Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2011-2012 yang isinya   bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum;

Menyatakan  Surat Keputusan BP MIGAS. Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/SO Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Kontraktor Kontrak Kerja Sama, tanggal 17 May 2010 yang dikeluarkan BP MIGAS adalah sah dan mengikat dengan putusan sebagai berikut ;

Menyatakan Surat Anjuran Nomor : 560 /93 /2017, Lampiran: 1(satu) berkas,  Perihal : Anjuran Penyelesaian PHI/PTK bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Unadngan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

  1. Menyatakan usia pensiun Para Penggugat yang bekerja pada Tergugat II adalah 58 tahun;
  2. Menyatakan usia pensiun 56 tahun tidak sah dan tidak berlaku ;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II , bertanggung jawab atas Kerugian yang di alami Para Penggugat ;
  4. Menyatakan Tergugat III , turut  bertanggung jawab atas Kerugian yang di alami oleh Para Penggugat ;
  5. Menyatakan Kepala Bidang PHI/PTK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten yang juga rangkap jabatan Fungsional adalah sebagai Pengawas Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses mediasi sampai dengan dikeluarkannya Surat Anjuran PHI/PTK.
  6. Menyatakan Pegawai Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sorong   bertanggung jawab terhadap Mekanisme dan Proses Mediasi dan Isi Anjuran PHI/PTK yang tidak sesuai dengan gugatan ;
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II , membayar sisa masa kerja 30 Orang  selama 2 tahun atau setidak-tidaknya 24 bulan upah, 4 bulan upah hak cuti tahunan dan 2 bulan upah hak tunjangan hari raya dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  • 24 bulan upah untuk 30 Orang Eks karyawan                =     Rp.       7.487.092.752,-
  • 4 bulan upah  cuti tahunan 30 Orang Eks karyawan    =     Rp.       1.247.848.752,-
  • 2 bulan upah THR 30 Orang Eks karyawan                     =     Rp.          600.270.646,-

                                                               JUMLAH TOTAL =             Rp.       9.335.212.190,-

 

 

Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III , untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, berpendapat lain Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak