Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Mnk FARIDA ASENG KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FARIDA ASENG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada:
    1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 11 Februari 2025;
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;
    3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025;

atau

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025;

 

  --Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 19 Juni 2025 atau SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 19 Juni 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025 atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025 berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan  segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;
  5. Memulihkan segala hak hukum serta nama baik PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

--Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya