Dakwaan |
- Kesimpulan : Bahwa benar terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 22.23 WIT di tempat karaoke Horizontal perum 55 maruni, Kab. Manokwari. Terdakwa Sdr. Muhammad Arifin telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak jumlah terdaftar dalam dakwaan barang bukti
IX. Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa Sdr. Muhammad Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Dengan pertimbangan bahwa :
- Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Terdakwa mengetahui bahwa ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
- Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. MUHAMMAD ARIFIN dengan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau kurungan selama 2 (DUA) bulan.
- Barang bukti berupa ,sebagaimana terlampir dalam dakwaan Dirampas Negara untuk di musnahkan.
|