Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
80/Pdt.G/2023/PN Mnk |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Agus Meidodga selaku Penggugat I | 2 | Korneles Meidodga selakiu Penggugat II | 3 | Irene Beatrik Meidodga selaku Penggugat III | 4 | Daniel Hendrik Meidodga selaku Penggugat IV | 5 | Levison Meidodga selaku Penggugat V |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PIETER PETRUS WELLIKIN, SH. | Agus Meidodga selaku Penggugat I | 2 | PIETER PETRUS WELLIKIN, SH. | Korneles Meidodga selakiu Penggugat II | 3 | PIETER PETRUS WELLIKIN, SH. | Irene Beatrik Meidodga selaku Penggugat III | 4 | PIETER PETRUS WELLIKIN, SH. | Daniel Hendrik Meidodga selaku Penggugat IV | 5 | PIETER PETRUS WELLIKIN, SH. | Levison Meidodga selaku Penggugat V |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Dalam Negeri c.q. Gubernur Papua Barat selaku Tergugat I | 2 | Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Dalam Negeri c.q. Gubernur Papua Barat c.q. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat selaku Tergugat II | 3 | Pemerintah Negara RI c.q. Menteri Lingkungan Hidup dan Pertanahan RI c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Selaku Tergugat III |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Negara RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
8.840.825.000,00 |
Petitum |
Berdasarkan keseluruhan dalil dalil Para Penggugat tersebut diatas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sebahagian tanah milik Hendrik Meidodga selaku orang tua Para Penggugat selaku ahli waris dari Hendrik Meidodga yang digunakan sebahagian oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan luas dan batas batas dan telah disepakati secara lisan dan dituangkan dalam Objek Sengketa I dan Objek Sengketa I maka Para Penggugat adalah ahli waris yang sah menurut hukum.
3.Menyatakan Objek Sengketa I pada tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat II yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dan juga ditanda tangani oleh Para Penggugat yang diwakili oleh Penggugat I dan serta Objek sengketa II yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat II yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dan Para Penggugat yang diwakili oleh Penggugat I yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2016 maka Objek sengketa I dan Objek sengketa II adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan kesepakatan dalam objek sengketa I dan Objek Sengketa II diketahui pembayaran ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat yang dikuasai dan dimiliki oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah sebesar Rp.100.000.000.0000 (seratus milyar rupiah) namun yang belum diselesaikan pelunasannya oleh Para Tergugat sebesar Rp. Rp.78.408.250.000 (tujuh puluh delapan milyar empat ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh karenanya merupakan perbuatan hukum Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
5.Menyatakan Surat Pernyataan Keluarga Meidodga tertanggal 7 Nopember 2022 dan Berita Acara Nomor 590/1296, tertanggal 8 Nopember 2022 dibuat oleh Para Tergugat yang diwakili oleh Tergugat III dan ditanda tangani oleh Para Penggugat padahal diketahui Para Tergugat belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah sehingga merupakan perbuatan hukum Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata karena Para Tergugat belum melunasi pembayaran ganti rugi atas tanah dan tanaman yang tumbuh diatasnya dan sisa pembayaran penggunaan air tanah, sehingga Surat Pernyataan Keluarga Meidodga tertanggal 7 Nopember 2022 dan Berita Acara Nomor 590/1296, tertanggal 8 Nopember 2022 haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
6.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateril yang dialami Para Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp. 88.408.250.000 (Delapan puluh delapan milyar empat ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
7.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Para Penggugat sebagaimana termuat dalam Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dan menyerahkan kembali dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
8.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Hukum kembali.
9.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), masing masing sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ini adalah sah menurut hukum
11.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |