INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.Sus/2022/PN Mnk | JOICE E. MARIAI, S.H., M.H | LAMBERT TERRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1137/R.2.10/Enz.2/8/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Isi Dakwaan :
Primer
Bahwa Terdakwa LAMBERT TERRI pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat di kamar nomor 405 Penginapan Cenderawasih Abadi, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 09.00 wit saudara RISAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon terdakwa dengan mengatakan “ kamu tolong saya dulu cari ganja harga 10 juta, kalau ada nanti kamu kasitau, kalau betul dapat saya belikan kamu motor KLX satu buah, ”terdakwa jawab “ iya, saya tanya teman-teman dulu”, keemudian saudara RISAL menjawab”, ok, kalau sudah ada, kasih info. Nanti saya datang jemput”. Setelah itu terdakwa pergi menemui saudara BASIL (masuk dalam Daftar pencarian Orang) lalu terdakwa berkata “ ko ada barang (ganja) kah? “ lalu saudara BASIL menjawab “ ada, mau perlu berapa ?” kemudian terdakwa menjawab “ harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah” lalu saudara BASIL mengatakan “ iya ada’. Setelah itu terdakwa menelepon saudara RISAL kemudian mengatakan “ bos, barang (ganja) ada” lalu saudara RISAL menjawab “ Ok saya naik hari ini”.
Selanjutnya saudara RISAL mendatangi camp.Rajawali, setelah itu terdakwa mempertemukan saudara RISAL dengan saudara BASIL untuk transaksi jual beli ganja.
- Bahwa sebelumya pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di kamar 3029 kapal KM. Gunung Dempo, sebelum sandar di pelabuhan Wasior, saksi HENDRA dan rekan-rekan dari Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saksi JOSUA OTNIEL MADIOWI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dalam penguasaan saksi JOSUA sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 577,65 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma enam lima) Gram yang diperoleh dari terdakwa LAMBERT TERRI alias BOY yang saat itu juga sedang berada di atas kapal Km.Gunung Dempo tujuan ke Manokwari, sehingga saksi HENDRA dan rekan-rekan dari Polda papua Barat langsung melakukan pencarian namun terdakwa TERRI tidak ditemukan. Dan setelah tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terdakwa LAMBERT TERRI sudah kembali ke Jayapura sehingga saksi HENDRA dan dan tim berangkat ke Jayapura untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa LAMBERT TERRI, hingga pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 06.00 wit bertempat di kamar 405 Penginapan Cenderawasih Abadi, Kel. Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura saksi HENDRA dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa LAMBERT TERRI dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan lagi narkotika jenis ganja dalam penguasaan terdakwa LAMBERT TERRI sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bersih sebanyak 1.098,21 (seribu Sembilan puluh delapan koma dua puluh satu) Gram, kemudian saudara LAMBERT TERRI dibawa ke Manokwari dan diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instasi terkait sehubungan dengan ijin kepemilikan, menyimpan Narkotika jenis ganja dan pada saat penangkapan, terdakwa tidak menunjukan surat ijin tersebut, serta terdakwa tidak bekerja sebagai petugas/ahli kesehatan serta barang bukti ganja yang dibawa dan dikuasai terdakwa bukanlah untuk digunakakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsider
Bahwa Terdakwa LAMBERT TERRI pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat di kamar nomor 405 Penginapan Cenderawasih Abadi, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 09.00 wit saudara RISAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon terdakwa dengan mengatakan “ kamu tolong saya dulu cari ganja harga 10 juta, kalau ada nanti kamu kasitau, kalau betul dapat saya belikan kamu motor KLX satu buah, ”terdakwa jawab “ iya, saya tanya teman-teman dulu”, keemudian saudara RISAL menjawab”, ok, kalau sudah ada, kasih info. Nanti saya datang jemput”. Setelah itu terdakwa pergi menemui saudara BASIL (masuk dalam Daftar pencarian Orang) lalu terdakwa berkata “ ko ada barang (ganja) kah? “ lalu saudara BASIL menjawab “ ada, mau perlu berapa ?” kemudian terdakwa menjawab “ harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah” lalu saudara BASIL mengatakan “ iya ada’. Setelah itu terdakwa menelepon saudara RISAL kemudian mengatakan “ bos, barang (ganja) ada” lalu saudara RISAL menjawab “ Ok saya naik hari ini”.
Selanjutnya saudara RISAL mendatangi camp.Rajawali, setelah itu terdakwa mempertemukan saudara RISAL dengan saudara BASIL untuk transaksi jual beli ganja.
- Bahwa sebelumya pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di kamar 3029 kapal KM. Gunung Dempo, sebelum sandar di pelabuhan Wasior, saksi HENDRA dan rekan-rekan dari Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saksi JOSUA OTNIEL MADIOWI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dalam penguasaan saksi JOSUA sebanyak 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 577,65 (limaratus tujuh puluh tujuh koma enam lima) Gram yang diperoleh dari terdakwa LAMBERT TERRI alias BOY yang saat itu juga sedang berada di atas kapal Km.Gunung Dempo tujuan ke Manokwari, sehingga saksi HENDRA dan rekan-rekan dari Polda papua Barat langsung melakukan pencarian namun terdakwa TERRI tidak ditemukan. Dan setelah tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terdakwa LAMBERT TERRI sudah kembali ke Jayapura sehingga saksi HENDRA dan dan tim berangkat ke Jayapura untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa LAMBERT TERRI, hingga pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 06.00 wit bertempat di kamar 405 Penginapan Cenderawasih Abadi, Kel. Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura saksi HENDRA dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa LAMBERT TERRI dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan lagi narkotika jenis ganja dalam penguasaan terdakwa LAMBERT TERRI sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bersih sebanyak 1.098,21 (seribu Sembilan puluh delapan koma dua puluh satu) Gram, kemudian saudara LAMBERT TERRI dibawa ke Manokwari dan diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instasi terkait sehubungan dengan ijin kepemilikan, menyimpan Narkotika jenis ganja dan pada saat penangkapan, terdakwa tidak menunjukan surat ijin tersebut, serta terdakwa tidak bekerja sebagai petugas/ahli kesehatan serta barang bukti ganja yang dibawa dan dikuasai terdakwa bukanlah untuk digunakakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
