Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
GALIH AKNAF AKDAN alias GALIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 912 /R.2.10/Enz.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH AKNAF AKDAN alias GALIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Dakwaan :

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa menelpon Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “wasa (ganja) ada?” dan dijawab oleh FERY TRI WAHYUDI Alias FERY “Pangerannya masih ke kota mungkin besok pagi balik”.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, Terdakwa mengirim pesan  Whatsapp kepada Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY menanyakan kembali Narkotika Golongan I jenis Ganja “sudah ada belum” lalu Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY menelpon Terdakwa dengan mengatakan “jadi cari setelan lima puluh ribu rupiah kah” kemudian dijawab oleh Terdakwa “iyo siapkan, kamu dimana?” dan Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY  menjawab “saya dirumah”. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY di  Jalur Poros SP 1 dan Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY memberikan 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja kepada Terdakwa dan terdakwa memberikan uang kepada Saksi FERY TRI WAHYUDI Alias FERY sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja, Terdakwa pergi untuk mengantar Narkotika Golongan I Jenis Ganja untuk dijual kepada Sdri. RISMA (DPO) dan Sdri. DEA (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 2 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 11.00 WIT, Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motor, aksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghentikan dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dalam bungkus rokok QQ yang dikeluarkan dari saku celana Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

    
SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 2 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 11.00 WIT, Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motoraksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghentikan dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dalam bungkus rokok QQ yang dikeluarkan dari saku celana Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa setelah dimintai keterangan di Polresta Manokwari, Terdakwa mengaku bahwa Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut merupakan miliknya;
-    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya.
-    Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat keseluruhan 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram kemudian disisihkan 0.05 gram untuk kepentingan pengujian ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor kode contoh 24.121.11.16.05.0091.K berat netto 0,05 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa sampel menjadi 0 mg (habis), berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan dengan laporan hasil pengujuan Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0091.K/NAPPZA/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman ganja.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------


LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada akhir bulan Oktober 2024, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya dan terdakwa juga pernah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja bersama Saksi FERY TRI WAHYUDI.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 November 2024, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 2 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 11.00 WIT, Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motoraksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghentikan dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dalam bungkus rokok QQ yang dikeluarkan dari saku celana Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap  terdakwa dinyatakan negatif mengandung THC/Ganja berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/06/XI/2024/Sidokkes tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan Klinik Polresta Manokwari oleh Dokter Pemeriksa, dr. Desva Arianti Manurung.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya