Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2022/PN Mnk Aminah Mustafah, SH BRILEN SAPULETE alias ILEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-921/R.2.10/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRILEN SAPULETE alias ILEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU :
 
Bahwa Terdakwa BRILEN SAPULETE alias ILEN pada bulan November  2020 dan  bulan Desember 2022 atau sekira-kiranya dalam Tahun 2020 bertempat di betempat di Kantor Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang mengadilinya karena merupakan tempat terdakwa di tahan dan tempat kediaman melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
           -Bahwa pada awalnya sekitar  bulan November 2020  dan  bulan Desember 2020  bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan atau Petugas di lapangan (PDL)  koperasi Simpan Pinjam  Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama dan  tugas terdakwa mencari nasabah dilapangan, mendrop uang ke nasabah dan menagih uang  pinjaman dari nasabah untuk di setor ke koperasi simpan pinjam
            Bahwa prosedur untuk melakukan kredit peminjaman uang pada di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama yaitu pada terdakwa sebagai karyawan atau petugas lapangan di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama turun ke lapangan untuk mencari anggota, apabila mendapat anggota sudah terdakwa  bicara besaran berapa yang akan di pinjam, petugas  melihat usahanya apa mungkin seperti, kios atau jualan jualan di pasar kemudian terdakwa  memintah Foto copy KTP  (satu) Lembar, dan Pas foto warna 1 (satu) lembar kemudian terdakwa  membuat Pormohanan pinjaman kredit ke Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, kemudian setelah di masukan permohonan di kantor lalu pimpinan atau maneger yang bersangkutan memeriksa  berkas, kemudian kalau sudah lengkap persyaratanya pimpinan atau maneger membuat kertas kasbon lalu petugas atau karyawan yang mempunyai permohan tersebut menandatanagani kertas kasbon  lalu di serahkan kepada kasir untuk mengeluarkan uang sesuai dengan besaran permohonan anggota dan setelah uang tersebut di cairkan lalu anggota menyiapkan kartu promis menempel foto copy KTP di Promis dan menulis nama anggota yang kredit dan besaran kredit dan berapa kali angsuran, kemudian mengantarnya uang kepada nasabah/anggota yang kredit dan kalau uang tersebut di terimah lalu menanda tangani kwitansi dan kartu promis kemudian anggota membawa kartu promis tersebut ke kantor dan serahkan ke bagian administrasi untuk di cap.
        -Bahwa terdakwa mencairkan uang nasabah sebanyak 13 (tiga) belas Kali  yaitu :
          1.Pada tanggal 02 November 2020 terdakwa  mengajukan permohonan bersama-sama dengan anggota yang lainnya yaitu ;
1 .  TAMRIN HALIM Rp.    500.000,00
2 .  HERMAN Rp.  2.000.000,00
3 .  EMI NAKUL Rp.10.000.000,00 
4 .  NASIRIN Rp.  1.000.000,00
5.   SARFIANTI Rp.  1.000.000,00
    6 .  ANY Rp.  4.000.000,00
     7 .  JUMAIDI Rp.  7.000.000,00
    8 .  HUSNENI RP.  4.000.000,00
    9 .  FATIMAH Rp   1.000.000,00
   10.  HERDA WATI Rp.  3.000.000,00
   11.  H.J SOFYAN Rp.  2.000.000,00
   12.  ERNI IMBURI Rp.  2.000.000,00
   13.  ESTER S. KHOTIJAH Rp.  3.000.000,00
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 40.500.000,00
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 36.500.000,00
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. Rp. 4.000.000,00 
 
     2. Bahwa Pada tanggal 05 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
 1. RUSLAN Rp.  4.000.000,00 
 2. IPAH SARIFAH Rp. 10.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 14.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota yang meminjam sebesar Rp. 4.000.000,00  
yang terdakwa ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  
 
      3. Bahwa Pada tanggal 06 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. MULIATI ARIANI Rp. 10.000.000,00
2. IRMAWATY Rp.   1.500.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 11.500.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah). 
yang terdakwa gunakan untuk kepentingan Pribadinya  ambil  Rp. 1.500.000,00(satu juta rupiah).
 
       4. Bahwa Pada tanggal 12 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. HASNA S Rp. 10.000.000,00  
2. THAMRIN HALIM Rp.      500.000,00   
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 500.000,00 
uang yang  ambil untuk kepntingan pribadinya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  
 
5. Pada tanggal 30 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LINDA Rp.   1.000.000,00  
2. GERANDINA Rp.   2.000.000,00  
3. IZAH Rp    2.000.000,00  
4. MAGDALENA S.K Rp.   3.000.000,00  
5. ROSMINI Rp.   2.000.000,00 
6. ERNI IMBURI Rp.   2.000.000,00 
7. SARFIANTI Rp.   1.000.000,00 
8. KOLETTA D.S Rp.   2.000.000,00 
9. H. SOFYAN Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 17.000.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 11.000.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah).
  
6. Pada tanggal 01 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. WENDY. M Rp.   2.000.000,00  
2. LA PENI Rp.   4.000.000,00 
3. MARTINA S Rp    2.000.000,00   
4. SURIANI TANANG Rp.   3.000.000,00 
5. PINCE WOROBAY Rp.    1.500.000,00   
6. ESTER SIT. K Rp.   3.000.000,00  
7. LA OMU Rp.   2.000.000,00  
8. DWIGHT JHON S Rp    2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 19.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.500.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 11.000.000,00(sebelas juta rupiah). 
 
 
                   
 
7. Pada tanggal 02 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LA HAKIU  Rp.   8.000.000,00
2. SUPARDI Rp.   4.000.000,00
3. EMI NAKUL Rp. 15.000.000,00 
4. ELSYE LATUKOSINA Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 29.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 13.000.000,00(tiga belas juta rupiah).
 
8. Pada tanggal 03 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. LEVINUS S.B Rp.   2.000.000,00  
2. HASNI TE’NE Rp.   2.000.000,00  
3. SABARUDIN Rp.   3.000.000,00  
4. MELIA VERA Rp.   1.500.000,00 
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 8.500.000,00 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 6.500.000,00  
         uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
9. Pada tanggal 04 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. MULIATI Rp.   10.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).  
 
10. Pada tanggal 05 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. NI DEWI M Rp.   5.000.000,00 
2. SURYANI Rp.   2.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 7.000.000,00 - 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
 
11. Pada tanggal 07 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1.DAHMI Rp.   2.000.000,00 
2. MOHAMMAD RAMELI Rp.  10.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 12.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). 
 
12. Pada tanggal 08 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SYARIR Rp.    2.000.000,00 
2. HERDA WATI Rp.   3.000.000,00  
3. TRINING Rp.    5.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 7.000.000,00 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). 
 
13. Pada tanggal 11 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SUKARDI Rp.   1.000.000,00  
2. NASIRIN Rp.   1.000.000,00  
3.  TINA Rp.   5.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 7.000.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00   
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah). 
- Bahwa setelah terdakwa membuat pinjaman  kepada ke- 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut  dan pencairannya terdakwa  tidak serahkan sesuai dengan  total pinjaman uang ,kepada 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut melainkan terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
 
          Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama selaku maneger STEVANUS MOAT PEDANG mengalami kerugian sebesar Rp. 62.480.000,-(enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHPidana.
       
        ATAU 
 
       KEDUA  
 
       Bahwa Terdakwa BRILEN SAPULETE alias ILEN pada bulan November  2020 dan bulan Desember 2022 atau sekira-kiranya dalam Tahun 2020 bertempat di betempat di Kantor Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang mengadilinya karena merupakan tempat terdakwa di tahan dan tempat kediaman melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
           -Bahwa pada awalnya sekitar  bulan November 2020  dan bulan  bulan Desember 2020,  bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan atau Petugas di lapangan (PDL)  koperasi Simpan Pinjam  Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama dan  tugas terdakwa mencari nasabah dilapangan, mendrop uang ke nasabah dan menagih uang  pinjaman dari nasabah untuk di setor ke koperasi simpan pinjam
            Bahwa prosedur untuk melakukan kredit peminjaman uang pada di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama yaitu pada terdakwa sebagai karyawan atau petugas lapangan di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama turun ke lapangan untuk mencari anggota, apabila mendapat anggota sudah terdakwa  bicara besaran berapa yang akan di pinjam, petugas  melihat usahanya apa mungkin seperti, kios atau jualan jualan di pasar kemudian terdakwa  memintah Foto copy KTP  (satu) Lembar, dan Pas foto warna 1 (satu) lembar kemudian terdakwa  membuat Pormohanan pinjaman kredit ke Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, kemudian setelah di masukan permohonan di kantor lalu pimpinan atau maneger yang bersangkutan memeriksa  berkas, kemudian kalau sudah lengkap persyaratanya pimpinan atau maneger membuat kertas kasbon lalu petugas atau karyawan yang mempunyai permohan tersebut menandatanagani kertas kasbon  lalu di serahkan kepada kasir untuk mengeluarkan uang sesuai dengan besaran permohonan anggota dan setelah uang tersebut di cairkan lalu anggota menyiapkan kartu promis menempel foto copy KTP di Promis dan menulis nama anggota yang kredit dan besaran kredit dan berapa kali angsuran, kemudian mengantarnya uang kepada nasabah/anggota yang kredit dan kalau uang tersebut di terimah lalu menanda tangani kwitansi dan kartu promis kemudian anggota membawa kartu promis tersebut ke kantor dan serahkan ke bagian administrasi untuk di cap.
        -Bahwa terdakwa mencairkan uang nasabah sebanyak 13 (tiga) belas Kali  yaitu :
          1.Pada tanggal 02 November 2020 terdakwa  mengajukan permohonan bersama-sama dengan anggota yang lainnya yaitu ;
1 .  TAMRIN HALIM Rp.    500.000,00
2 .  HERMAN Rp.  2.000.000,00
3 .  EMI NAKUL Rp.10.000.000,00 
4 .  NASIRIN Rp.  1.000.000,00
5.   SARFIANTI Rp.  1.000.000,00
    6 .  ANY Rp.  4.000.000,00
     7 .  JUMAIDI Rp.  7.000.000,00
    8 .  HUSNENI RP.  4.000.000,00
    9 .  FATIMAH Rp   1.000.000,00
   10.  HERDA WATI Rp.  3.000.000,00
   11.  H.J SOFYAN Rp.  2.000.000,00
   12.  ERNI IMBURI Rp.  2.000.000,00
   13.  ESTER S. KHOTIJAH Rp.  3.000.000,00
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 40.500.000,00
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 36.500.000,00
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. Rp. 4.000.000,00 
 
     2. Bahwa Pada tanggal 05 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
 1. RUSLAN Rp.  4.000.000,00 
 2. IPAH SARIFAH Rp. 10.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 14.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota yang meminjam sebesar Rp. 4.000.000,00  
yang terdakwa ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  
 
      3. Bahwa Pada tanggal 06 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. MULIATI ARIANI Rp. 10.000.000,00
2. IRMAWATY Rp.   1.500.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 11.500.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah). 
yang terdakwa gunakan untuk kepentingan Pribadinya  ambil  Rp. 1.500.000,00(satu juta rupiah).
 
       4. Bahwa Pada tanggal 12 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. HASNA S Rp. 10.000.000,00  
2. THAMRIN HALIM Rp.      500.000,00   
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 500.000,00 
uang yang  ambil untuk kepntingan pribadinya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  
 
5. Pada tanggal 30 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LINDA Rp.   1.000.000,00  
2. GERANDINA Rp.   2.000.000,00  
3. IZAH Rp    2.000.000,00  
4. MAGDALENA S.K Rp.   3.000.000,00  
5. ROSMINI Rp.   2.000.000,00 
6. ERNI IMBURI Rp.   2.000.000,00 
7. SARFIANTI Rp.   1.000.000,00 
8. KOLETTA D.S Rp.   2.000.000,00 
9. H. SOFYAN Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 17.000.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 11.000.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah).
  
6. Pada tanggal 01 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. WENDY. M Rp.   2.000.000,00  
2. LA PENI Rp.   4.000.000,00 
3. MARTINA S Rp    2.000.000,00   
4. SURIANI TANANG Rp.   3.000.000,00 
5. PINCE WOROBAY Rp.    1.500.000,00   
6. ESTER SIT. K Rp.   3.000.000,00  
7. LA OMU Rp.   2.000.000,00  
8. DWIGHT JHON S Rp    2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 19.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.500.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 11.000.000,00(sebelas juta rupiah). 
 
 
                   
 
7. Pada tanggal 02 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LA HAKIU  Rp.   8.000.000,00
2. SUPARDI Rp.   4.000.000,00
3. EMI NAKUL Rp. 15.000.000,00 
4. ELSYE LATUKOSINA Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 29.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 13.000.000,00(tiga belas juta rupiah).
 
8. Pada tanggal 03 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. LEVINUS S.B Rp.   2.000.000,00  
2. HASNI TE’NE Rp.   2.000.000,00  
3. SABARUDIN Rp.   3.000.000,00  
4. MELIA VERA Rp.   1.500.000,00 
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 8.500.000,00 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 6.500.000,00  
         uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
9. Pada tanggal 04 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. MULIATI Rp.   10.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).  
 
10. Pada tanggal 05 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. NI DEWI M Rp.   5.000.000,00 
2. SURYANI Rp.   2.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 7.000.000,00 - 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
 
11. Pada tanggal 07 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1.DAHMI Rp.   2.000.000,00 
2. MOHAMMAD RAMELI Rp.  10.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 12.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). 
 
12. Pada tanggal 08 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SYARIR Rp.    2.000.000,00 
2. HERDA WATI Rp.   3.000.000,00  
3. TRINING Rp.    5.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 7.000.000,00 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). 
 
13. Pada tanggal 11 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SUKARDI Rp.   1.000.000,00  
2. NASIRIN Rp.   1.000.000,00  
3.  TINA Rp.   5.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 7.000.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00   
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah). 
- Bahwa setelah terdakwa membuat pinjaman  kepada ke- 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut  dan pencairannya terdakwa  tidak serahkan sesuai dengan  total pinjaman uang ,kepada 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut melainkan terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
 
          Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama selaku maneger STEVANUS MOAT PEDANG mengalami kerugian sebesar Rp. 62.480.000,-(enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  374 KUHPidana.
     
  ATAU 
 
       KETIGA  
 
       Bahwa Terdakwa BRILEN SAPULETE alias ILEN pada bulan November  2020 dan pada  bulan Desember 2020 atau sekira-kiranya dalam Tahun 2020 bertempat di betempat di Kantor Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang mengadilinya karena merupakan tempat terdakwa di tahan dan tempat kediaman melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, engan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohngan, menggerakan rang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
           -Bahwa pada awalnya sekitar  bulan November 2020  dan Desember 2020  bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan atau Petugas di lapangan (PDL)  koperasi Simpan Pinjam  Doreri Sukses Papua Kab. Teluk Wondama dan  tugas terdakwa mencari nasabah dilapangan, mendrop uang ke nasabah dan menagih uang  pinjaman dari nasabah untuk di setor ke koperasi simpan pinjam
            Bahwa prosedur untuk melakukan kredit peminjaman uang pada di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama yaitu pada terdakwa sebagai karyawan atau petugas lapangan di Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama turun ke lapangan untuk mencari anggota, apabila mendapat anggota sudah terdakwa  bicara besaran berapa yang akan di pinjam, petugas  melihat usahanya apa mungkin seperti, kios atau jualan jualan di pasar kemudian terdakwa  memintah Foto copy KTP  (satu) Lembar, dan Pas foto warna 1 (satu) lembar kemudian terdakwa  membuat Pormohanan pinjaman kredit ke Koperasi Simpan Pinjam Dorery Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama, kemudian setelah di masukan permohonan di kantor lalu pimpinan atau maneger yang bersangkutan memeriksa  berkas, kemudian kalau sudah lengkap persyaratanya pimpinan atau maneger membuat kertas kasbon lalu petugas atau karyawan yang mempunyai permohan tersebut menandatanagani kertas kasbon  lalu di serahkan kepada kasir untuk mengeluarkan uang sesuai dengan besaran permohonan anggota dan setelah uang tersebut di cairkan lalu anggota menyiapkan kartu promis menempel foto copy KTP di Promis dan menulis nama anggota yang kredit dan besaran kredit dan berapa kali angsuran, kemudian mengantarnya uang kepada nasabah/anggota yang kredit dan kalau uang tersebut di terimah lalu menanda tangani kwitansi dan kartu promis kemudian anggota membawa kartu promis tersebut ke kantor dan serahkan ke bagian administrasi untuk di cap.
        -Bahwa terdakwa mencairkan uang nasabah sebanyak 13 (tiga) belas Kali  yaitu :
          1.Pada tanggal 02 November 2020 terdakwa  mengajukan permohonan bersama-sama dengan anggota yang lainnya yaitu ;
1 .  TAMRIN HALIM Rp.    500.000,00
2 .  HERMAN Rp.  2.000.000,00
3 .  EMI NAKUL Rp.10.000.000,00 
4 .  NASIRIN Rp.  1.000.000,00
5.   SARFIANTI Rp.  1.000.000,00
    6 .  ANY Rp.  4.000.000,00
     7 .  JUMAIDI Rp.  7.000.000,00
    8 .  HUSNENI RP.  4.000.000,00
    9 .  FATIMAH Rp   1.000.000,00
   10.  HERDA WATI Rp.  3.000.000,00
   11.  H.J SOFYAN Rp.  2.000.000,00
   12.  ERNI IMBURI Rp.  2.000.000,00
   13.  ESTER S. KHOTIJAH Rp.  3.000.000,00
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 40.500.000,00
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 36.500.000,00
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. Rp. 4.000.000,00 
 
     2. Bahwa Pada tanggal 05 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
 1. RUSLAN Rp.  4.000.000,00 
 2. IPAH SARIFAH Rp. 10.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 14.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota yang meminjam sebesar Rp. 4.000.000,00  
yang terdakwa ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  
 
      3. Bahwa Pada tanggal 06 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. MULIATI ARIANI Rp. 10.000.000,00
2. IRMAWATY Rp.   1.500.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 11.500.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah). 
yang terdakwa gunakan untuk kepentingan Pribadinya  ambil  Rp. 1.500.000,00(satu juta rupiah).
 
       4. Bahwa Pada tanggal 12 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. HASNA S Rp. 10.000.000,00  
2. THAMRIN HALIM Rp.      500.000,00   
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 500.000,00 
uang yang  ambil untuk kepntingan pribadinya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  
 
5. Pada tanggal 30 November 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LINDA Rp.   1.000.000,00  
2. GERANDINA Rp.   2.000.000,00  
3. IZAH Rp    2.000.000,00  
4. MAGDALENA S.K Rp.   3.000.000,00  
5. ROSMINI Rp.   2.000.000,00 
6. ERNI IMBURI Rp.   2.000.000,00 
7. SARFIANTI Rp.   1.000.000,00 
8. KOLETTA D.S Rp.   2.000.000,00 
9. H. SOFYAN Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 17.000.000,00-  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 11.000.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah).
  
6. Pada tanggal 01 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :   
1. WENDY. M Rp.   2.000.000,00  
2. LA PENI Rp.   4.000.000,00 
3. MARTINA S Rp    2.000.000,00   
4. SURIANI TANANG Rp.   3.000.000,00 
5. PINCE WOROBAY Rp.    1.500.000,00   
6. ESTER SIT. K Rp.   3.000.000,00  
7. LA OMU Rp.   2.000.000,00  
8. DWIGHT JHON S Rp    2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 19.500.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.500.000,00  
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 11.000.000,00(sebelas juta rupiah). 
 
 
                   
 
7. Pada tanggal 02 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. LA HAKIU  Rp.   8.000.000,00
2. SUPARDI Rp.   4.000.000,00
3. EMI NAKUL Rp. 15.000.000,00 
4. ELSYE LATUKOSINA Rp.   2.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 29.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 8.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya Rp. 13.000.000,00(tiga belas juta rupiah).
 
8. Pada tanggal 03 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. LEVINUS S.B Rp.   2.000.000,00  
2. HASNI TE’NE Rp.   2.000.000,00  
3. SABARUDIN Rp.   3.000.000,00  
4. MELIA VERA Rp.   1.500.000,00 
 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 8.500.000,00 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 6.500.000,00  
         uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
9. Pada tanggal 04 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. MULIATI Rp.   10.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).  
 
10. Pada tanggal 05 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu : 
1. NI DEWI M Rp.   5.000.000,00 
2. SURYANI Rp.   2.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 7.000.000,00 - 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
 
11. Pada tanggal 07 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1.DAHMI Rp.   2.000.000,00 
2. MOHAMMAD RAMELI Rp.  10.000.000,00
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir   sebesar Rp. 12.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00 
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar  Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). 
 
12. Pada tanggal 08 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SYARIR Rp.    2.000.000,00 
2. HERDA WATI Rp.   3.000.000,00  
3. TRINING Rp.    5.000.000,00  
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 10.000.000,00- 
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 7.000.000,00 
uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). 
 
13. Pada tanggal 11 Desember 2020 mengajukan permohonan sama-sama dengan anggota lain yaitu :  
1. SUKARDI Rp.   1.000.000,00  
2. NASIRIN Rp.   1.000.000,00  
3.  TINA Rp.   5.000.000,00 
Jumlah uang yang di keluarkan oleh kasir sebesar Rp. 7.000.000,00  
uang yang sampai di anggota sebesar Rp. 2.000.000,00   
 uang yang terdakwa  ambil untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah). 
- Bahwa setelah terdakwa membuat pinjaman  kepada ke- 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut  dan pencairannya terdakwa  tidak serahkan sesuai dengan  total pinjaman uang ,kepada 13 (tiga belas ) orang nasabah tersebut melainkan terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
 
          Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Koperasi Simpan Pinjam Doreri Sukses Papua Kabupaten Teluk Wondama selaku maneger STEVANUS MOAT PEDANG mengalami kerugian sebesar Rp. 62.480.000,-(enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya