telah disetujui dan dicairkan karena setelah menandatangani surat-surat sebagai persyaratan yang diajukan, PT. BPD Papua KCP Kumurkek tidak memberikan informasi lebih lanjut kepada para debitur. Sebagian besar debitur tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPRS FLPP atas namanya. Adapun yang melakukan pembayaran angsuran KPRS FLPP atas nama sebagian besar debitur tersebut adalah saksi STEFINA DISMA ARLINDA, sampai pada akhirnya saksi STEFINA DISMA ARLINDA tidak lagi melakukan pembayaran angsuran KPRS FLPP atas sebagian debitur tersebut, yang menyebabkan sebagian besar KPRS FLPP atas nama sebagian besar debitur tersebut saat ini berstatus macet (kolektibilitas 5).

 

  • Bahwa terhadap realisasi kredit terhadap 394 debitur tersebut, telah dilunasi oleh 31 (tiga puluh satu) debitur sedangkan 318 (tiga ratus delapan belas) debitur kreditnya macet / dalam kategori kolektibiltas 5 dengan uraian sebagai berikut :

NAMA

PERUMAHAN

JUMLAH

DEBITUR

MACET

(KOL 5)

Arlinda Molek Regency

40

29

Permata Indah Averos I

48

31

Arlinda Residence Averos II

35

29

Aqwa Permai

12

3

Molek World

51

51

Arlinda Residence I Tahap II

69

69

Arlinda Residence I Tahap III

86

86

Pesona Indah Kontainer

22

20

Total

363

318

  • Bahwa selain itu, Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA juga pernah menerima fasilitas gratis berupa perjalanan dan penginapan ke Raja Ampat, karaoke gratis, pemberian uang tunai, pemberian barang-barang bermerek (Louis Vuitton) berupa sepatu, topi, ikat pinggang, baju, dan celana dari saksi STEFINA DISMA ARLINDA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA tersebut telah memperkaya orang lain yaitu saksi STEFINA DISMA ARLINDA sebagaimana uraian tersebut di atas dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 54.496.520.851,- (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana  Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) Pada PT.BPD Papua KCP Kumurkek Tahun 2016-2017  tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut :
  •  

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

A.

Jumlah realisasi jumlah plafond kredit yang telah dibayarkan oleh PT. BPD Papua KCP Kumurkek kepada 318 (tiga ratus delapan belas) debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet (Kolektibilitas 5)

59.538.228.337,-

B.

Jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 318 (tiga ratus delapan belas) debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet (Kolektibilitas 5)

5.041.707.486,-

C.

Jumlah kerugian negara (a-b)

54.496.520.851

 

--------- Perbuatan terdakwa HARYNTO PAMILUDI LAKSANA bersama-sama dengan saksi STEFINA DISMA ARLINDA (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua No. 72/kepeg/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor PT. BPD Papua KCP Kumurkek beralamat di Jalan Susumuk – Ayawasi No. 1 Kumurkek Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi STEFINA DISMA ARLINDA selaku Direktur PT.Jaya Molek Perkasa (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan Saksi STEFINA DISMA ARLINDA sebesar Rp. 54.496.520.851,- (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :

 

  1. Bahwa Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek telah memerintahkan bawahannya yaitu saksi Jeni Zeni Gemamfle, saksi Daniel Taborat, saksi Samuel Arne, saksi Ishak Semuel Sagisolo, saksi Agustinus Arnoldi Lopulalan dan saksi Monika Kamesrar untuk melaksanakan proses pemberian kredit KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang benar dimulai dari proses analisa sampai persetujuan kredit. Hal ini juga didorong karena Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA memiliki hubungan khusus layaknya pasangan kekasih dengan STEFINA DISMA ARLINDA sehingga mempengaruhi keputusan dalam pemberian kredit;

 

  1. Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek telah menyetujui permohonan kredit dan memerintahkan saksi Jeni Zeni Gemamfle, saksi Daniel Taborat, saksi Samuel Arne, saksi Ishak Semuel Sagisolo, saksi Agustinus Arnoldi Lopulalan dan saksi Monika Kamesrar untuk menandatangani Rapat Komite pemutusan Kredit terhadap KPRS FLPP perumahan yang dibangun PT. Jaya Molek Perkasa meskipun objek perumahan KPRS FLPP yang dibangun oleh PT.Jaya Molek Perkasa fisik belum siap huni.

 

  1. Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek telah memerintahkan saksi Jeni Zeni Gemamfle, saksi Daniel Taborat, saksi Samuel Arne, saksi Ishak Semuel Sagisolo, saksi Agustinus Lopolalan dan saksi Monika Kamesrar untuk melaksanakan proses pencairan kredit KPRS FLPP para debitur ke rekening perusahaan PT. Jaya Molek Perkasa meskipun perumahan KPRS FLPP yang dibangun oleh PT.Jaya Molek Perkasa meskipun belum dilakukan rapat komite pemutusan kredit.

 

  1. Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA selaku Kepala Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek telah menerima pemberian fasilitas gratis berupa perjalanan dan penginapan ke Raja Ampat serta Karaoke, pemberian uang tunai,  pemberian barang-barang bermerek (Louis Vuitton) berupa Sepatu, Topi, Ikat Pinggang, Baju, Celana dan Celana dari saksi Stefina Disma Arlinda selaku Direktur PT.Jaya Molek Perkasa.

 

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan SK Direksi Bank Papua No. 68/DIR-BPD/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Struktur Organisasi dan Profil Pekerjaan (Job Profile) PT. BPD Papua.

yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851,- (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) Pada PT.BPD Papua KCP Kumurkek Tahun 2016-2017  tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Yang dilakukan terdakwa HARYNTO PAMILUDI LAKSANA dengan cara–cara dan perbuatan sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HARYNTO PAMILUDI LAKSANA selaku Kepala Kantor PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Kumurkek berdasarkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua No. 72/kepeg/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 mempunyai tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan SK Direksi Bank Papua No. 68/DIR-BPD/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Struktur Organisasi dan Profil Pekerjaan (Job Profile) PT. BPD Papua disebutkan sebagai berikut :

 

Peran Jabatan

  1. Berkoordinasi dalam rangka mengembangkan strategi bisnis cabang untuk memastikan pencapaian target bisnis perusahaan, dan menyusun rencana bisnis dan pengawasan terhadap pencapaiannya untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang pembantu I.
  2. Merancang dan mengembangkan rencana dan strategi pemasaran produk dan jasa untuk mengembangkan bisnis Kantor Cabang Pembantu sehingga target yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank tercapai;
  3. Berkoordinasi dengan kantor cabang induk untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan operasional Kantor Cabang Pembantu lancar baik dalam menangani pengelolaan dana, kredit, SDM, jaringan kantor dan delivery chanel serta fasilitas lainnya guna mendukung aktivitas Kantor Cabang Pembantu sehingga pemenuhan target tiwulanan, semester dan tahunan tercapai.

 

Tanggung Jawab Utama

Area Tanggung Jawab

  1. Terkait Untuk Pencapaian Financial/Keuangan

Mengembangkan strategi dan Rencana Bisnis Cabang untuk memastikan pertumbuhan dan profitabilitas Bank sesuai dengan target:

  • Menentukan dan melaksanakan target anggaran dan ukuran kinerja kantor cabang, untuk meningkatkan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis cabang;
  • Mengawasi kinerja dan pencapaian hasil  terhadap rencana bisnis dan anggaran Cabang.
  1. Terkait dengan Internal Business Processes/ Bisnis Proses Intern
  • Memastikan adanya kebijakan, serta system dan prosedur di Cabang yang memadai dan mematuhi ketentuan perbankan dan pemerintah;
  • Menjalankan bisnis sesuai dengan system dan prosedur yang berlaku;
  • Memberikan masukan kepada direksi dalam menentukan strategi dan kebijakan;
  • Mengelola dan memonitor jaringan Delivery Chanel (ATM, CDM, EDC, SMS Banking serta Elektronik Chanel lainnya) yang dimiliki oleh Kantor Cabang Pembantu dengan baik sehingga dapat mendukung kegiatan operasional dalam mencapai target yang ditetapkan dalam rencana bisnis Bank;
  • Menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip KYC.
  1. Terkait Customer/Pelanggan
  • Memastikan pertumbuhan jumlah nasabah dan Dana Pihak ketiga di kantor cabang;
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan budaya perusahaan agar kebutuhan nasabah terpenuhi dan menghasilkan bisnis yang berkesinambungan
  1. Terkait dengan Learning & Growth/ Pembelajaran & Pengembangan
  • Memastikan setiap pegawai di Cabang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan bisnis;
  • Mengelola dan membina pengembangan karir pegawai di kantor cabang sesuai dengan aspirasi, potensi dan kebutuhan bisnis;
  • Mengelola jumlah dan biaya tenaga kerja secara optimum;
  • Mengimplementasikan budaya kerja di Cabang;
  • Mengadakan IT yang terintegrasi di cabang sesuai dengan tuntutan bisnis.
  1. Terkait Perencanaan Strategis Perusahaan pada Bidang Perkreditan
  • Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan strategi perusahaan dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan kredit baik yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh kantor cabang melalui aktivitas:
  • Mengembangkan suatu strategi yang jelas dan tegas untuk memperluas bisnis ini, dengan cara mengidentifikasi setiap peluang produk dan pasar penyaluran kredit di sektor-sektor industrial terpilih dan sektor layanannya, yang dapat membantu merealisasikan rencana bisnis Cabang ini;
  • Memformulasikan dan melaksanakan strategi serta rencana manajemen pemasaran dan relasi penyaluran kredit untuk menembus pasar yang ditargetkan, serta mendapatkan pangsa pasar lebih besar;
  • Mengembangkan dan menerapkan Rencana Bisnis bagi Cabang ini, setelah berkonsultasi dengan K
Pihak Dipublikasikan Ya