Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi), Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada sekira akhir bulan Januari 2025 Terdakwa RIZKY berkomunikasi dengan RUSMAN (dalam daftar pencarian orang atau DPO) melalui telepon Whatsapp menggunakan handphone milik Terdakwa RIZKY sendiri (1 (satu) unit Handphone merek Samsung A55 5G warna putih), komunikasi tersebut dimulai dari RUSMAN yang menelpon Terdakwa RIZKY dan mengatakan kepada Terdakwa RIZKY dengan kalimat “bos ada barang (shabu) ini murah ki..” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “berapa harganya” kemudian RUSMAN menjawab lagi “Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) dengan ongkir” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “iya sudah kalau begitu saksi pesan 1 yang harga segitu”, kemudian RUSMAN bilang “oke Pale” “oke kirim alamat dengan nomor handphonemu” dan setelah itu Terdakwa RIZKY tutup teleponnya, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa RIZKY langsung mengirimkan alamat dengan nomor handphonenya kepada RUSMAN sekaligus meminta nomor rekening RUSMAN melalui pesan whatsapp, setelah itu RUSMAN langsung mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa RIZKY dan Terdakwa RIZKY mengirimkan uang milik Terdakwa RIZKY sendiri sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RUSMAN melalui BRI LINK serta mengirimkan bukti pengirimannya kepada RUSMAN melalui pesan whatsaap lagi sebagai bukti pembelian atau membeli barang (shabu) tersebut. Setelahnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, RUSMAN mengirimkan foto paket lion parcel beserta Nomor Resinya 11LP1739524364450 dengan nama pengirim ICAL dan penerima yaitu Terdakwa RIZKY sendiri dengan nomor handphone 6285298960501 (nomor handphone karyawan Terdakwa RIZKY atas nama OKTA sebagai pengalihan saja) dan alamat di SP 3 Jalur 9 Atas, Perum Kencana Jaya, Udapi Hilir, Prafi, Manokwari (alamat rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama). RUSMAN juga mengonfirmasi dengan mengirim pesan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa RIZKY dengan mengatakan “sudah saya kirim itu” dan kemudian Terdakwa RIZKY menjawab “oke”.
- Bahwa setelah terjadi proses jual beli atau pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa RIZKY kepada RUSMAN tersebut, kemudian sampailah paket tersebut ke Manokwari dan pada hari Minggu tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa RIZKY yang sedang berada di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi) Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sedang berdiri-berdiri dengan karyawan Terdakwa RIZKY sembari menunggu paket lion parcel tersebut yang akan diantarkan oleh kurir lion parcel, kemudian setelah beberapa saat datanglah sebuah mobil lion parcel dan berhenti di depan Laundry Pelangi, setelah itu Terdakwa RIZKY menghampiri mobil lion parcel, kurir lion parcel turun dari mobil dan memberikan paket lion parcel kepada Terdakwa RIZKY, kemudian setelah Terdakwa RIZKY mengambil paket lion parcel tiba-tiba tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman, Terdakwa RIZKY dibawa ke samping sebelah Laundry Pelangi, lalu Terdakwa RIZKY disuruh untuk membuka paket lion parcel tersebut dan ditemukanlah Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam paketnya, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa RIZKY bersama barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kemudian diamankan oleh anggota kepolisian ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari.
- Bahwa Terdakwa RIZKY telah berkali-kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada penjual yang berbeda, yaitu Terdakwa RIZKY baru satu kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari RUSMAN dan Terdakwa RIZKY sudah empat kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari ALYAMIN (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah).
- Bahwa terakhir kali Terdakwa RIZKY mengomsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu sekira minggu terakhir bulan November tahun 2024, dengan hanya Terdakwa RIZKY sendiri di SP 3 Jalur 9 Atas Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama sekira pukul 10.00 WIT, dengan cara Terdakwa RIZKY menyiapkan botol yang berisi air kemudian dimasukkan dua sedotan di penutup botolnya, kemudian Terdakwa RIZKY menyiapkan kaca pirex yang di dalamnya diberi shabu dan dihubungkan ke salah satu sedotan tersebut kemudian Terdakwa RIZKY bakar kaca pirex yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menggunakan korek gas api yang sudah dimodifikasi, setelah itu Terdakwa RIZKY hisap menggunakan mulut lalu keluar asap dan Terdakwa RIZKY keluarkan lagi melalui mulut dan hidung dari Terdakwa RIZKY, efeknya Terdakwa RIZKY lebih semangat, tidak mudah mengantuk, kuat kerja, dan tenaga bertambah.
- Bahwa pada saat Terdakwa RIZKY ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram; 1 (satu) karton kotak kecil yang dibungkus plastik hitam dan lakban coklat; 1 (satu) kaleng rokok surya yang dilakban coklat bertuliskan alamat tujuan SP 3 Jalur 9 Atas, Perumahan Kencana Jaya, Distrik Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat; 1 (satu) lembar kertas resi lion parcel dengan Nomor REG : 11LP1739524364450; 1 (satu) gumpalan tisu warna putih; 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 5G warna putih; yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 106/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 13 Maret 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari yang selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0016.K/NAPPZA/2025, tanggal 19 Februari 2025 dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 058/II/11651/2025, tanggal 17 Februari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa telah nyata Terdakwa RIZKY tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak membeli atau menerima dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi), Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada sekira akhir bulan Januari 2025 Terdakwa RIZKY berkomunikasi dengan RUSMAN (dalam daftar pencarian orang atau DPO) melalui telepon Whatsapp menggunakan handphone milik Terdakwa RIZKY sendiri (1 (satu) unit Handphone merek Samsung A55 5G warna putih), komunikasi tersebut dimulai dari RUSMAN yang menelpon Terdakwa RIZKY dan mengatakan kepada Terdakwa RIZKY dengan kalimat “bos ada barang (shabu) ini murah ki..” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “berapa harganya” kemudian RUSMAN menjawab lagi “Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) dengan ongkir” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “iya sudah kalau begitu saksi pesan 1 yang harga segitu”, kemudian RUSMAN bilang “oke Pale” “oke kirim alamat dengan nomor handphonemu” dan setelah itu Terdakwa RIZKY tutup teleponnya, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa RIZKY langsung mengirimkan alamat dengan nomor handphonenya kepada RUSMAN sekaligus meminta nomor rekening RUSMAN melalui pesan whatsapp, setelah itu RUSMAN langsung mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa RIZKY dan Terdakwa RIZKY mengirimkan uang milik Terdakwa RIZKY sendiri sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RUSMAN melalui BRI LINK serta mengirimkan bukti pengirimannya kepada RUSMAN melalui pesan whatsaap lagi sebagai bukti pembelian atau membeli barang (shabu) tersebut. Setelahnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, RUSMAN mengirimkan foto paket lion parcel beserta Nomor Resinya 11LP1739524364450 dengan nama pengirim ICAL dan penerima yaitu Terdakwa RIZKY sendiri dengan nomor handphone 6285298960501 (nomor handphone karyawan Terdakwa RIZKY atas nama OKTA sebagai pengalihan saja) dan alamat di SP 3 Jalur 9 Atas, Perum Kencana Jaya, Udapi Hilir, Prafi, Manokwari (alamat rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama). RUSMAN juga mengonfirmasi dengan mengirim pesan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa RIZKY dengan mengatakan “sudah saya kirim itu” dan kemudian Terdakwa RIZKY menjawab “oke”.
- Bahwa setelah terjadi proses jual beli atau pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa RIZKY kepada RUSMAN tersebut, kemudian sampailah paket tersebut ke Manokwari dan pada hari Minggu tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa RIZKY yang sedang berada di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi) Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sedang berdiri-berdiri dengan karyawan Terdakwa RIZKY sembari menunggu paket lion parcel tersebut yang akan diantarkan oleh kurir lion parcel, kemudian setelah beberapa saat datanglah sebuah mobil lion parcel dan berhenti di depan Laundry Pelangi, setelah itu Terdakwa RIZKY menghampiri mobil lion parcel, kurir lion parcel turun dari mobil dan memberikan paket lion parcel kepada Terdakwa RIZKY, kemudian setelah Terdakwa RIZKY mengambil paket lion parcel tiba-tiba tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman, Terdakwa RIZKY dibawa ke samping sebelah Laundry Pelangi, lalu Terdakwa RIZKY disuruh untuk membuka paket lion parcel tersebut dan ditemukanlah Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam paketnya, sehingga atas kejadian tersebut oleh karena Terdakwa RIZKY telah nyata memiliki atau menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut maka Terdakwa RIZKY bersama barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kemudian diamankan oleh anggota kepolisian ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari.
- Bahwa Terdakwa RIZKY telah berkali-kali memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, hal itu dibuktikan dari pengakuan Terdakwa RIZKY yang mengaku telah melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada penjual yang berbeda dengan lebih dari satu kali, yaitu Terdakwa RIZKY satu kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari RUSMAN dan Terdakwa RIZKY sudah empat kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari ALYAMIN (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), selain itu dibuktikan juga dari pengakuan Terdakwa RIZKY tentang terakhir kali Terdakwa RIZKY mengomsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu pada sekira minggu terakhir bulan November tahun 2024, dengan hanya Terdakwa RIZKY sendiri di SP 3 Jalur 9 Atas Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama sekira pukul 10.00 WIT, dengan cara Terdakwa RIZKY menyiapkan botol yang berisi air kemudian dimasukkan dua sedotan di penutup botolnya, kemudian Terdakwa RIZKY menyiapkan kaca pirex yang di dalamnya diberi shabu dan dihubungkan ke salah satu sedotan tersebut kemudian Terdakwa RIZKY bakar kaca pirex yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menggunakan korek gas api yang sudah dimodifikasi, setelah itu Terdakwa RIZKY hisap menggunakan mulut lalu keluar asap dan Terdakwa RIZKY keluarkan lagi melalui mulut dan hidung dari Terdakwa RIZKY, efeknya Terdakwa RIZKY lebih semangat, tidak mudah mengantuk, kuat kerja, dan tenaga bertambah.
- Bahwa pada saat Terdakwa RIZKY ditangkap memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram; 1 (satu) karton kotak kecil yang dibungkus plastik hitam dan lakban coklat; 1 (satu) kaleng rokok surya yang dilakban coklat bertuliskan alamat tujuan SP 3 Jalur 9 Atas, Perumahan Kencana Jaya, Distrik Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat; 1 (satu) lembar kertas resi lion parcel dengan Nomor REG : 11LP1739524364450; 1 (satu) gumpalan tisu warna putih; 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 5G warna putih; yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 106/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 13 Maret 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari yang selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0016.K/NAPPZA/2025, tanggal 19 Februari 2025 dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 058/II/11651/2025, tanggal 17 Februari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa telah nyata Terdakwa RIZKY tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak membeli atau menerima dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi), Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada sekira akhir bulan Januari 2025 Terdakwa RIZKY berkomunikasi dengan RUSMAN (dalam daftar pencarian orang atau DPO) melalui telepon Whatsapp menggunakan handphone milik Terdakwa RIZKY sendiri (1 (satu) unit Handphone merek Samsung A55 5G warna putih), komunikasi tersebut dimulai dari RUSMAN yang menelpon Terdakwa RIZKY dan mengatakan kepada Terdakwa RIZKY dengan kalimat “bos ada barang (shabu) ini murah ki..” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “berapa harganya” kemudian RUSMAN menjawab lagi “Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) dengan ongkir” lalu Terdakwa RIZKY menjawab “iya sudah kalau begitu saksi pesan 1 yang harga segitu”, kemudian RUSMAN bilang “oke Pale” “oke kirim alamat dengan nomor handphonemu” dan setelah itu Terdakwa RIZKY tutup teleponnya, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa RIZKY langsung mengirimkan alamat dengan nomor handphonenya kepada RUSMAN sekaligus meminta nomor rekening RUSMAN melalui pesan whatsapp, setelah itu RUSMAN langsung mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa RIZKY dan Terdakwa RIZKY mengirimkan uang milik Terdakwa RIZKY sendiri sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RUSMAN melalui BRI LINK serta mengirimkan bukti pengirimannya kepada RUSMAN melalui pesan whatsaap lagi sebagai bukti pembelian atau membeli barang (shabu) tersebut. Setelahnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, RUSMAN mengirimkan foto paket lion parcel beserta Nomor Resinya 11LP1739524364450 dengan nama pengirim ICAL dan penerima yaitu Terdakwa RIZKY sendiri dengan nomor handphone 6285298960501 (nomor handphone karyawan Terdakwa RIZKY atas nama OKTA sebagai pengalihan saja) dan alamat di SP 3 Jalur 9 Atas, Perum Kencana Jaya, Udapi Hilir, Prafi, Manokwari (alamat rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama). RUSMAN juga mengonfirmasi dengan mengirim pesan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa RIZKY dengan mengatakan “sudah saya kirim itu” dan kemudian Terdakwa RIZKY menjawab “oke”.
- Bahwa setelah terjadi proses jual beli atau pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa RIZKY kepada RUSMAN tersebut, kemudian sampailah paket tersebut ke Manokwari dan pada hari Minggu tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa RIZKY yang sedang berada di SP 3 Jalur Poros (tepatnya di depan Laundry Pelangi) Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sedang berdiri-berdiri dengan karyawan Terdakwa RIZKY sembari menunggu paket lion parcel tersebut yang akan diantarkan oleh kurir lion parcel, kemudian setelah beberapa saat datanglah sebuah mobil lion parcel dan berhenti di depan Laundry Pelangi, setelah itu Terdakwa RIZKY menghampiri mobil lion parcel, kurir lion parcel turun dari mobil dan memberikan paket lion parcel kepada Terdakwa RIZKY, kemudian setelah Terdakwa RIZKY mengambil paket lion parcel tiba-tiba tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman, Terdakwa RIZKY dibawa ke samping sebelah Laundry Pelangi, lalu Terdakwa RIZKY disuruh untuk membuka paket lion parcel tersebut dan ditemukanlah Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam paketnya, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa RIZKY bersama barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kemudian diamankan oleh anggota kepolisian ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari.
- Bahwa Terdakwa RIZKY sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu telah berkali-kali melakukan pembelian kepada penjual yang berbeda, yaitu Terdakwa RIZKY baru satu kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari RUSMAN dan Terdakwa RIZKY sudah empat kali melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari ALYAMIN (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah).
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa RIZKY sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu, terakhir kali Terdakwa RIZKY mengomsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu yaitu pada sekira minggu terakhir bulan November tahun 2024, dengan hanya Terdakwa RIZKY sendiri di SP 3 Jalur 9 Atas Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa RIZKY yang lama sekira pukul 10.00 WIT, dengan cara Terdakwa RIZKY menyiapkan botol yang berisi air kemudian dimasukkan dua sedotan di penutup botolnya, kemudian Terdakwa RIZKY menyiapkan kaca pirex yang di dalamnya diberi shabu dan dihubungkan ke salah satu sedotan tersebut kemudian Terdakwa RIZKY bakar kaca pirex yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut menggunakan korek gas api yang sudah dimodifikasi, setelah itu Terdakwa RIZKY hisap menggunakan mulut lalu keluar asap dan Terdakwa RIZKY keluarkan lagi melalui mulut dan hidung dari Terdakwa RIZKY, efeknya Terdakwa RIZKY lebih semangat, tidak mudah mengantuk, kuat kerja, dan tenaga bertambah.
- Bahwa pada saat Terdakwa RIZKY ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram; 1 (satu) karton kotak kecil yang dibungkus plastik hitam dan lakban coklat; 1 (satu) kaleng rokok surya yang dilakban coklat bertuliskan alamat tujuan SP 3 Jalur 9 Atas, Perumahan Kencana Jaya, Distrik Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat; 1 (satu) lembar kertas resi lion parcel dengan Nomor REG : 11LP1739524364450; 1 (satu) gumpalan tisu warna putih; 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 5G warna putih; yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 106/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 13 Maret 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari yang selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0016.K/NAPPZA/2025, tanggal 19 Februari 2025 dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 058/II/11651/2025, tanggal 17 Februari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa telah nyata Terdakwa RIZKY sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak membeli atau menerima dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa RIZKY TAMAR ALIAS RIZKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |