Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. PITER AWOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2726 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITER AWOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa PITER AWOM, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wit Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis minuman lokal (CT) sebanyak 5 liter bersama dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa, yaitu DAUD, YOHAN GOBAY, dan SALOMO di pondok depan rumah Terdakwa, setelah minum-minum sekira pukul 01.00 WIT hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 Terdakwa berjalan kaki ingin membeli rokok tetapi kios sudah tutup lalu Terdakwa buang air kecil di bawah pohon dan pada saat itu Terdakwa melihat motor (kepunyaan saksi BOBY AHMAD) terparkir di samping rumah saksi BOBY AHMAD dan di dalam diri Terdakwa kemudian timbul niat untuk mengambil motor tersebut sehingga Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut, mengecek motor itu dan ternyata tidak dikunci stang sehingga Terdakwa langsung mendorong motor ke arah pondok, sesampainya di pondok Terdakwa memanggil YOHAN GOBAY untuk membantu Terdakwa menyalakan atau menghidupakan motor tersebut, setelah motornya menyala Terdakwa dan YOHAN GOBAY pergi ke arah bandara tepatnya ke rumah kakak perempuan YOHAN GOBAY untuk melepas kap-kap motor itu, setelah Terdakwa dan YOHAN GOBAY melepas kap-kap motor Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa sendiri dengan menggunakan motor tersebut, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak DAUD untuk pergi ke Taman Kota Wasior namun ketika di perjalanan Terdakwa mengalami kecelakaan dan dibawa ke Polres Teluk Wondama.
2. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Motor dengan merk Honda Blade 110 CC berwarna Orange Hitam, Nomor Rangka: MH1JBB219AK001874, Nomor Mesin: JBB2E-1002938 tersebut merupakan perbuatan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BOBY AHMAD sebagai pemilik dari 1 (satu) unit Motor dengan merk Honda Blade 110 CC berwarna Orange Hitam, Nomor Rangka: MH1JBB219AK001874, Nomor Mesin: JBB2E-1002938 tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa PITER AWOM, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wit Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis minuman lokal (CT) sebanyak 5 liter bersama dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa, yaitu DAUD, YOHAN GOBAY, dan SALOMO di pondok depan rumah Terdakwa, setelah minum-minum sekira pukul 01.00 WIT hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 Terdakwa berjalan kaki ingin membeli rokok tetapi kios sudah tutup lalu Terdakwa buang air kecil di bawah pohon dan pada saat itu Terdakwa melihat motor (kepunyaan saksi BOBY AHMAD) terparkir di samping rumah saksi BOBY AHMAD dan di dalam diri Terdakwa kemudian timbul niat untuk mengambil motor tersebut sehingga Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut, mengecek motor itu dan ternyata tidak dikunci stang sehingga Terdakwa langsung mendorong motor ke arah pondok, sesampainya di pondok Terdakwa memanggil YOHAN GOBAY untuk membantu Terdakwa menyalakan atau menghidupakan motor tersebut, setelah motornya menyala Terdakwa dan YOHAN GOBAY pergi ke arah bandara tepatnya ke rumah kakak perempuan YOHAN GOBAY untuk melepas kap-kap motor itu, setelah Terdakwa dan YOHAN GOBAY melepas kap-kap motor Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa sendiri dengan menggunakan motor tersebut, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak DAUD untuk pergi ke Taman Kota Wasior namun ketika di perjalanan Terdakwa mengalami kecelakaan dan dibawa ke Polres Teluk Wondama.
2. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Motor dengan merk Honda Blade 110 CC berwarna Orange Hitam, Nomor Rangka: MH1JBB219AK001874, Nomor Mesin: JBB2E-1002938 tersebut merupakan perbuatan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BOBY AHMAD sebagai pemilik dari 1 (satu) unit Motor dengan merk Honda Blade 110 CC berwarna Orange Hitam, Nomor Rangka: MH1JBB219AK001874, Nomor Mesin: JBB2E-1002938 tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya