Petitum Permohonan |
- Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.1, P.2, P.3, serta Bukti yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan berkenaan dengan Permohonan Praperadilan ini serta Keterangan Saksi Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan Termohon Praperadilan Telah Secara Diam-diam dan Tidak Sah Menghentikan Penyidikan Perkara Sesuai Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2015;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera Melanjutkan Penyidikan Perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2015 sesuai perintah dan amanat KUHAP;
- Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penghentian penyidikan, dan telah merugikan diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera melanjutkan tindakan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan dan para oknum pelaku tindakan penganiayaan terhadap diri Pemohon Praperadilan, yaitu : MARLINA VOLEEN NUNAKI, YOHANA HULDA ARUMISORE, dan FONY KEWERE;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik dan Turut Termohon Praperadilan selaku Penuntut Umum untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |