| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON, pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Tinanteri, Distrik Manimeri, Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menyelenggarakan kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Tim Sat Resnarkoba POLRES Teluk Bintuni tentang peredaran minuman keras jenis Sopi yang dilakukan oleh Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON. Atas informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba POLRES Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan minuman keras jenis Sopi beserta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman, yaitu :
1) 1 (satu) galong yang berisikan minuman lokal jenis Sopi sebanyak 8.000 ml (delapan ribu mili liter);
2) 4 (empat) botol wadah minuman mineral merk AQUA ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Sopi sebanyak 500 ml ( lima ratus mili liter);
3) 1 ( satu ) buah ember warna merah yang berisikan air rendaman beras ketan, gula dan ragi sebanyak 28,400 Liter ( dua puluh delapan liter koma empat ratus mili liter )
4) 1 (satu) buah ember warna merah yang berisikan air rendaman beras ketan,gula dan ragi sebanyak 20,300 Liter ( dua puluh liter koma tiga ratus mili liter );
5) 2 (dua) batang pipa besi dengan ukuran panjang 6 m ( enam meter );
6) 1 ( satu ) batang pipa plastik dengan ukuran panjang 4 m (empat meter);
7) 1 ( Satu ) buah talang air dengan ukuran panjang 4 m (empat meter).;
8) 1 ( satu) buah cobek batu ;
9) 1 ( satu ) buah dandang aluminium;
10) 1 ( Satu ) buah tungku yang terbuat dari besi 2 batang dan kayu yang dibungkus seng plat;
11) 9 ( Sembilan ) batang kayu bakar;
12) 1 ( Satu ) Lembar terpal warna biru dengan ukuran lebar 180 cm (seratus delapan puluh centimeter) dan panjang 276 cm ( dua ratus tujuh puluh enam centi meter );
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON membuat atau mengolah minuman keras jenis Sopi dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengambil sebuah ember dan menuangkan air sebanyak 3 ( tiga ) liter ke dalam ember, kemudian air yang berada di dalam ember tersebut di campur dengan bahan - bahan berupa beras ketan yang sudah dihaluskan dengan menggunakan cobek batu sebanyak ½ kg ( setengah kilogram ), ragi ( fernipan ) sebanyak 2 (dua) bungkus dan gula pasir sebanyak 2 Kg (dua kilogram) lalu bahan-bahan tersebut diaduk-aduk dan disimpan selama 6 ( enam ) hari. Selanjutnya bahan - bahan tersebut dipasak dengan terlebih dahulu dituangkan ke dalam sebuah dandang yang telah dihubungkan dengan sebuah pipa lalu ditutup. Setelah bahan-bahan dalam mendidih, uap air yang melewati pipa ditampung kedalam jerigen berukuran 5 (lima) liter. Air yang sudah berada dalam jerigen tersebut merupakan minuman jenis Sobi dan siap untuk dipasarkan dengan terlebih dajulu dikemas kedalam botol Aqua ukuran 600 ml dengan harga perbotol sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON menyelengarakan kegiatan atau proses produksi pangan dan diperuntutkan sebagai minuman bagi komsumsi manusia berupa minuman keras jenis Sopi dengan kandungan PK.Etano 19,29 % (Hasil Uji Balai POM Nomor: LHU KIM-MKW/18.111.99.13.05.0016.K Tgl 06 Juni 2018) tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang seharusnya dipenui untuk menjamin Sanitasi Pangan sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi manusia.
Perbuatan Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. -----------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON, pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Tinanteri, Distrik Manimeri, Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Tim Sat Resnarkoba POLRES Teluk Bintuni tentang peredaran minuman keras jenis Sopi yang dilakukan oleh Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON. Atas informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba POLRES Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan minuman keras jenis Sopi dan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman, yaitu :
1) 1 (satu) galong yang berisi minuman lokal jenis Sopi sebanyak 8.000 ml (delapan ribu mili liter );
2) 4 (empat) botol wadah minuman mineral merk AQUA ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Sopi sebanyak 500 ml ( lima ratus mili liter);
3) 1 ( satu ) buah ember warna merah yang berisikan air rendaman beras ketan, gula dan ragi sebanyak 28,400 Liter ( dua puluh delapan liter koma empat ratus mili liter )
4) 1 (satu) buah ember warna merah yang berisikan air rendaman beras ketan,gula dan ragi sebanyak 20,300 Liter ( dua puluh liter koma tiga ratus mili liter );
5) 2 (dua) batang pipa besi dengan ukuran panjang 6 m ( enam meter );
6) 1 ( satu ) batang pipa plastik dengan ukuran panjang 4 m (empat meter);
7) 1 ( Satu ) buah talang air dengan ukuran panjang 4 m (empat meter).;
8) 1 ( satu) buah cobek batu ;
9) 1 ( satu ) buah dandang aluminium;
10) 1 ( Satu ) buah tungku yang terbuat dari besi 2 batang dan kayu yang dibungkus seng plat;
11) 9 ( Sembilan ) batang kayu bakar;
12) 1 ( Satu ) Lembar terpal warna biru dengan ukuran lebar 180 cm ( seratus delapan puluh centi meter ) dan panjang 276 cm ( dua ratus tujuh enam centi meter );
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON membuat atau mengolah minuman keras jenis Sopi dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengambil sebuah ember dan menuangkan air sebanyak 3 ( tiga ) liter ke dalam ember, kemudian air yang berada di dalam ember tersebut di campur dengan bahan - bahan berupa beras ketan yang sudah dihaluskan dengan menggunakan cobek batu sebanyak ½ kg ( setengah kilogram ), ragi ( fernipan ) sebanyak 2 (dua) bungkus dan gula pasir sebanyak 2 Kg (dua kilogram) lalu bahan-bahan tersebut diaduk-aduk dan disimpan selama 6 ( enam ) hari. Selanjutnya bahan - bahan tersebut dipasak dengan terlebih dahulu dituangkan ke dalam sebuah dandang yang telah dihubungkan dengan sebuah pipa lalu ditutup. Setelah bahan-bahan dalam mendidih, uap air yang melewati pipa ditampung kedalam jerigen berukuran 5 (lima) liter. Air yang sudah berada dalam jerigen tersebut merupakan minuman jenis Sobi dan siap untuk dipasarkan dengan terlebih dahulu dikemas kedalam botol Aqua ukuran 600 ml dengan harga perbotol sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RITA WADAN Alias TANTE AMBON menyelengarakan kegiatan atau proses produksi pangan dan diperuntutkan sebagai minuman bagi komsumsi manusia berupa minuman keras jenis Sopi dengan kandungan PK.Etano 19,29 % (Hasil Uji Balai POM Nomor: LHU KIM-MKW/18.111.99.13.05.0016.K Tgl 06 Juni 2018) tidak memenuhi standar kebersihan dan tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang sehingga membahayakan bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
|