Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 3.FRANGKY TICOALU, S.H. 4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
LA ODE MILI ALS. OM KUMIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1498 /R.2.10/Eku.2/5/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan :
PERTAMA Bahwa terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan (DPO) serta SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ Bahwa berawal Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara BURHANUDDIN ALS. BUR (terdakwa Dalam Penuntutan tersendiri) lalu menyuruh terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan dengan Upah/imbalan sebesar Rp. 15,000,000 (lima Belas Juta Rupiah) dengan Panjar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis lalu sepakat dan masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai pembuatan Camp dan Alat KAS/penyaring yang akan digunakan oleh para penambang lalu terdakwa menerima sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) setelah itu SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap kemudian SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
Terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS melakukan penebangan kayu pada Kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa : lokasi tambang dan lokasi penebangan kayu dengan titik kordinat yang dilakukan oleh terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS terletak pada titik :
dan berlokasi pada titik 5 pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di pinggir aliran Sungai Wariori, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi Terbatas Akibat Perbuatan terdakwa melakukan penebangan Pohon/kayu di dalam Kawasan Hutan Lindung/Kawasan Produksi terbatas oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat berhasil menangkap/mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa :
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penebangan kayu di dalam Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas tanpa ada ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan (DPO) serta SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Bahwa berawal Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara BURHANUDDIN ALS. BUR (terdakwa Dalam Penuntutan tersendiri) lalu menyuruh terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan dengan Upah/imbalan sebesar Rp. 15,000,000 (lima Belas Juta Rupiah) dengan Panjar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis lalu sepakat dan masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai pembuatan Camp dan Alat KAS/penyaring yang akan digunakan oleh para penambang lalu terdakwa menerima sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) setelah itu SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap kemudian SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
Adapun terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS melakukan penebangan kayu pada Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas adalah sebagai sebagai bahan untuk alat KAS/Penyaring untuk memisahkan butiran Emas dari endapan batu, tanah dan pasir serta bahan untuk Camp tempat tinggal para penambang yaitu SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri serta Jarot, Supri (DPO) Akibat Perbuatan terdakwa Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat berhasil menangkap/mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yunus Mandacan (DPO) serta SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yaitu membuat alat-alat KAS/penyaring dan Camp buat para penambang tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Pelaku Jarot (DPO) merekrut beberapa orang pekerja/penambang dan setelah mendapatkan pekerja/penambang kemudian para terdakwa mempersiapkan bahan kayu untuk pembuatan Camp pekerja serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring tetapi karena pohon/kayu belum ada untuk membuat Camp para penambang serta alat untuk pembuatan KAS/Penyaring maka pelaku Yunus Mandacan (DPO) lewat perantara BURHANUDDIN ALS. BUR (terdakwa Dalam Penuntutan tersendiri) lalu menyuruh terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis untuk menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan Lindung/Kawasan Hutan produksi Terbatas pada kawasan Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan dengan Upah/imbalan sebesar Rp. 15,000,000 (lima Belas Juta Rupiah) dengan Panjar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis lalu sepakat dan masuk dalam kawasan tersebut lalu dengan menggunakan alat/mesin pemotong Chainsaw kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis menebang 4 (empat) pohon yang terdiri dari 3 (tiga) Pohon kayu Putih berukuran 30 CM dan 1 (satu) pohon kayu merah berukuran 30 CM dan setelah pohon kayu tersebut ditebang kemudian terdakwa La Ode Mili Als. Om Kumis membuat Camp dan alat KAS/penyaring tersebut selama 7 (Tujuh) hari dan ketika selesai pembuatan Camp dan Alat KAS/penyaring yang akan digunakan oleh para penambang lalu terdakwa menerima sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) setelah itu SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba/berada dilokasi tersebut SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Supri serta Jarot (keduanya DPO) melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap kemudian SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri) beserta pelaku Supri dan Jarot (keduanya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
Adapun terdakwa LA ODE MILI ALS. OM KUMIS melakukan penebangan kayu pada Kawasan Hutan Lindung/Hutan produksi Terbatas adalah sebagai sebagai bahan untuk alat KAS/Penyaring untuk memisahkan butiran Emas dari endapan batu, tanah dan pasir serta bahan untuk Camp tempat tinggal para penambang yaitu SYAMSUDDIN ALS. ACO ALS. ANCU YUDI ISMANTO ALS. YUDI, ANDI, ALAM SYAH RAMADHAN ALS. ALAM, NANANG PRASETYO, ARMAN, BURHANUDDIN ALS. BUR, IRWAN ARIF ALS. ARIF (para terdakwa dalam penuntutan tersendiri serta Jarot, Supri (DPO) Akibat Perbuatan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan dengan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yaitu membuat alat-alat KAS/penyaring dan Camp buat para penambang tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sehingga Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat berhasil menangkap/mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |