Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. 1.JASRI YUSAK DOOM Alias JASRI
2.ALEY RIVANLI DOOM Alias ALE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 926 /R.2.10/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASRI YUSAK DOOM Alias JASRI[Penahanan]
2ALEY RIVANLI DOOM Alias ALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa I JASRI YUSAK DOOM Alias JASRI bersama – sama terdakwa II ALEY RIVANLI DOOM dan Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) pada sabtu  tanggal 27 Januari 2024  sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung wasay Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, secara bersama – sama telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 wit tersangka I Jasri Yusak Doom dan tersangka II Aley Rivanly Doom serta Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) berbonceng 3 (tiga) dari arah wosi dengan menggunakan Motor Beat Treat hendak pulang ke rumah yang dikendarai oleh terdakwa I JASRI DOOM alias JASRI namun sesampainya di depan Lapas Anak di kompleks Wasai Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) menyampaikan “ AYO KITA PUTAR BALIK SAYA ADA LIHAT MOTOR DEPAN RUMAH YANG SEDANG PARKIR PAS KITA LEWAT TADI DI KOMPLEKS WASAI …….”, saat itu juga tersangka I Jasri Yusak Doom dan tersangka II Aley Rivanly Doom bersama Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) putar menuju rumah yang dimaksudkan oleh Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) hingga tiba di Depan rumah Saksi YOAB HENAYE dan melihat 1 (satu) buah MOTOR YAMAHA MIO M3 warna putih dengan Nomor Polisi PB 2045 TA yang sedang parkir depan rumah sehingga Saksi Anak WILLIAM TOREY Alias WELEM (diajukan dalam berkas terpisah) langsung turun dan mengecek keadaan motor dan menyampaikan motor tersebut tidak di kunci setirnya lalu tersangka II Aley Rivanli Doom pastikan lagi motor tersebut setirnya tidak terkunci dan langsung mendorong motor keluar dari halaman/pekarangan rumah di bantu Sdr. William torey kemudian terdakwa I Jasri Yusak Doom dan terdakwa II Aley Rivanli Doom naik motor honda beat streat lalu menderetnya/mendorong dengan kaki motor mio m3 yang dibawa oleh Sdr. William Torey hingga sampai di polisi tidur yang berada dikampung wasay kemudian terdakwa I Jasri Yusak Doom dan terdakwa II Aley Rivanly Doom menyambung kabel agar motor mio m3 dapat menyala lalu melepaskan nomor plat kendaraan dan membawa motor mio m3 hasil curian tersebut ke Kompleks Perumahan Dokter Kabupaten Manokwari
Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Mio MI3 Berwarna Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0NJ329753 Nomor Mesin: E3R2E3065259 tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu Saksi YOAB HENAYE untuk di miliki.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I JASRI YUSAK DOOM Alias JASRI bersama – sama terdakwa II ALEY RIVANLI DOOM, Saksi Korban YOAB HENAYE pemilik 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Mio MI3 Berwarna Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0NJ329753 Nomor Mesin: E3R2E3065259 mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta ribu rupiah).
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya