Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2024/PN Mnk | 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H. |
ALI AKBAR IHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-895/R.2.13/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------------- Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif. Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif.
----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ----------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------- KEDUA : --------------- Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif. Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif.
----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------- --------------- Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif. Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif. ----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |