Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan surat perjanjian Nomor 113/MWI/PK-FLEKSI/2021 tanggal 8 Maret 2021 adalah Sah dan mengikat;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + Bunga + Denda) Pembiayaan Kredit yakni sebesar Rp.396.467.117,-(tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh belas rupiah) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT melakukan pelunasan;
5.Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah dan bangunan dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan TERGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya. |