| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2015/PN Mnk | Decyana Caprina | NURAENI alias ENI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR --------Bahwa ia terdakwa NURAENI alias ENI pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 09.00 WIT dan jam 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2015 bertempat di Jembatan Lembah Hijau Wosi Manokwari dan di rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 1 April 2015, terdakwa dihubungi oleh INO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang saat itu INO yang datang ke Manokwari dengan menggunakan Kapal Labobar, menyuruh terdakwa datang ke pelabuhan untuk mengambil barang berupa shabu-shabu dimana saat itu INO membungkus kemudian setelah terdakwa memberitahu INO bahwa terdakwa sudah berada di bawah, INO pun melemparkan 30 (tiga puluh) bungkus shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic ciki-ciki kemudian terdakwa menerima plastic ciki-ciki yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus shabu-shabu dengan cara mengambil lalu membawa pulang untuk dijual kembali seharga Rp. 2.400.000,00 per bungkusnya. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 09.00 WIT, terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu seharga Rp. 2.400.000,00 dan telah lunas dibayar kepada saksi INDRA YASSE alias INDRA yang kemudian 1 (satu) bungkus shabu-shabu tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisi shab-shabu. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 19.00 saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO yang adalah anggota POLRI dari Polres Manokwari menerima informasi dari saksi INDRA YASSE yang mengatakan bahwa terdakwa menjual shabu-shabu, kemudian saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO melakukan pengembangan dengan cara menyuruh saksi INDRA YASSE memesan lagi 1 bungkus shabu-shabu harga Rp. 2.400.000,- dengan cara saksi INDRA YASSE alias INDRA menghubungi terdakwa melalui HP yaitu dari Nomor HP milik saksi INDRA YASSE 085254555055 tujuan nomor HP milik terdakwa yaitu 082399474909 dan mengatakan ?Masih ada barang ka? ada yang mau beli yang besar?.? kemudian terdakwa menjawab ?iya ada?, lalu saksi INDRA YASSE menanyakan ?nanti kita ketemu dimana? dan terdakwa menjawab ?di Lembah Hijau, di jembatan?. Kemudian pada hari itu juga yaitu hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 22.00 WIT bertempat di Jembatan Lembah Hijau terdakwa dan saksi INDRA YASSE yang dalam pengawasan anggota kepolisian Polres Manokwari, bertemu dengan terdakwa yang saat itu datang dengan menggunakan motor Yamaha Soul warna hitam putih dengan nomor mesin 1KP-670554 membawa 1 (satu) bungkus shabu-shabu seharga Rp. 2.400.000,- yang disimpan di dalam tas noken yang dipakai oleh terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu kepada saksi INDRA YASSE, anggota polisi datang menangkap terdakwa. - Bahwa saat itu juga dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan shabu-shabu di rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru MAnokwari. Lalu saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO bersama dengan terdakwa menuju ke rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru Manokwari dan tepatnya di dalam kamar terdakwa dtemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus shabu-shabu yang disimpan untuk dijual oleh terdakwa sejak 1 April 2015. - Bahwa tujuan terdakwa menjua barang berupa shabu-shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana keuntungan tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Adapun harga belinya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bungkusnya dan terdakwa menjualnya seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per bungkusnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bungkusnya. - Bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Manokwari saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yaitu : - 27 (dua puluh tujuh) bungkus plasyik klip warna putih ukuran sedang yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu - 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu - 7 (tujuh) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu, yang diperoleh dalam penguasaan saksi INDRA YASSE - Uang tunai Rp. 65.000,- - 1 (satu) buah HP Samsung warna putih type 0168 dengan sim card 621000998247490901 - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha soul warna hitam putih dengan nomor mesin 1 KP-670554 tanpa mengggunakan kunci kontak - 2 (dua) buah kantong plastic warna hitam ukuran kecil - 1 (satu) buah tas noken warna merah kuning - 1 (satu) buah KTP an. Terdakwa NURAENI - Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalitik No. Lab : 1019/NNF/IV/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO, H. ST dan diketahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, menerangkan: Barang bukti : - 28 (dua puluh delapan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat total 20,4332 gram dengan nomor barang bukti 3247/2015/NNF sampai dengan nomor barang bukti 3274/2015/NNF. - 1 (satu) botol kecil berisi urine milik NURAENI dengan nomor 3275/2015/NNF - 1 (satu) tabung berisi darah milik NURAENI dengan nomor 3276/2015/NNF Kesimpulan : 3247/2015/NNF sampai dengan nomor barang bukti 3274/2015/NNF, adalah benar mengandung metamfetamina 3275/2015/NNF dan 3276/2015/NNF, tersebut tidak menemukan bahan Narkotika. Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hokum oleh karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR --------Bahwa ia terdakwa NURAENI alias ENI pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 sampai dengan hari Kamis tanggal 6 April 2015 sekitar jam 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------ - Bahwa pada tanggal 1 April 2015, terdakwa dihubungi oleh INO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang saat itu INO yang datang ke Manokwari dengan menggunakan Kapal Labobar, menyuruh terdakwa datang ke pelabuhan untuk mengambil barang berupa shabu-shabu dimana saat itu INO membungkus kemudian setelah terdakwa memberitahu INO bahwa terdakwa sudah berada di bawah, INO pun melemparkan 30 (tiga puluh) bungkus shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic ciki-ciki kemudian terdakwa menerima plastic ciki-ciki yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus shabu-shabu dengan cara mengambil lalu tanpa hak atau melawan hukum membawa shabu-shabu tersebut pulang ke rumahnya di Ingramui Desa Baru MAnokwari untuk disimpan, dikuasai dan disediakan bila ada yang mau membeli shabu-shabu. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 09.00 WIT, terdakwa menjual, menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu seharga Rp. 2.400.000,00 dan telah lunas dibayar kepada saksi INDRA YASSE alias INDRA. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 19.00 saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO yang adalah anggota POLRI dari Polres Manokwari menerima informasi dari saksi INDRA YASSE yang mengatakan bahwa terdakwa menjual shabu-shabu, kemudian saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO melakukan pengembangan dengan cara menyuruh saksi INDRA YASSE memesan lagi 1 bungkus shabu-shabu harga Rp. 2.400.000,- dengan cara saksi INDRA YASSE alias INDRA menghubungi terdakwa melalui HP yaitu dari Nomor HP milik saksi INDRA YASSE 085254555055 tujuan nomor HP milik terdakwa yaitu 082399474909 dan mengatakan ?Masih ada barang ka? ada yang mau beli yang besar?.? kemudian terdakwa menjawab ?iya ada?, lalu saksi INDRA YASSE menanyakan ?nanti kita ketemu dimana? dan terdakwa menjawab ?di Lembah Hijau, di jembatan?. Kemudian pada hari itu juga yaitu hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 22.00 WIT bertempat di Jembatan Lembah Hijau terdakwa dan saksi INDRA YASSE yang dalam pengawasan anggota kepolisian Polres Manokwari, bertemu dengan terdakwa yang saat itu datang dengan menggunakan motor Yamaha Soul warna hitam putih dengan nomor mesin 1KP-670554 membawa 1 (satu) bungkus shabu-shabu seharga Rp. 2.400.000,- yang disimpan di dalam tas noken yang dipakai oleh terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu-shabu kepada saksi INDRA YASSE, anggota polisi datang menangkap terdakwa. - Bahwa saat itu juga dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan shabu-shabu di rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru MAnokwari. Lalu saksi STEVEN YAUYANAN, saksi FREDDY M. KAIWAY dan saksi AKITO RUMBO-RUMBO bersama dengan terdakwa menuju ke rumah terdakwa di Ingramui Desa Baru Manokwari dan tepatnya di dalam kamar terdakwa dtemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus shabu-shabu yang disimpan untuk dijual oleh terdakwa sejak 1 April 2015. - Bahwa tujuan terdakwa menyimpan, menguasai shabu-shabu untuk dijual sehingga mendapatkan keuntungan dimana keuntungan tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Adapun harga belinya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bungkusnya dan terdakwa menjualnya seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per bungkusnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bungkusnya. - Bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Manokwari saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yaitu : - 27 (dua puluh tujuh) bungkus plasyik klip warna putih ukuran sedang yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu - 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu - 7 (tujuh) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I Jenis shabu-shabu, yang diperoleh dalam penguasaan saksi INDRA YASSE - Uang tunai Rp. 65.000,- - 1 (satu) buah HP Samsung warna putih type 0168 dengan sim card 621000998247490901 - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha soul warna hitam putih dengan nomor mesin 1 KP-670554 tanpa mengggunakan kunci kontak - 2 (dua) buah kantong plastic warna hitam ukuran kecil - 1 (satu) buah tas noken warna merah kuning - 1 (satu) buah KTP an. Terdakwa NURAENI - Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalitik No. Lab : 1019/NNF/IV/2015 tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO, H. ST dan diketahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, menerangkan: Barang bukti : - 28 (dua puluh delapan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat total 20,4332 gram dengan nomor barang bukti 3247/2015/NNF sampai dengan nomor barang bukti 3274/2015/NNF. - 1 (satu) botol kecil berisi urine milik NURAENI dengan nomor 3275/2015/NNF - 1 (satu) tabung berisi darah milik NURAENI dengan nomor 3276/2015/NNF Kesimpulan : 3247/2015/NNF sampai dengan nomor barang bukti 3274/2015/NNF, adalah benar mengandung metamfetamina 3275/2015/NNF dan 3276/2015/NNF, tersebut tidak menemukan bahan Narkotika. Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No,or urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum oleh karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
