Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Mnk 1.John Toar
2.PT.Binatama Cipta Nusa
2.Phillipus Winartoputra
3.Ny.Lience S.H., M.Kn.
4.BCA Cabang Manokwari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1John Toar
2PT.Binatama Cipta Nusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHJohn Toar
2ERWIN RENGGA, SHPT.Binatama Cipta Nusa
Tergugat
NoNama
1Phillipus Winartoputra
2Ny.Lience S.H., M.Kn.
3BCA Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT.BPR Arfak Indonesia
2BPN Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.600.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik obyek sengketa atas dua bidang tanah berikut bangunan di atasnya yaitu:
   - Sertifikat Hak Milik No. 745 atas nama Penggugat I  seluas 580 m?2; dengan batas-batas :
   Utara : Suyanto
   Timur : Jl.Lingkungan
   Selatan : Penggugat I
   Barat : PLN
   - Sertifikat Hak Milik No. 746 atas nama Penggugat I  seluas 580 m?2; dengan batas-batas :
   Utara : Penggugat I
   Timur : Jl.Lingkungan
   Selatan : Faradila Sandi
   Barat : M.Wetebossi
3. Menyatakan bahwa pada tahun 2018, Penggugat II mengadakan perjanjian kredit di bawah tangan dengan PT BPR Arfak Indonesia Nomor 0014016701 yang kemudian diperpanjang dengan Nomor 0013917724, dengan jaminan antara lain objek sengketa yang kemudian terikat sebagai jaminan kredit (hak tanggungan) pada PT BPR Arfak Indonesia. Sebagaimana diatur oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
4. Menyatakan bahwa pada bulan Desember 2024, berdasarkan surat tertanggal 06 Desember 2024 No.S-R.525/DKRB/2024 terjadi Pengambil Alihan Hak dan Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Arfak Indonesia oleh Tim Likuidasi (Turut Tergugat I);
5. Menyatakan bahwa berdasrkan Pengumuman No.Peng-1/KO.1604/2024perihal Pencabuta Izin Usaha PT.BPR maka Seluruh kantor PT.BPR Arfak Indonesia ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024 dan penyelesaian hak dan kewajiban PT.BPR Arfak Indonesia dilakukan oleh Turut Tergugat I dan seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan atau Pemegang Saham PT.BPR Arfak Indonesia dilarang melakukan segala Tindakan hukum yang berkaitan dengan asset dan kewajiban PT.BPR Arfak Indonesia;
6. Menyatakan bahwa Tergugat I adalah Pemegang saham mayoritas 64,26% atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) pada PT.BPR Arfak Indonesia;
7. Menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2020, Penggugat I menerima surat dengan No.8315/001/29290/20/D dari Tergugat III  tertanggal 24 Agustus 2020 perihal Pencairan dana Fasilitas KPR BCA;
8. Menyatakan bahwa Tergugat III  telah menyetujui dan memproses pencarian  kredit kepada Tergugat I dengan Jaminan obyek sengketa sejak Agustus 2020 disertai Akta Jual Beli atas obyek sengketa dan  sertifikat obyek sengketa padahal faktanya Akta Jual Beli baru ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020 dan sertifikat atas obyek sengketa pada bulan Agustus 2020 masih dalam jaminan hak tanggungan di PT.BPR Arfak Indonesia ;
9. Menyatakan bahwa obyek sengketa pada bulan Agustus 2020 masih merupakan jaminan di PT.BPR Arfak Indonesia, tidak pernah ada Roya dari PT.BPR Arfak Indonesia atas sertifikat obyek sengketa dan sertifikat masih dalam penguasaan PT.BPR Arfak Indonesia;
10.Menyatakan bahwa dan Ikatan Jual Beli antara Penggugat I dan Tergugat I baru terjadi pada  tanggal 28 September 2020, pembayaran Tergugat I kepada Penggugat I pada tanggal 28 September 2020 dan Akta Jual Beli baru ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020;
11.Menyatakan bahwa Cover Note tidak boleh digunakan sebagai penganti Akta Jual Beli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
12.Menyatakan bahwa yang menjadi dasar proses pengajuan kredit serta menyetujui  dan melakukan proses pencairan kredit pada bulan Agustus 2020 antara Tergugat I dan Tergugat III adalah cover note yang dikeluarkan oleh Tergugat II
13.Menyatakan bahwa  perbuatan Tergugat III yang menyetujui dan memproses pencairan kredit sejak Agustus 2020 kepada Tergugat I dengan syarat telah adanya Akta Jual Beli atas obyek sengketa dan sertifikat atas obyek merupakan perbuatan hukum fiktif, manipulatif, dan cacat hukum yang dilakukan oleh Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III;
14.Menyatakan bahwa juga telah terjadi juga konflik kepentingan antara Tergugat I dengan PT.BPR Arfak Indonesia dimana Tergugat I menggunakan aset yang masih dijaminkan pada PT.BPR Arfak Indonesia untuk kepentingan pribadinya dengan menjaminkan obyek sengketa kepada Tergugat III;
15.Menyatakan bahwa tidak pernah ada roya dari PT BPR Arfak terhadap obyek sengketa sebelum bulan Agustus 2020, tetapi objek sengketa dijadikan jaminan KPR oleh Tergugat I kepada Tergugat III Sehingga telah terjadi jaminan ganda yang melawan hukum;
16.Menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pencabutan izin usaha bank, maka sejak dicabutnya izin usaha PT BPR Arfak Indonesia pada bulan Desember 2024, segala hak dan kewajiban hukum PT BPR Arfak Indonesia beralih kepada Turut Tergugat.
17.Menyatakan bahwa oleh karena objek sengketa masih terikat sebagai jaminan kredit pada PT BPR Arfak Indonesia, maka secara hukum Tim Likuidasi adalah pihak yang berwenang dan berkepentingan langsung terhadap status hukum objek sengketa tersebut:
18.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan mengajukan kredit KPR kepada Tergugat III dengan jaminan obyek sengketa masih merupakan jaminan di PT.BPR Arfak Indonesia adalah perbuatan melawan hukum;
19.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II telah mengeluarkan Cover Note yang oleh Pihak Tergugat I dan Tergugat III digunakan untuk memproses dan melaukan pencairan terhadap KPR yang diajukan Tergugat I kepada Tergugat III padahal faktanya saat itu belum ada proses jual beli dan obyek sengketa juha masih menjadi jaminan di PT.BPR Arfak Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
20.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III menyatakan telah menyetujui fasilitas KPR atas nama Tergugat I dengan obyek sengketa dan telah melakukan proses pencarian kredit dengan syarat-syarat yang telah terpenuhi yaitu  telah ada Akta Jual Beli, dan Sertifikat padahal faktanya bahwa obyek sengketa masih merupakan jaminan di PT.BPR Arfak Indonesia dan Ikatan Jual Beli antara Penggugat I dan Tergugat I baru terjadi pada  tanggal 28 September 2020, pembayaran pada tanggal 28 September 2020 dan Akta Jual Beli baru ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
21.Membatalkan demi hukum serta menyatakan tidak berkekuatan hukum perjanjian antara Tergugat I dan Penggugat I  menyangkut jual beli obyek sengketa yaitu Ikatan Jual Beli dibawah tangan atas obyek sengketa pada  tanggal 28 September 2020, pembayaran atas perikatan jual beli obyek sengekta tanggal 28 September 2020. dan Akta Jual  Jual Beli No.604/2020 untuk Beli atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 745 atas nama Penggugat I  seluas 580 m?2; dan Akta Jual Beli No.605/2020 untuk Beli atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 746 atas nama Penggugat I  seluas 580 m?2;;
22.Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.745/Wosi seluas 580 m2 serta Sertifikat Hak Milik No.746/Wosi seluas 580 m2 yang ada dalam penguasaan Tergugat I kepada Turut Tergugat I;
23.Menghukum Penggugat I untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp.2.500.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I  dengan memperhitungkan ganti rugi yang timbul akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan kepada Tergugat I dihukum juga untuk menganti kerugian yang diderita Para Penggugat ;
24.Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng menganti kerugian yang diderita Para Penggugat berupa kerugian materiil sebesar  Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus ribu rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
25.Menghukum Para Tergugat dengan dibebani dengan bunga yang besarnya 6% (enam persen) setiap bulannya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat melakukan pembayaran atas kerugian yang diderita Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat;
26.Menghukum Turut Tergugat II untuk mencoret nama Tergugat I di atas Sertifikat Hak Milik No.746/Wosi seluas 580 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.745/Wosi seluas 580 m2 serta mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.746/Wosi seluas 580 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.745/Wosi seluas 580 m2 kembali atas nama Penggugat I;
27.Menghukum Turut Tergugat I untuk patuh pada putusan;
28.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat  secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
29.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
30.Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara secara bersama-sama. Atau, Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak