Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa WAWAN KURNIAWAN, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekitar jam 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Trikora Sowi 3 Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja mencoba merampas nyawa orang lain yaitu saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., namun perbuatan itu tidak selesai bukan karena kehendaknya. Perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara :
- Bermula pada waktu sebagaimana terurai diatas saat saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., yang berprofesi sebagai Pengacara mendatangi Ruko yang terletak di Jalan Trikora Sowi 3 Manokwari atas perintah dari saksi HARIANTO alias IWAN untuk menemui saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI yang tinggal di belakang Ruko tersebut, untuk menyampaikan pesan dari saksi HARIANTO alias IWAN bahwa saksi HARIANTO alias IWAN hendak menaruh barang-barang miliknya dihalaman belakang Ruko tersebut karena sudah mendapat Kuasa dari ibu HENY JONES alias MERRY sebagai pemilik Ruko dan pemilik lokasi tanah tersebut.
- Bahwa setelah tiba di lokasi kejadian saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., melihat pintu masuk ke rumah saudara MARIA IRIANI JONES alias LILI dalam keadaan tertutup sehingga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memanggil-manggil dari luar namun tidak ada yang keluar hingga datang seorang anggota TNI yang bertugas menjaga perumahan Otoritas Bandara yang berada disebelah Ruko dan bertanya “ada apa pak ?”, yang dijawab oleh saksi “ingin bertemu dengan orang yang ada didalam”, kemudian anggota TNI tersebut mengatakan “oh itu dikunci semua, kalau mau nanti saya coba cek jalan di belakang pak, saya sampaikan ke ibu yang tinggal di dalam’, kemudian anggota TNI tersebut pergi sendiri dan tidak beberapa lama sudah balik sambil mengatakan “orangnya ada karena ada baju yang dijemur, kalau mau ketemu ibu ikut saya sini”, kemudian saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., mengikuti anggota TNI tersebut hingga sampai didepan rumah yang berada didalam. Setelah pintu rumah diketuk keluar saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI sambil merekam dan marah-marah kepada anggota TNI tersebut, sehingga anggota TNI tersebut merasa tidak enak lalu meminta saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., untuk keluar.
- Bahwa setelah itu saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., masuk kembali dan mencoba untuk kembali berkomunikasi dengan saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI namun tidak ditanggapi sehingga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memutuskan kembali menemui saksi HARIANTO alias IWAN di Sowi 2 Manokwari.
- Bahwa setelah bertemu dan melaporkan hasil pertemuan dengan saudara MARIA IRIANI JONES alias LILI, saksi HARIANTO alias IWAN yang merupakan klien dari saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memerintahkan untuk membuka paksa pintu pagar yang merupakan akses menuju lokasi tanah yang ada di belakang Ruko sehingga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., kembali ke Ruko dimaksud bersama dengan beberapa tukang dari saksi HARIANTO alias IWAN untuk membantu membongkar paksa pagar.
- Bahwa setelah para tukang bersama saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., tiba ditempat kejadian, para tukang yang disuruh oleh saksi HARIANTO alias IWAN langsung membongkar pintu pagar yang terbuat seng dengan cara melepas satu persatu, datang saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI bersama dengan suaminya yang merupakan warga negara asing dan langsung memarahi dan meneriaki tukang dan juga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., serta saksi ERWIN RENGGA, SH., sehingga kemudian terjadi pertengkaran mulut.
- Selanjutnya saat terjadinya pertengkaran mulut tersebut, datang terdakwa WAWAN KURNIAWAN bersama dengan beberapa orang dari arah sebelah ujung Ruko yang dekat dengan Perumahan Bandara, sehingga kemudian terjadi perdebatan dengan terdakwa WAWAN KURNIAWAN, selanjutnya saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., menyampaikan bahwa “kami pengacara dan sudah menerima kuasa dari saudara HARIANTO alias IWAN” namun kemudian terdakwa WAWAN KURNIAWAN mengatakan “IWAN itu siapa, dia bukan keluarga”, yang kemudian dijawab oleh saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., “IWAN itu sudah mendapat kuasa dari ibu HENNY JONES”, selanjutnya terdakwa lalu menjawab “nanti saya bunuh IWAN itu”, sembari terus berdebat tiba-tiba terdakwa WAWAN KURNIAWAN mengambil ancang-ancang dan mencabut pisau sangkur yang terbuat dari jenis baja putih dengan panjang mata pisau 12 (duabelas) sentimeter dari pinggang sebelah kirinya, dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung mengayunkan pisau tersebut kearah leher sebelah kiri saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dalam jarak sekitar 2 (dua) meter, akan tetapi saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat ke belakang dan selanjutnya pisau yang dipegang oleh terdakwa WAWAN KURNIAWAN berhasil diamankan oleh saksi DANIEL HOWAY yang merupakan salah satu anggota Polri yang berada di tempat itu.
- Bahwa selanjutnya saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., melaporkan perbuatan terdakwa WAWAN KURNIAWAN membuat laporan Polisi ke Polda Papua Barat.
-----------Perbuatan terdakwa WAWAN KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------Bahwa terdakwa WAWAN KURNIAWAN, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PERTAMA, secara melawan hukum memaksa orang lain yaitu saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakukan tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara :
- Bermula pada waktu sebagaimana terurai diatas saat saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., yang berprofesi sebagai Pengacara mendatangi Ruko yang terletak di Jalan Trikora Sowi 3 Manokwari atas perintah dari saksi HARIANTO alias IWAN untuk menemui saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI yang tinggal di belakang Ruko tersebut, untuk menyampaikan pesan dari saksi HARIANTO alias IWAN bahwa saksi HARIANTO alias IWAN hendak menaruh barang-barang miliknya dihalaman belakang Ruko tersebut karena sudah mendapat Kuasa dari ibu HENY JONES alias MERRY sebagai pemilik Ruko dan pemilik lokasi tanah tersebut.
- Bahwa setelah tiba di lokasi kejadian saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., melihat pintu masuk ke rumah saudara MARIA IRIANI JONES alias LILI dalam keadaan tertutup sehingga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memanggil-manggil dari luar namun tidak ada yang keluar hingga datang seorang anggota TNI yang bertugas menjaga perumahan Otoritas Bandara yang berada disebelah Ruko dan bertanya “ada apa pak ?”, yang dijawab oleh saksi “ingin bertemu dengan orang yang ada didalam”, kemudian anggota TNI tersebut mengatakan “oh itu dikunci semua, kalau mau nanti saya coba cek jalan di belakang pak, saya sampaikan ke ibu yang tinggal di dalam’, kemudian anggota TNI tersebut pergi sendiri dan tidak beberapa lama sudah balik sambil mengatakan “orangnya ada karena ada baju yang dijemur, kalau mau ketemu ibu ikut saya sini”, kemudian saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., mengikuti anggota TNI tersebut hingga sampai didepan rumah yang berada didalam. Setelah pintu rumah diketuk keluar saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI sambil merekam dan marah-marah kepada anggota TNI tersebut, sehingga anggota TNI tersebut merasa tidak enak lalu meminta saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., untuk keluar.
- Bahwa setelah itu saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., masuk kembali dan mencoba untuk kembali berkomunikasi dengan saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI namun tidak ditanggapi sehingga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memutuskan kembali menemui saksi HARIANTO alias IWAN di Sowi 2 Manokwari.
- Bahwa setelah bertemu dan melaporkan hasil pertemuan dengan saudara MARIA IRIANI JONES alias LILI, saksi HARIANTO alias IWAN yang merupakan klien dari saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., memerintahkan untuk membuka paksa pintu pagar yang merupakan akses menuju lokasi tanah yang ada di belakang Ruko, selanjutnya saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., kembali ke Ruko dimaksud bersama dengan beberapa tukang dari saksi HARIANTO alias IWAN untuk membantu membongkar paksa pagar.
- Bahwa setelah para tukang bersama saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., tiba ditempat kejadian, para tukang yang disuruh oleh saksi HARIANTO alias IWAN langsung membongkar pintu pagar yang terbuat seng dengan cara melepas satu persatu, pada saat tukang sementara membongkar pagar datang saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI bersama dengan suaminya yang merupakan warga negara asing dan langsung memarahi dan meneriaki tukang juga saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., serta saksi ERWIN RENGGA, SH., sehingga kemudian terjadi pertengkaran mulut.
- Bahwa mendengar pertengkaran mulut yang terjadi antara saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI bersama suaminya dengan beberapa orang yang tidak dikenal dan juga melihat pintu pagar samping pintu gerbang menuju halaman belakang telah dibongkar, terdakwa WAWAN KURNIAWAN yang merupakan sepupu dari saudari MARIA IRIANI JONES alias LILI yang awalnya berada didalam Ruko, lalu keluar menuju ketempat terjadinya pertengkaran tersebut, akan tetapi sebelumnya terdakwa sempat menyelipkan 1 (satu) buah pisau dipinggang sebelah kiri terdakwa, karena menurut terdakwa mereka telah diserang. Setelah sampai ditempat terjadinya pertengkaran timbul perdebatan antara terdakwa dan saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., yang kemudian mengatakan “kami pengacara dan sudah menerima kuasa dari saudara HARIANTO alias IWAN” namun kemudian terdakwa WAWAN KURNIAWAN mengatakan “IWAN itu siapa, dia bukan keluarga”, yang kemudian dijawab oleh saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., “IWAN itu sudah mendapat kuasa dari ibu HENNY JONES”, selanjutnya terdakwa lalu menjawab “nanti saya bunuh IWAN itu”, sembari terus berdebat tiba-tiba terdakwa WAWAN KURNIAWAN mencabut pisau yang diselipkan pada pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung mengayunkan pisau tersebut kearah leher sebelah kiri saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dalam jarak sekitar 2 (dua) meter, akan tetapi saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat ke belakang dan selanjutnya pisau yang dipegang oleh terdakwa WAWAN KURNIAWAN berhasil diamankan oleh saksi DANIEL HOWAY yang merupakan salah satu anggota Polri yang berada di tempat itu.
- Bahwa selanjutnya saksi LEUMES PIET WONDIWOY, SH., dan saksi ERWIN RENGGA, SH., melaporkan perbuatan terdakwa WAWAN KURNIAWAN membuat laporan Polisi ke Polda Papua Barat.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud agar saksi korban LEUES PIET WONDIWOY, SH., mundur dan tidak banyak bicara lagi.
-----------Perbuatan terdakwa WAWAN KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP------------------------------------
|