Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Mnk AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-495/R.2.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berhahaya itu tidak diberi tahu,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula yang mendapatkan informasi laporan masyarakat bahwa terdapat produksi dan penjualan minuman local jenis CT (Cap Tikus), kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIT bertempat dirumah yang terletak di Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni milik Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON  (terdakwa dalam berkas terpisah) datang beberapa Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan sekitar rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) jerigen minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) milik Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) serta 3 (tiga) jerigen air sageru (air bahan baku pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus CT);
- Bahwa Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tinggal serumah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun yangmana Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA adalah anak mantu Saksi RUDI SIAHAYA, dimana Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL menikah dengan anak laki-laki dari Saksi RUDI SIAHAYA;
- Bahwa Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) membuat, mengolah dan menjual minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) secara bersama-sama di rumah Terdakwa. Adapun peran Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA adalah membeli bahan-bahannya seperti gula pasir dan Fermipan kemudian saksi RUDI SIAHAYA mencampur Fermipan sebanyak 1 (satu) pak dengan gula sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang ditambahkan dengan air sebanyak  3 (tiga) ember cat yang besar, setelah itu didiamkan selama 2 (dua) minggu, kemudian setelah itu  saksi RUDI SIAHAYA memasak dengan menggunakan panci ukuran besar diatas tungku dengan menggunakan kayu bakar dan panci besar yang pada penutupnya dipasangi pipa, dan setelah campuran tersebut mendidih kemudian uap dari campuran tersebut akan mengalir melalui pipa, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan uap / air kedalam plastik bening yang dalam satu kali produksi bisa menghasilkan 9 (sembilan) liter minuman lokal jenis Cap Tikus (CT). Dan setelah terkumpul minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) Terdakwa dan Saksi bersama-sama menjualkan kepada pembeli yang datang ke rumah dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per botol dengan kemasan botol bekas minuman mineral VIT ukuran 550 ml. 
- Bahwa keuntungan penjualan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) dibagi rata berdua untuk keperluan sehari-hari seperti contohnya membeli beras, ikan, sayur, sabun, minyak goreng, pakaian dan lain-lainnya;
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan terhadap sampel barang bukti milik  Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON  (terdakwa dalam berkas terpisah)  mengandung Etanol sebesar 33,68 % (tiga puluh tiga koma enam puluh delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0012.K/PANGAN/2024 tanggal 06 Maret 2024 dengan metode metode Kromatografi Gas, sesuai dengan pedoman Metoda Analisa PPOMN Badan POM RI No. 24 / PA / 05;
---------- Perbuatan  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
KEDUA
 
---------  Terdakwa RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON bersama-sama dengan Saksi MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi Pangan,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula yang mendapatkan informasi laporan masyarakat bahwa terdapat produksi dan penjualan minuman local jenis CT (Cap Tikus), kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIT bertempat dirumah yang terletak di Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni milik Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON  (terdakwa dalam berkas terpisah) datang beberapa Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan sekitar rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) jerigen minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) milik Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) serta 3 (tiga) jerigen air sageru (air bahan baku pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus CT);
- Bahwa Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tinggal serumah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun yangmana Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA adalah anak mantu Saksi RUDI SIAHAYA, dimana Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL menikah dengan anak laki-laki dari Saksi RUDI SIAHAYA;
- Bahwa Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) membuat, mengolah dan menjual minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) secara bersama-sama di rumah Terdakwa. Adapun peran Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA adalah membeli bahan-bahannya seperti gula pasir dan Fermipan kemudian saksi RUDI SIAHAYA mencampur Fermipan sebanyak 1 (satu) pak dengan gula sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang ditambahkan dengan air sebanyak  3 (tiga) ember cat yang besar, setelah itu didiamkan selama 2 (dua) minggu, kemudian setelah itu  saksi RUDI SIAHAYA memasak dengan menggunakan panci ukuran besar diatas tungku dengan menggunakan kayu bakar dan panci besar yang pada penutupnya dipasangi pipa, dan setelah campuran tersebut mendidih kemudian uap dari campuran tersebut akan mengalir melalui pipa, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan uap / air kedalam plastik bening yang dalam satu kali produksi bisa menghasilkan 9 (sembilan) liter minuman lokal jenis Cap Tikus (CT). Dan setelah terkumpul minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) Terdakwa dan Saksi bersama-sama menjualkan kepada pembeli yang datang ke rumah dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per botol dengan kemasan botol bekas minuman mineral VIT ukuran 550 ml. 
- Bahwa keuntungan penjualan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) dibagi rata berdua untuk keperluan sehari-hari seperti contohnya membeli beras, ikan, sayur, sabun, minyak goreng, pakaian dan lain-lainnya;
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan terhadap sampel barang bukti milik  Terdakwa  MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON  (terdakwa dalam berkas terpisah)  mengandung Etanol sebesar 33,68 % (tiga puluh tiga koma enam puluh delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.13.05.0012.K/PANGAN/2024 tanggal 06 Maret 2024 dengan metode metode Kromatografi Gas, sesuai dengan pedoman Metoda Analisa PPOMN Badan POM RI No. 24 / PA / 05;
---------- Perbuatan Terdakwa MARIA AGUSTA TIREL alias MARIA bersama-sama dengan Saksi  RUDI SIAHAYA alias RUDI alias AMBON (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya