INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.B/2024/PN Mnk | I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. | DALVER DAPAMANIS Alias OMES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3117 /R.2.10/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa DALVER DAPAMANIS Alias OMES bersama-sama dengan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT Alias BERTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Jalur 3 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa DALVER DAPAMANIS, Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT, dan teman-temannya yang lain sedang duduk- duduk sambil mengonsumsi minuman keras di Jalan Jalur 3 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di halaman rumah saksi VANRIVER, kemudian pada saat semuanya dalam keadaan mabuk, istri dari saksi VANRIVER keluar dari dalam rumahnya dan berdiri di atas teras sembari mengatakan kepada suaminya “ITU YANG BAJU PUTIH SANA ITU YANG MASUK DI DALAM KAMAR MERABA-RABA” sambil menunjuk korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah mendengar hal tersebut Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung menyuruh korban ONESIPOLUS WIHYAWARI untuk duduk di depan Terdakwa DALVER DAPAMANIS sembari Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT tanya-tanya dengan mengatakan “KO BIKIN APA DALAM KAMAR” dan korban ONESIPOLUS WIHYAWARI menjawab “SAYA CUMAN CAS HP”, pada saat sedang bertanya kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tiba-tiba Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung memukul secara membabi buta dengan menggunakan kedua tangannya yang Terdakwa DALVER DAPAMANIS arahkan ke bagian kepala dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, setelah itu saksi Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung mengatakan kepada Terdakwa DALVER DAPAMANIS dengan mengatakan “SUDAH NANTI SAYA TANYA ANAK KECIL DULU”, kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh saksi VANRIVER untuk memanggil anaknya keluar dari dalam rumahnya dan saksi VANRIVER langsung menyuruh istrinya untuk memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah, setelah itu istri dari saksi VANRIVER langsung memanggail anaknya dan tidak lama anak dari saksi VANRIVER langsung keluar dan langsung berdiri di teras, pada saat itu Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menghampiri anak dari saksi VANRIVER dan langsung menanyakan kepada anak dari saksi VANRIVER dengan mengatakan “ADEK TIDAK USAH TAKUT INI OM POLISI…JADI OM POLISI TANYA SAJA” dan setelah anak tersebut mengatakan bahwa anak tersebut takut kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh anak tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan setelah masuk ke dalam rumah Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menanyakan kepada anak tersebut dengan mengatakan “OM DIA BIKIN APA….BILANG SAJA” dan anak tersebut menjawab “OM ITU DIA PEGANG-PEGANG SAYA”, setelah mendengar apa yang dikatakan anak tersebut kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung keluar dari dalam rumah itu dan jalan menuju ke arah dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI dan langsung mengatakan “KO KENAPA TIPU SAYA….KO KURANG AJAR EEE…” dan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menempeleng pipi sebelah kiri dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat korban ONESIPOLUS WIHYAWARI berbalik badan dan ingin berlari keluar dari pekarangan rumah saksi VANRIVER tersebut Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sempat mengambil potongan bambu yang Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT dapatkan di sekitar tempat Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT berdiri dan langsung Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT ayunkan potongan bambu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sebanyak 3 (tiga) kali secara berulang dengan mengarahkannya tepat mengenai ke arah badan bagian belakang dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah itu korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tersebut langsung berlari ke arah jalan dan mengarah ke arah Jalan Jalur 1, kemudian pada saat sekira pukul 07.00 WIT seorang laki-laki yang tidak dikenal mengatakan bahwa “yang baju putih lari tadi dong ketemu dia di jalur 1 sudah meninggal”.
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari PS.Kepala Unit Reserse Kriminal AIPDA SUHERMANTO,S.H NRP 86020128 A.n Kepala Kepolisian Sektor Prafi dengan Nomor Polisi: B / 54 / VIII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024, didapatkan Surat Visum Et Repertum dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DI TEMUKAN:
• Lebel mayat :Tidak ada
• Tutup/Bungkus : Kantong Jenazah berwarna Orange bahan terpal bertulisan “RESKRIM” bertali tiga pasang dalam keadaan tertutup, tepi tidak rata,dalam kondisi tertutup.
• Perhiasan : Tidk ada
• Pakaian : Kaos Putih bergambar dan celana pendek berbahan Jeans, warna biru tua,, berkantong pada samping dalam kondisi kosong, tanpa merk, dan tanpa ukuran.
• Berat badan jenazah :-
• Benda disamping mayat :Tidak ada
• Kaku mayat : Sulit dilawan pada seluruh persendian tubuh.
• Lebam Mayat ; Ada pada bagian punggung.
• Mayat adalah ; Seorang yang berjenis kelamin laki-laki,, ras Melanesia, gizi baik, panjang badan tubuh seratus enam puluh senti meter,, zakar tidak sunat.
• Identitas khusus : Tidak ada.
• Rambut kepala : berwarna hitam, ikal, sukar dicabut,, ukuran panjang satu senti meter, alis mata berwarna hitam, lurus sukar dicabut,, ukuran panjang delapan ili meter, bulu mata berwarna hitam, keriting, sukar dicabut, ukuran panjang tiga senti meter.
• Mata : Kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, selaput bening mata kanan dan kiri agak keruh, teleng mata kanan dan kiri berukuran lima mili meter, warna tirai mata kanan dan kiri cokelat.
• Hidung : Mancung.
• Telinga : Lonjong simetris.
• Mulut : Tertutup.
• Lidah : Tidak terjulur dan tidak tergigit.
• Gigi geligi : Lengkap tidak ada patahan, berwarna merah kecokelatan.
• Dari lubang mulut tidak keluar cairan, dari lubang hidung tidak keluar cairan, dari telinga kanan dan kiri tidak keluar cairan, kemaluan tidak keluar cairan warna putih keruh, pelepasan tidak keluar kotoran.
• Luka-luka :
- Luka robek pada punjak kepala bagian atas sebelah kanan ukuran tiga senti meter kali nol koma dua senti meter.
- Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran tiga koma dua senti meter kali dua senti meter.
- Luka lecet pada pipi sebelah kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua senti meter.
• Patah tulang : Tidak ada patahan.
• Lain-lain.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN:
• Pemeriksaan bagian Luar.
KORBAN DIPULANGKAN / DIRAWAT:
• Korban meninggal dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
• Luka robek pada puncak kepala kanan, tepi tidak rata. Pada lutut sebelah kananditemukan luka lecet yang disebabkan karena kekerasan tumpul
• Matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah Jenazah
• Dan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan persentuhan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa DALVER DAPAMANIS Alias OMES bersama-sama dengan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT Alias BERTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Jalur 01 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang, yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa DALVER DAPAMANIS, Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT, dan teman-temannya yang lain sedang duduk- duduk sambil mengonsumsi minuman keras di Jalan Jalur 3 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di halaman rumah saksi VANRIVER, kemudian pada saat semuanya dalam keadaan mabuk, istri dari saksi VANRIVER keluar dari dalam rumahnya dan berdiri di atas teras sembari mengatakan kepada suaminya “ITU YANG BAJU PUTIH SANA ITU YANG MASUK DI DALAM KAMAR MERABA-RABA” sambil menunjuk korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah mendengar hal tersebut Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung menyuruh korban ONESIPOLUS WIHYAWARI untuk duduk di depan Terdakwa DALVER DAPAMANIS sembari Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT tanya-tanya dengan mengatakan “KO BIKIN APA DALAM KAMAR” dan korban ONESIPOLUS WIHYAWARI menjawab “SAYA CUMAN CAS HP”, pada saat sedang bertanya kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tiba-tiba Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung memukul secara membabi buta dengan menggunakan kedua tangannya yang Terdakwa DALVER DAPAMANIS arahkan ke bagian kepala dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, setelah itu saksi Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung mengatakan kepada Terdakwa DALVER DAPAMANIS dengan mengatakan “SUDAH NANTI SAYA TANYA ANAK KECIL DULU”, kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh saksi VANRIVER untuk memanggil anaknya keluar dari dalam rumahnya dan saksi VANRIVER langsung menyuruh istrinya untuk memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah, setelah itu istri dari saksi VANRIVER langsung memanggail anaknya dan tidak lama anak dari saksi VANRIVER langsung keluar dan langsung berdiri di teras, pada saat itu Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menghampiri anak dari saksi VANRIVER dan langsung menanyakan kepada anak dari saksi VANRIVER dengan mengatakan “ADEK TIDAK USAH TAKUT INI OM POLISI…JADI OM POLISI TANYA SAJA” dan setelah anak tersebut mengatakan bahwa anak tersebut takut kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh anak tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan setelah masuk ke dalam rumah Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menanyakan kepada anak tersebut dengan mengatakan “OM DIA BIKIN APA….BILANG SAJA” dan anak tersebut menjawab “OM ITU DIA PEGANG-PEGANG SAYA”, setelah mendengar apa yang dikatakan anak tersebut kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung keluar dari dalam rumah itu dan jalan menuju ke arah dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI dan langsung mengatakan “KO KENAPA TIPU SAYA….KO KURANG AJAR EEE…” dan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menempeleng pipi sebelah kiri dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat korban ONESIPOLUS WIHYAWARI berbalik badan dan ingin berlari keluar dari pekarangan rumah saksi VANRIVER tersebut Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sempat mengambil potongan bambu yang Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT dapatkan di sekitar tempat Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT berdiri dan langsung Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT ayunkan potongan bambu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sebanyak 3 (tiga) kali secara berulang dengan mengarahkannya tepat mengenai ke arah badan bagian belakang dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah itu korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tersebut langsung berlari ke arah jalan dan mengarah ke arah Jalan Jalur 1, kemudian pada saat sekira pukul 07.00 WIT seorang laki-laki yang tidak dikenal mengatakan bahwa “yang baju putih lari tadi dong ketemu dia di jalur 1 sudah meninggal”.
2. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari PS.Kepala Unit Reserse Kriminal AIPDA SUHERMANTO,S.H NRP 86020128 A.n Kepala Kepolisian Sektor Prafi dengan Nomor Polisi: B / 54 / VIII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024, didapatkan Surat Visum Et Repertum dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DI TEMUKAN:
• Lebel mayat :Tidak ada
• Tutup/Bungkus : Kantong Jenazah berwarna Orange bahan terpal bertulisan “RESKRIM” bertali tiga pasang dalam keadaan tertutup, tepi tidak rata,dalam kondisi tertutup.
• Perhiasan : Tidk ada
• Pakaian : Kaos Putih bergambar dan celana pendek berbahan Jeans, warna biru tua,, berkantong pada samping dalam kondisi kosong, tanpa merk, dan tanpa ukuran.
• Berat badan jenazah :-
• Benda disamping mayat :Tidak ada
• Kaku mayat : Sulit dilawan pada seluruh persendian tubuh.
• Lebam Mayat ; Ada pada bagian punggung.
• Mayat adalah ; Seorang yang berjenis kelamin laki-laki,, ras Melanesia, gizi baik, panjang badan tubuh seratus enam puluh senti meter,, zakar tidak sunat.
• Identitas khusus : Tidak ada.
• Rambut kepala : berwarna hitam, ikal, sukar dicabut,, ukuran panjang satu senti meter, alis mata berwarna hitam, lurus sukar dicabut,, ukuran panjang delapan ili meter, bulu mata berwarna hitam, keriting, sukar dicabut, ukuran panjang tiga senti meter.
• Mata : Kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, selaput bening mata kanan dan kiri agak keruh, teleng mata kanan dan kiri berukuran lima mili meter, warna tirai mata kanan dan kiri cokelat.
• Hidung : Mancung.
• Telinga : Lonjong simetris.
• Mulut : Tertutup.
• Lidah : Tidak terjulur dan tidak tergigit.
• Gigi geligi : Lengkap tidak ada patahan, berwarna merah kecokelatan.
• Dari lubang mulut tidak keluar cairan, dari lubang hidung tidak keluar cairan, dari telinga kanan dan kiri tidak keluar cairan, kemaluan tidak keluar cairan warna putih keruh, pelepasan tidak keluar kotoran.
• Luka-luka :
- Luka robek pada punjak kepala bagian atas sebelah kanan ukuran tiga senti meter kali nol koma dua senti meter.
- Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran tiga koma dua senti meter kali dua senti meter.
- Luka lecet pada pipi sebelah kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua senti meter.
• Patah tulang : Tidak ada patahan.
• Lain-lain.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN:
• Pemeriksaan bagian Luar.
KORBAN DIPULANGKAN / DIRAWAT:
• Korban meninggal dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
• Luka robek pada puncak kepala kanan, tepi tidak rata. Pada lutut sebelah kananditemukan luka lecet yang disebabkan karena kekerasan tumpul
• Matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah Jenazah
• Dan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan persentuhan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa DALVER DAPAMANIS Alias OMES bersama-sama dengan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT Alias BERTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Jalur 01 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
3. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa DALVER DAPAMANIS, Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT, dan teman-temannya yang lain sedang duduk- duduk sambil mengonsumsi minuman keras di Jalan Jalur 3 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di halaman rumah saksi VANRIVER, kemudian pada saat semuanya dalam keadaan mabuk, istri dari saksi VANRIVER keluar dari dalam rumahnya dan berdiri di atas teras sembari mengatakan kepada suaminya “ITU YANG BAJU PUTIH SANA ITU YANG MASUK DI DALAM KAMAR MERABA-RABA” sambil menunjuk korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah mendengar hal tersebut Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung menyuruh korban ONESIPOLUS WIHYAWARI untuk duduk di depan Terdakwa DALVER DAPAMANIS sembari Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT tanya-tanya dengan mengatakan “KO BIKIN APA DALAM KAMAR” dan korban ONESIPOLUS WIHYAWARI menjawab “SAYA CUMAN CAS HP”, pada saat sedang bertanya kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tiba-tiba Terdakwa DALVER DAPAMANIS langsung memukul secara membabi buta dengan menggunakan kedua tangannya yang Terdakwa DALVER DAPAMANIS arahkan ke bagian kepala dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, setelah itu saksi Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung mengatakan kepada Terdakwa DALVER DAPAMANIS dengan mengatakan “SUDAH NANTI SAYA TANYA ANAK KECIL DULU”, kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh saksi VANRIVER untuk memanggil anaknya keluar dari dalam rumahnya dan saksi VANRIVER langsung menyuruh istrinya untuk memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah, setelah itu istri dari saksi VANRIVER langsung memanggail anaknya dan tidak lama anak dari saksi VANRIVER langsung keluar dan langsung berdiri di teras, pada saat itu Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menghampiri anak dari saksi VANRIVER dan langsung menanyakan kepada anak dari saksi VANRIVER dengan mengatakan “ADEK TIDAK USAH TAKUT INI OM POLISI…JADI OM POLISI TANYA SAJA” dan setelah anak tersebut mengatakan bahwa anak tersebut takut kepada korban ONESIPOLUS WIHYAWARI kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menyuruh anak tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan setelah masuk ke dalam rumah Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menanyakan kepada anak tersebut dengan mengatakan “OM DIA BIKIN APA….BILANG SAJA” dan anak tersebut menjawab “OM ITU DIA PEGANG-PEGANG SAYA”, setelah mendengar apa yang dikatakan anak tersebut kemudian Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung keluar dari dalam rumah itu dan jalan menuju ke arah dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI dan langsung mengatakan “KO KENAPA TIPU SAYA….KO KURANG AJAR EEE…” dan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT langsung menempeleng pipi sebelah kiri dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat korban ONESIPOLUS WIHYAWARI berbalik badan dan ingin berlari keluar dari pekarangan rumah saksi VANRIVER tersebut Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sempat mengambil potongan bambu yang Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT dapatkan di sekitar tempat Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT berdiri dan langsung Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT ayunkan potongan bambu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Saksi VICTOR ALBERTO WILHELMUS KUTAT sebanyak 3 (tiga) kali secara berulang dengan mengarahkannya tepat mengenai ke arah badan bagian belakang dari korban ONESIPOLUS WIHYAWARI, kemudian setelah itu korban ONESIPOLUS WIHYAWARI tersebut langsung berlari ke arah jalan dan mengarah ke arah Jalan Jalur 1, kemudian pada saat sekira pukul 07.00 WIT seorang laki-laki yang tidak dikenal mengatakan bahwa “yang baju putih lari tadi dong ketemu dia di jalur 1 sudah meninggal”.
4. Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari PS.Kepala Unit Reserse Kriminal AIPDA SUHERMANTO,S.H NRP 86020128 A.n Kepala Kepolisian Sektor Prafi dengan Nomor Polisi: B / 54 / VIII / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024, didapatkan Surat Visum Et Repertum dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DI TEMUKAN:
• Lebel mayat :Tidak ada
• Tutup/Bungkus : Kantong Jenazah berwarna Orange bahan terpal bertulisan “RESKRIM” bertali tiga pasang dalam keadaan tertutup, tepi tidak rata,dalam kondisi tertutup.
• Perhiasan : Tidk ada
• Pakaian : Kaos Putih bergambar dan celana pendek berbahan Jeans, warna biru tua,, berkantong pada samping dalam kondisi kosong, tanpa merk, dan tanpa ukuran.
• Berat badan jenazah :-
• Benda disamping mayat :Tidak ada
• Kaku mayat : Sulit dilawan pada seluruh persendian tubuh.
• Lebam Mayat ; Ada pada bagian punggung.
• Mayat adalah ; Seorang yang berjenis kelamin laki-laki,, ras Melanesia, gizi baik, panjang badan tubuh seratus enam puluh senti meter,, zakar tidak sunat.
• Identitas khusus : Tidak ada.
• Rambut kepala : berwarna hitam, ikal, sukar dicabut,, ukuran panjang satu senti meter, alis mata berwarna hitam, lurus sukar dicabut,, ukuran panjang delapan ili meter, bulu mata berwarna hitam, keriting, sukar dicabut, ukuran panjang tiga senti meter.
• Mata : Kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, selaput bening mata kanan dan kiri agak keruh, teleng mata kanan dan kiri berukuran lima mili meter, warna tirai mata kanan dan kiri cokelat.
• Hidung : Mancung.
• Telinga : Lonjong simetris.
• Mulut : Tertutup.
• Lidah : Tidak terjulur dan tidak tergigit.
• Gigi geligi : Lengkap tidak ada patahan, berwarna merah kecokelatan.
• Dari lubang mulut tidak keluar cairan, dari lubang hidung tidak keluar cairan, dari telinga kanan dan kiri tidak keluar cairan, kemaluan tidak keluar cairan warna putih keruh, pelepasan tidak keluar kotoran.
• Luka-luka :
- Luka robek pada punjak kepala bagian atas sebelah kanan ukuran tiga senti meter kali nol koma dua senti meter.
- Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran tiga koma dua senti meter kali dua senti meter.
- Luka lecet pada pipi sebelah kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua senti meter.
• Patah tulang : Tidak ada patahan.
• Lain-lain.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN:
• Pemeriksaan bagian Luar.
KORBAN DIPULANGKAN / DIRAWAT:
• Korban meninggal dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
• Luka robek pada puncak kepala kanan, tepi tidak rata. Pada lutut sebelah kananditemukan luka lecet yang disebabkan karena kekerasan tumpul
• Matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah Jenazah
• Dan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan persentuhan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |