Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Mnk RASASADAN KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RASASADAN
Termohon
NoNama
1KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan  Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon berupa : Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik BPPHLHK Wilayah Maluku Papua Nomor : Sp.Han.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/08/2022, tanggal 29 Agustus 2022 adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan tindakan Termohon berupa : Perpanjangan Penahanan Nomor : B-100/R.2.4/Eku.1/0/2022, tanggal 15 September 2022 atas Permintaan Penyidik BPPHLHK Wilayah Maluku Papua adalah Tidak Sah.
4. Memerintahkan Termohon  untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap Pemohon.
5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU,  jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya