| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2026/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | MUH. ASRUL | | 2 | AXZEL VINZEN TUNAY |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 285 jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan/ atau Pasal 286 jo pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah papua Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum termohon untuk membayar kerugian material dan non material akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah dengan total Rp. 600.000.000.- ( enam ratus juta rupiah) kepada pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |