Dakwaan |
DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD SARIP bersama-sama dengan saksi UMIYATI (dilakukan penuntutan terpisah) pada pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, atau dalam waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kantor LPHP (Laboratorium Pengamatan Hama Tanaman Penyakit) tepatnya di Gudang Proteksi di Kampung Prafi Mulya Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, di Kantor LPHP (Laboratorium Pengamatan Hama Tanaman Penyakit) tepatnya di Gudang Proteksi di Kampung Prafi Mulya Distrik Prafi Kabupaten Manokwari awalnya terdakwa MOCHAMMAD SARIP bekerja menjaga kantor Kantor LPHP (Laboratorium Pengamatan Hama Tanaman Penyakit), bahwa kemudian terdakwa MOCHAMMAD SARIP mengetahui ada Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 di Gudang Proteksi sehingga terdakwa MOCHAMMAD SARIP berusaha membuka kunci Gudang menggunakan kunci lain setelah berhasil membuka gudang kemudian tanpa mendapatkan ijin dari pemiliknya mengambil sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) unit Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 secara bertahap, bahwa kemudian 24 (Dua Puluh Empat) unit Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 terdakwa MOCHAMMAD SARIP jual sebanyak 15 unit kepada petani di daerah SP dengan harga 1 (satu) Unit Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 1. 400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa setelah Saksi MOCHAMAD SARIP kesekian kalinya mencuri Mesin Semprot Mist Blower Merk Crown CP 769, Saksi MOCHAMAD SARIP menghubungi Terdakwa untuk menjemput di kantor Kantor LPHP Prafi (Laboratorium Pengamatan Hama Tanaman Penyakit) karena seseorang yang akan membeli Mesin Semprot Mist Blower Merk Crown CP 769, setelah itu Terdakwa menjemput Saksi MOCHAMAD SARIP lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin Mesin Semprot Mist Blower Merk Crown CP 769 lalu bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD SARIP membawa mesin tersebut untuk di jual ke Sdr. SUKIRMAN di Kampung Udapi Hilir.
- Bahwa kemudian terdakwa MOCHAMMAD SARIP menyuruh saksi UMIYATI menjual 9 (sembilan) unit Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 dengan dengan harga antara sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kepada petani di daerah SP.
- Bahwa hasil penjualan 24 (Dua Puluh Empat) unit Mesin seprot Mist Blower merk Crown CP 769 terdakwa MOCHAMMAD SARIP dan saksi UMIYATI pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD SARIP bersama-sama dengan saksi UMIYATI, Balai Proteksi Provinsi mengalami kerugian sebesar Rp. 97.500.000 (Sebilan Puluh Tujuh Juta Rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana ------------- |