| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI
Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat
Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com Telp. 082241815180
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Register Perkara Nomor : PDS-10/R.2.13/Fd.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SONISIMA ILINTUTU, S.Pd;-------------------------------------------------- Tempat Lahir : Ambon;---------------------------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 47 Tahun/ 23 Mei 1978;---------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Banjar Ausoy Jalur 1, RT.001/RW.001, Kel/Desa. Banjar Ausoy, Kec. Manimeri, Kab. Teluk Bintuni, Prov. Papua Barat (NIK : 9206012303780001);
Agama : Kristen;
Pekerjaan : PNS/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni;
Pendidikan Terakhir : S-1 (Strata Satu) Sarjana Pendidikan. -------------------------------------------
- PENAHANAN
- Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2025;--------------------------------------------------
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025;-----------
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 20 September 2025 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2025;---------------------
- Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025;----------------------
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 09 November 2025;----------------------
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 09 Desember 2025.-------------------
- Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 08 Januari 2026.-------------------
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa SONISIMA ILINTUTU selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 baik bertikdan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang
masih dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni menganggarkan Anggaran program Kegiatan Minat Bakat Siswa, dan termuat didalam DPA Tahun Anggaran 2024, Sub Kegiatan : 1.01.02.4.05.0049 Keterangan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa.
- Bahwa maksud dan tujuan dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Maksud dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA 2024 adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada cabang mata pelajaran memberikan wadah kepada siswa dalam meningkatkan prestasinya mulai dari tingkat sekolah, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
- Tujuan umum penyelenggaraan OSN adalah :
- Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
- Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat.
- Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
- Bahwa anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024. Jumlah anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 sebesar Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan RAB Kegiatan Pembinaan Minat Bakat Dan Kreativitas Siswa Sma Tahun 2024 Sebagai Berikut :
|
Kode Rekening
|
Uraian Kegiatan
|
Jumlah (Rp)
|
|
5.1.02.01.01.0025
|
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan
Cover
|
1.071.000,-
|
|
5.1.02.01.01.0026
|
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas Bahan
Cetak
|
2.040.000,-
|
|
5.1.02.01.01.0052
|
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
|
84.808.000,-
|
|
5.1.02.02.01.0004
|
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
|
9.000.000,-
|
|
5.1.02.02.05.0009
|
Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat
Pertemuan
|
18.350.000,-
|
|
5.1.02.02.05.0043
|
Belanja Sewa Hotel
|
87.000.000,-
|
|
5.1.02.04.01
|
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
|
449.416.000,-
|
|
5.1.02.05.01.0001
|
Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan
|
130.500.000,-
|
|
|
Total
|
782.185.000,-
|
|
|
Terbilang : Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan
Puluh Lima Ribu Rupiah
|
- Bahwa uraian pada tabel Rincian Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Anggaran 2024 sebagai berikut :
- Kebutuhan Anggaran Tingkat Kabupaten :
|
Kertas dan Cover - Amplop Spesifikasi
: Coklat; 310/ISI
100
|
5 Pak
|
Pak
|
141.200,0
0
|
-
|
706.000,0
0
|
5 Pak
|
Pak
|
141.200,00
|
-
|
706.000,00
|
0,00
|
|
Kertas dan Cover - Kertas Folio Spesifikasi
: F4
|
1 Box
|
Box
|
365.000,0
0
|
-
|
365.000,0
0
|
1 Box
|
Box
|
365.000,00
|
-
|
365.000,00
|
0,00
|
|
Bahan Cetak - Spanduk Spesifikasi
: Flexy
|
2
Lemba r x 12 M2
|
M2
|
85.000,00
|
-
|
2.040.000,
00
|
2
Lemb ar x 12 M2
|
M2
|
85.000,00
|
-
|
2.040.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi
: Nasi Kotak
|
442
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Oran g / Kali
|
62.000,00
|
-
|
54.808.00
0,00
|
442
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Orang
/ Kali
|
62.000,00
|
-
|
54.808.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi
:
Prasmana n
|
15
Orang x 2 Kali
|
Oran g / Kali
|
110.000,0
0
|
-
|
3.300.000,
00
|
15
Orang x 2 Kali
|
Orang
/ Kali
|
110.000,00
|
-
|
3.300.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi
: Nasi Kotak
|
15
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Oran g / Kali
|
62.000,00
|
-
|
1.860.000,
00
|
15
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Orang
/ Kali
|
62.000,00
|
-
|
1.860.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi
: Snack Biasa
|
460
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Oran g / Kali
|
27.000,00
|
-
|
24.840.00
0,00
|
460
Orang
/ Kali x 2 Kali
|
Orang
/ Kali
|
27.000,00
|
-
|
24.840.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Honorariu m Narasumb er atau Pembahas
,
Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
Spesifikasi
:
Honorariu m lainnya (Panitia Pendukun g dan Peserta Kegiatan)
-
Pembawa Acara/MC
|
14
Orang
/ Kegiat an
|
Oran g / Kegi atan
|
500.000,0
0
|
-
|
7.000.000,
00
|
14
Orang
/ Kegiat an
|
Orang
/ Kegiat an
|
500.000,00
|
-
|
7.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Honorariu m Narasumb er atau Pembahas
,
Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
Spesifikasi
:
Honorariu m lainnya (Panitia Pendukun g dan Peserta Kegiatan)
- Pembuka dan Penutup Kegiatan (Moderato r)
|
1
Orang
/ Kegiat an
|
Oran g / Kegi atan
|
1.000.000,
00
|
-
|
1.000.000,
00
|
1
Orang
/ Kegiat an
|
Orang
/ Kegiat an
|
1.000.000,0
0
|
-
|
1.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Honorariu m Tim Pelaksana
|
1
Orang
/ Bulan
|
Oran g /
|
1.000.000,
00
|
-
|
1.000.000,
00
|
1
Orang
/ Bulan
|
Orang
/ Bulan
|
1.000.000,0
0
|
-
|
1.000.000,
00
|
0,00
|
|
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Spesifikasi
:
Honorariu m lainnya (Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Yang ditetapkan oleh Bupati) - Ketua
|
|
Bula n
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemua n
Spesifikasi
: Sewa Gedung Pertemua n (Kapasitas lebih dari 300
Orang)
|
1
Paket
|
Pake t
|
18.350.00
0,00
|
-
|
18.350.00
0,00
|
1
Paket
|
Paket
|
18.350.000,
00
|
-
|
18.350.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Sewa Hotel
Spesifikasi
:
Penginapa n Lokal (Dalam Daerah)
|
140
Orang
/
Kamar x 2 Hari
|
Oran g / Hari
|
300.000,0
0
|
-
|
84.000.00
0,00
|
140
Orang
/
Kamar x 2 Hari
|
Orang
/ Hari
|
300.000,00
|
-
|
84.000.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Sewa Hotel
Spesifikasi
:
Penginapa n Lokal
|
10
Orang
/ Hari
|
Oran g / Hari
|
300.000,0
0
|
-
|
3.000.000,
00
|
10
Orang
/ Hari
|
Orang
/ Hari
|
300.000,00
|
-
|
3.000.000,
00
|
0,00
|
|
(Dalam Daerah)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beban Perjalanan Dinas Biasa
Spesifikasi
: Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Luar Kota) - Papua Barat
|
17
Orang
/ Hari x 2 Hari
|
Oran g / Hari
|
480.000,0
0
|
-
|
16.320.00
0,00
|
17
Orang
/ Hari x 2 Hari
|
Orang
/ Hari
|
480.000,00
|
-
|
16.320.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Merdey) - Roda 4 Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
5.000.000,
00
|
-
|
5.000.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
5.000.000,0
0
|
-
|
5.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Moskona Barat) - Roda 4 Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
6.000.000,
00
|
-
|
6.000.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
6.000.000,0
0
|
-
|
6.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Sumuri) - Speed Boat Carter
|
2 Unit
|
Unit
|
9.500.000,
00
|
-
|
19.000.00
0,00
|
2 Unit
|
Unit
|
9.500.000,0
0
|
-
|
19.000.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Tembuni) - Roda 4 Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
2.000.000,
00
|
-
|
2.000.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
2.000.000,0
0
|
-
|
2.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Babo) - Speed Boat Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
8.000.000,
00
|
-
|
8.000.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
8.000.000,0
0
|
-
|
8.000.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan
|
1 Unit
|
Unit
|
9.500.000,
00
|
|
9.500.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
9.500.000,0
0
|
|
9.500.000,
00
|
0,00
|
|
Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Kaitaro) - Speed Boat Carter
|
|
|
|
-
|
|
|
|
|
-
|
|
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Kamundan
) - Speed Boat Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
13.000.00
0,00
|
-
|
13.000.00
0,00
|
1 Unit
|
Unit
|
13.000.000,
00
|
-
|
13.000.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Manimeri)
- Roda 4 Carter
|
6 Unit
|
Unit
|
600.000,0
0
|
-
|
3.600.000,
00
|
6 Unit
|
Unit
|
600.000,00
|
-
|
3.600.000,
00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan
Dinas
|
1 Unit
|
Unit
|
3.000.000,
00
|
-
|
3.000.000,
00
|
1 Unit
|
Unit
|
3.000.000,0
0
|
-
|
3.000.000,
00
|
0,00
|
|
Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Mayado) - Roda 4 Carter
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Tomu) - Speed Boat Carter
|
1 Unit
|
Unit
|
10.000.00
0,00
|
-
|
10.000.00
0,00
|
1 Unit
|
Unit
|
10.000.000,
00
|
-
|
10.000.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih dari 8 Jam) - Papua Barat
|
432
Orang
/ Hari x 2 Hari
|
Oran g / Hari
|
190.000,0
0
|
-
|
164.160.0
00,00
|
432
Orang
/ Hari x 2 Hari
|
Orang
/ Hari
|
190.000,00
|
-
|
164.160.00
0,00
|
0,00
|
|
Beban Hadiah yang
Bersifat
|
9
Orang
|
Rupi ah
|
5.000.000,
00
|
-
|
45.000.00
0,00
|
9
Orang
|
Rupia h
|
5.000.000,0
0
|
-
|
45.000.000
,00
|
0,00
|
|
Perlombaa n
Spesifikasi
:
Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten
) - Juara I
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaa n
Spesifikasi
:
Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten
) - Juara II
|
9
Orang
|
Rupi ah
|
3.500.000,
00
|
-
|
31.500.00
0,00
|
9
Orang
|
Rupia h
|
3.500.000,0
0
|
-
|
31.500.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaa n
Spesifikasi
:
Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten
) - Juara III
|
9
Orang
|
Rupi ah
|
2.500.000,
00
|
-
|
22.500.00
0,00
|
9
Orang
|
Rupia h
|
2.500.000,0
0
|
-
|
22.500.000
,00
|
0,00
|
|
Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaa n Spesifikasi
: Trophy
|
9 Set
|
Set
|
3.500.000,
00
|
-
|
31.500.00
0,00
|
9 Set
|
Set
|
3.500.000,0
0
|
-
|
31.500.000
,00
|
0,00
|
- Kebutuhan Anggaran Tingkat Provinsi :
|
Beban Perjalanan Dinas Biasa
|
5 Unit
x 2 Kali
|
Unit
|
2.500.00
0,00
|
-
|
25.000.000,
00
|
5 Unit
x 2 Kali
|
Unit
|
2.500.000,00
|
-
|
25.000.000
,00
|
0,0
0
|
|
Spesifikasi
:
Perjalanan Dinas Dengan Kendaraa n Roda 4 dari Bintuni Ke Manokwari (Carter)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
Spesifikasi
: Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih dari 8 Jam) - Papua Barat
|
14
Orang x 5 Hari
|
Oran g / Hari
|
190.000,
00
|
-
|
13.300.000,
00
|
14
Orang x 5 Hari
|
Oran g / Hari
|
190.000,00
|
-
|
13.300.000
,00
|
0,0
0
|
- Kebutuhan Anggaran Tingkat Nasional :
|
Beban Perjalana n Dinas Biasa
Spesifika si : Tiket Pesawat Perjalana n Dinas Dalam Negeri (PP) -
Jakarta- Manokwa ri (Kelas Ekonomi)
|
14
Orang
/ Kegiat an
|
Oran g / PP
|
10.824.000
,00
|
|
151.536.000
,00
|
14
Orang
/ Kegiat an
|
Oran g / PP
|
10.824.000
,00
|
-
|
151.536.000
,00
|
0,
00
|
|
|
-
- Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 sebagai berikut :
- Plt. Kepala Dinas Saudara DRS. ALBERTUS ANOFA selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
-
- Saudara SONISIMA ILINTUTU, S.Pd. selaku Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Saudari Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran
- Saudara SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Bahwa Terdakwa SONISIMA ILINTUTU selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 yakni :
- Menyusun perencanaan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana kegiatan sekretariat agar dapat digunakan sebagai acuan kerja;
- Melakukan penatausahaan administrasi keuangan, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data serta mengelola sistem informasi di bidang perencanaan pembangunan daerah urusan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Melaksanakan pelayanan data dan informasi pembangunan di bidang perencanaan pembangunan daerah khususnya urusan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Menyusun rencana umum dan rencana strategis, rencana kegiatan dan anggara serta rencana kerja kinerja tahunan;
- Menyusun penetapan kinerja dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan serta menyusun rencana kerjasama dan pedoman operasional standar pelayanan minimal;
- Merancang dan mengatur pengorganisasian pemegang kas/pembantu pemegang kas/bendahara atau sebutan lainnya yang dibawahinya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan dan penyiapan administrasi perjalanan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Merancang sistem penyediaan informasi dan dokumen keuangan dan perencanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melakukan koordinasi penyiapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Melakukan koordinasi bahan–bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kinerja;
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu- waktu kepada sekretaris;
- Bahwa merujuk pada tugas dari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan tersebut, tidak dilakukan oleh Terdakwa SONISIMA ILUNTUTU antara lain tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan SPP/SPM mengingat Terdakwa SONISIMA ILINTUTU telah mendapat Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Nomor : 900/1.15/530 tanggal 03 Oktober 2024 tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan SPP/SPM, termasuk salah satunya adalah Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa jenjang SMA.
- Bahwa pada kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 telah dibentuk Panitia kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Nomor : 820/092/OSN-SMA/2024 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa Jenjang SMA pada tanggal 05 April 2024;
- Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran tidak sampai ke tangan Panitia Kegiatan dan berdasarkan keterangan saksi SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd, mendapat informasi dari Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran bahwa uang tersebut telah diambil oleh Terdakwa SONISIMA ILINTUTU dengan alasan bahwa anggaran tersebut sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan anggaran Kegiatan miliknya namun berdasarkan keterangan saksi SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd, Terdakwa SONISIMA ILINTUTU sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni sama sekali tidak terlibat dalam Kepanitiaan Kegiatan Tersebut.
- Bahwa saksi Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran tidak pernah melaporkan penyerahan dana kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) ke Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
a.n Plt.Kepala Dinas saudara Drs. ALBERTUS ANOFA.
- Bahwa proses dalam pencairan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 telah dibuat dokumen diantaranya yaitu :
- Term of Reference (ToR) kegiatan / Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah disiapkan oleh Sdr. SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd.;
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Nomor : 138/SPM-TU KEG PMBKS SMA/DIKBUDPORA/APBD-BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. ALBERTUS ANOFA.;
- Bahwa dokumen SPP Nomor : 138/SPP-TU-KEG PMBKS SMA/DIKBUTPORA/APBD- BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 dan SPM Nomor : 138/SPM-TU-KEG PMBKS SMA/DIKBUTPORA/APBD-BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 dicetak oleh Operator Penatausahaan berdasarkan permintaan Tersangka SONISIMA ILINTUTU selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan lalu Operator Penatausahaan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK untuk diverifikasi dan ditandatangani kemudian Operator Penatausahaan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga untuk ditandatangani dan setelah seluruh dokumen SPP dan SPM tersebut ditandatangani lalu Operator Penatausahaan mengatur agenda dan pada tanggal 24 Juni 2024 Operator Penatausahaan menyerahkan dokumen tersebut ke BPKAD Kab. Teluk Bintuni untuk dilakukan verifikasi dan proses pencairan;
- Bahwa anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) Tahun 2024 dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS SMA/DIKBUDPORA/APBD-BTN/2024 kegiatan tersebut telah dicairkan tanggal 25 Juni 2024 sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa dari uraian tersebut diatas bertentangan dengan Peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 ayat (, yang menyatakan : ”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Angka 17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Tentang “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah”, diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (3) huruf b, yang menyatakan :
-
- Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Pengaturan tugas dan kewenangan “Pejabat Pengguna Anggaran”, diatur dalam Pasal 10 huruf c. k dan l, yang menyatakan bahwa : “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang”, sebagai berikut:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Manakala pejabat Pengguna Anggaran tidak melakukan ‘pengawasan” atau “menyetujui” dilakukan pencairan atau pembayaran kepada pihak ke tiga dengan bukti pendukung merupakan hasil rekayasa dokumen “tidak lengkap dan tidak sah”, maka pada saat itu juga “telah memberikan kesempatan, peluang” pihak-pihak yang tidak berhak melakukan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 20
|