| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa YERIKO DIMARA Alias Riko pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pertigaan Perumahan Dinas Kesehatan Kab. Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa bersama saksi NIKO LEWAKABESY memperbaiki kendaraan Mobil Hard top warna kuning tanpa TNKB di bengkel Perumahan Dinas Kesehatan karena membran bahan bakar mobil bermasalah sehingga mobil tersendat-sendat setelah diperbaki mobil tersebut selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraan Mobil Hardtop lalu sesampainya di Pertigaan Perumahan Dinas Kesehatan Kab. Teluk Wondama terdakwa memperhatikan kendaraan dari arah Selatan (Rasiei) masih jauh sehingga terdakwa menuju jalan utama selanjutnya memutar arah pada putaran depan Perumahan Dinas Kesehatan menuju Selatan (Perumahan Manggurai). Pada saat posisi kendaraan memutar arah terdakwa hendak mengembalikan posisi kemudi ke arah netral /semula, namun tidak dapat kembali dan kemudi keras sehingga mobil naik di median jalan dimana jalan arah Selatan ( Rasiei ) lebih tinggi daripada jalan arah Utara ( Wasior ) pada saat itu terdakwa sempat memperhatikan ada Mobil Truck dan pengendara Sepeda Motor Metic, terdakwa berusaha pengereman namun tidak berhasil karna rem kendaraan Mobil Hardtop tersebut rem kocok selanjutnya terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak pengendara sepeda motor metic yang dikendarai oleh korban Priscilla Paula Silubun kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai terhenti di parit selanjutnya terdakwa keluar dari Mobil dan melihat posisi jalan diatas untuk mengecek posisi korban Priscilla Paula Silubun pengendara Sepeda Motor Metic, dan menemukan korban Priscilla Paula Silubun di dalam parit kemudian dibantu oleh saudara Niko Lewakabesy dan satu orang ojek yang tidak kenal namanya langsung mengangkat korban pengendara sepeda motor dan mengantar korban ke UGD RSUD Albert H. Torey untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu terdakwa mengamankan diri di Polres Teluk Wondama.
- Akibat perbuatan terdakwa korban Priscilla Paula Silubun mengalami luka sehingga meninggal dunia sesuai hasil Visum Et Repertum No : 445-1 / 04 / RSUD – AHT / II 2026, fakta - fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan Visum terhadap korban a.n. PRISCILLA PAULA SILUBUN, perempuan datang diantar warga dalam keadaan penurunan kesadaran pasca kecelakaan lalu lintas, kondisi umum sakit berat dengan penurunan kesadaran dan tanda vital tidak stabill. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka pada dahi kanan disertai tanda patah tulang, memar disekeliling kedua mata, luka terbuka cuping hidung kiri dan bibir bawah kiri, serta perubahan bentuk disertai luka terbuka pada lengan bawah kanan, paha kanan, dan tulang kering serta tulang betis kanan disertai tanda patah tulang. Memar pada punggung kanan bawah hingga panggul kanan, disertai ketidakstabilan panggul. Pada pemeriksaan radiologi ditemukan patah tulang pada panggul, paha kanan, tulang kering kanan, dan tulang betis kanan. Saat pemeriksaan radiologi korban mengalami henti napas dan henti jantung dan di nyatakan meninggal dunia pada tanggal 23 Februari tahun dua ribu dua puluh enam pukul tujuh belas lewat delapan belas menit Waktu Indonesia Timur. Keseluruhan temuan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan benda tumpul berenergi tinggi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---
|