Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI
Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat
Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com Telp. 082241815180
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
|
NO. REG. PERK : PDS–10/R.2.13/Ft.1/07/2025
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ADE MUHAMMAD ABDILLAH;----------------------------------------------
Tempat Lahir : Lampung Selatan;---------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 04 Maret 1992;---------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : SP 5 (lima) Agrosigemerai Jalur 5 (lima) Barat Kab. Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;------------------------------------------------------------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Bendahara Masjid Attaqwa/Swasta;---------------------------------------
Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat).---------------------------------------------------------------------
- PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik Kepolisian Resor Teluk Bintuni di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.----------------
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025.-----
- Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025-------------------------
- Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025-------------------------
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025.------------------------------------
- Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 09 Juli 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025.--------------------------------------
- DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01 / KEP / AT-TAQWA / IV / 2021 tanggal 06 April 2021, pada tanggal 10 Oktober tahun 2023 hingga 21 Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Bank Papua Cabang Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang (Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH) yang secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (DPPA SKPD) terdapat anggaran Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan Nomor : DPPA.B.1/4.01.4.01.4.01.01.0000/001/2023 dengan kolom uraian bantuan dana hibah kepada panitia pembangunan Masjid Raya At-Taqwa (Belanja Hibah Uang) sebesar Rp.794.818.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bahwa saudara SUPARMAN selaku Ketua Takmir Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni membentuk Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan Penetapan Surat Keputusan Nomor : 01/Kep/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA dengan struktur organisasi sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
PENASEHAT
|
1.
|
Kepala Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni
|
Penasehat
|
2.
|
Takmir Masjid AT-TAQWA
|
Penasehat
|
STRUKTUR PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AT-TAQWA AARGOSIGEMERAI BINTUNI
|
1.
|
GANEM SEKNUN
|
Ketua Panitia
|
2.
|
H.MASHUDI
|
Wakil Ketua
|
3.
|
EDY SUKOSO, S.H., M.H
|
Sekretaris
|
4.
|
ADE MUHAMMAD ABDILLAH
|
Bendahara
|
5.
|
NIRWANTO
|
Koor. Pembangunan
|
6.
|
SUPRAPTO
|
Koor. Pembangunan
|
7.
|
RIDWAN MANILET, S.E
|
Koor. Usaha Dana
|
8.
|
AHMAD LESUBUN
|
Koor. Usaha Dana
|
9.
|
AFRIZAL. R
|
Koor. Perlengkapan
|
10.
|
W. MUSTOFA
|
Koor. Perlengkapan
|
- Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023 Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa bersama dengan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara membuat rekening Tabungan Bank Papua Nomor 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa dengan jumlah setoran saldo awal Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah), Rekening tersebut dibuat dengan spesimen tanda tangan Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia yang peruntukannya untuk menampung dana hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan melengkapi KTP EI atas nama GANEM SEKNUM, surat pernyataan, (syarat membuat rekening).
- Bahwa pada tanggal 22 november 2022 panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni mengajukan proposal pembangungan Masjid Raya At-Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/PP-MRA/AT-TAQWA/IV/2022 yang ditandatangani oleh Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dan Saksi EDY SUKOCO selaku Sekretarias Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa perihal permohonan bantuan dana sarana ibadah kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Surat Rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : B.894/Kk/33.06/1/BA.04/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
- Surat keputusan takmir Masjid At-Taqwa Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01/KEP/AT/-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021.
- Fotocopy KTP dan NPWP atas nama GANEM SEKNUN.
- Fotokopi buku tabungan bank papua dengan nomor rekening 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa.
- Engineering Estimate (EE) sebesar Rp.20.000.500.000,- (dua puluh miliar lima ratus ribu rupiah). Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai Pembangunan Masjid At-Taqwa dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
No.
|
URAIAN
|
ANGGARAN (Rp)
|
1.
|
Pekerjaan pendahuluan
|
37.372.200,00
|
2.
|
Pekerjaan tanah dan pondasi
|
1.574.932.008,00
|
3.
|
Perkerjaan struktur dan beton
|
8.958.777.077,29
|
4.
|
Pekerjaan lantai dan dinding
|
3.810.173.457,60
|
5.
|
Pekerjaan kusen & komponennya
|
82.032.898,06
|
6.
|
Pekerjaan rangka kuda kuda & atap
|
2.562.613.980,75
|
7.
|
Pekerjaan plafond
|
593.884.040,57
|
8.
|
Pekerjaan instalasi listrik
|
166.125.000,00
|
9.
|
Pekerjaan sanitasi
|
123.263.734,00
|
10.
|
Pekerjaan pengecetan
|
269.416.351,39
|
11.
|
Pekerjaan akhir
|
3.700.000,00
|
Real cost
|
18.182.290.747,94
|
PPN %
|
1.818.229.074,79
|
Jumlah
|
20.000.519.822,73
|
Dibulatkan
|
20.000.500.000,00
|
- Selanjutnya saksi GANEM SEKNUN menyerahkan proposal Pembangunan Masjid At-Taqwa ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat melalui saudaranya yaitu SAMSUDIN SEKNUN yang merupakan Anggota DPRP Propinsi Papua Barat dan kemudian saudara SAMSUDIN SEKNUN memberikan proposal tersebut kepada saksi DIRSIA NATALIA selaku Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap proposal tersebut apakah telah memenuhi syarat sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/136/7/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam bentuk Uang Kepada Individu, Kelompok Masyarakat, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Keagamaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
- Bahwa setelah dilakukan Verifikasi proposal Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni dan disesuaikan dengan Beban Anggaran Daerah, yang dijawab oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat hanya sebesar Rp.794.818.800,00, (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) kemudian saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia merubah proposal dan mengajukan kembali permohonan pencairan bantuan hibah dengan Nomor 003/PP-MRA/AT-TAQWA/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp.794.818.800,00 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat rekomendasi kantor kementrian agama kabupaten teluk bintuni nomor B.894/Kk.33.06/1/BA.04/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
- Surat Keputusan Takmir Masjid At-Taqwa Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor 01/KEP/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021.
- Fotokopi KTP dan NPWP atas nama GANEM SEKNUN.
- Fotokopi buku tabungan bank papua dengan nomor rekening 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa.
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan tanah dan pondasi dengan rincian sebagai berikut :
No
|
UARAIAN PEKERJAAN
|
SAT
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
( Rp)
|
JUMLAH HARGA
( Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
I
|
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
|
1
|
Galian Tanah Pondasi garis
|
M3
|
289,48
|
130.212
|
37.693.770
|
2
|
Galian Tanah Pondasi Poer
|
M3
|
433
|
160.132
|
69.337.156
|
3
|
Urungan Tanah Kembali
|
M3
|
180,00
|
95.425
|
17.176.500
|
4
|
Pemancang Cerucuk Ulin 15/15
|
M3
|
2.320,00
|
125.000
|
290.000.000
|
5
|
Urugan Pasir bawah Pondasi Tebal 5 Cm
|
M3
|
31,25
|
844.085
|
26.377.656
|
6
|
Cor lantai Kerja Tebal 10 cm camp 1:2:3
|
M3
|
47,87
|
2.773.925
|
132.787.790
|
7
|
Pek Pondasi Cor Beton camp 1:2:3
|
M3
|
72,01
|
2.773.925
|
199.750.339
|
8
|
Bekisting Pondasi ( 3x pakai )
|
M2
|
80.24
|
270.391
|
21.696.174
|
JUMLAH
|
794.818.800
|
- Selanjutnya pada tanggal 18 September 2023, dilakukan penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Saudara Yacob S. Fonataba selaku Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sebagai penerima bantuan dana hibah dan Pakta Intergritas yang di tandatangani oleh Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka Penerimaan Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kemudian penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) senilai Rp.794.818.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) yang di tandatangani oleh Saksi Genem Seknun selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni atas pencairan Hibah dengan kwitansi Nomor /Hibah Uang/ROKESRA/SETDA-PB/2023 senilai Rp.794.818.800,00,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan disetujui oleh Saksi DIRSIA NATALIA selaku Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan Saksi SITI HAJAR HEREMBA, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk keperluan Pembayaran bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Tahun Anggaran 2023.
- Adapun dokumen tagihan bantuan dana hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Bundel Proposal Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
- 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
- 2 (dua) Lembar surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPP-LS;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Bahwa saksi SITI HAJAR HEREMBA, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat membuat dokumen tagihan berupa :
- 2 (dua) Lembar surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 26 September 2023;
Setelah itu di Verifikasi dan diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Bahwa pada tanggal 03 oktober 2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Parat menerbitkan SP2D Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 untuk pembayaran langsung (LS) Belanja Hibah Uang Kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual Pada Biro Kesra SETDA Prov Papua Barat sebesar Rp. Rp.794.818.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bahwa sekira bulan September tahun 2023 saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia memberitahu Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melalui Handphone dan mengatakan bahwa Hibah Bantuan Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sudah masuk ke rekening Panitia Pembangunan Masjid dan memerintahkan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH untuk mengecek, kemudian sekitar tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH mengeceknya di Bank Papua Cabang Bintuni dan ternyata uang sejumlah Rp 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belan Ribu Delapan Ratus Rupiah) telah masuk direkening Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni;
- Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH menarik dana sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dengan cara memalsukan tanda tangan saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia tanpa sepengetahuan saksi GANEM SEKNUN dan kemudian menyetorkan ke rekening pribadi Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH pada bank BNI dengan Nomor rek 1752774493 sejumlah Rp.100.000.000;
- Bahwa dana sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditarik Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dipergunakan untuk bisnis jual/beli kepiting bersama saksi MIFTAH ROBERT, saksi ANDRIYANTO dan saksi SISNO;
- Bahwa selanjutnya pada pada tanggal 20 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH menarik dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH setorkan kerekening pribadi miliknya pada Bank BNI dengan Nomor rek 1752774493 dan uang tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan untuk main trading foreks dengan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
TRANSAKSI
|
REK BNI
|
AKUN FOREKS (ke IB)
|
Ket
|
1
|
20/10/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
100.000.000
|
|
setelah pencairan dari Bank Papua
|
2
|
20/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
80.000.000
|
Deposit awal
|
3
|
20/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
5.066.249
|
|
Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
4
|
20/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
6.332.000
|
|
Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
5
|
20/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke Akun Foreks
|
|
26.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
6
|
20/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
40.000.000
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
7
|
21/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
45.093.835
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi selanjutnya main sampai habis
|
- Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH kembali melakukan penarikan dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan dengan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
TRANSAKSI
|
REK BNI
|
AKUN FOREKS ( ke IB )
|
Ket
|
1
|
25/10/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
100.000.000
|
|
setelah pencairan dari Bank Papua
|
2
|
25/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
70.000.000
|
Deposit awal
|
3
|
25/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
70.151.713
|
|
Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
4
|
25/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke Akun Foreks
|
|
5.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
5
|
25/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
5.451.600
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
6
|
26/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
70.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
7
|
26/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
79.609.419
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
8
|
27/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
5.758.013
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
9
|
27/10/2023
|
Melakukan penarikan Dana secara cash dari Rek BNI
|
800.000
|
|
Tarik tunai
|
10
|
27/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
110.176.303
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
11
|
28/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
134.034.088
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
12
|
28/10/2023
|
Tarik tunai dari Rek BNI
|
700.000
|
|
Tarik tunai
|
13
|
29/10/2023
|
|
700.000
700.000
100.000
|
|
Tarik tunai 3 kali
|
14
|
30/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
98.178.022
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
15
|
30/10/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
54.774.403
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
16
|
30/10/2023
|
Tarik tunai dari Rek BNI
|
400.000
|
|
Tarik Tunai
|
17
|
30/10/2023
|
Sya tranfer keluar Bank BNI
|
548.000
|
|
Kepentingan pribadi
|
18
|
31/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
50.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
19
|
31/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.800.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
20
|
31/10/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.600.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
21
|
01/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.600.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
22
|
02/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
23
|
02/11/2023
|
Penarikan cash di BNI
|
100.000
|
|
Tarik Tunai
|
24
|
02/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
25
|
02/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
500.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
26
|
02/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
27
|
02/11/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
2.000.000
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
28
|
03/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
100.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
29
|
04/11/2023
|
Penarikan tunai
|
23.993.693
|
|
Tarik Tunai
|
30
|
04/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
31
|
04/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
22.195.077
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
32
|
04/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
33
|
05/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
34
|
05/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
18.137.577
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis
|
- Pada tanggal 06 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH kembali melakukan penarikan dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
TRANSAKSI
|
REK BNI
|
AKUN FOREKS ( ke IB )
|
Ket
|
1
|
06/11/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
100.000.000
|
|
setelah pencairan dari Bank Papua
|
2
|
06/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
100.000.000
|
Deposit dan main sampai habis
|
- Pada tanggal 07 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
TRANSAKSI
|
REK BNI
|
AKUN FOREKS ( ke IB )
|
Ket
|
1
|
07/11/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
290.000.000
|
|
setelah pencairan dari Bank Papua dan 10 Jutanya dipegang Cash
|
2
|
07/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
140.000.000
|
Deposit awal dan main
|
3
|
08/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
4
|
09/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
70.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
5
|
10/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
50.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
6
|
11/11/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
|
3.885.272
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
7
|
13/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
16.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
8
|
13/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
15.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
9
|
15/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
3.067.349
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
10
|
15/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
11
|
15/11/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
|
3.109.350
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
12
|
15/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.500.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis
|
- Pada tanggal 28 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan dengan rincian sebagai berikut:
No
|
TANGGAL
|
TRANSAKSI
|
REK BNI
|
AKUN FOREKS ( ke IB )
|
Ket
|
1
|
28/11/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
50.000.000
|
|
setelah pencairan dari Bank Papua dan 40 Jutanya dipegang Cash
|
2
|
28/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
45.000.000
|
Deposit awal dan main
|
3
|
28/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
4.500.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
4
|
29/11/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
10.000.000
|
|
Dari dana cash yang dipegang
|
5
|
29/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
10.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
6
|
30/11/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
15.000.000
|
|
Dari dana cash yang dipegang
|
7
|
30/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
8
|
30/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
14.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
9
|
30/11/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
|
768.971
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
10
|
30/11/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
800.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
11
|
01/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
800.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
12
|
01/12/2023
|
Setor ke Rekening BNI
|
10.000.000
|
|
Dari dana cash yang dipegang
|
13
|
01/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
20.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
14
|
02/11/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
20.237.117
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
15
|
05/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
25.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
16
|
05/12/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
30.128.209
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
17
|
06/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
27.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
18
|
06/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
15.000.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
19
|
07/12/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
51.274.337
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
20
|
07/12/2023
|
Tarik tunai dari Bank BNI
|
700.000
|
|
Tarik Tunai
|
21
|
07/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
51.965.127
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
22
|
09/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
2.003.627
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
23
|
11/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
1.500.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
24
|
12/12/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
312.578
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
25
|
12/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
500.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi
|
26
|
12/12/2023
|
With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI
|
451.705
|
|
Hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI
|
27
|
18/12/2023
|
Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks
|
|
320.000
|
Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis
|
- Pada tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp 5.000.000 dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan untuk ulang tahun Yayasan;
- Adapun total penarikan dana dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang dilakukan oleh Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH ada 7 (tujuh) kali dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 10 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 20 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 06 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 07 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 27 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 21 Februari 2024, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selama melakukan transaksi pengambilan dana hibah pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni tidak pernah melaporkan kepada Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia mengenai penarikan dana dari rekening Panitia tersebut dan dengan sengaja Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH memindahkan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni ke rekening pribadi miliknya sehingga jumlah uang yang berada didalam rekening terdakwa menjadi bertambah dari sebelumnya, selanjutnya terdakwa menggunakan dana Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang telah berada dalam pengusaannya digunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses transaksi hingga penggunaan keuangan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang dilakukan oleh terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
- Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 :
- PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada :
- Pasal 13 Ayat (2): NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- Pemberi dan penerima hibah;
- Tujuan pemberian hibah;
- Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
- Hak dan kewajiban;
- Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
- Tata cara pelaporan hibah.
- Pasal 19 Ayat (1): Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
- Pasal 19 Ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau Salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Pasal 19 Ayat (3): Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, pada:
- Pasal 27: Penerima hibah berupa uang maupun barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan baik substansi maupun materil.
- Pasal 32 ayat (1): Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai dengan NPHD dan/atau perubahan NPHD.
- Pasal 34 ayat (1): Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan tembusan PPKD dan bertanggungjawab secara formal serta material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/136/7/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang kepada individu, kelompok masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan yang ditetapkan pada nomor empat yang menerangkan:”Penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah, bantuan sosial kepada Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan Tembusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat”.
- Ketentuan penggunaan dana hibah pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa pada:
- Pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut :
- Ayat (2) : Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan kepada Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN Tahun Anggaran 2023 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
- Ayat (3) : Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) sesuai rincian rencana penggunaan dana bertujuan untuk Pekerjaan Tanah dan Pondasi Rp794.818.800,00
- Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
- Ayat (1) : Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (2) : Pihak kedua membuat laporan penggunaan hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap
- Pakta Integritas dalam rangka Penerimaan Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Saksi GANEM SEKNUN pada tanggal 18 September 2023, pada poin nomor (3), (5), dan (6) sebagai berikut :
- Poin (3) : Dana Belanja Hibah uang kepada Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan Rincian Penggunaan Biaya dan/atau Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
- Poin (5) : Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Hibah ini kepada Gubernur Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
- Poin (6) : Kami bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan Dana Belanja Hibah Uang ini.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH telah meperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi Negara berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 25 November 2024 yang ditanda tangani oleh MOHAMMAD RAMADHAN selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.794.818.800,00.,- (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1.
|
Jumlah dana hibah pada tahun 2023 yang cair dan diterima oleh Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP 5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni.
|
794.818.800,00
|
2.
|
Jumlah dana hibah yang dapat dipertanggungjawabab
|
0,00
|
3.
|
Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 3)
|
794.818.800,00
|
-------- PERBUATAN TERDAKWA ADE MUHAMMAD ABDILLAH SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01 / KEP / AT-TAQWA / IV / 2021 tanggal 06 April 2021, pada tanggal 10 Oktober tahun 2023 hingga 21 Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Bank Papua Cabang Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau pada wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/Kep/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021 bertugas yaitu membuat Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Mesjid Raya At-taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni, Mencari Rek
|