Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.FRANGKY TICOALU, S.H.
3.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
MARLENA MANGGAPROUW Alias LANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -3494/R.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2FRANGKY TICOALU, S.H.
3ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLENA MANGGAPROUW Alias LANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

       -------Bahwa Ia terdakwa MARLENA MANGGAPROUW alias LANA,  pada hari sudah tidak diingat lagi antara tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan  tanggal 12 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2018, bertempat di jalan Serayu Barak Mambruk, Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

-------Berawal ketika saksi Ni Nengah Suci berjualan durian di lokasi jalan Pahlawan saat itu datang terdakwa hendak membeli durian dan sambil memilih durian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi yang pada akhirnya terdakwa mengajak saksi Ni Nengah Suci berkunjung kerumahnya untuk membahas mengenai bisnis proyek. Selanjutnya sekitar awal bulan Maret 2018 saksi Ni Nengah Suci datang kerumah terdakwa yang berada dijalan Serayu Barak Mambruk, Kelurahan Sanggeng kemudian terjadi pembicaraan mengenai bisnis proyek.

Bahwa saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Nengah Suci, “ada proyek pembangunan jembatan di tengah kelapa sawit lokasinya di Makuam, Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, nilai proyeknya sebesar Rp. 500.000.000,- nanti apabila selesai akan memperoleh keuntungan serta penghasilan yang besar”, kemudian terdakwa mengajak saksi Ni Nengah Suci untuk kerjasama melaksanakan proyek tersebut. Lalu saksi Ni Nengah Suci menyetujui ajakan terdakwa dan setelah itu saksi Ni Nengah Suci bersama suaminya saksi I Made Diarsa menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa untuk bergabung pada proyek tersebut.

Bahwa selang beberapa waktu kemudian saksi Ni Nengah Suci pergi menemui terdakwa dirumahnya dan menanyakan perkembangan proyek pembangunan jembatan di Makuam namun saat itu terdakwa menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak jadi dilakukan lalu kemudian terdakwa menawarkan proyek yang lain kepada saksi Ni Nengah Suci dengan mengatakan, “ini kita ada proyek pekerjaan perumahan di Pasir Putih Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, keuntungan bersih apabila 1 (satu) rumah berhasil dibangun nilai keuntungannya sekitar Rp.80.000,000,-, tapi kita harus bermodal dulu nanti berjalan dulu 30% keluar nanti saya kasih ke mama”, saat itu saksi Ni Nengah Suci sepakat untuk ikut bergabung dalam proyek tersebut.

Bahwa setelah kesepakatan tersebut terdakwa mulai meminta bahan-bahan material kepada saksi Ni Nengah Suci dan suaminya I Made Diarsa alias Pak Putu untuk proyek pembangunan rumah dipasir putih yaitu sebagai berikut;

  • Tanggal 5 Maret 2018 belanja bahan material berupa Batu tela dan pasir halus dengan jumlah uang Rp. 5.150.000,-.
  • Tanggal 29 Maret 2018 belanja bahan material nota 1 dengan jumlah uang Rp. 6.391.500,- dan nota 2 dengan jumlah uang Rp. 4.901.500,-
  • Tanggal 1 Juni 2018 belanja bahan material 50 sak semen dengan jumlah uang Rp. 3.500.000,-

Selain itu terdakwa juga meminta uang tunai kepada saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu untuk terdakwa belanjakan bahan material dan bayar ongkos tukang pembangunan rumah dipasir putih dengan alasan terdakwa biar nanti pembangunan rumah cepat selesai dan uang proyek cepat dicairkan selanjutnya saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu memberikan uang tunai kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;

  • Tanggal 6 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan alasan untuk belanja bahan material serta menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan bayar upah tukang pembangunan rumah.
  • Tanggal 20 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 22 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 28 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 4.575.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 07 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 20 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan belanja ongkos tukang.
  • Tanggal 23 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk pembayaran pembangunan rumah di pasir putih.

Dan setiap penyerahan uang tersebut telah dibuatkan bukti penyerahan atau kwitansi oleh saksi I Made Diarsa dan saksi Ni Nengah Suci.

Bahwa saat proses pekerjaan pembangunan rumah dipasir putih sementara berlangsung lalu pada tanggal 11 April 2018 terdakwa menawarkan lagi pekerjaan proyek lain kepada saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu namun saat itu saksi sempat menanyakan dengan mengatakan, “bagaimana penghasilan dan keuntungan dari proyek pekerjaan pembangunan rumah di pasir putih?”, saat itu dijawab terdakwa, “uang proyek ini masih menunggu tandatangan Bupati”, lalu terdakwa meyakinkan saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu dengan mengatakan, “ini ada proyek pekerjaan jalan cor lokasinya di kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat nanti uang yang sudah diberikan diawal akan dialihkan ke pembangunan jalan cor tapi mama harus menambah lagi uang untuk proyek jalan tersebut, nanti kalau 30% sudah cair akan diberikan ke mama sekalian dengan yang kemarin yang belum terbayarkan”,  dan karena saksi Ni Nengah Suci percaya akan perkataan terdakwa sehingga saksi menyetujui dan kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk biaya pengerjaan jalan cor di Wosi. Lalu pada tanggal 23 April 2018 terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi Ni Nengah Suci dengan alasan biaya pengerjaan jalan cor di Wosi.

Bahwa kemudian pada sekitar awal bulan Juni 2018 saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu kembali diajak oleh terdakwa untuk bergabung dalam pekerjaan proyek lain yaitu proyek pekerjaan pembangunan aula TKBM di pelabuhan, Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, dan saat itu terdakwa meyakinkan saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu dengan mengatakan, “apabila proyek tersebut selesai nanti akan mendapatkan keuntungan yang besar”, lalu saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu setuju untuk bergabung pada proyek pekerjaan tersebut.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2018 saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk biaya beli 50 sak semen, 400 batu tela dan ongkos trek untuk proyek pembangunan aula TKBM. Selain itu saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu membeli bahan material berupa semen dengan jumlah belanja Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta batu tela tambah ongkos trek dengan jumlah belanja Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk proyek pembangunan aula TKBM tersebut.     

Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang serta bahan-bahan material dari saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa untuk kegiatan pekerjaan proyek-proyek tersebut nyatanya saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa tidak pernah mendapat penghasilan dan keuntungan dari pekerjaan proyek-proyek dimaksud sebagaimana telah dijanjikan terdakwa dan hal tersebut hanyalah kebohongan serta tipu muslihat dari terdakwa apalagi ternyata proyek pekerjaan pembangunan jembatan ditengah kepala sawit dilokasi Makuam, proyek pekerjaan pembangunan jalan cor di Wosi, proyek pembangunan perumahan di pasir putih serta proyek pekerjaan pembangunan Aula TKBM di pelabuhan Kabupaten Manokwari tidak pernah ada atau fiktif bahkan terdakwa telah mempergunakan uang yang diterima dari saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa yaitu sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa dan diberikan kepada saudara Frengky Awom sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa mengalami kerugian sejumlah uang untuk pembelian bahan material sebanyak Rp. 26.543.000,-(dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) serta uang tunai yang diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 153.075.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah)  

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

       -------Bahwa Ia terdakwa MARLENA MANGGAPROUW alias LANA, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut: -----------------

-------Berawal ketika saksi Ni Nengah Suci berjualan durian di lokasi jalan Pahlawan saat itu datang terdakwa hendak membeli durian dan sambil memilih durian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi yang pada akhirnya terdakwa mengajak saksi Ni Nengah Suci berkunjung kerumahnya untuk membahas mengenai bisnis proyek. Selanjutnya sekitar awal bulan Maret 2018 saksi Ni Nengah Suci datang kerumah terdakwa yang berada dijalan Serayu Barak Mambruk, Kelurahan Sanggeng kemudian terjadi pembicaraan mengenai bisnis proyek.

Bahwa saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Nengah Suci, “ada proyek pembangunan jembatan di tengah kelapa sawit lokasinya di Makuam, Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, nilai proyeknya sebesar Rp. 500.000.000,- nanti apabila selesai akan memperoleh keuntungan serta penghasilan yang besar”, kemudian terdakwa mengajak saksi Ni Nengah Suci untuk bergabung bekerjasama melaksanakan proyek tersebut. Lalu saksi Ni Nengah Suci menyetujui ajakan terdakwa dan setelah itu saksi Ni Nengah Suci bersama suaminya saksi I Made Diarsa menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa untuk bergabung pada proyek tersebut.

Bahwa selang beberapa waktu kemudian saksi Ni Nengah Suci pergi menemui terdakwa dirumahnya dan menanyakan perkembangan proyek pembangunan jembatan di Makuam namun saat itu terdakwa menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak jadi dilakukan lalu kemudian terdakwa menawarkan proyek yang lain kepada saksi Ni Nengah Suci dengan mengatakan, “ini kita ada proyek pekerjaan perumahan di Pasir Putih Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, keuntungan bersih apabila 1 (satu) rumah berhasil dibangun nilai keuntungannya sekitar Rp.80.000,000,-, tapi kita harus bermodal dulu nanti berjalan dulu 30% keluar nanti saya kasih ke mama”, saat itu saksi Ni Nengah Suci sepakat untuk ikut bergabung dalam proyek tersebut.

Bahwa setelah kesepakatan tersebut terdakwa mulai meminta bahan-bahan material kepada saksi Ni Nengah Suci dan suaminya I Made Diarsa alias Pak Putu untuk proyek pembangunan rumah dipasir putih yaitu sebagai berikut;

  • Tanggal 5 Maret 2018 belanja bahan material berupa Batu tela dan pasir halus dengan jumlah uang Rp. 5.150.000,-.
  • Tanggal 29 Maret 2018 belanja bahan material nota 1 dengan jumlah uang Rp. 6.391.500,- dan nota 2 dengan jumlah uang Rp. 4.901.500,-.
  • Tanggal 1 Juni 2018 belanja bahan material 50 sak semen dengan jumlah uang Rp. 3.500.000,-.

Selain itu terdakwa juga meminta uang tunai kepada saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu untuk terdakwa belanjakan bahan material dan bayar ongkos tukang pembangunan rumah dipasir putih dengan alasan terdakwa biar nanti pembangunan rumah cepat selesai dan uang proyek cepat dicairkan selanjutnya saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu memberikan uang tunai kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;

  • Tanggal 6 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan alasan untuk belanja bahan material serta menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan bayar upah tukang pembangunan rumah.
  • Tanggal 20 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 22 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 28 Maret 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 4.575.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 07 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan belanja bahan material.
  • Tanggal 20 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan belanja ongkos tukang.
  • Tanggal 23 April 2018 terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk pembayaran pembangunan rumah di pasir putih.

Dan setiap penyerahan uang tersebut telah dibuatkan bukti penyerahan atau kwitansi oleh saksi I Made Diarsa dan saksi Ni Nengah Suci.

Bahwa saat proses pekerjaan pembangunan rumah dipasir putih sementara berlangsung lalu pada tanggal 11 April 2018 terdakwa menawarkan lagi pekerjaan proyek lain kepada saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu namun saat itu saksi sempat menanyakan dengan mengatakan, “bagaimana penghasilan dan keuntungan dari proyek pekerjaan pembangunan rumah di pasir putih?”, saat itu dijawab terdakwa, “uang proyek ini masih menunggu tandatangan Bupati”, lalu terdakwa meyakinkan saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu dengan mengatakan, “ini ada proyek pekerjaan jalan cor lokasinya di kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat nanti uang yang sudah diberikan diawal akan dialihkan ke pembangunan jalan cor tapi mama harus menambah lagi uang untuk proyek jalan tersebut, nanti kalau 30% sudah cair akan diberikan ke mama sekalian dengan yang kemarin yang belum terbayarkan”,  dan karena saksi Ni Nengah Suci percaya akan perkataan terdakwa sehingga saksi menyetujui dan kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk biaya pengerjaan jalan cor di Wosi. Lalu pada tanggal 23 April 2018 terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi Ni Nengah Suci dengan alasan biaya pengerjaan jalan cor di Wosi.

Bahwa kemudian pada sekitar awal bulan Juni 2018 saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu kembali diajak oleh terdakwa untuk bergabung dalam pekerjaan proyek lain yaitu proyek pekerjaan pembangunan aula TKBM di pelabuhan, Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, dan saat itu terdakwa meyakinkan saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu dengan mengatakan, “apabila proyek tersebut selesai nanti akan mendapatkan keuntungan yang besar”, lalu saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu setuju untuk bergabung pada proyek pekerjaan tersebut.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2018 saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk biaya beli 50 sak semen, 400 batu tela dan ongkos trek untuk proyek pembangunan aula TKBM. Selain itu saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa alias Pak Putu membeli bahan material berupa semen dengan jumlah belanja Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta batu tela tambah ongkos trek dengan jumlah belanja Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk proyek pembangunan aula TKBM tersebut.     

Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang serta bahan-bahan material dari saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa untuk kegiatan pekerjaan proyek-proyek tersebut nyatanya saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa tidak pernah mendapat penghasilan dan keuntungan dari pekerjaan proyek-proyek dimaksud sebagaimana telah dijanjikan terdakwa. Dan diketahui ternyata proyek pekerjaan pembangunan jembatan ditengah kepala sawit dilokasi Makuam, proyek pekerjaan pembangunan jalan cor di Wosi, proyek pembangunan perumahan di pasir putih serta proyek pekerjaan pembangunan Aula TKBM di pelabuhan Kabupaten Manokwari tidak pernah ada atau fiktif bahkan terdakwa telah mempergunakan uang yang diterima dari saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa yaitu sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa dan diberikan kepada saudara Frengky Awom sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ni Nengah Suci dan saksi I Made Diarsa mengalami kerugian sejumlah uang untuk pembelian bahan material sebanyak Rp. 26.543.000,-(dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) serta uang tunai yang diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 153.075.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya