INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
317/Pid.Sus/2024/PN Mnk | 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. |
1.HANOK SABANDAFA 2.RAHUL BARANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 317/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1912 /R.2.13/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Pertama :
----------Bahwa Terdakwa I HANOK SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II RAHUL BARANI. pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus atau setidaknya pada Tahun 2024 bertempat dirumah bagian kanan milik dari saudara FRANS KAMISOPA yang beralamat di Kampung Tanah Merah, Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni tepatnya samping teras atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan berawal dari saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM sedang berada dirumah milik saudara FRANS KAMISOPA bersama-sama dengan keluarga yakni saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban), saksi SITI MASIPA, saksi MARGARETHA A. WAPRAK, saudara FRANS KAMISOPA dan saudara SALIM MASIPA yang baru saja selesai melaksanakan makan malam, kemudian saksi korban pergi ke kamar tidur untuk beristirahat karena saat itu saksi korban sudah merasa ngantuk sekali namun baru berselang kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit ketika saksi korban sudah beristirahat di dalam kamar, saksi korban mendengar suara dari Terdakwa II RAHUL BARANI dari arah samping kanan teras rumah tersebut yang datang hendak menemui saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban) untuk meminta maaf sambil menangis karena merasa bersalah dengan kata-kata kasar yang saat itu diucapkan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI terhadadap saudari NAOMI MASIPA melalui via telepon pada waktu itu sehingga saksi korban mendengar suara dari saudara SALIM MASIPA yang langsung menegurnya dengan menggeluarkan bahasa “iyo mama pu uang hak ulayat yang akan dibayarkan oleh perusahaan LNG Tangguh su mau keluar jadi rayu-rayu mama untuk minta uang” kemudian Terdakwa II RAUL BARANIlangsung membalas menjawab dengan nada yang kasar “om pu anak sendiri ada bikin masalah dengan bapa petrus, nanti besok siap bayar 100 juta saja” sehingga saksi korban yang mendengar kata-kata tersebut langsung keluar dari dalam kamar tidur tempat saksi korban istirahat pada waktu itu dan langsung melakukan pemukulan terhadap Terdakwa II RAHUL BARANI di bagian pipi dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud untuk menegurnya karena kurang sopan menggeluarkan bahasa seperti itu.
- Bahwa kemudian terdakwa II RAUL BARANI langsung mengeluarkan bahasa “kakak ko tunggu ehhhh, saksi korban akan bawa masa kembali ke rumah sini” selanjutnya Terdakwa II RAHUL BARANI langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan berjalan kaki ke arah pelabuhan rakyat Kampung Tanah Merah Baru namun saat itu saksi korban tidak mau terlalu menanggapi kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI sehingga saksi korban pun kembali menuju ke kamar tidur untuk beristirahat kemudian kurang lebih sekitar 30 menit setelah saksi korban sedang beristirahat didalam kamar tiba-tiba saksi korban mendengar suara ribut-ribut dari arah samping kanan teras rumah dengan bahasa “GANI ko keluar kenapa kau pukul ade Rahul” sehingga saat itu saksi korban langsung keluar dari dalam kamar ke arah sumber suara teriakan tersebut yang berada di samping kanan dari teras rumah sehingga saksi korban sempat melihat Terdakwa II RAHUL BARANI datang bersama-sama dengan Terdakwa I HANOK SABANDAFA yang mana saat itu Terdakwa II RAHUL BARANI sambil membawa sebuah tombak sedangkan Terdakwa I HANOK SABANDAFA sambil membawa sebilah parang berjenis samurai sehingga saksi korban pun secara reflex langsung kembali ke dalam rumah untuk mengambil sebuah kampak yang berada didalam rumah tersebut namun saat saksi korban langsung dicegat oleh saudari NAOMI MASIPA sehingga saat itu Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI berjalan naik ke atas teras samping kanan rumah dan ketika sudah berada diatas teras samping kanan rumah secara tiba-tiba Terdakwa I HANOK SABANDAFA awalnya langsung menebas saksi korban dengan menggunakan sebilah parang samurai yang dibawa olehnya ke arah bagian kepala saksi korban sehingga membuat saksi korban saat itu langsung terjatuh di atas lantai teras rumah dengan kondisi terkampar kemudian disusul oleh pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa II RAUL BARANI dengan menggunakan sebatang kayu balok ke arah bagian kepala saksi korban yang membuat saat itu saksi korban sudah tidak sadarkan diri.
- Bahwa kemudian saksi korban langsung dibawa oleh beberapa warga kampung dan keluarga ke Puskesmas Tanah Merah Baru untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis akibat luka yang dialami oleh saksi korban ketika terjadinya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI pada waktu itu.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II RAUL BARANI mengakibatkan saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM mengalami mengalami kelainan-kelainan fisik pada bagian luar tubuh berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanah Merah Nomor : 440/152/VIII/PKM-BB/2024 Tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Anjar Prabandari, dokter pemeriksa pada Puskesmas Manimeri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap laki-laki berusia 28 tahun ditemukan terdapat bengkak pada daerah pipih wajah sebelah kanan yang kemungkinan dikarenakan oleh trauma tumpul.
Dan yang berikutnya ditemukan dari hasil pemeriksaan luar lainnya terdapat luka robek pada daerah sisi belakang bagian kiri kurang lebih 7cm dari puncak kepala dengan ukuran 9 x 1 cm dan daerah sisi kurang lebih 6 cm dari leher. Luka-luka diatas kemungkinan dikarenakan trauma tajam.
---------Perbuatan Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa I HANOK SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II RAHUL BARANI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus atau setidaknya pada Tahun 2024 bertempat dirumah bagian kanan milik dari saudara FRANS KAMISOPA yang beralamat di Kampung Tanah Merah, Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni tepatnya samping teras atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan berawal dari saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM sedang berada dirumah milik saudara FRANS KAMISOPA bersama-sama dengan keluarga yakni saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban), saksi SITI MASIPA, saksi MARGARETHA A. WAPRAK, saudara FRANS KAMISOPA dan saudara SALIM MASIPA yang baru saja selesai melaksanakan makan malam, kemudian saksi korban pergi ke kamar tidur untuk beristirahat karena saat itu saksi korban sudah merasa ngantuk sekali namun baru berselang kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit ketika saksi korban sudah beristirahat di dalam kamar, saksi korban mendengar suara dari Terdakwa II RAHUL BARANI dari arah samping kanan teras rumah tersebut yang datang hendak menemui saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban) untuk meminta maaf sambil menangis karena merasa bersalah dengan kata-kata kasar yang saat itu diucapkan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI terhadadap saudari NAOMI MASIPA melalui via telepon pada waktu itu sehingga saksi korban mendengar suara dari saudara SALIM MASIPA yang langsung menegurnya dengan menggeluarkan bahasa “iyo mama pu uang hak ulayat yang akan dibayarkan oleh perusahaan LNG Tangguh su mau keluar jadi rayu-rayu mama untuk minta uang” kemudian Terdakwa II RAUL BARANIlangsung membalas menjawab dengan nada yang kasar “om pu anak sendiri ada bikin masalah dengan bapa petrus, nanti besok siap bayar 100 juta saja” sehingga saksi korban yang mendengar kata-kata tersebut langsung keluar dari dalam kamar tidur tempat saksi korban istirahat pada waktu itu dan langsung melakukan pemukulan terhadap Terdakwa II RAUL BARANI di bagian pipi dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud untuk menegurnya karena kurang sopan menggeluarkan bahasa seperti itu.
- Bahwa kemudian terdakwa II RAHUL BARANI langsung mengeluarkan bahasa “kakak ko tunggu ehhhh, saksi korban akan bawa masa kembali ke rumah sini” selanjutnya Terdakwa II RAUL BARANI langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan berjalan kaki ke arah pelabuhan rakyat Kampung Tanah Merah Baru namun saat itu saksi korban tidak mau terlalu menanggapi kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI sehingga saksi korban pun kembali menuju ke kamar tidur untuk beristirahat kemudian kurang lebih sekitar 30 menit setelah saksi korban sedang beristirahat didalam kamar tiba-tiba saksi korban mendengar suara ribut-ribut dari arah samping kanan teras rumah dengan bahasa “GANI ko keluar kenapa kau pukul ade Rahul” sehingga saat itu saksi korban langsung keluar dari dalam kamar ke arah sumber suara teriakan tersebut yang berada di samping kanan dari teras rumah sehingga saksi korban sempat melihat Terdakwa II RAHUL BARANI datang bersama-sama dengan Terdakwa I HANOK SABANDAFA yang mana saat itu Terdakwa II RAHUL BARANI sambil membawa sebuah tombak sedangkan Terdakwa I HANOK SABANDAFA sambil membawa sebilah parang berjenis samurai sehingga saksi korban pun secara reflex langsung kembali ke dalam rumah untuk mengambil sebuah kampak yang berada didalam rumah tersebut namun saat saksi korban langsung dicegat oleh saudari NAOMI MASIPA sehingga saat itu Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI berjalan naik ke atas teras samping kanan rumah dan ketika sudah berada diatas teras samping kanan rumah secara tiba-tiba Terdakwa I HANOK SABANDAFA awalnya langsung menebas saksi korban dengan menggunakan sebilah parang samurai yang dibawa olehnya ke arah bagian kepala saksi korban sehingga membuat saksi korban saat itu langsung terjatuh di atas lantai teras rumah dengan kondisi terkampar kemudian disusul oleh pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa II RAUL BARANI dengan menggunakan sebatang kayu balok ke arah bagian kepala saksi korban yang membuat saat itu saksi korban sudah tidak sadarkan diri.
- Bahwa kemudian saksi korban langsung dibawa oleh beberapa warga kampung dan keluarga ke Puskesmas Tanah Merah Baru untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis akibat luka yang dialami oleh saksi korban ketika terjadinya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI pada waktu itu.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II RAHUL BARANI mengakibatkan saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM mengalami mengalami kelainan-kelainan fisik pada bagian luar tubuh berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanah Merah Nomor : 440/152/VIII/PKM-BB/2024 Tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Anjar Prabandari, dokter pemeriksa pada Puskesmas Manimeri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap laki-laki berusia 28 tahun ditemukan terdapat bengkak pada daerah pipih wajah sebelah kanan yang kemungkinan dikarenakan oleh trauma tumpul.
Dan yang berikutnya ditemukan dari hasil pemeriksaan luar lainnya terdapat luka robek pada daerah sisi belakang bagian kiri kurang lebih 7cm dari puncak kepala dengan ukuran 9 x 1 cm dan daerah sisi kurang lebih 6 cm dari leher. Luka-luka diatas kemungkinan dikarenakan trauma tajam.
---------Perbuatan Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ---------------
------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
Ketiga :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan berawal dari saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM sedang berada dirumah milik saudara FRANS KAMISOPA bersama-sama dengan keluarga yakni saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban), saksi SITI MASIPA, saksi MARGARETHA A. WAPRAK, saudara FRANS KAMISOPA dan saudara SALIM MASIPA yang baru saja selesai melaksanakan makan malam, kemudian saksi korban pergi ke kamar tidur untuk beristirahat karena saat itu saksi korban sudah merasa ngantuk sekali namun baru berselang kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit ketika saksi korban sudah beristirahat di dalam kamar, saksi korban mendengar suara dari Terdakwa II RAHUL BARANI dari arah samping kanan teras rumah tersebut yang datang hendak menemui saudari NAOMI MASIPA (ibu saksi korban) untuk meminta maaf sambil menangis karena merasa bersalah dengan kata-kata kasar yang saat itu diucapkan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI terhadadap saudari NAOMI MASIPA melalui via telepon pada waktu itu sehingga saksi korban mendengar suara dari saudara SALIM MASIPA yang langsung menegurnya dengan menggeluarkan bahasa “iyo mama pu uang hak ulayat yang akan dibayarkan oleh perusahaan LNG Tangguh su mau keluar jadi rayu-rayu mama untuk minta uang” kemudian Terdakwa II RAHUL BARANIlangsung membalas menjawab dengan nada yang kasar “om pu anak sendiri ada bikin masalah dengan bapa petrus, nanti besok siap bayar 100 juta saja” sehingga saksi korban yang mendengar kata-kata tersebut langsung keluar dari dalam kamar tidur tempat saksi korban istirahat pada waktu itu dan langsung melakukan pemukulan terhadap Terdakwa II RAHUL BARANI di bagian pipi dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud untuk menegurnya karena kurang sopan menggeluarkan bahasa seperti itu.
- Bahwa kemudian terdakwa II RAHUL BARANI langsung mengeluarkan bahasa “kakak ko tunggu ehhhh, saksi korban akan bawa masa kembali ke rumah sini” selanjutnya Terdakwa II RAHUL BARANI langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan berjalan kaki ke arah pelabuhan rakyat Kampung Tanah Merah Baru namun saat itu saksi korban tidak mau terlalu menanggapi kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI sehingga saksi korban pun kembali menuju ke kamar tidur untuk beristirahat kemudian kurang lebih sekitar 30 menit setelah saksi korban sedang beristirahat didalam kamar tiba-tiba saksi korban mendengar suara ribut-ribut dari arah samping kanan teras rumah dengan bahasa “GANI ko keluar kenapa kau pukul ade Rahul” sehingga saat itu saksi korban langsung keluar dari dalam kamar ke arah sumber suara teriakan tersebut yang berada di samping kanan dari teras rumah sehingga saksi korban sempat melihat Terdakwa II RAHUL BARANI datang bersama-sama dengan Terdakwa I HANOK SABANDAFA yang mana saat itu Terdakwa II RAHUL BARANI sambil membawa sebuah tombak sedangkan Terdakwa I HANOK SABANDAFA sambil membawa sebilah parang berjenis samurai sehingga saksi korban pun secara reflex langsung kembali ke dalam rumah untuk mengambil sebuah kampak yang berada didalam rumah tersebut namun saat saksi korban langsung dicegat oleh saudari NAOMI MASIPA sehingga saat itu Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI berjalan naik ke atas teras samping kanan rumah dan ketika sudah berada diatas teras samping kanan rumah secara tiba-tiba Terdakwa I HANOK SABANDAFA awalnya langsung menebas saksi korban dengan menggunakan sebilah parang samurai yang dibawa olehnya ke arah bagian kepala saksi korban sehingga membuat saksi korban saat itu langsung terjatuh di atas lantai teras rumah dengan kondisi terkampar kemudian disusul oleh pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa II RAHUL BARANI dengan menggunakan sebatang kayu balok ke arah bagian kepala saksi korban yang membuat saat itu saksi korban sudah tidak sadarkan diri.
- Bahwa kemudian saksi korban langsung dibawa oleh beberapa warga kampung dan keluarga ke Puskesmas Tanah Merah Baru untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis akibat luka yang dialami oleh saksi korban ketika terjadinya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI pada waktu itu.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HANOK SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II RAHUL BARANI mengakibatkan saksi korban ABDUL GHANI MUHARAM mengalami mengalami kelainan-kelainan fisik pada bagian luar tubuh berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanah Merah Nomor : 440/152/VIII/PKM-BB/2024 Tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Anjar Prabandari, dokter pemeriksa pada Puskesmas Manimeri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap laki-laki berusia 28 tahun ditemukan terdapat bengkak pada daerah pipih wajah sebelah kanan yang kemungkinan dikarenakan oleh trauma tumpul.
Dan yang berikutnya ditemukan dari hasil pemeriksaan luar lainnya terdapat luka robek pada daerah sisi belakang bagian kiri kurang lebih 7cm dari puncak kepala dengan ukuran 9 x 1 cm dan daerah sisi kurang lebih 6 cm dari leher. Luka-luka diatas kemungkinan dikarenakan trauma tajam.
---------Perbuatan Terdakwa I HANOK SABANDAFA dan Terdakwa II RAHUL BARANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ---------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |