| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2023/PN Mnk | 1.Aminah Mustafah, SH 2.UMIYATI M. SALEH, SH |
1.INRI KRISTIANUS IMAP KIRIPAN Alias INO 2.OTTO NELES DOUW Alias NELES |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-692/R.2.10/Eoh.2/5/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa INRI KRISTIANUS IMAP KIRIPAN Alias INO bersama sama dengan terdakwa II OTTO NELES DOUW Alias NELES dan anak JOSUA HEIPON alias GIANO, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Kampung Doansiba Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memerisa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada tanggal 25 Februari 2023 sekitar jam 24.00 wit saksi Nikson Kiriho (korban) baru pulang dari anday dan saksi sempat istirahat di depan teras rumah dan korban melihat motor Honda CBR Warna merah masih terpakir di dalam teras rumah korban kemudian sekitar jam 24.20 wit korban masuk kedalam rumah hendak mau istirahat malam setelah korban tidur dan bangun tidur pagi hari sekitar jam 06.30 wit korban keluar dari rumah hendak mau ke teras rumah korban , korbaqn membuka pintu rumah pintu rumah korban melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah hitam dengan No.Pol S 2617 MT, No.Rangka: MH1KC8214HK180498 dan No.Mesin KC82E1176500 yang korban parkir di depan rumah telah hilang dari tempat yang korban parkir. Bahwa karena korban melihat motor tersebut sudah tidak ada kemudian korban menyampaikan kepada isteri korban ”motor yang saya parkir di teras sudah tarada” sekitar jam 09.00 wit istri korban pergi ibadah pagi di gereja dan korban keluar dari rumah dan bertanya Tanya kepada warga di sekitar rumah dan di kampung Dowansiba sekitar jam 13.00 wit korban dan keluarga datang melapor ke polsek Amban dan dari polsek Amban menyampaikan bahwa saya dan keluarga saya mencari dulu karena belum 24 Jam setelah saya dan keluarga mendengar penyampaian dari anggota polsek yang piket pada saat itu korban dengan keluarga pamit untuk pulang kembali kerumah,pada saat sampai di rumah korban dan keluarga korban mulai melakukan pencairan mulai dari Amban,Bumi marina,sanggeng,wosi,kota,amban pantai selama dua hari mulai dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 dan belum menemukan motor pada tanggal 01 Maret 2023 saya dapat informasi dari saudara YEDIT WERIMON bahwa pada tanggal 26 Februari 2023 anak seorang anak bernama GIANO HEIPON pada jam 03.00 wit subuh hari saudara GIANO berada di depan rumah saudara YEDIT hendak mau mengambil sandal di depan rumah dan di tegur oleh saudara YEDIT dari penyampai saudara YEDIT saya dan keluarga meras curiga karena saudara GIANO bukan anak di kampung dowasiba dan pada jam yang tidak sesui pada saat anak sekecil itu bisa berada di kampung dowasiba pada jam 03.00 wit subuh hari,dan beberapa keluarga korban mendatangi kantor polisi dan meyampaikan bahwa ada anak yang kami curigai terlibat dalam pencurian motor milik korban. Bahwab setelah korban dan keluarga korban bersama anggota polsek amban yang piket pada saat itu mendatangi rumah Anak GIANO dan Anak GIANO sudah di amankan oleh Tete(kakek) di rumahnya setelah kami menjemput dan mengambil Anak GIANO dan di Tanya oleh anggota polsek yang berpiket pada saat itu Anak GIANO mengatakan bahwa yag mengambil motor tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil motor tersebut awalnya Dapat terdakwa II bertemu dengan terdakwa I di kampung Dowansiba RT V selanjutnya terdakwa II berbicara kepada terdakwa I dengan mengatakan “ada proyek” lalu terdakwa II menjawab” iya saya ikut” lalu terdakwa I, terdakwa II dan Anak bertiga jalan masuk kearah kampung Dowansiba lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 wit kami bertiga stop di depan sebuah rumah kemudian terdakwa I dengan Anak GIANO sambil berjaga-jaga di depan sebuah rumah sambil mengawasi sekitar lingkungan rumah tersebut yang dimana tenpat terdakwa I berdiri sekitar 15 meter dengan rumah tersebut lalu terdakwa II menuju ke sebuah sepeda motor yang terparkir diteras rumah tersebut, selanjutnya terdakwa I melihat terdakwa II menaiki sepeda motor tersebut lalu mendorongnya pelan-pelan keluar dari halaman rumah tersebut dan sesampainya di dekat terdakwa I dan Anak terdakwa II mengatakan “bantu dorong dulu” sehingga terdakwa I dan Anak mendorong sepeda motor tersebut dari belakang dimana terdakwa I mendorong dari posisi sebelah kanan dan Anak GIANO dari arah sebelah kiri belakang lalu kami melewati jalan belakang tembus jalan Gereja Petrus Amban setelah keluar dari kampung dowansiba dan jalan pertigaan ketapang lalu kami bertiga mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Flamboyan selanjutnya pada pertigaan Anggori lalu kami mendorong ke arah jalan naik dan kami menuju kebelakang bangunan Puskesmas amban Lama selanjutnya kami bertiga menaruh sepeda motor tersebut di belakang bangunan lama puskesmas amban tersebut lalu terdakwa I, terdakwa II dan Anak GIANO langsung jalan pulang ke rumah masing-masing. Bahwa akibat terdakwa I , terdakwa II dan anak mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah hitam dengan No.Pol S 2617 MT, No.Rangka: MH1KC8214HK180498 dan No.Mesin KC82E1176500 milik Nikson Kiriho (korban) tanpa sejin korban sehingga korban mengalami kerugian korban sekitar Rp 25.000.000,-(Dua Puluh lima Juta rupiah). ATAU Bahwa pada waktiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada tanggal 25 Februari 2023 sekitar jam 24.00 wit saksi Nikson Kiriho (korban) baru pulang dari anday dan saksi sempat istirahat di depan teras rumah dan korban melihat motor Honda CBR Warna merah masih terpakir di dalam teras rumah korban kemudian sekitar jam 24.20 wit korban masuk kedalam rumah hendak mau istirahat malam setelah korban tidur dan bangun tidur pagi hari sekitar jam 06.30 wit korban keluar dari rumah hendak mau ke teras rumah korban , korbaqn membuka pintu rumah pintu rumah korban melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah hitam dengan No.Pol S 2617 MT, No.Rangka: MH1KC8214HK180498 dan No.Mesin KC82E1176500yang korban parkir di depan rumah telah hilang dari tempat yang korban parkir. Bahwa karena korban melihat motos tersebut sudah tidak ada kemudian korban menyampaikan kepada isterim korban ”motor yang saya parkir di teras sudah tarada” sekitar jam 09.00 wit istri korban pergi ibadah pagi di gereja dan korban keluar dari rumah dan bertanya Tanya kepada warga di sekitar rumah dan di kampung Dowansiba sekitar jam 13.00 wit korban dan keluarga datang melapor ke polsek Amban dan dari polsek Amban menyampaikan bahwa saya dan keluarga saya mencari dulu karena belum 24 Jam setelah saya dan keluarga mendengar penyampaian dari anggota polsek yang piket pada saat itu korban dengan keluarga pamit untuk pulang kembali kerumah,pada saat sampai di rumah korban dan keluarga korban mulai melakukan pencairan mulai dari Amban,Bumi marina,sanggeng,wosi,kota,amban pantai selama dua hari mulai dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 dan belum menemukan motor pada tanggal 01 Maret 2023 saya dapat informasi dari saudara YEDIT WERIMON bahwa pada tanggal 26 Februari 2023 anak seorang anak bernama GIANO HEIPON pada jam 03.00 wit subuh hari saudara GIANO berada di depan rumah saudara YEDIT hendak mau mengambil sandal di depan rumah dan di tegur oleh saudara YEDIT dari penyampai saudara YEDIT saya dan keluarga meras curiga karena saudara GIANO bukan anak di kampung dowasiba dan pada jam yang tidak sesui pada saat anak sekecil itu bisa berada di kampung dowasiba pada jam 03.00 wit subuh hari,dan beberapa keluarga korban mendatangi kantor polisi dan meyampaikan bahwa ada anak yang kami curigai terlibat dalam pencurian motor milik korban. Bahwab setelah korban dan keluarga korban bersama anggota polsek amban yang piket pada saat itu mendatangi rumah Anak GIANO dan Anak GIANO sudah di amankan oleh Tete(kakek) di rumahnya setelah kami menjemput dan mengambil Anak GIANO dan di Tanya oleh anggota polsek yang berpiket pada saat itu Anak GIANO mengatakan bahwa yag mengambil motor tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil motor tersebut awalnya Dapat terdakwa II bertemu dengan terdakwa I di kampung Dowansiba RT V selanjutnya terdakwa II berbicara kepada terdakwa I dengan mengatakan “ada proyek” lalu terdakwa II menjawab” iya saya ikut” lalu terdakwa I, terdakwa II dan Anak bertiga jalan masuk kearah kampung Dowansiba lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 wit kami bertiga stop di depan sebuah rumah kemudian terdakwa I dengan Anak GIANO sambil berjaga-jaga di depan sebuah rumah sambil mengawasi sekitar lingkungan rumah tersebut yang dimana tenpat terdakwa I berdiri sekitar 15 meter dengan rumah tersebut lalu terdakwa II menuju ke sebuah sepeda motor yang terparkir diteras rumah tersebut, selanjutnya terdakwa I melihat terdakwa II menaiki sepeda motor tersebut lalu mendorongnya pelan-pelan keluar dari halaman rumah tersebut dan sesampainya di dekat terdakwa I dan Anak terdakwa II mengatakan “bantu dorong dulu” sehingga terdakwa I dan Anak mendorong sepeda motor tersebut dari belakang dimana terdakwa I mendorong dari posisi sebelah kanan dan Anak GIANO dari arah sebelah kiri belakang lalu kami melewati jalan belakang tembus jalan Gereja Petrus Amban setelah keluar dari kampung dowansiba dan jalan pertigaan ketapang lalu kami bertiga mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Flamboyan selanjutnya pada pertigaan Anggori lalu kami mendorong ke arah jalan naik dan kami menuju kebelakang bangunan Puskesmas amban Lama selanjutnya kami bertiga menaruh sepeda motor tersebut di belakang bangunan lama puskesmas amban tersebut lalu terdakwa I, terdakwa II dan Anak GIANO langsung jalan pulang ke rumah masing-masing. Bahwa akibat terdakwa I , terdakwa II dan anak mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah hitam dengan No.Pol S 2617 MT, No.Rangka: MH1KC8214HK180498 dan No.Mesin KC82E1176500 milik Nikson Kiriho (korban) tanpa sejin korban sehingga korban mengalami kerugian korban sekitar Rp 25.000.000,-(Dua Puluh lima Juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
