Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO (mantan Anggota TNI yang telah di berhentikan TMT 24 Juni 2022, sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/807-47/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022), bersama-sama dengan Saudara ADI PAMUNGKAS Alias ADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU (mantan Anggota TNI yang telah di berhentikan TMT 24 Juni 2022, sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/807-47/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi TEGUH WIYONO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (dilakukan Penuntutan secara terpisah/ Peradilan Militer), pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 19.35 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Soribo Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIT, Saksi NORMANSYAH (Anggota Polri) dan saksi REYNALDY SEMUEL KOES BONAY (Anggota Polri) bersama rekan lainnya yang merupakan Anggota Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari Tim Operasi Damai Cartenz Polda Papua bahwa hasil pengembangan dari penangkapan Saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU (selanjutnya disebut saksi YUNI ENUMBI) telah memunculkan nama Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada Saksi YUNI ENUMBI, kemudian Tim melakukan profiling terhadap Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO yang diketahui Terdakwa merupakan mantan anggota TNI AD Kodim 1801 Manokwari yang dipecat atas beberapa tindak pidana yang diproses dalam peradilan militer dan dijatuhi PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) sehingga Saksi NORMANSYAH (Anggota Polri) dan saksi REYNALDY SEMUEL KOES BONAY (Anggota Polri) bersama Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat mendatangi tempat tinggal Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO di Kampung Soribo Manokwari dan mengamankan Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO beserta barang bukti yang di simpan didalam lemari kamar dan di sebuah bunker yang dibuat terdakwa dengan posisi di bawah tempat tidur. Bahwa barang bukti yang diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 M911 Colt’s;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat;
- 3 (tiga) buah popor senjata rakitan;
- 1 (satu) buah laras senjata api rakitan;
- 2 (dua) buah magazine FN45 Colt’s M911;
- 2 (dua) buah magazine G2 Combat;
- 2 (dua) buah magazine SP;
- 1 (satu) buah magazine Minimi;
- 586 (lima ratus delapan puluh enam) butir amunisi caliber 5,56mm;
- 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir amunisi caliber 7,62mm;
- 190 (seratus sembilan puluh) butir amunisi caliber 9mm;
- 47 (empat puluh tujuh) butir amunisi caliber 45mm;
- 43 (empat puluh tiga) butir amunisi hampa caliber 5,56mm;
- 1 (satu) butir amunisi karet caliber 5,56mm;
- 5 (lima) butir selongsong amunisi caliber 7,62mm;
- 4 (empat) butir selongsong amunisi caliber 45mm;
- 2 (dua) buah detonator;
- 1 (satu) box penyimpanan amunisi;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI a.n. EKO SUGIYONO;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI a.n. EKO SUGIYONO;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BTN a.n. EKO SUGIYONO;
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BTN;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan model CPH2631, IMEI1: 866190073690937, IMEI2: 866190073690929 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0851-3699-4605;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 10A warna hitam dengan model 220233L2G, IMEI1: 860412065738821, IMEI2: 860412065738839 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0812-4082-2001;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan model CPH2529, IMEI1: 864142061416215, IMEI2: 864142061416207 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0852-5452-7466;
- Bahwa cara terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO dalam memperoleh senjata api dan amunisi uang dalam rangka membeli senjata api dan amunisi tersebut sebagaimana yang ditemukan di rumah Terdakwa maupun yang ditemukan di rumah Saksi ADI PAMUNGKAS Alias ADI di Kabupaten Sleman, karena perkenalan Terdakwa dengan beberapa saksi yaitu :
- Saksi YUNI ENUMBI yang merupakan mantan Anggota TNI (tahun 2021 PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) dari Kesatuan TNI Angkatan Darat) dimana keduanya berkenalan saat menjalani pidana penjara;
- Saksi TEGUH WIYONO yang dikenal Terdakwa melalui akun facebook pada tahun 2019 karena saksi TEGUH WIYONO adalah penjual senapan angin tabung yang memposting penjualan senapan pada akun facebooknya;
- Saksi ADI PAMUNGKAS Alias ADI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dimana keduanya merupakan sepupu karena orang tua keduanya bersaudara kandung;
- Pemilik akun facebook ADAM SPORT, pada tahun 2021 Terdakwa menemukan akun facebook dengan nama akun ADAM SPORT yang menjual senjata api dimana pada tahun 2023, terdakwa melakukan komunikasi dengan pemilik akun yang berlanjut pada komunikasi via aplikasi whatsapp dengan nomor handphone +6287 81442 1042 dan nomor hanphone +8869 05055745.
- Bahwa untuk pemesanan senjata api oleh saksi YUNI ENUMBI kepada Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan November 2024, Saksi YUNI ENUMBI bertemu dengan Saudara MINDES TINEL yang meminta bantuan saksi YUNI ENUMBI untuk mencarikan senjata api dan amunisi yang akan di bawa ke Kabupaten Wamena Provinsi Papua Pegunungan, sehingga saksi YUNI ENUMBI di bulan Desember 2024, menghubungi Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO ke nomor handphone Terdakwa yakni 081240822001 sedangkan nomor handphone saksi YUNI ENUMBI adalah 085343751104 dimana dalam percakapan pesan tersebut Saksi YUNI ENUMBI bertanya kepada Terdakwa “Ijin Abang ada sangkur kah?” dimana sangkur merupakan istilah senjata api lalu dijawab Terdakwa “ko mau berapa?” dan Saksi YUNI ENUMBI menjawab “disitu ada berapa?” lalu Terdakwa menjawab “Saya ada di Manokwari, nanti saya cari dulu baru saya kasih info”.
- Bahwa terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO, selanjutnya melakukan pemesanan pembelian senjata api dimana dalam pembayaran dan penerimaan dana, Terdakwa menggunakan rekening BRI Nomor rekening 035301015817504 atas nama EKO SUGIYONO dan Terdakwa memesan senjata api kepada beberapa kenalan Terdakwa melalui sosial media karena sebelumnya Terdakwa pernah memesan untuk dijual kepada Saudara HING MIER sehingga ketika adanya pemesanan dari Saksi YUNI ENUMBI dan juga untuk terdakwa, terdakwa sendiri maka Terdakwa yang menggunakan akun facebook dengan nama GEORGE SATYA kemudian memesan kepada:
- Pemilik akun facebook ADAM SPORT, dimana komunikasi via aplikasi whatsapp +6287 81442 1042 dan nomor +8869 05055745, yang transaksi pengiriman uang pembelian senjata api menggunakan nomor rekening BCA atas nama ZAINAL ABIDIN dengan nomor rekening 4001588421 dan rekening BCA nomor rekening atas nama NENY TRIANA nomor rekening 0620644391. Adapun pesanan senjata api yang diterima Terdakwa EKO SUGIYONO sebagai berikut dengan total senjata api sebanyak total 6 (enam) pucuk dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk pesanan Saksi YUNI ENUMBI :
Transaksi sebanyak 4 (empat) kali yang Terdakwa lakukan pada sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 yang mana pada saat itu Terdakwa membeli 4 (empat) pucuk senjata api jenis G2 Combat dengan harga perpucuknya yaitu Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa jual lagi kepada Saksi YUNI ENUMBI seharga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) perpucuknya;
- Untuk pesanan Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO
Transaksi pada sekitar bulan Januari 2025 Terdakwa membeli lagi 1 (satu) pucuk senjata api yaitu Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima puluh juta rupiah), yang kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian.
- Untuk pesanan Saudara HING MIER
Transaksi pada sekitar tahun 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan model jenis pistol dengan harga yaitu Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kepada saudara HING MIER pada tahun 2024 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh Juta rupiah);
- Dari Saksi TEGUH WIYONO sebanyak 6 (enam) kali sekitar bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2025, yang transaksi pengiriman uang pembelian senjata api menggunakan nomor rekening isteri dari Saksi TEGUH WIYONO yakni saksi INDAH KHURNIASARI di Bank BCA Nomor rekening 8640017610. Adapun pesanan senjata api yang diterima saksi TEGUH WIYONO sebagai berikut :
- Untuk pesanan saksi YUNI ENUMBI
Transaksi pada sekitar bulan Desember 2024, Terdakwa membeli 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dengan harga perpucuknya yaitu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa jual lagi kepada Saksi YUNI ENUMBI sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Transaksi pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa membeli lagi 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dengan harga perpucuknya yaitu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Transaksi pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa kembali membeli 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Transaksi pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa kembali membeli 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16, dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
pada sekitar bulan Februari 2025, Terdakwa kembali membeli 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 M911 Colt’s dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian.
- Untuk pemesanan Saudara HING MIER
Transaksi pada sekitar tahun 2023, Terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser dengan harga yaitu Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa jual lagi kepada Saudara HING MIER pada pertengahan tahun 2024 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus Juta rupiah).
- Bahwa saksi TEGUH WIYONO setelah menerima pesanan senjata api dan amunisi dari Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO kemudian Saksi TEGUH WIYONO dikenalkan oleh Saksi AMRI FAIZAL ZUFRI kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (anggota TNI Kesatuan Paldam III/Siliwangi) karena sama-sama merupakan anggota Club Perbakin Purwakarta, sehingga setelah berkenalan kemudian saksi TEGUH WIYONO memesan dan terjadi penyerahan sebagai berikut :
- Di bulan November 2024, bertempat di Hotel Patradisa Bandung, diserahkan 1 (satu) pucuk senjata api M16 yang dijual seharga Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);
- Di bulan Desember 2024,bertempat di Hotel Griya Indah Bandung, diserahkan 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 seharga Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan 2 (dua) pucuk senjata api SS1 dan 5 (lima) laras panjang SS1, seharga Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);
- Di Bulan Januari 2025 bertempat di Hotel Griya Indah Bandung, diserahkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis SS1 seharga Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), dengan bonus amunisi 5,56 mm sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir
- Di bulan Februari 2025, bertempat di hotel Patradisa Bandung, diserahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN 45 M911 Colt’s seharga Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) dan 1 (satu) buah Teleskop senjata api jenis Steyr SSG seharga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (anggota TNI Kesatuan Paldam III/Siliwangi) dalam memperoleh senjata api, amunisi dan Teleskop tersebut diatas dari senior Saksi yang berdinas di bagian Gudang bersisikan senjata api dan suku cadang senjata di Gudpalrah Paldam III Siliwangi yakni Saksi YOGI RAMBO, saksi SURYA SUPRIYADI dan juga dari Saudara BAMBANG IRIANTO (Ketua Harian Perbakin Purwakarta/ telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan Surat Keterangan kematian dari RSUD Bay Asih Purwakarta Nomor: 441/7151.SKK/IGD/RSBA/02/2025 tanggal 27 Februari 2025) dan dari hasil penjualan senjata api tersebut saksi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah). Bahwa saksi TEGUS WIYONO juga memperoleh senjata api dari Saudara TONY LAMONGAN senjata api rakitan jenis Mouser kar sebanyak 1 (satu) pucuk yang dijual kepada Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO di bulan Desember 2024;
- Bahwa untuk pembelian amunisi Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO, membeli dari 3 (tiga) penjual yaitu :
- Dari Saksi TEGUH WIYONO, Terdakwa membelinya sekitar bulan Januari tahun 2025 yaitu amunisi caliber 45mm sebanyak 50 butir sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), amunisi caliber 5,56mm sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) butir dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana amunisi cal 5,56mm Terdakwa jual ke Saksi YUNI ENUMBI dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) namun untuk uangnya belum dibayarkan oleh Saksi YUNI ENUMBI. Untuk amunisi tersebut telah Terdakwa kirim dengan cara di masukan ke dalam kompresor lalu di kirim menggunakan expedisi kapal laut ke Kota Jayapura, Provinsi Papua yang diterima oleh Saksi YUNI ENUMBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua;
- Dari akun facebook ADAM SPORT yaitu amunisi caliber 9mm sebanyak 7 (tujuh) kotak atau 350 (tiga ratus lima puluh) butir di mana Terdakwa beli dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perkotaknya yang mana barang tersebut Terdakwa jual ke saudara YUNI ENUMBI sebanyak 5 kotak dengan harga perkotak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian amunisi-amunisi tersebut telah Terdakwa kirim bersamaan dengan pengiriman senjata api yang kami masukan ke dalam kompresor lalu di kirim menggunakan expedisi kapal laut ke Kota Jayapura, Provinsi Papua yang nantinya akan diterima oleh saudara YUNI ENUMBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Untuk sisah amunisi tersebut sebanyak 2 kotak Terdakwa simpan di adik sepupu Terdakwa yaitu Saksi ADI PAMUNGKAS alias ADI di Sleman, Yogjakarta;
- Terdakwa juga pertama kali membeli amunisi tersebut untuk dijual kepada Saudara HING MIER sehingga Terakwa membeli dari Saudara DIDI PRASETYO Alias DIDI BANTUL sekitar bulan Oktober 2023 saat Terdakwa baru keluar dari Lapas Manokwari dan Terdakwa pulang ke kampung di Kabupaten Sleman Jogjakarta, lalu Terdakwa menghubungi Saudara DIDI PRASETYO alias DIDI BANTUL untuk bertemu di Sleman di rumah Terdakwa untuk membeli beberapa jenis amunisi diantaranya:
- Amunisi caliber 7,62mm Terdakwa beli sebanyak 4 kantong tenteng atau sebanyak 40 (empat puluh) kotak yang mana 1 (satu) kotaknya berisi 20 butir sehingga total 40 (empat puluh) kotak berjumlah sebanyak 800 (delapan ratus) butir Amunisi caliber 7,62mm yang di jual oleh Saudara DIDIK PRASETYO seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah);
- Amunisi caliber 5,56mm Terdakwa beli sebanyak 2 kantong tenteng atau sebanyak 40 (empat puluh) kotak yang mana 1 (satu) kotaknya berisi 20 butir sehingga total 40 (empat puluh) kotak berjumlah sebanyak 800 (delapan ratus) butir Amunisi caliber 5,56mm yang di jual oleh saudara DIDIK PRASETYO seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah);
- Amunisi caliber 9mm Terdakwa beli sebanyak 4 kotak yang mana 1 (satu) kotaknya berisi 50 (lima puluh) butir sehingga totalnya sebanyak 200 (dua ratus) butir amunisi caliber 9mm yang di jual oleh saudara DIDIK PRASETYO seharga Rp.4.000.000, (empat juta rupiah).
Kemudian setelah membeli amunisi-amunisi tersebut Terdakwa bawa menggunakan kapal laut ke Kabupaten Manokwari dan Terdakwa jual ke saudara HING MIER sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) butir dengan harga 1 (satu) butirnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan untuk amunisi cal 7,62mm oleh saudara HING MIER sebesar Rp.16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah), amunisi cal 5,56mm sebanyak 214 (dua ratus empat belas) butir dengan harga 1 (satu) butirnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga yang dibayarkan untuk amunisi cal 5,56 mm oleh saudara HING MIER sebesar Rp.21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk sisa amunisinya Terdakwa simpan di bunker yang Terdakwa buat di bawah tanah tepatnya dibawah tempat tidur kamar Terdakwa dan sebagian Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa
- Bahwa untuk keseluruhan senjata api dan amunisi pesanan dari saksi YUNI ENUMBI tersebut kemudian oleh Saksi TEGUH WIYONO menyarankan untuk memasukan kedalam kompresor karena khawatir ketahuan saat pemeriksaan barang di pelabuhan sehingga Terdakwa dan saksi YUNI ENUMBI batal berangkat dan mengikuit saran Saksi TEGUH WIYONO yang kemudian membeli 2 (dua) kompresor merk united 2 HP seharga Rp.8.000.000,-. (delapan juta rupiah), kemudian keseluruhan senjata api dan amunisi tersebut saksi masukan kedalam kompresor dan saksi TEGUH WIYONO kemudian las dan cat warna biru seperti semula, kemudian saksi TEGUH WIYONO bawah ke Surabaya dan bertemu dengan saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK yang kemudian saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK mengirimkan kompresor berisi senjata api dan amunisi tersebut menggunakan ekspedisi MM dengan tujuan pengiriman paket ke Jayapura dengan penerima saksi YUNI ENUMBI dan selanjutnya saksi YUNI ENUMBI berpisah dengan Terdakwa dan saksi YUNI ENUMBI pulang ke Jayapura;
- Bahwa untuk senjata api dan amunisi milik terdakwa dari hasil keuntungan pembelian senjata api dan amunisi dari saksi YUNI ENUMBI, tersebut terdakwa juga telah membeli senjata api dan amunisi dimana saat saksi YUNI ENUMBI datang ke rumah Terdakwa di Kabupaten Sleman dimana Terdakwa memperkenalkan saksi YUNI ENUMBI kepada saksi ADI PAMUNGKAS yang kemudian saat saksi YUNI ENUMBI berada di rumah Terdakwa, kemudian diajak untuk menembak menggunakan senapan angin dan saksi ADI PAMUNGKAS juga ikut sehingga saat Terdakwa hendak pulang ke Manokwari membawa beberapa senjata api dan amunisi, Terdakwa membersihkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis Pistol G2 Combat sehingga saksi ADI PAMUNGKAS melihat proses pembersihan yang dilakukan Terdakwa kemudian saat Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO hendak pulang ke Manokwari kemudian Terdakwa menitipkan kepada saksi ADI PAMUNGKAS sebanyak 4 (empat) pucuk senjata api laras panjang yang terdiri dari 2 (dua) senjata api laras panjang jenis SS1 yang di masukan ke dalam tas hijau, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang di masukan di dalam tas senapan angin dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser Kar dimana Terdakwa berkata kepada saksi ADI PAMUNGKASU “mas aku titip senjata-senjata ini ya, tolong di simpan dan tolong di rawat sama dibersihin di kasih oli” kemudian Saksi ADI PAMUNGKAS Alias ADI menjawab “iya mas”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pulang ke Manokwari pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Februari 2025, Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO membawa 2 (dua) dua senjata api yakni yakni 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis G2 Combat dan 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN 45 M911 Colt’s dengan cara membongkar senjata-senjata api tersebut lalu Terdakwa kemas menggunakan karton kemudian menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menggunakan kapal laut KM. Sinabung melalui jalur kontener dan tidak melalui pemeriksaan x-ray dan saat tiba di Manokwari, Terdakwa menyimpan senjata api tersebu di rumah Terdakwa di Jalan Drs. Esau Sesa, Kampung Soribo, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dan saat diamankan oleh Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa juga menerangkan kalau ada senjata api dan amunisi yang dititipkan pada saksi ADI PAMUNGKAS Alias ADI di Kabupaten Sleman sehingga Pihak Kepolisian kemudian mengamankan saksi ADI PAMUNGKAS Alias ADI di Kabupaten Sleman bersama barang bukti berupaka senjata api dana amunisi yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO.
- Bahwa dari hasil penjualan senjata api dan amunisi kepada Saksi YUNI ENUMBI, terdakwa memperoleh keuntungan dalam penjualan 6 (enam) pucuk Senjata Api dan 200 (dua ratus) butir amunisi kaliber 9 mm kepada saudara YUNI ENUMB adalah sebesar Rp.261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli senjata api yakni 1 (satu) unit senjata api laras pendek jenis G2 Combat, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 M911 Colt’s, 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1,1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16;
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 127/BSF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa ORLANDO BANJARNAHOR, ST., selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III yang mengacu pada data/file Unit Senjata Api Forensik Bidang Laboratorium Forensik; buku referensi General Rifling Characteristic File, Firearms/Tool marks Unit FBI Laboratory, Nitroeg Electric Detonators Spesification serta Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang senjata api maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa :
- 1 (satu) pucuk SB Q1 dan 1 (satu) SB Q2 yang tersebut pada BAB I Sub 1 dan 2 merupakan senjata api jenis Senapan Serbu tipe SS1 buatan Pabrikan PT Pindad Indonesia kaliber 5,56 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana teridentifikasi nomor seri SB Q1 bernomor 95.086439;
- 1 (satu) pucuk SB Q3 yang tersebut pada Bab 1 Sub 3 merupakan senjata api jenis Senapan Serbu tipe M16A1 buatan Pabrikan negara USA kaliber 5,56 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 1 (satu) pucuk SB Q4 yang tersebut pada Bab I Sub 4 merupakan senjata api jenis Senapan Runduk tipe Voere Titan buatan Pabrikan negara Austria kaliber 7 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 1 (satu) pucuk SB Q5 yang tersebut pada Bab I Sub 5 merupakan senjata api jenis Pistol tipe Colt 1911 buatan Pabrikan negara USA kaliber .45 ACP yang masih akrif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata teridentifikasi bernomor 2263242;
- 1 (satu) pucuk SB Q6 yang tersebut pada Bab I Sub 6 merupakan senjata api jenis Pistol tipe G2 Combat buatan Pabrikan PT Pindad Indonesia kaliber 9 mm yang masih aktit dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 8 (delapan) buah MB Q7 yang tersebut pada Bab I Sub 7 merupakan magazen senjata api buatan pabrikan dimana Q7.1 adalah magazen senjata api tipe SS1 PINDAD kaliber 5,56 x 45 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 30 butir; Q7.2 adalah magazen senjata api tipe MI6A1 kaliber 5,56 x 45 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 20 butir; Q7.3 adalah magazen senjata api tipe Colt 1911 kaliber .45 ACP yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 8 butir dan Q7.4 adalah magazen senjata api tipe G2 Combat PINDAD kaliber 9 x 19 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 15 butir;
- 16 (enam belas) butir AB Q8 yang tersebut pada Bab I Sub 8 merupakan amunisi/peluru tajam yang masih aktif buatan pabrikan dimana AB Q8.1 merupakan amunisi tajam Full/Metal Jacket;
- 1 (satu) buah DB Q9 yang tersebut pada Bab I Sub 9 merupakan rangkaian Electrical Rock Detonator yang secara fisik dalam kondisi baik dan belum pernah digunakan;
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti sebagaimana Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SPP.Sita/16.a/VII/RES.1.17/2025/Dit Reskrimum tanggal 04 Juli 2025, yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025, bertempat di Lapangan Tembak Mako Brimob Polda Papua Barat, telah disisihkan sebagian dan telah dimusnahkan sebagian terhadap amunisi dengan cara ditembakan, dicabut proyektil dari selongsong, bubuk mesiu dibakar serta selongsong dan proyektil di potong menjadi bagian-bagian kecil, dengan jumlah sebagai berikut :
- 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir amunisi caliber 5,56 mm;
- 564 (lima ratus enam puluh empat) butir amunisi caliber 7,62 mm;
- 183 (seratus delapan puluh tiga) butir amunisi caliber 7,62 mm;
- 40 (empat puluh) butir amunisi caliber 45 mm.
- Bahwa Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO dalam membeli, menjual dan menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tanpa memiliki izin yang sah.
---------- Perbuatan Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ---------------------------- |