Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
SYADAM HUSEIN WATORA Alias HUSEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 798 /R.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYADAM HUSEIN WATORA Alias HUSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 
    
-------- Bahwa ia terdakwa SYADAM HUSEIN WATORA Alias HUSEIN pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar jam 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  di Jalan Trikora Rendani tepatnya di depan Kantor Otoritas Bandara Rendani Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
-    Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa hendak mandi atau berenang di Pantai Rendani dengan teman Terdakwa namun sesampainya di pantai Rendani, Terdakwa di hadang oleh masyarakat yang tinggal di dekat pantai tersebut sehingga Terdakwa berdebat dengan masyarakat di dekat pantai tersebut yang akhirnya Terdakwa bersama temannya pulang. 
-    Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan pulang teman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi kembali ke pantai Rendani untuk bertemu dengan masyarakat yang sebelumnya menghadang Terdakwa, sesampainya di daerah Pantai Rendani Terdakwa bertemu dengan Korban dan Saksi WEMPI TOWANSIBA yang sedang berjalan kaki, lalu Terdakwa menanyakan kepada korban “Bapak Mandacan kah?” dan Korban pun menjawab “iya saya mandacan yang tinggal di rendani”. 
-    Bahwa karena Terdakwa emosi atas kejadian sebelumnya yang dihadang oleh masyarakat pantai rendani, maka Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut Korban menggunakan tangan kanan hingga Korban jatuh ke aspal. Setelah kejadian itu, Terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : R/ 44 / II / 2025/ RSAL, tanggal 1 Februari 2025 yang ditandatangani oleh drg. Rahardini Sulistyowati yaitu dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Azhar zahir Manokwari, akibat perbuatan Terdakwa membuat Korban Enos Mandacan mengalami: 
PEMERIKSAAN KORBAN:
Pada Gigi tiga puluh dua Korban mengalami kehilangan gigi, bisa disebabkan karena terkena pukulan keras, terdapat pembengkakan gusi dan pendarahan pada gusi di gigi tiga puluh satu, tiga puluh dua, tiga puluh tiga.
TERHADAP KORBAN DI LAKUKAN:
          - Pembersihan gusi yang berdara dan pemberian obat 
          - Pemberian obat Amoxicillin lima ratus mili gram
          - Pemberian obat Fendex lima puluh mili dram 
          - Pemberian Obat Cortidex nol koma lima mili gram
          - Pemberian obat kumur Betadine Gargle 
KESIMPULAN :
Pasien Mengalami Kehilangan Gigi Dan Peradangan Gusi Akibat Terkena Pukulan Keras.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1)  KUH Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya