Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk AHMAD MUZAYYIN, SH MAKLON MANIBURY, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAYYIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKLON MANIBURY, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Primair :

------------Bahwa Terdakwa MAKLON MANIBURY,S.Sos selaku Kepala Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Sorong, dan selaku Koordinator Seksi Akomodasi Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs.MARKUS IEK M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 05 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2012 di halaman Bank Papua Cabang Sorong dan di Hotel Meridien Kota Sorong kamar 331 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara?, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada tahun 2012 Pemerintah Kota Sorong melakukan kegiatan/acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Sorong yang saat itu dijabat oleh Drs. JONATHAN ANNES JUMAME, MM menerbitkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017;

- Bahwa Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si sebagai Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017 membuat perincian biaya untuk Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 sebesar Rp.5.004.000.000,- (lima milyar empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

S E K S I

KEBUTUHAN BIAYA

(Rp)

1

2

3

1.

Seksi Acara dan Persidangan

Rp.201.000.000,-

(dua ratus satu juta rupiah)

2.

Seksi Penerima Tamu

Rp.400.000.000,-

(empat ratus juta rupiah)

3.

Seksi Perlengkapan

Rp.600.000.000,-

(enam ratus juta rupiah)

4.

Seksi Publikasi / Dokumentasi

Rp.475.000.000,-

(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

5.

Seksi Akomodasi

Rp.675.000.000,-

(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

6.

Seksi Transportasi

Rp.160.000.000,-

(seratus enam puluh juta rupiah)

7.

Seksi Konsumsi

Rp.1.000.000.000,-

(satu milyar rupiah)

8.

Seksi Dekorasi

Rp.230.000.000,-

(dua ratus tiga puluh juta rupiah)

9.

Seksi Kesehatan

Rp.102.500.000,-

(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

10.

Seksi Keamanan

Rp.350.000.000,-

(tiga ratus lima puluh juta rupiah)

11.

Sekretariat

Rp.810.000.000,-

(delapan ratus sepuluh juta rupiah)

- Bahwa dalam menetapkan harga kebutuhan setiap seksi tersebut diatas dilakukan oleh saksi MARKUS IEK.M.Si dengan perkiraan sendiri tanpa adanya pertimbangan kewajaran maupun standar harga kebutuhan setiap seksi;

- Bahwa setelah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si membuat Permohonan Biaya Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 lalu saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si mengajukannya kepada Walikota Sorong secara tertulis, sesuai dengan Surat Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Nomor : 04 / PAN/WALIKOTA/SRG/2012, tanggal 04 Juni 2012 ;

- Bahwa dana untuk pelantikan walikota dan wakil walikota tersebut diterima oleh saksi MIRYAM ISIR,S.Sos dengan menerima Surat Permohonan Dana dengan Nomor : 53/SPD/SETDA/IV/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ;

- Bahwa setelah melengkapi berkas untuk pengajuan Penerbitan SP2D yang di buat oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos selaku Kepala BPKAD Kota Sorong menyetujui Rincian yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menganggarkannya pada Pos Anggaran ?Kegiatan Panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Sorong yang sifatnya sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku? dengan Nomor Kode 1.20.1.20.03.01.01.22 yang bersumber dari DPPA ? SKPD TA 2012 dengan Nomor DPA 1.20.03.01.01.22.5.2. Dengan menerbitkan SP2D Nomor : 560/SP2D-TU/SETDA/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos;

- Bahwa setelah menerbitkan SP2D tersebut selanjutnya HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan memberitahukan kalau Dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 sudah dapat dicairkan. Lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke kantor Bank Papua Cabang Sorong untuk menandatangani SP2D dan setelah menandatangani SP2D lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke kantor dan membuat administrasi pencairan dana berupa 2 (dua) lembar Cek dan 1 (satu) Kwitansi sebagai berikut :

1. Cek dengan Nomor : CB 815970 senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 5 Juni 2013;

2. Cek dengan Nomor : CB 815969 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 05 Juni 2013;

3. Kwitansi (Tanda Pembayaran) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tertanggal 04 Juni 2012 dengan penerima Drs. MARKUS IEK, MSi.

Setelah membuat administrasi pencairan tersebut lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa dokumen tersebut kepada dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM selaku Plt Sekda Kota Sorong dan dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM kemudian menandatangani dokumen tersebut dan membuat disposisi kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos selaku bendahara Setda Kota Sorong tanggal 05 Juni 2012 untuk menyerahkan uang dana pelantikan kepada Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017;

- Bahwa setelah cek ditandatangani oleh dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM, Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa kedua cek tersebut ke Bank Papua Cabang Sorong bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Setelah sampai di Bank Papua Cabang Sorong Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, dan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bertemu dengan Saksi SARA KONJOL yang memang telah sepakat untuk bertemu di Bank Papua Cabang Sorong;

- Bahwa tujuan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membuat Cek senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yaitu uang tersebut akan diberikan kepada Saksi SARAH KONJOL sesuai perintah dari saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos maupun Saksi SARA KONJOL. Kemudian Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos setelah bertemu dengan Saksi SARA KONJOL memberikan cek kepada Saksi SARA KONJOL senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh Saksi SARA KONJOL cek tersebut diberikan kepada RIANNA petugas Teller Bank Papua Cabang Sorong dan setelah diperiksa oleh pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian uang senilai Rp. 1.500.00.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dicairkan dan diterima oleh Saksi SARA KONJOL dan dibawa ke mobil lalu Saksi SARA KONJOL kemudian pergi;

- Bahwa selanjutnya saat Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos akan meninggalkan Bank Papua Cabang Sorong kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan menyuruh agar Cek senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) juga dicairkan hari itu sehingga Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke Bank Papua Cabang Sorong dan kembali menemui petugas Teller dan memberikan Cek senilai senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) yang telah ditandatangani Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos untuk selanjutnya dicairkan dan setelah memeriksa cek tersebut pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian mencairkan dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah) yang kemudian diterima oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM dan dimasukan dalam dua tas. Bahwa uang tersebut kemudian dibawa Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke Kantor Walikota Sorong namun setelah sampai di kantor, saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan meminta Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos agar tidak membagikan uang tersebut di kantor Walikota melainkan agar Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos mengantar uang tersebut ke Hotel Meridien Sorong dan setelah Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menyiapkan kwitansi dan berbagai keperluan lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menuju Hotel Meridian Sorong bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Sesampainya di Hotel Meridien Sorong lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos mengantar dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang sudah berada di dalam kamar 331 Hotel Meridien Sorong. Selanjutnya Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si bersama dengan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bersama-sama menghitung kembali uang tersebut. Kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M,Si menghubungi tiap Koordinator seksi untuk datang ke Hotel Meridien Sorong mengambil dana yang telah dicairkan;

- Bahwa Dana yang dibagikan atas perintah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si tersebut ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Rincian Permintaan Anggaran dengan rincian pembagian sebagai berikut :

1. Untuk Seksi Sekretariat menerima Dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi OCTOVIANUS BLESS, S.sos M.Si selaku Koordinator namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah).

2. Untuk Seksi Penerima Tamu menerima Dana Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ELTJE S. DOO, SE MM selaku Koordinator Seksi namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

3. Untuk Seksi Konsumsi menerima dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian diambil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh SARAH KONJOL namun Saksi NOVITA CH. HOMER selaku Koordinator seksi menandatangani kwitansi Rp. 1.000.000.000 (satu mlyar rupiah).

4. Untuk Seksi Kesehatan menerima dana Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi NAOMY CH. TANAWAY, S.AN M.Kes selaku Koordinator menandatangani kwitansi Rp. 48.060.000,- (empat puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).

5. Untuk Seksi Dekorasi menerima Dana Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun Saksi RICKY NAUW, SE, selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

6. Untuk Seksi Publikasi dan Dokumentasi menerima dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun Saksi NIFU AHMAD, S.Ip selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

7. Untuk seksi Perlengkapan menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun JOHANIS REVIDESSO, SE MM dan ABDUH AHMAD, S.Sos menandatangani kwitansi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

8. Untuk Seksi Akomodasi menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun terdakwa MAKLON MANIBURRY, S.Sos selaku Koordinator Seksi menandatangani kwitansi sebesar Rp. 729.440.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

9. Untuk Seksi Transportasi dananya diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada RUSTAM RAUBUN yang kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Seksi yaitu AHMAD NAWAWI SIDIK namun AHMAD NAWAWI SIDIK menandatangani kwitansi Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

10. Seksi Acara dan Persidangan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada Dra. WELLY TIGTIGWERIA selaku Koordinator Seksi namun Dra. WELLY TIGTIGWERIA diminta untuk membuat pertanggung jawaban dan menandatangani kwitansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si.

11. Seksi Keamanan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang dibagikan untuk Polresta, Kodim, Lanal, Brimob, Korem dan Satpol PP Kota Sorong;

- Bahwa setelah membagi-bagikan anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012?2017 di Hotel Meridien Kota Sorong kepada Koordinator tiap seksi lalu masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si perintahkan kepada terdakwa MAKLON MANIBURY untuk menyimpannya dengan tujuan untuk menghendel kegiatan panitia bilamana terdapat kekurangan Dana namun uang tersebut hingga kegiatan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong 2012?2017 berakhir terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos belum mengembalikannya dan justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;

- Bahwa dari Penggunaan uang dan Bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seksi-seksi adalah sebagai berikut :

No

SEKSI

Terima Uang

Menurut Kwitansi

Yang dapat dipertanggung

jawabkan

1.

Seksi Sekretariat

Rp.400.000.000,-

Rp. 810.000.000,-

Rp.361.150.000,-

2.

Seksi Penerima Tamu

Rp.200.000.000,-

Rp. 400.000.000,-

Rp.193.183.597,-

3.

Seksi Konsumsi

Rp.500.000.000,-

Rp.100.000.000,- (diambil saksi Ariance Sarah Konjol)

Rp.1.000.000.000,-

Rp.594.975.000,-

4.

Seksi Kesehatan

Rp. 50.000.000

Rp. 48.060.000,-

Rp. 45.710.000,-

5.

Seksi Dekorasi

Rp.130.000.000,-

Rp. 230.000.000,-

Rp.115.550.000,-

6.

Seksi Publikasi dan Dokumentasi

Rp.250.000.000,-

Rp. 475.000.000,-

Rp.242.600.000,-

7.

Seksi Perlengkapan

Rp.450.000.000,-

Rp. 600.000.000,-

Rp.434.850.000,-

8.

Seksi Akomodasi

Rp. 400.000.000,-

Rp. 729.440.000,-

Rp.312.603.629,-

9.

Seksi Transportasi

Rp. 60.000.000,-

Rp. 160.000.000,-

Rp. 60.000.000,-

10.

Seksi Acara dan Persidangan

Rp.100.000.000,-

Rp. 200.000.000,-

Rp. 70.850.000,-

11.

Seksi Keamanan

Rp.350.000.000,-

Rp. 350.000.000,-

Rp.350.000.000,-

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :

> Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 yaitu :

1. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

> Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 167 ayat (3) : Belanja Daerah harus mempertimbangkan Analisis standar belanja, Standar Harga, Tolak ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbuat dengan sekehendaknya sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebagaimana pendapat Ahli JOKO PURWONO, SE ;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos bersama ? sama dengan Drs. MARKUS IEK, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keterangan ahli JOKO PURWONO, SE dari Kantor Perwakilan BPKP Povinsi Papua Barat dan sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017 pada Sekretariat Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor : SR-1303/PW27/5/2013 tanggal 22 Juli 2013, dengan uraian sebagai berikut :

N0.

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

2.

Pencairan SP2D-TU

Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Rp. 5.000.000.000,-

Rp. 2.781.472.226,-

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

Rp. 2.218.527.774,-

Kerugian keuangan negara Rp. Rp. 2.218.527.774,- (Dua milyar dua ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya kerugian keuangan Negara untuk tersangka MAKLON MANIBURY,S.Sos yang tidak dapat di pertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atau kurang lebih sejumlah itu.

---------Perbuatan terdakwa MAKLON MANIBURY,S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------

Subsidiair

---------Bahwa Terdakwa MAKLON MANIBURY,S.Sos selaku Kepala Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Sorong, dan selaku Koordinator Seksi Akomodasi Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs.MARKUS IEK M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 05 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2012 di halaman Bank Papua Cabang Sorong dan di Hotel Meridien Kota Sorong kamar 331 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara?. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

- Pada tahun 2012 Pemerintah Kota Sorong melakukan kegiatan/acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Sorong yang saat itu dijabat oleh Drs. JONATHAN ANNES JUMAME, MM menerbitkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017;

- Bahwa Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si sebagai Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017 membuat perincian biaya untuk Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 sebesar Rp.5.004.000.000,- (lima milyar empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

S E K S I

KEBUTUHAN BIAYA

(Rp)

1

2

3

1.

Seksi Acara dan Persidangan

Rp.201.000.000,-

(dua ratus satu juta rupiah)

2.

Seksi Penerima Tamu

Rp.400.000.000,-

(empat ratus juta rupiah)

3.

Seksi Perlengkapan

Rp.600.000.000,-

(enam ratus juta rupiah)

4.

Seksi Publikasi / Dokumentasi

Rp.475.000.000,-

(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

5.

Seksi Akomodasi

Rp.675.000.000,-

(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

6.

Seksi Transportasi

Rp.160.000.000,-

(seratus enam puluh juta rupiah)

7.

Seksi Konsumsi

Rp.1.000.000.000,-

(satu milyar rupiah)

8.

Seksi Dekorasi

Rp.230.000.000,-

(dua ratus tiga puluh juta rupiah)

9.

Seksi Kesehatan

Rp.102.500.000,-

(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

10.

Seksi Keamanan

Rp.350.000.000,-

(tiga ratus lima puluh juta rupiah)

11.

Sekretariat

Rp.810.000.000,-

(delapan ratus sepuluh juta rupiah)

- Bahwa dalam menetapkan harga kebutuhan setiap seksi tersebut diatas dilakukan oleh saksi MARKUS IEK.M.Si dengan perkiraan sendiri tanpa adanya pertimbangan kewajaran maupun standar harga kebutuhan setiap seksi;

- Bahwa setelah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si membuat Permohonan Biaya Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 lalu saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si mengajukannya kepada Walikota Sorong secara tertulis, sesuai dengan Surat Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Nomor : 04 / PAN/WALIKOTA/SRG/2012, tanggal 04 Juni 2012 ;

- Bahwa dana untuk pelantikan walikota dan wakil walikota tersebut diterima oleh saksi MIRYAM ISIR,S.Sos dengan menerima Surat Permohonan Dana dengan Nomor : 53/SPD/SETDA/IV/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ;

- Bahwa setelah melengkapi berkas untuk pengajuan Penerbitan SP2D yang di buat oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos selaku Kepala BPKAD Kota Sorong menyetujui Rincian yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menganggarkannya pada Pos Anggaran ?Kegiatan Panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Sorong yang sifatnya sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku? dengan Nomor Kode 1.20.1.20.03.01.01.22 yang bersumber dari DPPA ? SKPD TA 2012 dengan Nomor DPA 1.20.03.01.01.22.5.2. Dengan menerbitkan SP2D Nomor : 560/SP2D-TU/SETDA/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos;

- Bahwa setelah menerbitkan SP2D tersebut selanjutnya HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan memberitahukan kalau Dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 sudah dapat dicairkan. Lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke kantor Bank Papua Cabang Sorong untuk menandatangani SP2D dan setelah menandatangani SP2D lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke kantor dan membuat administrasi pencairan dana berupa 2 (dua) lembar Cek dan 1 (satu) Kwitansi sebagai berikut :

1. Cek dengan Nomor : CB 815970 senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 5 Juni 2013;

2. Cek dengan Nomor : CB 815969 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 05 Juni 2013;

3. Kwitansi (Tanda Pembayaran) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tertanggal 04 Juni 2012 dengan penerima Drs. MARKUS IEK, MSi.

Setelah membuat administrasi pencairan tersebut lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa dokumen tersebut kepada dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM selaku Plt Sekda Kota Sorong dan dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM kemudian menandatangani dokumen tersebut dan membuat disposisi kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos selaku bendahara Setda Kota Sorong tanggal 05 Juni 2012 untuk menyerahkan uang dana pelantikan kepada Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017;

- Bahwa setelah cek ditandatangani oleh dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM, Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa kedua cek tersebut ke Bank Papua Cabang Sorong bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Setelah sampai di Bank Papua Cabang Sorong Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, dan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bertemu dengan Saksi SARA KONJOL yang memang telah sepakat untuk bertemu di Bank Papua Cabang Sorong;

- Bahwa tujuan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membuat Cek senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yaitu uang tersebut akan diberikan kepada Saksi SARAH KONJOL sesuai perintah dari saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos maupun Saksi SARA KONJOL. Kemudian Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos setelah bertemu dengan Saksi SARA KONJOL memberikan cek kepada Saksi SARA KONJOL senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh Saksi SARA KONJOL cek tersebut diberikan kepada RIANNA petugas Teller Bank Papua Cabang Sorong dan setelah diperiksa oleh pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian uang senilai Rp. 1.500.00.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dicairkan dan diterima oleh Saksi SARA KONJOL dan dibawa ke mobil lalu Saksi SARA KONJOL kemudian pergi;

- Bahwa selanjutnya saat Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos akan meninggalkan Bank Papua Cabang Sorong kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan menyuruh agar Cek senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) juga dicairkan hari itu sehingga Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke Bank Papua Cabang Sorong dan kembali menemui petugas Teller dan memberikan Cek senilai senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) yang telah ditandatangani Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos untuk selanjutnya dicairkan dan setelah memeriksa cek tersebut pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian mencairkan dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah) yang kemudian diterima oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM dan dimasukan dalam dua tas. Bahwa uang tersebut kemudian dibawa Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke Kantor Walikota Sorong namun setelah sampai di kantor, saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan meminta Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos agar tidak membagikan uang tersebut di kantor Walikota melainkan agar Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos mengantar uang tersebut ke Hotel Meridien Sorong dan setelah Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menyiapkan kwitansi dan berbagai keperluan lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menuju Hotel Meridian Sorong bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Sesampainya di Hotel Meridien Sorong lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos mengantar dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang sudah berada di dalam kamar 331 Hotel Meridien Sorong. Selanjutnya Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si bersama dengan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bersama-sama menghitung kembali uang tersebut. Kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M,Si menghubungi tiap Koordinator seksi untuk datang ke Hotel Meridien Sorong mengambil dana yang telah dicairkan;

- Bahwa Dana yang dibagikan atas perintah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si tersebut ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Rincian Permintaan Anggaran dengan rincian pembagian sebagai berikut :

1. Untuk Seksi Sekretariat menerima Dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi OCTOVIANUS BLESS, S.sos M.Si selaku Koordinator namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah).

2. Untuk Seksi Penerima Tamu menerima Dana Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ELTJE S. DOO, SE MM selaku Koordinator Seksi namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

3. Untuk Seksi Konsumsi menerima dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian diambil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh SARAH KONJOL namun Saksi NOVITA CH. HOMER selaku Koordinator seksi menandatangani kwitansi Rp. 1.000.000.000 (satu mlyar rupiah).

4. Untuk Seksi Kesehatan menerima dana Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi NAOMY CH. TANAWAY, S.AN M.Kes selaku Koordinator menandatangani kwitansi Rp. 48.060.000,- (empat puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).

5. Untuk Seksi Dekorasi menerima Dana Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun Saksi RICKY NAUW, SE, selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

6. Untuk Seksi Publikasi dan Dokumentasi menerima dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun Saksi NIFU AHMAD, S.Ip selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

7. Untuk seksi Perlengkapan menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun JOHANIS REVIDESSO, SE MM dan ABDUH AHMAD, S.Sos menandatangani kwitansi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

8. Untuk Seksi Akomodasi menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun terdakwa MAKLON MANIBURRY, S.Sos selaku Koordinator Seksi menandatangani kwitansi sebesar Rp. 729.440.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

9. Untuk Seksi Transportasi dananya diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada RUSTAM RAUBUN yang kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Seksi yaitu AHMAD NAWAWI SIDIK namun AHMAD NAWAWI SIDIK menandatangani kwitansi Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

10. Seksi Acara dan Persidangan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada Dra. WELLY TIGTIGWERIA selaku Koordinator Seksi namun Dra. WELLY TIGTIGWERIA diminta untuk membuat pertanggung jawaban dan menandatangani kwitansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si.

11. Seksi Keamanan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang dibagikan untuk Polresta, Kodim, Lanal, Brimob, Korem dan Satpol PP Kota Sorong;

- Bahwa setelah membagi-bagikan anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012?2017 di Hotel Meridien Kota Sorong kepada Koordinator tiap seksi lalu masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si perintahkan kepada terdakwa MAKLON MANIBURY untuk menyimpannya dengan tujuan untuk menghendel kegiatan panitia bilamana terdapat kekurangan Dana namun uang tersebut hingga kegiatan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong 2012?2017 berakhir terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos belum mengembalikannya dan justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;

- Bahwa dari Penggunaan uang dan Bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seksi-seksi adalah sebagai berikut :

No

SEKSI

Terima Uang

Menurut Kwitansi

Yang dapat dipertanggung

jawabkan

1.

Seksi Sekretariat

Rp.400.000.000,-

Rp. 810.000.000,-

Rp.361.150.000,-

2.

Seksi Penerima Tamu

Rp.200.000.000,-

Rp. 400.000.000,-

Rp.193.183.597,-

3.

Seksi Konsumsi

Rp.500.000.000,-

Rp.100.000.000,- (diambil saksi Ariance Sarah Konjol)

Rp.1.000.000.000,-

Rp.594.975.000,-

4.

Seksi Kesehatan

Rp. 50.000.000

Rp. 48.060.000,-

Rp. 45.710.000,-

5.

Seksi Dekorasi

Rp.130.000.000,-

Rp. 230.000.000,-

Rp.115.550.000,-

6.

Seksi Publikasi dan Dokumentasi

Rp.250.000.000,-

Rp. 475.000.000,-

Rp.242.600.000,-

7.

Seksi Perlengkapan

Rp.450.000.000,-

Rp. 600.000.000,-

Rp.434.850.000,-

8.

Seksi Akomodasi

Rp. 400.000.000,-

Rp. 729.440.000,-

Rp.312.603.629,-

9.

Seksi Transportasi

Rp. 60.000.000,-

Rp. 160.000.000,-

Rp. 60.000.000,-

10.

Seksi Acara dan Persidangan

Rp.100.000.000,-

Rp. 200.000.000,-

Rp. 70.850.000,-

11.

Seksi Keamanan

Rp.350.000.000,-

Rp. 350.000.000,-

Rp.350.000.000,-

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :

> Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 yaitu :

1. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

> Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 167 ayat (3) : Belanja Daerah harus mempertimbangkan Analisis standar belanja, Standar Harga, Tolak ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbuat dengan sekehendaknya sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebagaimana pendapat Ahli JOKO PURWONO, SE ;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos bersama ? sama dengan Drs. MARKUS IEK, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keterangan ahli JOKO PURWONO, SE dari Kantor Perwakilan BPKP Povinsi Papua Barat dan sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017 pada Sekretariat Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor : SR-1303/PW27/5/2013 tanggal 22 Juli 2013, dengan uraian sebagai berikut :

N0.

Keterangan

Jumlah (Rp)

1.

2.

Pencairan SP2D-TU

Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Rp. 5.000.000.000,-

Rp. 2.781.472.226,-

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

Rp. 2.218.527.774,-

Kerugian keuangan negara Rp. Rp. 2.218.527.774,- (Dua milyar dua ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya kerugian keuangan Negara untuk tersangka MAKLON MANIBURY,S.Sos yang tidak dapat di pertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atau kurang lebih sejumlah itu.

---------Perbuatan terdakwa MAKLON MANIBURY S.Sos tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa MAKLON MANIBURY,S.Sos selaku Kepala Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Sorong, dan selaku Koordinator Seksi Akomodasi Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs.MARKUS IEK M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 05 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2012 di halaman Bank Papua Cabang Sorong dan di Hotel Meridien Kota Sorong kamar 331 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,?Selaku Pegawai Negeri atau orang lain selain Pegawai Negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu? yaitu terdakwa MAKLON MANIBURY,S.Sos selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pemda Kota Sorong dan selaku Koordinator Seksi Akomodasi Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih Periode 2012?2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya selaku Kordinator seksi Akomodasi Panitia Pelantikan Walikota dan wakil walikota sorong sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak ? tidaknya jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

- Pada tahun 2012 Pemerintah Kota Sorong melakukan kegiatan/acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Sorong yang saat itu dijabat oleh Drs. JONATHAN ANNES JUMAME, MM menerbitkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017;

- Bahwa Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si sebagai Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012-2017 membuat perincian biaya untuk Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong terpilih untuk periode tahun 2012?2017 sebesar Rp.5.004.000.000,- (lima milyar empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

S E K S I

KEBUTUHAN BIAYA

(Rp)

1

2

3

1.

Seksi Acara dan Persidangan

Rp.201.000.000,-

(dua ratus satu juta rupiah)

2.

Seksi Penerima Tamu

Rp.400.000.000,-

(empat ratus juta rupiah)

3.

Seksi Perlengkapan

Rp.600.000.000,-

(enam ratus juta rupiah)

4.

Seksi Publikasi / Dokumentasi

Rp.475.000.000,-

(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

5.

Seksi Akomodasi

Rp.675.000.000,-

(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

6.

Seksi Transportasi

Rp.160.000.000,-

(seratus enam puluh juta rupiah)

7.

Seksi Konsumsi

Rp.1.000.000.000,-

(satu milyar rupiah)

8.

Seksi Dekorasi

Rp.230.000.000,-

(dua ratus tiga puluh juta rupiah)

9.

Seksi Kesehatan

Rp.102.500.000,-

(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

10.

Seksi Keamanan

Rp.350.000.000,-

(tiga ratus lima puluh juta rupiah)

11.

Sekretariat

Rp.810.000.000,-

(delapan ratus sepuluh juta rupiah)

- Bahwa dalam menetapkan harga kebutuhan setiap seksi tersebut diatas dilakukan oleh saksi MARKUS IEK.M.Si dengan perkiraan sendiri tanpa adanya pertimbangan kewajaran maupun standar harga kebutuhan setiap seksi;

- Bahwa setelah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si membuat Permohonan Biaya Kebutuhan Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 lalu saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si mengajukannya kepada Walikota Sorong secara tertulis, sesuai dengan Surat Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Nomor : 04 / PAN/WALIKOTA/SRG/2012, tanggal 04 Juni 2012 ;

- Bahwa dana untuk pelantikan walikota dan wakil walikota tersebut diterima oleh saksi MIRYAM ISIR,S.Sos dengan menerima Surat Permohonan Dana dengan Nomor : 53/SPD/SETDA/IV/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ;

- Bahwa setelah melengkapi berkas untuk pengajuan Penerbitan SP2D yang di buat oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos selaku Kepala BPKAD Kota Sorong menyetujui Rincian yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menganggarkannya pada Pos Anggaran ?Kegiatan Panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Sorong yang sifatnya sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku? dengan Nomor Kode 1.20.1.20.03.01.01.22 yang bersumber dari DPPA ? SKPD TA 2012 dengan Nomor DPA 1.20.03.01.01.22.5.2. Dengan menerbitkan SP2D Nomor : 560/SP2D-TU/SETDA/2012 tanggal 04 Juni 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos;

- Bahwa setelah menerbitkan SP2D tersebut selanjutnya HANOK JOHOSUA TALLA, S.Sos menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan memberitahukan kalau Dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 sudah dapat dicairkan. Lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke kantor Bank Papua Cabang Sorong untuk menandatangani SP2D dan setelah menandatangani SP2D lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke kantor dan membuat administrasi pencairan dana berupa 2 (dua) lembar Cek dan 1 (satu) Kwitansi sebagai berikut :

1. Cek dengan Nomor : CB 815970 senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 5 Juni 2013;

2. Cek dengan Nomor : CB 815969 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 05 Juni 2013;

3. Kwitansi (Tanda Pembayaran) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tertanggal 04 Juni 2012 dengan penerima Drs. MARKUS IEK, MSi.

Setelah membuat administrasi pencairan tersebut lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa dokumen tersebut kepada dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM selaku Plt Sekda Kota Sorong dan dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM kemudian menandatangani dokumen tersebut dan membuat disposisi kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos selaku bendahara Setda Kota Sorong tanggal 05 Juni 2012 untuk menyerahkan uang dana pelantikan kepada Ketua Umum Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017;

- Bahwa setelah cek ditandatangani oleh dr. HARRY EDISON SIHOMBING, MM, Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membawa kedua cek tersebut ke Bank Papua Cabang Sorong bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Setelah sampai di Bank Papua Cabang Sorong Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, dan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bertemu dengan Saksi SARA KONJOL yang memang telah sepakat untuk bertemu di Bank Papua Cabang Sorong;

- Bahwa tujuan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos membuat Cek senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yaitu uang tersebut akan diberikan kepada Saksi SARAH KONJOL sesuai perintah dari saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si kepada Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos maupun Saksi SARA KONJOL. Kemudian Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos setelah bertemu dengan Saksi SARA KONJOL memberikan cek kepada Saksi SARA KONJOL senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh Saksi SARA KONJOL cek tersebut diberikan kepada RIANNA petugas Teller Bank Papua Cabang Sorong dan setelah diperiksa oleh pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian uang senilai Rp. 1.500.00.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dicairkan dan diterima oleh Saksi SARA KONJOL dan dibawa ke mobil lalu Saksi SARA KONJOL kemudian pergi;

- Bahwa selanjutnya saat Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos akan meninggalkan Bank Papua Cabang Sorong kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan menyuruh agar Cek senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) juga dicairkan hari itu sehingga Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kembali ke Bank Papua Cabang Sorong dan kembali menemui petugas Teller dan memberikan Cek senilai senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta rupiah) yang telah ditandatangani Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos untuk selanjutnya dicairkan dan setelah memeriksa cek tersebut pihak Bank Papua Cabang Sorong kemudian mencairkan dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah) yang kemudian diterima oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM dan dimasukan dalam dua tas. Bahwa uang tersebut kemudian dibawa Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos ke Kantor Walikota Sorong namun setelah sampai di kantor, saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si menghubungi Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan meminta Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos agar tidak membagikan uang tersebut di kantor Walikota melainkan agar Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos mengantar uang tersebut ke Hotel Meridien Sorong dan setelah Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menyiapkan kwitansi dan berbagai keperluan lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos menuju Hotel Meridian Sorong bersama dengan terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM. Sesampainya di Hotel Meridien Sorong lalu Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos bersama terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos mengantar dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang sudah berada di dalam kamar 331 Hotel Meridien Sorong. Selanjutnya Saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si bersama dengan Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos, terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos dan Saksi ELTJE S DOO, SE, MM bersama-sama menghitung kembali uang tersebut. Kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M,Si menghubungi tiap Koordinator seksi untuk datang ke Hotel Meridien Sorong mengambil dana yang telah dicairkan;

- Bahwa Dana yang dibagikan atas perintah saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si tersebut ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Rincian Permintaan Anggaran dengan rincian pembagian sebagai berikut :

1. Untuk Seksi Sekretariat menerima Dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi OCTOVIANUS BLESS, S.sos M.Si selaku Koordinator namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah).

2. Untuk Seksi Penerima Tamu menerima Dana Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ELTJE S. DOO, SE MM selaku Koordinator Seksi namun Saksi disuruh menandatangani kwitansi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

3. Untuk Seksi Konsumsi menerima dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian diambil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh SARAH KONJOL namun Saksi NOVITA CH. HOMER selaku Koordinator seksi menandatangani kwitansi Rp. 1.000.000.000 (satu mlyar rupiah).

4. Untuk Seksi Kesehatan menerima dana Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi NAOMY CH. TANAWAY, S.AN M.Kes selaku Koordinator menandatangani kwitansi Rp. 48.060.000,- (empat puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).

5. Untuk Seksi Dekorasi menerima Dana Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun Saksi RICKY NAUW, SE, selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

6. Untuk Seksi Publikasi dan Dokumentasi menerima dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun Saksi NIFU AHMAD, S.Ip selaku Koordinator menandatangani kwitansi sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

7. Untuk seksi Perlengkapan menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun JOHANIS REVIDESSO, SE MM dan ABDUH AHMAD, S.Sos menandatangani kwitansi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

8. Untuk Seksi Akomodasi menerima dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun terdakwa MAKLON MANIBURRY, S.Sos selaku Koordinator Seksi menandatangani kwitansi sebesar Rp. 729.440.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

9. Untuk Seksi Transportasi dananya diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada RUSTAM RAUBUN yang kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Seksi yaitu AHMAD NAWAWI SIDIK namun AHMAD NAWAWI SIDIK menandatangani kwitansi Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

10. Seksi Acara dan Persidangan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos dan telah diserahkan oleh Saksi MIRYAM ISIR, S.Sos kepada Dra. WELLY TIGTIGWERIA selaku Koordinator Seksi namun Dra. WELLY TIGTIGWERIA diminta untuk membuat pertanggung jawaban dan menandatangani kwitansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si.

11. Seksi Keamanan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si yang dibagikan untuk Polresta, Kodim, Lanal, Brimob, Korem dan Satpol PP Kota Sorong;

- Bahwa setelah membagi-bagikan anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012?2017 di Hotel Meridien Kota Sorong kepada Koordinator tiap seksi lalu masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian saksi Drs. MARKUS IEK, M.Si perintahkan kepada terdakwa MAKLON MANIBURY untuk menyimpannya dengan tujuan untuk menghendel kegiatan panitia bilamana terdapat kekurangan Dana namun uang tersebut hingga kegiatan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong 2012?2017 berakhir terdakwa MAKLON MANIBURY, S.Sos belum mengembalikannya dan justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;

- Bahwa dari Penggunaan uang dan Bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seksi-seksi adalah sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya