Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mnk JEKSON SILALAHI TIGOR SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JEKSON SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMIANUS WANEY, SH.,MH. & PARTNERJEKSON SILALAHI
Tergugat
NoNama
1TIGOR SIAHAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

[1].Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
[2].Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris maka Penggugat adalah Penggugat yang benar.
[3].Menyatakan hak kepemilikan atas persil tanah yang telah disertifikatkan dalam 3(tiga) buah sertifikat tersebut di atas adalah sah milik Penggugat dan saudara-saudaranya.
[4].Menyatakan alat bukti berupa surat-surat Penggugat yang diberi kode bukti P-1 sampai dengan P-15 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.  
[5].Menyatakan segala bentuk transaksi atas tanah-tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai tidak sah dan dibatalkan.
[6].Menghukum Tergugat untuk mengembalikan persil tanah-tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
[7].Menghukum Tergugat untuk membayar segenap biaya yang diperhitungkan dalam perkara ini.                                        
SUBSIDAIR
Apabila Pengailan Negeri Manokwari berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak