Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FRANGKY TICOALU, S.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
MARKO AYORBABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2841/R.2.10/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKO AYORBABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan                 :

        ---------Bahwa ia terdakwa MARKO AYORBABA bersama Saudara ANDRE IWANGGI alias Cosmos (masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO)), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 02.15 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di halaman parkir kendaraan Karaoke Apuse di Jalan Drs. Esau Sesa, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, secara bersama-sama atau dengan bersekutu telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam silver dengan nomor polisi PB 4454 NB milik saksi HUSNI RISAHONDUA, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIT malam hari saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS (DPO) dengan mengendarai kendaraan sepeda motor datang menemui terdakwa di pintu parkiran Hadi Mall lalu menyampaikan kepada terdakwa, “ada motor di tempat karaoke, tidak ada orangnya”, kemudian terdakwa jawab, “saya antar ka ?” lalu saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS mengatakan, “mari sudah, kamu antar”. Selanjutnya terdakwa bersama saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS pergi menuju ke jalan Esau Sesa ke lokasi tempat karaoke Apuse.

Bahwa kemudian pada sekitar pukul 02.15 Wit terdakwa dan saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS tiba di lokasi parkiran karaoke Apuse dan kemudian berhenti sebentar sambil memantau situasi selanjutnya saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS menyuruh terdakwa memutarkan motor yang mereka gunakan untuk parkir di pinggir jalan raya.

Bahwa setelah memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan raya, terdakwa dan saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS turun lalu berjalan kaki menuju ke arah salah satu sepeda motor yaitu sepeda motor merek Honda Genio warna hitam silver dengan nomor polisi PB 4454 NB yang terparkir dihalaman parkiran karaoke Apuse. Selanjutnya terdakwa memegang stir motor kemudian saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS menendang roda bagian depan sepeda motor hingga stang motor rusak setelah itu saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS naik ke atas motor dan bersama terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya tanpa seiijin dari saksi Husni Risahondua.

Bahwa selanjutnya terdakwa naik dan menghidupkan mesin kendaraan sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya yang terparkir dijalan raya lalu berjalan sambil menggunakan kaki mendorong sepeda motor yang mereka ambil yang dinaiki oleh saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS hingga tiba dan kemudian berhenti sebentar di samping jalan di Kompleks Wirsi. Dan saat itu saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS mencoba menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sepeda motor yang mereka ambil namun tidak berhasil sehingga saudara ANDRE IWANGGI alias COSMOS kembali mendorong motor tersebut menuju ke rumahnya yang berada di kompleks belakang Hadi sambil terdakwa mengikuti dari arah belakang.-------------------------------------------------

     --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya