Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Mnk IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H. MOHAMMAD ALANSYAH Alias ALAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 986 /R.2.10/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ALANSYAH Alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ALANSYAH Alias ALAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wit  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain setidaktidaknya pada tahun 2024, di di Jalan Trikora Rendani (Tepatnya di dekat Tempat Sampah samping Pagar Bandara Rendani Manokwari) Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIT Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengirim pesan “ ada barang, kirim uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah ke dana saya” kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan mengirim uang melalui BRI Link ke nomor dana Sdr FAIZAL MUTAZOM (DPO). Setelah uang tersebut masuk, Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) mengirimkan nomor kepada Sdr. RISAL (DPO) dan mengirim pesan “ ko hubungi nomor ini. Nanti dia yang lempar barangnya “ kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Sekitar pukul 00:00 WIT Sdr. RISAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengatakan “ barangnya sudah saya taruh di dalam botol warna putih dan saya simpan disofa yang sudah rusak dekat tempat sampah pinggir Pantai, saya sudah simpan barang itu sudah daritadi sore “ kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ROBBY DAVID ONG KAFIAR alias ROBBY untuk mengantar Terdakwa ke Jl. Trikora Rendani Manokwari, ketempat yang ditunjukan oleh Sdr. RISAL (DPO). Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa buang air kecil terlebih dahulu kemudian langsung menuju sofa didekat tempat sampah tersebut dan mencari botol warna putih sesuai petunjuk dari Sdr. RISAL (DPO). Setelah Terdakwa menemukan botol warna putih tersebut tiba-tiba ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal berjalan mendekat. Kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol warna putih tersebut yang berisikan narkotika golongan I  jenis shabu dan berlari kearah pagar bandara udara Rendani namun Terdakwa berhasil dikejar dan kemudian ditangkap. Kemudian Terdakwa diperiksa oleh orang yang mengejar tersebut dan ternyata adalah anggota Polisi dan memperlihatkan 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang Terdakwa lempar tadi dan Terdakwa mengatakan bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 021/11651/2024 tanggal 24 Januari 2024 Telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,20gr( nol koma dua puluh gram)
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0011.K/OBAT/2024 tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ALANSYAH Alias ALAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wit  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain setidaktidaknya pada tahun 2024, di di Jalan Trikora Rendani (Tepatnya di dekat Tempat Sampah samping Pagar Bandara Rendani Manokwari) Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari,  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIT Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengirim pesan “ ada barang, kirim uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah ke dana saya” kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan mengirim uang melalui BRI Link ke nomor dana Sdr FAIZAL MUTAZOM (DPO). Setelah uang tersebut masuk, Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) mengirimkan nomor kepada Sdr. RISAL (DPO) dan mengirim pesan “ ko hubungi nomor ini. Nanti dia yang lempar barangnya “ kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Sekitar pukul 00:00 WIT Sdr. RISAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengatakan “ barangnya sudah saya taruh di dalam botol warna putih dan saya simpan disofa yang sudah rusak dekat tempat sampah pinggir Pantai, saya sudah simpan barang itu sudah daritadi sore “ kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ROBBY DAVID ONG KAFIAR alias ROBBY untuk mengantar Terdakwa ke Jl. Trikora Rendani Manokwari, ketempat yang ditunjukan oleh Sdr. RISAL (DPO). Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa buang air kecil terlebih dahulu kemudian langsung menuju sofa didekat tempat sampah tersebut dan mencari botol warna putih sesuai petunjuk dari Sdr. RISAL (DPO). Setelah Terdakwa menemukan botol warna putih tersebut tiba-tiba ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal berjalan mendekat. Kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol warna putih tersebut yang berisikan narkotika golongan I  jenis shabu dan berlari kearah pagar bandara udara Rendani namun Terdakwa berhasil dikejar dan kemudian ditangkap. Kemudian Terdakwa diperiksa oleh orang yang mengejar tersebut dan ternyata adalah anggota Polisi dan memperlihatkan 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang Terdakwa lempar tadi dan Terdakwa mengatakan bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 021/11651/2024 tanggal 24 Januari 2024 Telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,20gr( nol koma dua puluh gram)
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0011.K/OBAT/2024 tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------
 
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ALANSYAH Alias ALAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wit  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain setidaktidaknya pada tahun 2024, di di Jalan Trikora Rendani (Tepatnya di dekat Tempat Sampah samping Pagar Bandara Rendani Manokwari) Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIT Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengirim pesan “ ada barang, kirim uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sudah ke dana saya” kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan mengirim uang melalui BRI Link ke nomor dana Sdr FAIZAL MUTAZOM (DPO). Setelah uang tersebut masuk, Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO) mengirimkan nomor kepada Sdr. RISAL (DPO) dan mengirim pesan “ ko hubungi nomor ini. Nanti dia yang lempar barangnya “ kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Sekitar pukul 00:00 WIT Sdr. RISAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dan mengatakan “ barangnya sudah saya taruh di dalam botol warna putih dan saya simpan disofa yang sudah rusak dekat tempat sampah pinggir Pantai, saya sudah simpan barang itu sudah daritadi sore “ kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ROBBY DAVID ONG KAFIAR alias ROBBY untuk mengantar Terdakwa ke Jl. Trikora Rendani Manokwari, ketempat yang ditunjukan oleh Sdr. RISAL (DPO). Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa buang air kecil terlebih dahulu kemudian langsung menuju sofa didekat tempat sampah tersebut dan mencari botol warna putih sesuai petunjuk dari Sdr. RISAL (DPO). Setelah Terdakwa menemukan botol warna putih tersebut tiba-tiba ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal berjalan mendekat. Kemudian Terdakwa langsung melemparkan botol warna putih tersebut yang berisikan narkotika golongan I  jenis shabu dan berlari kearah pagar bandara udara Rendani namun Terdakwa berhasil dikejar dan kemudian ditangkap. Kemudian Terdakwa diperiksa oleh orang yang mengejar tersebut dan ternyata adalah anggota Polisi dan memperlihatkan 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang Terdakwa lempar tadi dan Terdakwa mengatakan bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. FAIZAL MUTAZOM (DPO)
- Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 021/11651/2024 tanggal 24 Januari 2024 Telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,20gr( nol koma dua puluh gram)
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0011.K/OBAT/2024 tanggal 26 Januari 2024
- Pemeriksaan I : Uji Reaksi Warna Marquis Test = positif Amfetamin dan turunannya. 
- Pemeriksaan II : Uji Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan detektor PDA = positif   Metamfetamin.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya