1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pemohon bernama MASITA KOKOP dan LIDIA MANSUMBER merupakan satu Pribadi yang sama dengan Melampirkan Dokumen bukti terlampir
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mengganti nama Pemohon dari nama MASITA KOKOP menjadi LIDIA MANSUMBER serta perubahan Agama pemohon dari Agama ISLAM menjadi Agama KRISTEN PROTESTAN pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|