| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK
Jl. Yos Sudarso No.10, FakFak Papua Barat Kode Pos 98613
Telp. (0956) 211305, Email : kejari.fak-fak@kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDS-03/FAKFAK/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
1.
|
Nama
|
:
|
YERMIAS HEGEMUR
|
|
|
NIK
|
:
|
9203081806860001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Fakfak
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 tahun/18 Juni Mei 1986
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Nembukteb, RT 002/RW 000, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun (Kaur Keuangan Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021-2022)
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Berijazah)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapa
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 18 April 2026 s/d tanggal 07 Mei 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 24 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa YERMIAS HEGEMUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa atau Balai Kampung Nembukteb yang beralamat di Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi dengan melakukan pengelolaan Dana Desa Kampung Nembukteb yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tidak sebagaimana semestinya, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 528.172.827,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Pada Kampung Nembukteb Di Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021-2022 Nomor : PE.03.03/SR-53/PW27/5/2024 tanggal 26 Maret 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Kampung Nembukteb pada Tahun Anggaran 2021-2022 berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Kepala Kampung Nembukteb Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak tanggal 10 November 2020;
- Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
|
|
:
|
AGUSTINUS TANGGAHMA
|
|
|
:
|
YULIUS HEGEMUR
|
|
|
:
|
YERMIAS HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pelayanan & Kesejahteraan
|
:
|
ANTONIUS BAHBA
|
- Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
NATANIEL HEGEMUR
|
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
:
|
MELPI HEGEMUR
|
- Operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
|
:
|
AMBROSIUS REMETWA
|
Tahun 2022
|
|
:
|
NATANIEL HEGEMUR
|
|
|
:
|
THOMAS REMETWA
|
|
|
:
|
YERMIAS HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pelayanan & Kesejahteraan
|
:
|
PENIEL HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
OBET HEGEMUR
|
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
:
|
RONAL HERIETRENGGI
|
- Operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
|
:
|
AMBROSIUS REMETWA
|
- Bahwa Kampung Nembukteb pada Tahun 2021 mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp.1.209.562.301,- (satu miliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) dan APBK pada Tahun 2022 sebesar Rp.1.304.996.064,- (satu miliar tiga ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh empat rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang mekanisme dan prosedur pencairan dana desa yang dilakukan melalui tahapan yang jelas dan berjenjang, yaitu Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran terlebih dahulu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas setiap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan periode yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa, dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA serta dilampiri laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran. Khusus terhadap kegiatan yang seluruh pelaksanaannya dilakukan melalui penyedia barang dan/atau jasa, pengajuan SPP hanya dapat dilakukan setelah barang dan/atau jasa tersebut diterima. Selanjutnya, setiap pengajuan SPP wajib dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti penerimaan barang dan/atau jasa di tempat. Atas pengajuan tersebut, Sekretaris Desa berkewajiban meneliti kelengkapan administrasi permintaan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, serta menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud, dan dalam hal pengajuan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Sekretaris Desa wajib menolak permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, Kepala Desa memberikan persetujuan atas permintaan pembayaran tersebut, yang selanjutnya menjadi dasar bagi Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tercantum dalam SPP;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pencairan anggaran dana APBK pada Tahun Anggaran 2021 total sebesar Rp.620.234.400,- (enam ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0011/SPP/08.2009/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang belum ditandangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Belanja Barang Cetak Dan Penggandaan
|
2.134.000
|
2.134.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Belanja Barang Konsumsi (makan/minum)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
3
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
2.400.000
|
2.400.000
|
Telah dilaksanakan namun tidak dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
4
|
Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
|
12.000.000
|
12.000.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah senilai Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), kemudian sisa senilai Rp. 11.600.000,-(sebelas juta enam ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan
|
|
5
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
3.750.000
|
3.750.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
4.000.000
|
4.000.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
7
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk diserahkan ke masyarakat
|
27.200.000
|
27.200.000
|
Telah dilaksanakan senilai 14.525.000,-(empat belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah, kemudian tidak dibelanjakan senilai Rp.12.675.000,-(dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
|
|
|
Jumlah
|
61.484.000
|
61.484.000
|
|
-
- Pada tanggal 02 September 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0012/SPP/08.2009/2021 sampai dengan Nomor 0016/SPP/08.2009/2021 tanggal 02 September 2021 yang belum ditandatangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyusunan, Pendataan, Dan Pemutakhiran Profil Desa
|
36.400.000
|
36.400.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah tidak Layak Huni GAKIN
|
282.909.000
|
170.764.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
3
|
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
4
|
Kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Keuangan dan Aset Desa Berbasis Data Digital
|
12.000.000
|
12.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat
|
32.400.000
|
21.600.000
|
telah dilaksanakan dan diberikan kepada penerima namun tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah
|
|
|
Jumlah
|
373.709.000
|
250.764.000
|
|
-
- Pada tanggal 29 November 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0028/SPP/08.2009/2021 sampai dengan Nomor 0034/SPP/08.2009/2021 tanggal 29 November 2021 yang belum ditandatangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)
|
66.000.000
|
66.000.000
|
Telah dilaksanakan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk kegiatan Belanja Honorarium petugas tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah, sisanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
282.909.000
|
112.145.000
|
Dari dua kali pencairan kegiatan GAKIN dengan total pencairan Rp.282.909.000,-, (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) telah dilaksanakan senilai Rp206.087.000,- (dua ratus enam juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa disertai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah, kemudian tidak dilaksanakan senilai Rp76.822.000,-(tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah)
|
|
3
|
Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
|
29.350.000
|
29.350.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
4
|
Kegiatan Bantuan Pertanian dan Peternakan
|
38.000.000
|
38.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat
|
32.400.000
|
10.800.000
|
Telah dilaksanakan namun tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
7
|
Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana Posyandu / Polindes / PKD
|
190.000.000
|
51.550.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
648.659.000
|
317.845.000
|
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pencairan anggaran dana APBK pada Tahun Anggaran 2022 dengan total sebesar Rp. 586.212.400,-(lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) bersumber dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp437.762.400,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), serta penarikan dana atas SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp148.450.000,- (seratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dilakukan dalam beberapa kali pencairan, antara lain:
- Bahwa pada Bulan Juni 2022, Kepala Distrik Kramongmongga menerbitkan Surat Persetujuan Transfer Dana Kampung (DD) SILPA Tahun 2021 Tahap III Kampung Nembukteb Nomor : 900/49/DST.KRAMONGMONGGA/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang ditandatangani oleh DARSON HEGEMUR, SE (Alm.) selaku Kepala Distrik Kramongmongga. Setelah disetujui oleh Kepala Distrik, Kemudian Saksi NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung menandatangani Surat Permohonan Pencairan Dana Kampung SILPA (APBN) Tahap III Kampung Nembukteb yang ditujukan kepada Bank Papua dengan nilai SILPA sebesar Rp148.308.600,-(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu enam ratus rupiah). Lalu pada tanggal 7 Juli 2022, Terdakwa dan Saksi NATANIEL HEGEMUR membuat dokumen pengajuan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yaitu Surat Pengantar Pencairan, Surat Permintaan Pembayaran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dengan Nomor 0001/SPP/08.2009/2022 dan Nomor 0002/SPP/08.2009/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang di tandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, YULIUS HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
|
141.930.743
|
9.158.600
|
Telah Dilaksanakan digunakan senilai Rp.4.158.600,-, (empat juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) kemudian senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN dengan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
|
139.150.000
|
139.150.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
281.080.743
|
148.308.600
|
|
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan Kampung Nembukteb bersama dengan Saksi NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung Nembukteb Tahun 2022 tidak melibatkan Saksi THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung maupun Saksi YULIUS HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan dengan tidak meminta tanda tangan sebagai tanda telah dilakukan verifikasi melainkan Terdakwa meniru tanda tangan dari Saksi THOMAS REMETWA dan Saksi YULIUS HEGEMUR dalam sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan administrasi pencairan dana SILPA Tahun 2021, sehingga proses pencairan dana dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi, pengujian, dan persetujuan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Selain itu, uang senilai Rp.144.150.000,-(seratus empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang kegiatan yang tidak dilaksanakan, Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0015/SPP/08.2009/2022 sampai dengan Nomor 0020/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022, Terdakwa melakukan penarikan Dana APBN Tahap I Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.171.362.400,-(seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0019/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
146.409.039
|
80.462.333
|
Telah dilaksanakan sebesar Rp56.890.293,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan tidak dilaksanakan senilai Rp23.572.040,00 (dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh rupiah);
|
|
2
|
Kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0016/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
9.000.000
|
3.750.000
|
Telah dilaksanakan
|
|
3
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0017/SPP/08.2009/2022tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
41.000.000
|
20.000.000
|
Telah dilaksanakan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian tidak dilaksanakan senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
|
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0018/SPP/08.2009/2022tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
48.180.000
|
38.430.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0015/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, OBET HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
22.470.067
|
22.470.067
|
Telah dilaksanakan senilai Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian senilai Rp.7.170.067 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Kegiatan Pembinaan PKK dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0020/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung dan Pelaksana Kegiatan, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung
|
15.000.000
|
6.250.000
|
Telah dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
282.059.106
|
171.362.400
|
|
- Bahwa terhadap uang yang telah dicairkan tersebut, seluruhnya dikelola sendiri oleh Terdakwa dengan cara disimpan secara tunai. Kemudian dalam penggunaannya, Terdakwa terlebih dahulu menerima tagihan dari pelaksana kegiatan untuk kemudian dilakukan pembayaran setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kampung, namun dalam kenyataannya terdapat pula sejumlah pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Kampung dan pelaksana kegiatan, sehingga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana telah ditetapkan dalam APBK;
- Bahwa pada Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Fakfak (APIP) melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyalahgunaan dana kampung pada Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Fakfak : X.700/07/RIKSUS/INSP/FF/2023, tanggal 19 Januari 2023. Kemudian Hasil dari pemeriksaan tersebut Terdapat temuan dari hasil Audit Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Fakfak Tahun 2023 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus nomor : X.700.04/02/LHP-INSP/K/FF/2023, tanggal 23 Februari 2023 PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan) 2023, sebagai berikut:
- Pembangunan PAUD 1 (satu) Unit tidak dilaksanakan sumber dana dari SILPA Tahun 2021. Hal ini disebabkan karena tidak adanya koordinasi yang baik antara Kepala Kampung Sekretaris Kampung, Kaur Keuangan dan Aparat Kampung. Kondisi ini mengakibatkan pembangunan PAUD 1 (satu) unit tidak terlaksana dan sangat merugikan masyarakat Kampung Nembukteb, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 ditemukan pembangunan PAUD 1(satu) unit tidak terlaksana tahun 2022.
- Kepala Kampung sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan kampung mengundang dan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran SILPA tahun anggaran 2022 senilai Rp. 138.450.000,- ( Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pencairan dana tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 171.362,400 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) tetapi Kaur Keuangan tidak pernah hadir dalam rapat dan tidak memberikan laporan pertanggungjwaban serta tidak berkoordinasi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan kampung.
- Sekretaris Kampung dalam melaksanakan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBK serta melakukan verifikasi SPP sebagai alat kontrol keabsahan belanja yang dilakukan oleh kaur keuangan. Tetapi Kaur Keuangan tidak melibatkan dalam pengelolaan keuangan sehingga Sekretaris tidak tahu tentang penggunaan keuangan kampung sebab semua anggaran sudah dicairkan tanpa koordinasi dengan Sekretaris selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan kampung. Hal ini membuat penyusunan laporan keuangan kampung dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tidak dibuat karena tidak terdapat bukti belanja kegiatan dari Kaur Keuangan.
- Kaur Keuangan tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja kampung dan tidak berkoordinasi dengan kepala kampung dan sekretaris kampung dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBK pada Kampung Nembukteb tahun anggaran 2022.
- Pendamping kampung yang diangkat oleh pusat tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Ini terlihat dari tidak adanya fasilitasi atau pendampingan dari perencanaan untuk kesepakatan bersama dalam membuat program dan kegiatan kampung serta penyampaian pertanggungjawaban keuangan yang tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan karena pendamping kampung kurang bisa membagi waktu untuk melakukan advokasi terkait penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kampung.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 51 huruf a :
“Perangkat Desa dilarang merugikan Kepentingan umum”;
“Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 2 Ayat (1) :
“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 8 Ayat (2) huruf b :
“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”.
“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
“Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”
“Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
-
-
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”
- Pasal 55 Ayat (4)
”Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa”
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”
- Bahwa perbuatan Terdakwa YERMIAS HEGEMUR telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan uang Dana Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021-2022 untuk keperluan pribadi Terdakwa dan juga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannnya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp528.172.827,00 (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Pada Kampung Nembukteb Di Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021-2022 dengan Nomor: PE.03.03/SR-53/PW27/5/2024 tanggal 26 Maret 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, dengan uraian sebagai berikut :
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021 – 2022 pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa atau Balai Kampung Nembukteb yang beralamat di Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan pengelolaan Dana Desa Kampung Nembukteb yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tidak sebagaimana semestinya, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 528.172.827,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Pada Kampung Nembukteb Di Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021-2022 Nomor : PE.03.03/SR-53/PW27/5/2024 tanggal 26 Maret 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Kampung Nembukteb pada Tahun Anggaran 2021-2022 berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Kepala Kampung Nembukteb Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak tanggal 10 November 2020;
- Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
|
|
:
|
AGUSTINUS TANGGAHMA
|
|
|
:
|
YULIUS HEGEMUR
|
|
|
:
|
YERMIAS HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pelayanan & Kesejahteraan
|
:
|
ANTONIUS BAHBA
|
- Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
NATANIEL HEGEMUR
|
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
:
|
MELPI HEGEMUR
|
- Operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
|
:
|
AMBROSIUS REMETWA
|
Tahun 2022
|
|
:
|
NATANIEL HEGEMUR
|
|
|
:
|
THOMAS REMETWA
|
|
|
:
|
YERMIAS HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pelayanan & Kesejahteraan
|
:
|
PENIEL HEGEMUR
|
- Kepala Seksi Pemerintahan
|
:
|
OBET HEGEMUR
|
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
:
|
RONAL HERIETRENGGI
|
- Operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
|
:
|
AMBROSIUS REMETWA
|
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb sesuai dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung adalah:
- Membantu Sekretaris Kampung dalam urusan pengelolaan keuangan kampung, menyiapkan data guna penyusunan rancangan maupun perubahan APB-Kam, mengelola dan membina administrasi keuangan kampung, menggali sumber pendapatan kampung, membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah dan pendapatan kampung, menginventarisir kekayaan kampung serta pendukung pelaksanaan tugas-tugas administrasi keuangan kampung lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung maupun Sekretaris Kampung baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sekretariat kampung;
- Menyusun RAK Kampung;
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan kampung dan pengeluaran kampung dalam rangka Pelaksanaan APB-Kampung;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan dan perencanaan meliputi tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi serta penataan administrasi perangkat kampung;
- Penyediaan prasarana perangkat kampung dan kantor, penyiapan agenda rapat, pengadministrasian aset, inventarisir aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum; c. mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti penyusunan RPJMKam, RPKP-Kampung, dan Rencana APB-Kampung/APB-Kampung;
- Melaksanakan urusan kebendaharaan;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
- Bahwa Kampung Nembukteb pada Tahun 2021 mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp.1.209.562.301,- (satu miliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) dan APBK pada Tahun 2022 sebesar Rp.1.304.996.064,- (satu miliar tiga ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh empat rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang mekanisme dan prosedur pencairan dana desa yang dilakukan melalui tahapan yang jelas dan berjenjang, yaitu Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran terlebih dahulu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas setiap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan periode yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa, dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA serta dilampiri laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran. Khusus terhadap kegiatan yang seluruh pelaksanaannya dilakukan melalui penyedia barang dan/atau jasa, pengajuan SPP hanya dapat dilakukan setelah barang dan/atau jasa tersebut diterima. Selanjutnya, setiap pengajuan SPP wajib dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti penerimaan barang dan/atau jasa di tempat. Atas pengajuan tersebut, Sekretaris Desa berkewajiban meneliti kelengkapan administrasi permintaan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, serta menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud, dan dalam hal pengajuan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Sekretaris Desa wajib menolak permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, Kepala Desa memberikan persetujuan atas permintaan pembayaran tersebut, yang selanjutnya menjadi dasar bagi Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tercantum dalam SPP;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pencairan anggaran dana APBK pada Tahun Anggaran 2021 total sebesar Rp.620.234.400,- (enam ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0011/SPP/08.2009/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang belum ditandangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Belanja Barang Cetak Dan Penggandaan
|
2.134.000
|
2.134.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Belanja Barang Konsumsi (makan/minum)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
3
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
2.400.000
|
2.400.000
|
Telah dilaksanakan namun tidak dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
4
|
Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut
|
12.000.000
|
12.000.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah senilai Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), kemudian sisa senilai Rp. 11.600.000,-(sebelas juta enam ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan
|
|
5
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
|
3.750.000
|
3.750.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
4.000.000
|
4.000.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
7
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk diserahkan ke masyarakat
|
27.200.000
|
27.200.000
|
Telah dilaksanakan senilai 14.525.000,-(empat belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban yang sah, kemudian tidak dibelanjakan senilai Rp.12.675.000,-(dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
|
|
|
Jumlah
|
61.484.000
|
61.484.000
|
|
-
- Pada tanggal 02 September 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0012/SPP/08.2009/2021 sampai dengan Nomor 0016/SPP/08.2009/2021 tanggal 02 September 2021 yang belum ditandatangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyusunan, Pendataan, Dan Pemutakhiran Profil Desa
|
36.400.000
|
36.400.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah tidak Layak Huni GAKIN
|
282.909.000
|
170.764.000
|
Telah dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
3
|
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
4
|
Kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Keuangan dan Aset Desa Berbasis Data Digital
|
12.000.000
|
12.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat
|
32.400.000
|
21.600.000
|
telah dilaksanakan dan diberikan kepada penerima namun tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah
|
|
|
Jumlah
|
373.709.000
|
250.764.000
|
|
-
- Pada tanggal 29 November 2021, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0028/SPP/08.2009/2021 sampai dengan Nomor 0034/SPP/08.2009/2021 tanggal 29 November 2021 yang belum ditandatangani, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)
|
66.000.000
|
66.000.000
|
Telah dilaksanakan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk kegiatan Belanja Honorarium petugas tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah, sisanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
282.909.000
|
112.145.000
|
Dari dua kali pencairan kegiatan GAKIN dengan total pencairan Rp.282.909.000,-, (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) telah dilaksanakan senilai Rp206.087.000,- (dua ratus enam juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanpa disertai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah, kemudian tidak dilaksanakan senilai Rp76.822.000,-(tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah)
|
|
3
|
Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
|
29.350.000
|
29.350.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
4
|
Kegiatan Bantuan Pertanian dan Peternakan
|
38.000.000
|
38.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat
|
32.400.000
|
10.800.000
|
Telah dilaksanakan namun tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban yang sah
|
|
7
|
Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana Posyandu / Polindes / PKD
|
190.000.000
|
51.550.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
648.659.000
|
317.845.000
|
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pencairan anggaran dana APBK pada Tahun Anggaran 2022 dengan total sebesar Rp. 586.212.400,-(lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) bersumber dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp437.762.400,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), serta penarikan dana atas SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp148.450.000,- (seratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dilakukan dalam beberapa kali pencairan, antara lain:
- Bahwa pada Bulan Juni 2022, Kepala Distrik Kramongmongga menerbitkan Surat Persetujuan Transfer Dana Kampung (DD) SILPA Tahun 2021 Tahap III Kampung Nembukteb Nomor : 900/49/DST.KRAMONGMONGGA/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang ditandatangani oleh DARSON HEGEMUR, SE (Alm.) selaku Kepala Distrik Kramongmongga. Setelah disetujui oleh Kepala Distrik, Kemudian Saksi NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung menandatangani Surat Permohonan Pencairan Dana Kampung SILPA (APBN) Tahap III Kampung Nembukteb yang ditujukan kepada Bank Papua dengan nilai SILPA sebesar Rp148.308.600,-(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu enam ratus rupiah). Lalu pada tanggal 7 Juli 2022, Terdakwa dan Saksi NATANIEL HEGEMUR membuat dokumen pengajuan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yaitu Surat Pengantar Pencairan, Surat Permintaan Pembayaran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dengan Nomor 0001/SPP/08.2009/2022 dan Nomor 0002/SPP/08.2009/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang di tandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, YULIUS HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
|
141.930.743
|
9.158.600
|
Telah Dilaksanakan digunakan senilai Rp.4.158.600,-, (empat juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) kemudian senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
2
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN dengan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
|
139.150.000
|
139.150.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
281.080.743
|
148.308.600
|
|
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan Kampung Nembukteb bersama dengan Saksi NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung Nembukteb Tahun 2022 tidak melibatkan Saksi THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung maupun Saksi YULIUS HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan dengan tidak meminta tanda tangan sebagai tanda telah dilakukan verifikasi melainkan Terdakwa meniru tanda tangan dari Saksi THOMAS REMETWA dan Saksi YULIUS HEGEMUR dalam sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan administrasi pencairan dana SILPA Tahun 2021, sehingga proses pencairan dana dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi, pengujian, dan persetujuan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Selain itu, uang senilai Rp.144.150.000,-(seratus empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang kegiatan yang tidak dilaksanakan, Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pengantar Pencairan, serta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 0015/SPP/08.2009/2022 sampai dengan Nomor 0020/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022, Terdakwa melakukan penarikan Dana APBN Tahap I Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.171.362.400,-(seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Pagu Anggaran (Rp)
|
Dicairkan (Rp)
|
Realisasi
|
|
1
|
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0019/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
146.409.039
|
80.462.333
|
Telah dilaksanakan sebesar Rp56.890.293,- (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan tidak dilaksanakan senilai Rp23.572.040,00 (dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh rupiah);
|
|
2
|
Kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0016/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
9.000.000
|
3.750.000
|
Telah dilaksanakan
|
|
3
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0017/SPP/08.2009/2022tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
41.000.000
|
20.000.000
|
Telah dilaksanakan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian tidak dilaksanakan senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
|
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0018/SPP/08.2009/2022tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, PENIEL HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
48.180.000
|
38.430.000
|
Tidak dilaksanakan
|
|
5
|
Kegiatan Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0015/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung, OBET HEGEMUR selaku Pelaksana Kegiatan
|
22.470.067
|
22.470.067
|
Telah dilaksanakan senilai Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian senilai Rp.7.170.067 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) tidak dilaksanakan
|
|
6
|
Kegiatan Pembinaan PKK dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0020/SPP/08.2009/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh NATANIEL HEGEMUR selaku Kepala Kampung, YERMIAS HEGEMUR selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung dan Pelaksana Kegiatan, THOMAS REMETWA selaku Sekretaris Kampung
|
15.000.000
|
6.250.000
|
Telah dilaksanakan
|
|
|
Jumlah
|
282.059.106
|
171.362.400
|
|
- Bahwa terhadap uang yang telah dicairkan tersebut, seluruhnya dikelola sendiri oleh Terdakwa dengan cara disimpan secara tunai. Kemudian dalam penggunaannya, Terdakwa terlebih dahulu menerima tagihan dari pelaksana kegiatan untuk kemudian dilakukan pembayaran setelah memperol
|