Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. DARIUS HANS WILLEM TIERT Alias DARIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2732 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIUS HANS WILLEM TIERT Alias DARIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if !supportLists]-->

DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa  DARIUS HANS WILLEM TIERT Alias DARIUS bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui namanya (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024  sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di atas Kapal laut Pelni KM. Labobar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 Wit, dalam perjalanan balik dari Sorong menuju Manokwari dengan menggunakan Kapal laut Pelni KM. Labobar, terdakwa berkenalan dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) dan mulai jalan bersama di atas kapal sambil duduk di atas sekuci kapal. Pada saat terdakwa membakar rokok, teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) meminta rokok kepada terdakwa dengan mengatakan “SODARA BISA MINTA ROKOK K’’  dan terdakwa mengatakan kepada teman yang tidak diketahui Namanya itu (DPO) “ADA INI’’  setelah itu teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) menawarkan kepada terdakwa minuman beralkohol dengan mengatakan kepada terdakwa “SODARA MINUM’’ dan terdakwa mengatakan “IYA SA BIASA MINUM’’  setelah itu terdakwa bersama 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) duduk minum bersama sambil bercerita.-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO)  selesai minum minuman beralkohol, terdakwa bersama dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) berjalan bersama turun ke dek 4 (empat) dan saat berada di dek 4 (empat) 1 (satu) orang teman terdakwa yang tidak di ketahui namanya (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  yang terletak di atas kepala saksi korban ANGGER ARTHQ PRASOJO dan posisi terdakwa pada saat itu berada di depan temannya yang tidak di ketahui namanya tersebut (DPO) setelah itu terdakwa dan temannya yang tidak di ketahui namanya (DPO) berjalan lagi naik ke dek 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang teman yang tidak di ketahui namanya itu mengatakan kepada terdakwa “JALAN NAIK SAJA JALAN NAIK SAJA” dan terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang teman yang tidak di ketahui namanya itu (DPO) berjalan naik sampai di dek 7 dan untuk lanjut minum minuman beralkohol. Kemudian setelah minuman habis 1 (satu) orang teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) bersama dengan terdakwa berjalan turun ke dek 4 (empat) dan pada saat setelah tiba di tempat tidur terdakwa di dek 4 (empat) teman terdakwa yang tidak di ketahui namanya itu (DPO) meminta makan kepada terdakwa dengan mengatakan “LAPAR SEKALI’’ dan terdakwa menawarkan dengan mengatakan kepada teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) dengan mengatakan “ADA POP MIE KALO MAU’’ dan teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) mengatakan kepada terdakwa “IYO SA MAU’’ lalu terdakwa pun memberikan pop mie tersebut ke teman yang tidak diketahui namanya itu (DPO), kemudian teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) langsung berjalan dengan membawa pop mie tersebut dan turun ke tempat tidurnya yaitu di dek 2 (dua) dan saat itu terdakwa langsung tidur.---------------------------------------------------------------
-     Bahwa pada saat kapal laut Pelni KM Labobar akan sandar di Pelabuhan manokwari, 1 (satu) teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) membawa 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  itu kepada terdakwa dan menitipkan kepada terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “KO BANTU SIMPAN HP INI K’’ lalu terdakwa pun langsung mengatakan kepada teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) dengan mengatakan “IYO MARI SA SIMPAN AKAN’’, yang mana pada saat itu terdakwa menyimpan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam tersebut di dalam tas terdakwa. Setelah kapal laut Pelni KM Labobar bersandar di Pelabuhan Manokwari terdakwa berjalan naik ke dek 7 (tujuh) sambil melihat ke arah bawah Pelabuhan Manokwari dan tiba-tiba datang 1 (satu) orang Polisi merangkul terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “MARI KO IKUT KE BAWA DULU’’  terdakwa pun kaget lalu ikut ke bawah. Pada saat berjalan turun ke dek 7 datang lagi 1 (satu) orang Polisi dan ikut membawa terdakwa turun ke bawah menuju Polsek KP3  laut.----------------------------------------------------------
-     Bahwa sesampainya di Polsek KP3 laut terdakwa ditanya tentang handphone yang hilang di atas kapal dan terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut terdakwa simpan di dalam tas terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan anggota Polisi Polsek KP3 laut naik kembali ke Kapal laut KM Labobar yang pada saat itu bersandar di Pelabuhan Manokwari dan sesampainya di dek 4 (empat) tempat terdakwa tidur terdakwa menunjukkan tas terdakwa dan pada saat tas terdakwa di buka oleh salah 1 (satu) orang anggota Polisi terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  berada di dalam tas terdakwa sehinga terdakwa langsung di bawa turun dari Kapal laut Pelni KM Labobar menuju Polresta Manokwari.-------------------
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana------------------------------------------
 
 
ATAU 
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa  DARIUS HANS WILLEM TIERT Alias DARIUS pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024  sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di atas Kapal laut Pelni KM. Labobar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 Wit, dalam perjalanan balik dari Sorong menuju Manokwari dengan menggunakan Kapal laut Pelni KM. Labobar, terdakwa berkenalan dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) dan mulai jalan bersama di atas kapal sambil duduk di atas sekuci kapal. Pada saat terdakwa membakar rokok, teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) meminta rokok kepada terdakwa dengan mengatakan “SODARA BISA MINTA ROKOK K’’  dan terdakwa mengatakan kepada teman yang tidak diketahui Namanya itu (DPO) “ADA INI’’  setelah itu teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) menawarkan kepada terdakwa minuman beralkohol dengan mengatakan kepada terdakwa “SODARA MINUM’’ dan terdakwa mengatakan “IYA SA BIASA MINUM’’  setelah itu terdakwa bersama 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) duduk minum bersama sambil bercerita.-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO)  selesai minum minuman beralkohol, terdakwa bersama dengan 1 (satu) teman yang tidak diketahui namanya (DPO) berjalan bersama turun ke dek 4 (empat) dan saat berada di dek 4 (empat) 1 (satu) orang teman terdakwa yang tidak di ketahui namanya (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  yang terletak di atas kepala saksi korban ANGGER ARTHQ PRASOJO dan posisi terdakwa pada saat itu berada di depan temannya yang tidak di ketahui namanya tersebut (DPO) setelah itu terdakwa dan temannya yang tidak di ketahui namanya (DPO) berjalan lagi naik ke dek 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang teman yang tidak di ketahui namanya itu mengatakan kepada terdakwa “JALAN NAIK SAJA JALAN NAIK SAJA” dan terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang teman yang tidak di ketahui namanya itu (DPO) berjalan naik sampai di dek 7 dan untuk lanjut minum minuman beralkohol. Kemudian setelah minuman habis 1 (satu) orang teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) bersama dengan terdakwa berjalan turun ke dek 4 (empat) dan pada saat setelah tiba di tempat tidur terdakwa di dek 4 (empat) teman terdakwa yang tidak di ketahui namanya itu (DPO) meminta makan kepada terdakwa dengan mengatakan “LAPAR SEKALI’’ dan terdakwa menawarkan dengan mengatakan kepada teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) dengan mengatakan “ADA POP MIE KALO MAU’’ dan teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) mengatakan kepada terdakwa “IYO SA MAU’’ lalu terdakwa pun memberikan pop mie tersebut ke teman yang tidak diketahui namanya itu (DPO), kemudian teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) langsung berjalan dengan membawa pop mie tersebut dan turun ke tempat tidurnya yaitu di dek 2 (dua) dan saat itu terdakwa langsung tidur.---------------------------------------------------------------
-     Bahwa pada saat kapal laut Pelni KM Labobar akan sandar di Pelabuhan manokwari, 1 (satu) teman terdakwa yang tidak diketahui namanya itu (DPO) membawa 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  itu kepada terdakwa dan menitipkan kepada terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “KO BANTU SIMPAN HP INI K’’ lalu terdakwa pun langsung mengatakan kepada teman terdakwa yang tidak diketahui namanya (DPO) dengan mengatakan “IYO MARI SA SIMPAN AKAN’’, yang mana pada saat itu terdakwa menyimpan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam tersebut di dalam tas terdakwa. Setelah kapal laut Pelni KM Labobar bersandar di Pelabuhan Manokwari terdakwa berjalan naik ke dek 7 (tujuh) sambil melihat ke arah bawah Pelabuhan Manokwari dan tiba-tiba datang 1 (satu) orang Polisi merangkul terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “MARI KO IKUT KE BAWA DULU’’  terdakwa pun kaget lalu ikut ke bawah. Pada saat berjalan turun ke dek 7 datang lagi 1 (satu) orang Polisi dan ikut membawa terdakwa turun ke bawah menuju Polsek KP3  laut.----------------------------------------------------------
-     Bahwa sesampainya di Polsek KP3 laut terdakwa ditanya tentang handphone yang hilang di atas kapal dan terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut terdakwa simpan di dalam tas terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan anggota Polisi Polsek KP3 laut naik kembali ke Kapal laut KM Labobar yang pada saat itu bersandar di Pelabuhan Manokwari dan sesampainya di dek 4 (empat) tempat terdakwa tidur terdakwa menunjukkan tas terdakwa dan pada saat tas terdakwa di buka oleh salah 1 (satu) orang anggota Polisi terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max bewarna grey dan hitam  berada di dalam tas terdakwa sehinga terdakwa langsung di bawa turun dari Kapal laut Pelni KM Labobar menuju Polresta Manokwari.-------------------
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya