Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas pemohon dengan hormat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Manokwari, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut.
1.Mengabulkan pemohon saya seluruhnya.
2.Menyatakan Perkawinan saya dengan Bapak/ Saudara EDISON ARONGGEAR (Almarhum) di Jemaat GKI Nazareth Fanindi pada hari Minggu, 14 Desember 2008.
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untukĀ mendaftarkan atau mencatatkan Perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak/ Saudara EDISON ARONGGEAR (Almarhum). Dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna kepengurusan Kelengkapan Gaji PPPK pemohon dan pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon di kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon. |