Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.B/2024/PN Mnk | I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. | DAVIT BONI MANGGAPROUW Alias BONITA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3292 /R.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa DAVIT BONI MANGGAPROUW Alias BONITA pada hari Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang, mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelum kejadian peristiwa penikaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, Terdakwa sedang melakukan pesta minum-minuman keras di Jalan Angrem Kabupaten Manokwari mulai dari Senin sekitar pukul 20.00 Wit malam sampai dengan hari Selasa sekitar pukul 03.20 Wit bersama dengan teman-teman Terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 03.30 Wit Terdakwa langsung pergi meninggalkan teman-teman Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari tepatnya rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI yaitu ibu dari Saksi Korban AGUSTA INDARAMI MARTHA HENNY HEMBRING. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI, Terdakwa langsung memarkirkan motor Terdakwa di halaman dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan setelah Terdakwa sampai di pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI saat itu Terdakwa langsung menendang pintu rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Terdakwa langsung menuju ke arah kamar dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan pintu kamar dari Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut saat itu Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut langsung membuka pintu kamarnya tersebut dan saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting dan Terdakwa arahkan tepat mengenai tangan/lengan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian setelah Terdakwa melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI langsung terdorong ke belakang dan Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung memegang badan atau menopang badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut langsung berdiri di depan badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan kemudian berusaha menghadang atau menghalangi Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman lagi terhadap Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting tersebut dan kemudian Terdakwa arahkan tepat mengenai kepala/dahi dari Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut dan kemudian saat itu Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung mundur kebelakang dan kemudian Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung berteriak dengan sekuat tenaganya saat itu dengan mengatakan “TOLONG….TOLONG…TOLONG” dikarenakan saat itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut berteriak meminta pertolongan sehingga saat itu Terdakwa langsung panik dan takut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berlari keluar dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan menuju kearah motor yang Terdakwa parkirkan saat itu dan kemudian Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor Terdakwa tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut untuk melarikan diri. Setelah itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari untuk penanganan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI mengalami Tampak luka yang sudah dibalut verban di lengan atas kiri, dengan ukuran verban ± 8 cm x 5 cm, darah (-), Tampak luka lecet di bagian bawah verban lengan atas kiri, dengan ukuran ± 2 cm x 0,2 cm, darah (-, Tampak luka lecet di punggung atas sebelah kiri, ukuran ± 1 cm x 0,5 cm, darah (-), sesuai denga Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari dengan Nomor : 353 / 78 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. INTAN SARIRA sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING mengalami tampak luka yang sudah dibalut verban di dahi, ukuran ± 11 cm x 6 cm, Tampak 2 luka lecet pada lengan kiri bawah bagian dalam, dengan ukuran 1). ± 1,3 cm x 0,5 cm dan 2). 0,4 cm x 0,1 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353 / 77 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. ALITA SAPHIRA MULTHAZAM sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa ia terdakwa DAVIT BONI MANGGAPROUW Alias BONITA pada hari Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelum kejadian peristiwa penikaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, Terdakwa sedang melakukan pesta minum-minuman keras di Jalan Angrem Kabupaten Manokwari mulai dari Senin sekitar pukul 20.00 Wit malam sampai dengan hari Selasa sekitar pukul 03.20 Wit bersama dengan teman-teman Terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 03.30 Wit Terdakwa langsung pergi meninggalkan teman-teman Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari tepatnya rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI yaitu ibu dari Saksi Korban AGUSTA INDARAMI MARTHA HENNY HEMBRING. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI, Terdakwa langsung memarkirkan motor Terdakwa di halaman dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan setelah Terdakwa sampai di pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI saat itu Terdakwa langsung menendang pintu rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Terdakwa langsung menuju ke arah kamar dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan pintu kamar dari Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut saat itu Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut langsung membuka pintu kamarnya tersebut dan saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting dan Terdakwa arahkan tepat mengenai tangan/lengan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian setelah Terdakwa melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI langsung terdorong ke belakang dan Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung memegang badan atau menopang badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut langsung berdiri di depan badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan kemudian berusaha menghadang atau menghalangi Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman lagi terhadap Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting tersebut dan kemudian Terdakwa arahkan tepat mengenai kepala/dahi dari Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut dan kemudian saat itu Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung mundur kebelakang dan kemudian Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung berteriak dengan sekuat tenaganya saat itu dengan mengatakan “TOLONG….TOLONG…TOLONG” dikarenakan saat itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut berteriak meminta pertolongan sehingga saat itu Terdakwa langsung panik dan takut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berlari keluar dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan menuju kearah motor yang Terdakwa parkirkan saat itu dan kemudian Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor Terdakwa tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut untuk melarikan diri. Setelah itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari untuk penanganan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI mengalami Tampak luka yang sudah dibalut verban di lengan atas kiri, dengan ukuran verban ± 8 cm x 5 cm, darah (-), Tampak luka lecet di bagian bawah verban lengan atas kiri, dengan ukuran ± 2 cm x 0,2 cm, darah (-, Tampak luka lecet di punggung atas sebelah kiri, ukuran ± 1 cm x 0,5 cm, darah (-), sesuai denga Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari dengan Nomor : 353 / 78 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. INTAN SARIRA sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING mengalami tampak luka yang sudah dibalut verban di dahi, ukuran ± 11 cm x 6 cm, Tampak 2 luka lecet pada lengan kiri bawah bagian dalam, dengan ukuran 1). ± 1,3 cm x 0,5 cm dan 2). 0,4 cm x 0,1 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353 / 77 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. ALITA SAPHIRA MULTHAZAM sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa DAVIT BONI MANGGAPROUW Alias BONITA pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelum kejadian peristiwa penikaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, Terdakwa sedang melakukan pesta minum-minuman keras di Jalan Angrem Kabupaten Manokwari mulai dari Senin sekitar pukul 20.00 Wit malam sampai dengan hari Selasa sekitar pukul 03.20 Wit bersama dengan teman-teman Terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 03.30 Wit Terdakwa langsung pergi meninggalkan teman-teman Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Jalan Merapi No. 03 Fanindi Kabupaten Manokwari tepatnya rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI yaitu ibu dari Saksi Korban AGUSTA INDARAMI MARTHA HENNY HEMBRING. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI, Terdakwa langsung memarkirkan motor Terdakwa di halaman dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan setelah Terdakwa sampai di pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI saat itu Terdakwa langsung menendang pintu rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga pintu depan dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Terdakwa langsung menuju ke arah kamar dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan pintu kamar dari Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut saat itu Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut langsung membuka pintu kamarnya tersebut dan saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi NELTJI H. MANIAGASI tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting dan Terdakwa arahkan tepat mengenai tangan/lengan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian setelah Terdakwa melakukan tindakan penikaman terhadap Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI lalu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI langsung terdorong ke belakang dan Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung memegang badan atau menopang badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI kemudian Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut langsung berdiri di depan badan dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan kemudian berusaha menghadang atau menghalangi Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa langsung melakukan tindakan penikaman lagi terhadap Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu Terdakwa mengayunkan dengan sekuat tenaga tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebuah gunting tersebut dan kemudian Terdakwa arahkan tepat mengenai kepala/dahi dari Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut dan kemudian saat itu Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung mundur kebelakang dan kemudian Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung berteriak dengan sekuat tenaganya saat itu dengan mengatakan “TOLONG….TOLONG…TOLONG” dikarenakan saat itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING tersebut berteriak meminta pertolongan sehingga saat itu Terdakwa langsung panik dan takut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berlari keluar dari rumah Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut dan menuju kearah motor yang Terdakwa parkirkan saat itu dan kemudian Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor Terdakwa tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah dari Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI tersebut untuk melarikan diri. Setelah itu Saksi Korban NELTJI H. MANIAGASI dan juga Saksi Korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari untuk penanganan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI mengalami Tampak luka yang sudah dibalut verban di lengan atas kiri, dengan ukuran verban ± 8 cm x 5 cm, darah (-), Tampak luka lecet di bagian bawah verban lengan atas kiri, dengan ukuran ± 2 cm x 0,2 cm, darah (-, Tampak luka lecet di punggung atas sebelah kiri, ukuran ± 1 cm x 0,5 cm, darah (-), sesuai denga Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari dengan Nomor : 353 / 78 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. INTAN SARIRA sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi NELTJI HANNA MANIAGASI
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING mengalami tampak luka yang sudah dibalut verban di dahi, ukuran ± 11 cm x 6 cm, Tampak 2 luka lecet pada lengan kiri bawah bagian dalam, dengan ukuran 1). ± 1,3 cm x 0,5 cm dan 2). 0,4 cm x 0,1 cm, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353 / 77 / 2024 / tanggal 17 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. ALITA SAPHIRA MULTHAZAM sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari yang memeriksa korban Saksi FEBRIANI EDHIL OGELRS MONA HEMBRING.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |