INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2024/PN Mnk | I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. | YOHAN WILLEM BARANSANO Alias YOBAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2225 /R.2.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | <!--[if !supportLists]--> DAKWAAN :
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa YOHAN WILLEM BARANSANO Alias YOBAR pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Sp 4 Jalur 5 poros tepatnya di rumah Kopel Puskesmas Prafi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa melalui Whatsapp di Handphone Merk OPPO A53 warna biru dengan simcard bernomor 082213773163 dihubungi orang tidak kenal dengan dengan nomor 081325777371 yang mengirim pesan akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) buah plastik kecil kepada Terdakwa dengan harga per 1 (satu) plastik bening kecil dengan berisi ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena Terdakwa sebelumnya telah memiliki ganja lalu Terdakwa menyiapkan narkotika jenis ganja yang akan dijual lalu dimasukan ke dalam saku celana kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat seseorang yang berdiri dibelakang rumah lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan menutup pintu belakang lalu Terdakwa menaruh narkotika golongan I jenis ganja tersebut di bawah taplak meja.
- Bahwa sekitar jam 00.10 WIT Terdakwa keluar kembali melalui pintu belakang dan lewat samping rumah berjalan menuju ke halaman depan lalu Terdakwa membawa 8 (delapan) bungkus plastik berisikan ganja yang akan dijual lalu Terdakwa sambil berjalan naik tembok pagar Puskesmas hendak melihat seorang pembeli yang sudah memesan barang namun tiba-tiba badan Terdakwa di peluk oleh Saksi IWAN THOMAS WARFANDU dari belakang kemudian 8 (delapan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja milik Terdakwa terlepas dari genggaman jatuh ke dalam parit sebelah pagar.
- Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi IWAN THOMAS WARFANDU dan Saksi RIFALDI WINDU WARDANA lalu Terdakwa di bawa ke mobil dan dibawa ke Polsek Prafi. Sesampainya di Polsek Prafi Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa memberitahukan menyimpan narkotika jenis ganja yang sisa 75 (tujuh puluh lima) bungkus di sebuah speaker dalam kamar Terdakwa.
- Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut dari seseorang yang bernama ANDI RUMBIAK dengan cara Terdakwa menelpon sekira bulan Maret 2024, kemudian diantarkan narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut ke SP dan Terdakwa bertemu di jalan Poros SP 4 (gapura masuk) selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan plastik bening besar isi narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
- Bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa yaitu :
• 83 (delapan puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 67,84 (enam puluh tujuh koma delapan puluh empat) gram;
• 1 (satu) unit speaker merk polytron warna hitam;
• 1 (satu) pak plastik klip bening kosong ukuran kecil;
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran besar;
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran panjang;
• 1 (satu) Unit handphone merk Oppo A53 warna biru beserta sim card dengan nomor Hp.082213773163;
- Bahwa dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan Barang bukti berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gololongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif merupakan Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam hasil uji yaitu Nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan kesimpulan Sampel Positif Tanaman Ganja.
- Bahwa Terdakwa menjual dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan ganja sebagai obatnya.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa YOHAN WILLEM BARANSANO Alias YOBAR pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Sp 4 Jalur 5 poros tepatnya di rumah Kopel Puskesmas Prafi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa melalui Whatsapp di Handphone Merk OPPO A53 warna biru dengan simcard bernomor 082213773163 dihubungi orang tidak kenal dengan dengan nomor 081325777371 yang mengirim pesan akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) buah plastik kecil kepada Terdakwa dengan harga per 1 (satu) plastik bening kecil dengan berisi ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena Terdakwa sebelumnya telah memiliki ganja lalu Terdakwa menyiapkan narkotika jenis ganja yang akan dijual lalu dimasukan ke dalam saku celana kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan Terdakwa melihat seseorang yang berdiri dibelakang rumah lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan menutup pintu belakang lalu Terdakwa menaruh narkotika golongan I jenis ganja tersebut di bawah taplak meja.
- Bahwa sekitar jam 00.10 WIT Terdakwa keluar kembali melalui pintu belakang dan lewat samping rumah berjalan menuju ke halaman depan lalu Terdakwa membawa 8 (delapan) bungkus plastik berisikan ganja yang akan dijual lalu Terdakwa sambil berjalan naik tembok pagar Puskesmas hendak melihat seorang pembeli yang sudah memesan barang namun tiba-tiba badan Terdakwa di peluk oleh Saksi IWAN THOMAS WARFANDU dari belakang kemudian 8 (delapan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja milik Terdakwa terlepas dari genggaman jatuh ke dalam parit sebelah pagar.
- Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi IWAN THOMAS WARFANDU dan Saksi RIFALDI WINDU WARDANA lalu Terdakwa di bawa ke mobil dan dibawa ke Polsek Prafi. Sesampainya di Polsek Prafi Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa memberitahukan menyimpan narkotika jenis ganja yang sisa 75 (tujuh puluh lima) bungkus di sebuah speaker dalam kamar Terdakwa.
- Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut dari seseorang yang bernama ANDI RUMBIAK dengan cara Terdakwa menelpon sekira bulan Maret 2024, kemudian diantarkan narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut ke SP dan Terdakwa bertemu di jalan Poros SP 4 (gapura masuk) selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan plastik bening besar isi narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
- Bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa yaitu :
• 83 (delapan puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 67,84 (enam puluh tujuh koma delapan puluh empat) gram;
• 1 (satu) unit speaker merk polytron warna hitam;
• 1 (satu) pak plastik klip bening kosong ukuran kecil;
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran besar;
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran panjang;
• 1 (satu) Unit handphone merk Oppo A53 warna biru beserta sim card dengan nomor Hp.082213773163;
- Bahwa dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan Barang bukti berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Gololongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif merupakan Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam hasil uji yaitu Nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan kesimpulan Sampel Positif Tanaman Ganja.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan ganja sebagai obatnya.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |