Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Mnk BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H. TAUFIQ alias ANCANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 403 /R.2.10/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ alias ANCANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDA, S.H.TAUFIQ alias ANCANG
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N  :
 
PRIMAIR.
 
---------- Bahwa terdakwa  TAUFIQ alias ANCANG pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 21:00 wit, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 4 atas kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu, dengan Netto atau berat bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 17 November 2023, yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
 
- Bahwa pada awalnya Bahwa awalnya saksi  PREDI alias REDI  (terdakwa lain dalam berkas terpisah) bertemu dengan saudara PAPINIA di daerah Batusitanduk Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian saudara PAPINIA menawarkan kepada terdakwa untuk menjual  narkotika jenis shabu didaerah penambangan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan jumlah narkotika yang akan di jual sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil di jual maka akan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh pulu juta rupiah), dan saksi  PREDI alias REDI akan di beri upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta).
- Bahwa selanjutnya saksi  PREDI alias REDI  (terdakwa lain dalam berkas terpisah) siap untuk berangkat, sedangkan mengenai uang tiket keberangkatan ke manokwari ditanggung oleh saudara PAPINIA  yang akan memberikan biaya uang tiket sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan setelah sepakat terdakwa disuruh menunggu disebuah caffe Insom di daerah Batusitanduk Kabupaten  Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, kalu tidak lama kemudian  datanglah seorang yang mengaku bernama NUAR dengan menggunakan helm dan memakai masker menemui saksi  PREDI alias REDI, lalu kemudian menyerahkan kepada saksi 1 (satu) Buah Bungkusan yang sudah dilakban berwarna hitam.
- Bahwa kemudian setelah menyerahkan bungkusan tersebut, saudara NUAR langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa dengan membawah bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di luar rumah dengan menutupnya dengan bebatuan.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 22:00 wit saksi  PREDI alias REDI  (terdakwa lain dalam berkas terpisah)  diajak bertemu kembali dengan saudara PAPINIA di depan Supermarket Alfamidi untuk membicarakan keberangkatannya ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli tiket dan selanjutnya terdakwa langsung berangkat dari Kabupaten Luwu dengan menggunakan Bus menuju ke Bandara Udara Makassar dan pada hari kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 10:00 wit, dengan membawah Narkotika jenis Shabu yang diselipkan di dalam celana dalam yang saksi gunakan  saat berangkat dari Bandara Makassar ke Bandara Rendani Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Kemudian untuk harga, saksi  PREDI alias REDI  (terdakwa lain dalam berkas terpisah)  disuruh jual perbungkusnya dengan harga @ Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbungkusnya. akan  tetapi ketika sampai di Kabupaten Manokwari terdakwa pecahkan perbungkusnya tanpa sepengetahuan saudara PAPINIA sehingga bisa laku sampai dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk perbungkusnya, seperti dicontohkan apabila dari 1 (satu ) bungkus saksi membanginya menjadi 4 bagian dan saksi menjualnya setiap bagian dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta ) rupiah, maka hasil penjualan  narkotika tersebut bisa laku / terjual bisa menembus harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta) rupiah untuk perbungkusnya.
- Bahwa pada hari jumat terdakwa TAUFIQ alias ANCANG  bertemu dengan saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari saksi PREDI alias REDI sebanyak 1 (satu) bungkus untuk menjualnya, lalu kemudian narkotika tersebut  kemudian terdakwa membaginya menjadi 3 (tiga) bagian dan menjualnya kepada saudara ALPIN  dan Saudara RENDI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbungkusnya.
- Kemudian setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, terdakwa TAUFIQ alias ANCANG menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah), sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu selanjutnya terdakwa mengambil lagi yang kedua kalinya pada tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 20:00 wit, sebanyak 2 (dua) bungkus Plastik klip bening kecil dan karena pembelinya belum datang untuk mengambilnya, maka terdakwa TAUFIQ alias ANCANG menyimpannya di dalam kasur berwarna ungu yang digunakan untuk tidur sehari-hari.
- Bahwa  kemudian pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 11:00 wit untuk ketiga kalinya terdakwa TAUFIQ alias ANCANG megambilnya lagi dari saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah) karena ada pembeli yang hendak memesannya dan sambil menunggu pembeli tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam dan menaruhya di dalam saku baju yang berada di gantungan pada kamar kost yang saksi tinggali.
- Bahwa  Selanjutnya, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari dan selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQ alias ANCANG di rumah kost–kosan  SP III Jalur IV atas  Kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan pada saat penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil di rumah kost yang terdakwa tinggali, tepatnya 1 (satu) bungkus  plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam, yang terdakwa simpan pada saku baju yang di gantung di dalam kamar, kemudian 2 (dua) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam Kasur berwarna Ungu yang terdakwa pakai tidur sehari-hari,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,131 (nol koma satu tiga satu ) gram.
2) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,771 (nol koma tujuh tujuh satu ) gram.
3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,533 (nol koma lima tiga tiga ) gram.
Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.
- Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram milik terdakwa TAUFIQ alias ANCANG dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang identic ditemukan pada Shabu, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa TAUFIQ alias ANCANG, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  terdakwa TAUFIQ alias ANCANG Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).       
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.
 
----------Perbuatan terdakwa TAUFIQ alias ANCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------- 
 
SUBSIDAIR :
 
---------- Bahwa terdakwa  TAUFIQ alias ANCANG pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 21:00 wit, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 4 atas kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dan, dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram, sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 17 November 2023, yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
 
- Bahwa pada hari jumat terdakwa TAUFIQ alias ANCANG  bertemu dengan saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari saksi PREDI alias REDI sebanyak 1 (satu) bungkus untuk menjualnya, lalu kemudian narkotika tersebut  kemudian terdakwa membaginya menjadi 3 (tiga) bagian dan menjualnya kepada saudara ALPIN  dan Saudara RENDI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbungkusnya.
- Kemudian setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, terdakwa TAUFIQ alias ANCANG menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah), sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu selanjutnya terdakwa mengambil lagi yang kedua kalinya pada tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 20:00 wit, sebanyak 2 (dua) bungkus Plastik klip bening kecil dan karena pembelinya belum datang untuk mengambilnya, maka terdakwa menyimpannya di dalam kasur berwarna ungu yang digunakan untuk tidur sehari-hari.
- Bahwa  kemudian pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 11:00 wit untuk ketiga kalinya terdakwa TAUFIQ alias ANCANG megambilnya lagi dari saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah) karena ada pembeli yang hendak memesannya dan sambil menunggu pembeli tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam dan menaruhya di dalam saku baju yang berada di gantungan pada kamar kost yang saksi tinggali.
- Bahwa Selanjutnya, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari dan selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQ alias ANCANG di rumah kost–kosan  SP III Jalur IV atas  Kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan pada saat penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil di rumah kost yang terdakwa tinggali, tepatnya 1 (satu) bungkus  plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam, yang terdakwa simpan pada saku baju yang di gantung di dalam kamar, kemudian 2 (dua) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam Kasur berwarna Ungu yang terdakwa pakai tidur sehari-hari,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,131 (nol koma satu tiga satu ) gram.
2) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,771 (nol koma tujuh tujuh satu ) gram.
3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,533 (nol koma lima tiga tiga ) gram.
Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.
- Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram milik terdakwa TAUFIQ alias ANCANG dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang identic ditemukan pada Shabu, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa TAUFIQ alias ANCANG, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  terdakwa TAUFIQ alias ANCANG Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).       
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.--------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa TAUFIQ alias ANCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
 
LEBIH  SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa  TAUFIQ alias ANCANG pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 21:00 wit, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 4 atas kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”,  (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009), yakni sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu, dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 17 November 2023, yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
 
- Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari dan selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQ alias ANCANG di rumah kost–kosan  SP III Jalur IV atas  Kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan pada saat penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil di rumah kost yang terdakwa tinggali, tepatnya 1 (satu) bungkus  plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam, yang terdakwa simpan pada saku baju yang di gantung di dalam kamar, kemudian 2 (dua) bungkus plastik Klip bening ukuran kecil ditemukan di dalam Kasur berwarna Ungu yang terdakwa pakai tidur sehari-hari,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil.
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa diberi upah berupa uang untuk makan dan beli rokok dan selain itu terdakwa juga sering mengkunsumsi narkotika jenis shabu  bersama–sama dengan saksi PREDI alias REDI (terdakwa lain dalam berkas terpisah), tepatnya di rumah kost dari saksi tersebut. 
- Bahwa terdakwa TAUFIQ alias ANCANG sudah memakai atau menggunakan narkotika jenis shabu dari hasil / upah yang diberikan oleh saksi PREDI alias REDI, sudah sekitar 4 (empat) kali dan pemakaian/penggunaan narkotika tersebut selalu Bersama-sama dengan saksi PREDI alias REDI dirumah/kost yang beralamat di SP III jalur 1 kel. aimasi distrik prafi Kabupaten Manokwari. 
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,131 (nol koma satu tiga satu ) gram.
2) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,771 (nol koma tujuh tujuh satu ) gram.
3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat bersih 0,533 (nol koma lima tiga tiga ) gram.
Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.
- Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram milik terdakwa TAUFIQ alias ANCANG dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang identic ditemukan pada Shabu, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa TAUFIQ alias ANCANG, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  terdakwa TAUFIQ alias ANCANG Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).       
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 1,455 (satu koma empat lima lima ) gram.--------------------------------------------------------------------------
 
----------Perbuatan terdakwa TAUFIQ alias ANCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya