Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. SHINTA RIDO Alias SINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 246 /R.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA RIDO Alias SINTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa  terdakwa SHINTA RIDO Alias SINTA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Nopemberber 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------- 

-    Bahwa terdakwa  pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari, menjual kupon togel dengan cara  Pembeli atau Pemasang kupon togel terlebih dahulu membeli kupon togel jenis Hongkong dengan membawa angka yang diinginkannya oleh pembeli kemudian Terdakwa menulis angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut rangkap dua, sesuai dengan pembeli dengan banyak angka tergantung dari pembeli namun kupon togel jenis Hongkong tersebut hanya empat angka saja dan jika pembeli kupon membawa empat angka maka ditulis empat angka, jika pembeli menginginkan tiga angka maka Terdakwa akan menulis tiga angka dan jika pembeli menginginkan dua angka maka Terdakwa akan menulis dua angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut dan ada juga angka shio dan angka shio tersebut terdapat dua belas shio yaitu shio 1 (satu) sampai dengan shio 12 (dua belas) sedangkan angka dari angka 00 (kosong kosong) sampai angka 99 (sembilan puluh sembilan). Bahwa Jika pembeli sudah memasang angka maka pembeli diberikan kupon copyannya yang berwarna merah sedangkan Terdakwa sendiri memegang kupon yang asli berwarna putih dan jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut membawa kupon copyannya yang berwarna merah tersebut dan menunjukan kepada Terdakwa selanjutnya dibayarkan, jika ada pembeli kupon kemudian angka yang dibelinya keluar maka Terdakwa dengan menggunakan uang dari bandar atau dari hasil penjualan hari itu akan membayar kepada pembeli tersebut yang angkanya keluar tersebut sesuai dengan harga pembelian kupon togel Hongkong.
-    Bahwa Penjualan kupon togel Hongkong tersebut dimulai sesuai dengan kesiapan penjual yaitu mulai pada pukul 22.00 Wit sampai dengan pukul 00.00 Wit. Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar dan kemudian bandar tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang di SMS oleh bandar tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
-    Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut bersifat untung-untungan kadang pemasang yang mujur mendapatkan keuntungan dan kadang juga bandar yang untung jika tidak ada pemasang yang angkanya keluar.
-    Terdakwa menerangkan bahwa yang menjadi bandar dalam permainan judi kupon togel Hongkong yang Terdakwa jual tersebut pada saat itu adalah setahu Terdakwa bernama Sdr. FRANSISKO KAHOL (DPO) yang tinggal atau beralamatkan di Jalan Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari.
-    Bahwa Terdakwa mendapat  upah atau keuntungan dari hasil penjualan judi jenis kupon togel Hongkong yaitu 17 (tujuh belas) persen  dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa  terdakwa SHINTA RIDO Alias SINTA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Nopemberber 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

-    Bahwa terdakwa  pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari, menjual kupon togel dengan cara  Pembeli atau Pemasang kupon togel terlebih dahulu membeli kupon togel jenis Hongkong dengan membawa angka yang diinginkannya oleh pembeli kemudian Terdakwa menulis angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut rangkap dua, sesuai dengan pembeli dengan banyak angka tergantung dari pembeli namun kupon togel jenis Hongkong tersebut hanya empat angka saja dan jika pembeli kupon membawa empat angka maka ditulis empat angka, jika pembeli menginginkan tiga angka maka Terdakwa akan menulis tiga angka dan jika pembeli menginginkan dua angka maka Terdakwa akan menulis dua angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut dan ada juga angka shio dan angka shio tersebut terdapat dua belas shio yaitu shio 1 (satu) sampai dengan shio 12 (dua belas) sedangkan angka dari angka 00 (kosong kosong) sampai angka 99 (sembilan puluh sembilan). Bahwa Jika pembeli sudah memasang angka maka pembeli diberikan kupon copyannya yang berwarna merah sedangkan Terdakwa sendiri memegang kupon yang asli berwarna putih dan jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut membawa kupon copyannya yang berwarna merah tersebut dan menunjukan kepada Terdakwa selanjutnya dibayarkan, jika ada pembeli kupon kemudian angka yang dibelinya keluar maka Terdakwa dengan menggunakan uang dari bandar atau dari hasil penjualan hari itu akan membayar kepada pembeli tersebut yang angkanya keluar tersebut sesuai dengan harga pembelian kupon togel Hongkong.
-    Bahwa Penjualan kupon togel Hongkong tersebut dimulai sesuai dengan kesiapan penjual yaitu mulai pada pukul 22.00 Wit sampai dengan pukul 00.00 Wit. Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar dan kemudian bandar tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang di SMS oleh bandar tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
-    Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut bersifat untung-untungan kadang pemasang yang mujur mendapatkan keuntungan dan kadang juga bandar yang untung jika tidak ada pemasang yang angkanya keluar.
-    Terdakwa menerangkan bahwa yang menjadi bandar dalam permainan judi kupon togel Hongkong yang Terdakwa jual tersebut pada saat itu adalah setahu Terdakwa bernama Sdr. FRANSISKO KAHOL (DPO) yang tinggal atau beralamatkan di Jalan Nenas Reremi Pemda Kabupaten Manokwari.
-    Bahwa Terdakwa mendapat  upah atau keuntungan dari hasil penjualan judi jenis kupon togel Hongkong yaitu 17 (tujuh belas) persen  dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-------- Bahwa  terdakwa SHINTA RIDO Alias SINTA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Nopemberber 2024 atau Pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mempergunakan kesempatan main judi, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

-    Bahwa terdakwa  pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.21 Wit, bertempat di Jalan Gunung Merapi Fanindi Dalam Kabupaten Manokwari, menjual kupon togel dengan cara  Pembeli atau Pemasang kupon togel terlebih dahulu membeli kupon togel jenis Hongkong dengan membawa angka yang diinginkannya oleh pembeli kemudian Terdakwa menulis angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut rangkap dua, sesuai dengan pembeli dengan banyak angka tergantung dari pembeli namun kupon togel jenis Hongkong tersebut hanya empat angka saja dan jika pembeli kupon membawa empat angka maka ditulis empat angka, jika pembeli menginginkan tiga angka maka Terdakwa akan menulis tiga angka dan jika pembeli menginginkan dua angka maka Terdakwa akan menulis dua angka di kupon togel jenis Hongkong tersebut dan ada juga angka shio dan angka shio tersebut terdapat dua belas shio yaitu shio 1 (satu) sampai dengan shio 12 (dua belas) sedangkan angka dari angka 00 (kosong kosong) sampai angka 99 (sembilan puluh sembilan). Bahwa Jika pembeli sudah memasang angka maka pembeli diberikan kupon copyannya yang berwarna merah sedangkan Terdakwa sendiri memegang kupon yang asli berwarna putih dan jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut membawa kupon copyannya yang berwarna merah tersebut dan menunjukan kepada Terdakwa selanjutnya dibayarkan, jika ada pembeli kupon kemudian angka yang dibelinya keluar maka Terdakwa dengan menggunakan uang dari bandar atau dari hasil penjualan hari itu akan membayar kepada pembeli tersebut yang angkanya keluar tersebut sesuai dengan harga pembelian kupon togel Hongkong.
-    Bahwa Penjualan kupon togel Hongkong tersebut dimulai sesuai dengan kesiapan penjual yaitu mulai pada pukul 22.00 Wit sampai dengan pukul 00.00 Wit. Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar dan kemudian bandar tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang di SMS oleh bandar tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
-    Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
-    Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut bersifat untung-untungan kadang pemasang yang mujur mendapatkan keuntungan dan kadang juga bandar yang untung jika tidak ada pemasang yang angkanya keluar.
-    Bahwa Terdakwa mendapat  upah atau keuntungan dari hasil penjualan judi jenis kupon togel Hongkong yaitu 17 (tujuh belas) persen dan Terdakwa menjual kupon togel tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya