| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | 1.Muhammad Mubin, S.H. 2.DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H. 3.Ridwan Leonard Udiata 4.Riyad Fauzura, S.H. |
RUSMIATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-253/R.2.12/Ft.1/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDS-01/FAKFAK/02/2026
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa RUSMIATI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jl. Cendrawasih, Fak Fak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi dengan melakukan pengelolaan dana tambahan uang saku bagi Mahasiswa penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 tanpa dasar yang sah dan dengan mekanisme pencairan dan penyaluran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/ daerah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.362.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, Triwulan I Dan II Tahun 2025 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW27/5/2025 tanggal 10 Desember 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Adapun pembiayaan yang diberikan adalah biaya pendidikan penuh dan biaya hidup, serta diberikan kesempatan mendapatkan biaya tambahan dari Pemerintah provinsi dan atau kabupaten sesuai kemampuan Pemerintah Daerah sepanjang tidak duplikasi anggaran maupun budgeting;
Selanjutnya untuk jumlah Penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) yang berdomisili di Kabupaten Fakfak secara keseluruhan pada Tahun 2023 s/d 2025 Triwulan I dan Triwulan II adalah sebagai berikut :
Semester 1
Total : 275 orang Semester 2
Total : 233 orang
Triwulan 1 a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang c. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang e. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 281 orang Triwulan 2 a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang c. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang e. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 281 orang Triwulan 3 a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang c. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 234 orang Triwulan 4 a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang c. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 234 orang
a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang c. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang e. Peserta ADIK Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang Total : 267 orang
Setelah dokumen permintaan pencairan LS ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, kemudian Terdakwa membawa dokumen permintaan pencairan tersebut ke bagian keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak untuk diproses pencairan oleh Saksi Yasir Wabula di Tahun 2023-2024 dan Saksi Achmad Umara di Tahun 2025. Adapun proses di Bagian keuangan yaitu membuat dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS dan juga Surat Perintah Membayar (SPM) LS, Pakta Integritas, Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait pembayaran uang saku tambahan ADik. Setelah itu dilakukan verifikasi oleh Saksi BURHAN KAROROR selaku Kasubag Keuangan dengan menandatangani checklist dan setelah dinyatakan lengkap oleh verifikator barulah dibawa ke BPKAD untuk diproses SP2D-LS;
Tahun Anggaran 2023, Semester 1, Pada tanggal 10 Juli 2023, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat rincian permintaan pencairan pembayaran Langsung (LS) yang dilampiri dengan daftar penerima Beasiswa ADiK beserta nomor rekening masing-masing penerima, dengan rincian: a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 37 Orang b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 63 Orang d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang Total : 279 orang untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK dan Siswa Program ADEM periode Semester I dengan nilai sebesar Rp889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian diajukan kepada Saksi YASIR WABULA. Kemudian Saksi Yasir Wabula membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP-LS) Nomor : 00096/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 ditandatangani MANSUR ALI, S.Pd ., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YASIR WABULA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Atas dasar SPP-LS tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00096/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan melampirkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ditandatangani oleh Ketua/Koordinator Tim Program ADiK dan Saksi MANSUR ALI selaku PPTK, untuk selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan dan dilakukan verifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Verifikasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) orang sebesar Rp.837.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan untuk Siswa Program ADEM sebanyak 22 (dua puluh dua) orang sebesar Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2023. SP2D tersebut kemudian diinput ke dalam sistem dan disampaikan kepada Bank Papua untuk dilakukan proses pencairan. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023, dana berdasarkan SP2D tersebut masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386 dengan jumlah sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut dengan menggunakan cek Nomor CE707720 dengan jumlah penarikan sebesar Rp.1.236.024.989,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dari jumlah dana tersebut, Saksi YASIR WABULA kemudian menyerahkan secara tunai kepada Terdakwa uang sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan tanda terima berupa tanda tangan Terdakwa pada lembar SP2D Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023. Bahwa dari sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyetorkan dana ke pihak perbankan untuk disalurkan kepada para mahasiswa penerima Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK, dengan rincian penyaluran sebagai berikut :
Semester 2, Pada tanggal 27 Juli 2023, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat rincian permintaan Tambahan Uang (TU) melalui SPP-TU Nomor 00132/SPP-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada Saksi YASIR WABULA, dengan melampirkan Dokumen Rincian Tambahan Uang yang telah disusun oleh Terdakwa, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp871.500.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pengajuan dana uang saku Beasiswa ADiK dengan jenis belanja jasa tenaga pendidikan kepada Mahasiswa dengan rincian: a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 47 Orang b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 62 Orang c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 54 Orang d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 70 Orang Total : 233 orang Selanjutnya atas pengajuan SPP-TU tersebut diterbitkan SPM-TU Nomor 00132/SPM-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp 1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah), kemudian Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D Nomor 01906/SP2D-TU/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk keperluan Permintaan Tambahan Uang (TU-1) pada Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak Tahun 2023, yang selanjutnya dana tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 600010600838, lalu pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CE71483 dan menyerahkannya kepada Saksi MANSUR ALI tanpa disertai tanda terima. Bahwa uang yang disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Semester II Tahun anggaran 2023, adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2024 Triwulan 1 Pada bulan Maret 2024, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk menyusun Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 guna keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku mahasiswa ADiK periode Triwulan I Tahun 2024, selanjutnya setelah menerima daftar nama-nama mahasiswa tersebut dari Terdakwa, Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp.421.500.000,00-(empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan Rincian:
Total : 281 orang dan Uang saku bulanan peserta ADEM sebanyak 35 orang siswa selama 3 bulan yaitu Januari s/d Maret 2024 senilai Rp.42.000.000,00-(empat puluh dua juta rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.463.500.000,00-(empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi YASIR WABULA Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP-LS Nomor 00021/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa ADiK–Afirmasi Pendidikan Tinggi sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 serta Siswa ADEM–Afirmasi Pendidikan Menengah sebanyak 35 (tiga puluh lima) siswa angkatan tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya diterbitkan SPM-LS Nomor 00021/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dengan nilai yang sama sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi TAHIR MURRI, kemudian Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 00672/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku Siswa ADiK dan Siswa ADEM periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024, selanjutnya pada tanggal 26 April 2024 dana berdasarkan SP2D Nomor 00672 / SP2D-LS / OTSUS-1,25% / PPKD / APBD / 2024 tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, yang kemudian dilakukan penarikan secara tunai oleh Saksi YASIR WABULA dengan menggunakan cek Nomor CF140683, kemudian diserahkan tunai kepada Saksi Mansur Ali dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D. Uang tersebut disalurkan untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan II Pada bulan Juni 2024 Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan II Tahun 2024 sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara), dimana pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dengan nilai yang sama sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disusun oleh Saksi MANSUR ALI bersama dengan Saksi Yasir Wabula selaku Bendahara Pengeluaran), dengan rincian:
Total : 279 orang Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2024 terbit SPP-LS Nomor 00169/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00169/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2024 Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 02342 / SP2D-LS / OTSUS-1,25% / PPKD / APBD / 2024 sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku mahasiswa Program ADiK periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024. Selanjutnya dana berdasarkan SP2D tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, dan pada tanggal 19 Agustus 2024 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp426.220.500,00 (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF139406, kemudian diserahkan tunai kepada Saksi Mansur Ali dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D. Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Saksi Mansur Ali untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan II Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan III Pada bulan September 2024, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:
Total : 234 Orang Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, terbit SPP-LS Nomor 00237/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00237/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) siswa angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode bulan Juli sampai dengan September Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah). Kemudian, SAMSUDIN LASITAMBAH selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 03955/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku dimaksud. Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2024, dana berdasarkan SP2D tersebut telah dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Setelah itu, pada tanggal 22 Oktober 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp792.258.958,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF13940, kemudian diserahkan tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku tambahan Beasiswa ADiK kepada Terdakwa dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D. Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan III Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan IV Pada bulan Desember 2024, Terdakwa atas perintah lisan dari Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar dimaksud disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:
Total : 234 orang Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, terbit SPP-LS Nomor 00474/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00474/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa (234 siswa) Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan 2020–2023 untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah). Pada tanggal 13 Desember 2024, BAHMAN SAINUDIN MOKOGINTA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani SP2D-LS Nomor 05436/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku siswa Program ADiK dimaksud. Dana berdasarkan SP2D tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke dalam rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp2.598.635.500,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143048 dan menyerahkan secara tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku siswa Program ADiK kepada Terdakwa. Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan IV Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2025 Triwulan 1 Pada tanggal 5 Mei 2025, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 untuk periode Triwulan I Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:
Total : 267 orang Selanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000031/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 dan SPM-LS Nomor 92.03/03.0/000033/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) bagi 267 (dua ratus enam puluh tujuh) mahasiswa, dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah). Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000031 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M / 5 / 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2025, dana atas SP2D-LS tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.511.140,00 (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143368. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran uang saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Uang tersebut disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan 2 Pada tanggal 4 Juni 2025, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 s.d. 2024 untuk periode Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Pengajuan tersebut dituangkan dalam Rincian Permintaan LS yang ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, dengan melampirkan Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 s.d. 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI dan ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MAHMUD LA BIRU, dengan rincian:
Total : 267 orang. Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000045/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/6/2025 dan SPM-LS Nomor 92.03/03.0/000050/LS/1.01.2.19.0.00.01.000/M/6/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Perguruan Tinggi (ADiK) Triwulan II untuk bulan April s.d. Juni Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) kepada 267 mahasiswa an. Sumarni Patiran (dkk) dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah). Pada tanggal 13 Juni 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000041 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M / 6 / 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), dan dana tersebut dicairkan serta masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.400.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143369. Lalu pada tanggal 17 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa terhadap dana Program Tambahan Uang Saku ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) tersebut tidak dilakukan penyaluran kepada mahasiswa penerima, dan seluruh dana tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Ayat (2) : “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat (3) : “Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan dan penggunaan dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, karena sejak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 penganggaran untuk kegiatan tambahan uang saku Program ADiK tidak didasarkan pada analisis standar belanja dan standar teknis serta tidak disertai dengan pengendalian internal yang menjamin kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja, sehingga belanja tambahan uang saku Program ADiK yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi Mansur Ali tersebut tanpa landasan perhitungan yang sah dan akuntabel. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI bertentangan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang . Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa melakukan pengelolaan dan penyaluran dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) hanya berdasarkan perintah lisan dari Saksi MANSUR ALI selaku pimpinan, tanpa didukung oleh Surat Keputusan atau surat penugasan tertulis yang sah sebagai dasar hukum pemberian kewenangan, sehingga Terdakwa bertindak melampaui kewenangan. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 17 angka (1) dan Angka (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 Huruf c dan Huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Kemudian ada juga mahasiswa yang menerima uang saku tambahan lebih dari satu kali pada satu periode pembayaran sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.43.500.000,-(empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA