INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk | Alfisius Adrian Sombo, S.H. | FREDI PARUBAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-193/R.2.13/Ft.1/01/20258 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI
Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat
Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com Telp. 082241815180
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No : PDS – 06/R.2.13/Ft.1./ 01/ 2025
A. IDENTITAS SAKSI JHONI KOROMAD:
Nama Lengkap : FREDI PARUBAK ----------------------------------------------------------------
Tempat Lahir : Toraja. -----------------------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 47 Tahun / 13 April 1977. ----------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki. -------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Waraitama RT 002 / RW 001, Kel/Desa Waraitama, Kec. Maniimeri Kab. Teluk Bintuni. ----------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan. --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas / Wiraswasta) -----------------------------------------
Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat). --------------------------------------------------------------------
B. PENAHANAN :
• Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024.-----------------
• Diperpanjang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.----------
• Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 01 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.------------------
• Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari ke II di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 02 Januari 2025.--------
• Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025.--------------------------------------------
• Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni di Bintuni sejak tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan tanggal 04 Februari 2025.-------------------------
C. DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa FREDI PARUBAK selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (tiga) pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yakni PT. Nusa Marga Raya baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan saksi Jhony Koromad selaku Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (tiga) pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) berupa pengadaan rangka Baja dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022;
• Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 Terdakwa FREDI PARUBAK bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan;
• Bahwa panitia POKJA pengadaan dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yaitu :
1. Anwar Ikhsan, S.E;
2. Henjte Salamahu;
3. Rudolf Mailoa.
• Bahwa kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) merupakan program yang berasal dari Pokok Pikiran masyarakat yang berada di wilayah Daerah Pemilihan saksi SIMON DOWANSIBA selaku Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni dimana kondisi jembatan yang ada berupa jembatan gantung tidak bisa dilewati oleh kendaraan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di seberang kali, kemudian Saksi SIMON DOWANSIBA memanggil Saksi JHONI KOROMAD dan Terdakwa kerumahnya yang beralamat di Sp.4 Kampung Banjar Ausoi Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni sekira awal tahun 2021 untuk membicarakan kelanjutkan pembangunan Jembatan Kali Wasian di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni karena pada pembangunan tahap II (dua) menurut saksi SIMON DOWANSIBA belum selesai dikerjakan dan saksi SIMON DOWANSIBA menyampaikan kepada Saksi JHONI KOROMAD bahwa untuk pekerjaan pembangunan Jembatan kali Wasian tahap III (tiga) akan dikerjakan oleh Terdakwa;
• Bahwa berdasarkan petunjuk dari saksi SIMON DOWANSIBA dan Saksi JHONY KOROMAD kemudian Terdakwa pergi menemui saudara ANWAR IKHSAN di Kantor BPBJ Sp.3 Bintuni dan saudara ANWAR IKHSAN meminta Terdakwa untuk segera mendaftar lelang dan memasukan dokumen penawaran beserta persyaratan lelang lainnya dan Terdakwa meminta bantuan kepada saudara Miler untuk mengurus pendaftaran lelang tersebut. Sekira satu bulan kemudian dibulan Maret tahun 2022 saudara ANWAR IKHSAN menyampaikan melalui saudara Miler bahwa perusahaan PT. Nusa Marga Raya ditetapkan sebagai pemenang, setelah itu saudara ANWAR IKHSAN bersama dengan Miler sekira di bulan April tahun 2022 membuat dokumen kontrak, setelah Dokumen Kontrak selesai Terdakwa menghubungi Saksi JHONI KOROMAD dan saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN lalu menemuinya dan membawa dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Nomor : 494/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022t untuk ditandatangani oleh Saksi JHONI KOROMAD dan saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN, selanjutnya Terdakwa perbanyak kontrak tersebut sejumlah 6 (enam) rangkap dan Terdakwa gunakan untuk mengajukan pinjaman Konstruksi di Bank Pembangunan Daerah Papua cabang Teluk Bintuni senilai ±40 % dari nilai Kontrak dan sekira tanggal 28 April 2022 uang pinjaman kredit tahap pertama dicairkan Ke rekening Perusahaan PT. Nusa Marga Raya sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) kemudian Terdakwa membayar uang muka pemesanan Baja Profile ke PT. LEORISA yang beralamat di Komplek Permata Cimanggis, Kumala Blok B 9 / 9 Jl. Raya Tapos Cimanggis-Kota Depok melalui transfer Bank Ke Rekening PT. LEORISA sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah). Sisa uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
• Selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kepada saksi HENTJE SALAMAHU untuk ditandatangani selaku panitia POKJA (Kelompok Kerja), kemudian Terdakwa melengkapi dokumen penagihan pencairan Tahap Pertama 30% sebesar Rp. 729.450.000,- (Tujuh ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawa dokumen pencairan tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni lalu diproses oleh saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyiapkan dokumen yaitu :
• 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pembayaran Lansung (SPP) 30% (uang muka) Nomor: 030/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 11 Mei 2022;
• 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) tanggal 11 Mei 2022;
• Dokumen pencairan Tahap I (Satu) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kemudian diserahkan dan diproses pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan terbit Surat Perintah Pencairan Dana No. 1219/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 08 Juni 2022 sejumlah Rp.636.610.909,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah). Setelah cair dan masuk ke rekening perusahaan lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut dan digunakan untuk menutupi pinjaman kredit terdakwa pada Bank Pembangunan Daerah Papua cabang Teluk Bintuni;
• Bahwa berdasarkan surat perjanjian/kontrak mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap/termin sebanyak 4 (empat) kali, namun pada faktanya pencairan pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu termin I (satu) dan termin II (dua);
• Bahwa Saksi JHONI KOROMAD dan Terdakwa mengetahui dan mengerti isi dari Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Kontrak No: 494/PJKWASIAN3/DPUPR/APBD-BTN/IV/2022 Tanggal 6 April 2022, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlokasi pada Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan item pekerjaan berupa pengadaan rangka Baja dengan jangka waktu pelaksanaan kontrk selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dari tanggal 06 April 2022 sampai dengan 06 Desember 2022;
• Bahwa PT. LEORISA menerima order pesanan dari tim marketing saudara WIRA, kemudian dari Perusahaan menyampaikan Invoice No : 105/INV/LRS-NMR/V/22 tanggal 10 Mei 2022 pembayaran uang muka (down Payment) senilai Rp.889.728.048.00,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah) kemudian dari pihak Terdakwa selaku Penyedia PT. NUSA MARGA RAYA membayar senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2022 melalui saudari THERESIA N UTOMO di transfer ke rekening Mandiri dari Perusahaan PT. LEORISA no. rekening 167-000-3455705, namun jumlah tersebut tidak sesuai dengan Invoice PT. LEORISA, setelah itu PT. LEORISA dihubungi lagi oleh Saksi JHONI KOROMAD melalui saudara WIRA dan PT. LEORISA terbitkan lagi Invoice No : 105R/INV/LRS-NMR/VI/22 tanggal 17 Juni 2022 pembayaran uang muka (down Payment) Rp.889.728.048.00,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah) namun pembayaran DP tambahan dari pihak penyedia PT. NUSA MARGA RAYA direalisasi pada tanggal 05 Januari 2023 senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
• Pada saat pencairan tahap ke-2 (dua) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 sekira bulan Juni tahun 2022, Saksi JHONI KOROMAD dihubungi oleh saksi SIMON DOWANSIBA untuk datang kerumahnya dimana saat itu telah berada Terdakwa yang sudah membawa dokumen tagihan pencairan, setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen penagihan pencairan termin ke-2 (dua) 70% kepada Saksi JHONI KOROMAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatanganinya dan Saksi JHONI KOROMAD menandatangani Dokumen tersebut.
• Selanjutnya Terdakwa membawa dokumen penagihan pencairan termin ke II (dua) kepada saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN untuk ditandatanganinya, setelah saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN menandatangani Dokumen penagihan pencairan tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan berkas dokumen penagihan pencairan dan diproses oleh saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyiapkan dokumen yaitu:
1. 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Pembayaran 70% Nomor: 60/PT.NMR-PJKWASIAN3/IX/2021 dari PT NUSA MARGA RAYA Tanggal 20 Juni 2022;
2. 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 384/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 18 Agustus 2022;
• Dokumen pencairan Tahap II (Dua) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kemudian diserahkan dan diproses pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan terbit Surat Perintah Pencairan Dana No. 3714/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 sejumlah Rp.2.546.443.637,00 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Setelah cair dan masuk ke rekening perusahaan lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi hutang-hutang milik terdakwa;
• Bahwa hingga masa Kontrak berakhir pada tanggal 06 Desember 2022 pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) sama sekali belum dikerjakan oleh terdakwa selaku Penyedia/pelaksana, namun anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah dicairkan 100%;
• Bahwa Saksi JHONI KOROMAD selaku PPK tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi Teknis/ KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan, tidak menilai Kinerja Penyedia, PPK menandatangani Dokumen Kontrak, Menandatangani dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), Menandatangani SPL ( Surat Penyerahan Lapangan), Menandatangani dokumen Daftar Hadir Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan Berita Acara Pembayaran yang di dalamnya terdapat dokumen Berita acara Pemeriksaan, Berita Acara Penyelesaian dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, setidaknya telah melanggar atau bertentangan dengan :
1. Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
2. Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
3. Tugas dan kewenangan PPK yang dinyatakan dalam Pasal 11 Perpres 16/2018 beserta perubahannya;
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
a. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
1) Pasal 18 : Ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2) Pasal 21 Ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 1 Angka 68 menyebutkan: Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya
2. Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan : Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. mennyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 1. menetapkan PPTK dan PPK SKPD; m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pasal 121 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat 3) menyebutkan:
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
4. Pasal 141 Ayat (1) dan Ayat (2) menyebutkan :
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Manakala pejabat Pengguna Anggaran tidak melakukan ‘pengawasan” atau “menyetujui” dilakukan pencairan atau pembayaran kepada pihak ke tiga dengan bukti pendukung merupakan hasil rekayasa dokumen “tidak lengkap dan tidak sah”, maka pada saat itu juga “telah memberikan kesempatan, peluang” pihak-pihak yang tidak berhak menerima pembayaran melakukan “perbuatan merugikan keuangan negara”.
c. Peraturan Presiden R.I Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait.
• Bahwa Secara konseptual bagaimana konstruksi skema pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan keuangan negara dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut :
Tabel P.17.1
Konstruksi skema pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar.
Kondisi (Fakta Pekerjaan) Keterangan Kondisi
KONDISI PEKERJAAN TIDAK SESUAI PERJANJIAN
1. Kekurangan Volume
2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai
3. Kualitas Pekerjaan Lebih Rendah
4. Wilayah Kerja – Lebih Sedikit
5. Wilayah Kerja – Tidak Sesuai Catatan Kondisi Pekerjaan Tidak Sesuai Perjanjian Pekerjaan
1. Kekurangan Volume : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja melakukan Tidak Melakukan Pekerjaan Sesuai Perjanjian sehingga “Volume Pekerjaan Kurang” dan membuat Laporan selesai 100%
2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja mengadakan peker- jaan dengan Spesifikasi Kurang dari Perjanjian dan membuat Laporan Spesifikasi Sesuai dengan Perjaniian 100%
3. Kualitas Pekerjaan Lebih Rendah : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja mengadakan peker- jaan dengan Kualitas Bahan Lebih Rendah dan lebih murah dari Perjanjian dan membuat Laporan Kualitas Pekerjaan sesuai dengan Per- janiian 100%
4. Wilayah Kerja – Lebih Sedikit : Pelaksana Peker- jaan secara sengaja melakukan pekerjaan dengan wilayah yang Lebih Sedikit dari Perjan- jian dan membuat Laporan Wilayah Pekerjaan sudah dilakukan Sesuai dengan Perjaniian 100%
5. Wilayah Kerja – Tidak Sesuai : Pelaksana Peker- jaan secara sengaja melakukan pekerjaan dengan wilayah yang Berbeda dari Perjanjian dan membuat Laporan Wilayah Pekerjaan sudah dilakukan Sesuai dengan Perjaniian 100%
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN (BAST)
1. Berita Acara Pemeriksaan Atas Kemajuan Pekerjaan dilaporkan Selesai 100%
2. Berita Acara Pernyataan Re- alisasi Pekerjaan 100%.
3. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) selesai 100%
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) selesai 100% Catatan Kondisi : Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Tidak Sesuai Pekerjaan.
1. Fakta Pekerjaan “Tidak Dilkakukan 100%” dan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan dilaporkan Selesai 100%, maka kualifikasi “Rekayasa Laporan Tidak Sesuai Fakta Peker- jaan Lapangan dan Manipulasi Data”
2. Fakta Pekerjaan “Tidak Dilakukan 100%” dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Bahwa Pekerjaan sudah selesai 100%) Sesuai Perjan- jian. Kondisi ini masuk kualifikasi “Manipulasi Da- ta BAUT/BAST atau Penipuan Data”
3. Kualifikasi “Perbuatan Melawan Hukum”.
PEMBAYARAN PEKERJAAN PEMBAYARAN PEKERJAAN 100% UNTUK
100%
1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Atas Kemajuan Pekerjaan dilaporkan Selesai 100%
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Bahwa Pekerjaan sudah selesai 100% Sesuai Perjanjian.
3. Dilakukan Surat Permohonan Pembayaran 100% oleh Pelaksana pekerjaan.
4. Dilakukan Pembayaran Pekerjaan oleh PPK kepada Pelaksana Pekerjaan sebe- sar 100%. PEKERJAAN KURANG ATAU TIDAK SESUAI PERJANJIAN
1. Pembayaran kepada yang Tidak Berhak “Sebesar Nilai Pekerjaan Tidak Dilakukan”.
2. Pelaksana Pekerjaan “Menerima Bukan Haknya Sebesar Nilai Pekerjaan Tidak Dilakukan”
3. Hilangnya Keuangan Negara Akibat “Pembayaran kepada yang Tidak Berhak”.
4. Akibat Perbuatan melawan hukum (Manipulasi Data BAPK, Manipulasi Data BAST dan Dijadi- kan dasar tagihan dan Pembayaran kepada yang tidak berhak)
5. Masuk kualifikasi “Kerugian Keuangan Negara”
Bahwa Pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar, berbeda dengan pekerjaan fiktif atau pekerjaan tidak dilakukan tetapi dibayar secara penuh (100%);
• Berdasarkan analisis atas data/dokumen, Bukti-Bukti, informasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi “Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengalami kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.282.525.000,00 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dengan perincian kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Tabel P.21.1
Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga Pekerjaan (Rp)
1 Jumlah Pembayaran Biaya Pekerjaan 100% 3.647.250.000,00
2 Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% 364.725.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 3.282.525.000,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 dengan Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.282.525.000,00 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu ru- piah) pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, hal tersebut terjadi karena Terdakwa menyalahgunakan Dana Anggaran untuk kepentingan pribadi selaku Pelaksana Kegiatan pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 sehingga Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
-------- PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.---
SUBSIDAIR
--------- Bahwa FREDI PARUBAK selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (tiga) pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yakni PT. Nusa Marga Raya baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan saksi Jhony Koromad selaku Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (tiga) pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------
• Bahwa ia terdakwa FREDI PARUBAK sebagai Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No: 494/PJKWASIAN3/DPUPR/APBD-BTN/IV/2022 Tanggal 6 April 2022;
• Bahwa terdakwa FREDI PARUBAK menjadi Penyedia kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 tersebut tidak pernah mengerjakan atau melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kontrak;
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) berupa pengadaan rangka Baja dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022;
• Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 Terdakwa FREDI PARUBAK bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan;
• Bahwa panitia POKJA pengadaan dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yaitu :
1. Anwar Ikhsan, S.E;
2. Henjte Salamahu;
3. Rudolf Mailoa.
• Bahwa kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) merupakan program yang berasal dari Pokok Pikiran masyarakat yang berada di wilayah Daerah Pemilihan saksi SIMON DOWANSIBA selaku Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni dimana kondisi jembatan yang ada berupa jembatan gantung tidak bisa dilewati oleh kendaraan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di seberang kali, kemudian Saksi SIMON DOWANSIBA memanggil Saksi JHONI KOROMAD dan Terdakwa kerumahnya yang beralamat di Sp.4 Kampung Banjar Ausoi Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni sekira awal tahun 2021 untuk membicarakan kelanjutkan pembangunan Jembatan Kali Wasian di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni karena pada pembangunan tahap II (dua) menurut saksi SIMON DOWANSIBA belum selesai dikerjakan dan saksi SIMON DOWANSIBA menyampaikan kepada Saksi JHONI KOROMAD bahwa untuk pekerjaan pembangunan Jembatan kali Wasian tahap III (tiga) akan dikerjakan oleh Terdakwa;
• Bahwa berdasarkan petunjuk dari saksi SIMON DOWANSIBA dan Saksi JHONY KOROMAD kemudian Terdakwa pergi menemui saudara ANWAR IKHSAN di Kantor BPBJ Sp.3 Bintuni dan saudara ANWAR IKHSAN meminta Terdakwa untuk segera mendaftar lelang dan memasukan dokumen penawaran beserta persyaratan lelang lainnya dan Terdakwa meminta bantuan kepada saudara Miler untuk mengurus pendaftaran lelang tersebut. Sekira satu bulan kemudian dibulan Maret tahun 2022 saudara ANWAR IKHSAN menyampaikan melalui saudara Miler bahwa perusahaan PT. Nusa Marga Raya ditetapkan sebagai pemenang, setelah itu saudara ANWAR IKHSAN bersama Miler sekira di bulan April tahun 2022 membuat dokumen kontrak, setelah Dokumen Kontrak selesai Terdakwa menghubungi Saksi JHONI KOROMAD dan saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN lalu menemuinya dan membawa dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Nomor : 494/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022t untuk ditandatangani oleh SaksinJHONI KOROMAD dan saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN, selanjutnya Terdakwa perbanyak kontrak tersebut sejumlah 6 (enam) rangkap dan Terdakwa gunakan untuk mengajukan pinjaman Konstruksi di Bank Pembangunan Daerah Papua cabang Teluk Bintuni senilai ±40 % dari nilai Kontrak dan sekira tanggal 28 April 2022 uang pinjaman kredit tahap pertama dicairkan Ke rekening Perusahaan PT. Nusa Marga Raya sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
• Selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kepada saksi HENTJE SALAMAHU untuk ditandatangani selaku panitia POKJA (Kelompok Kerja), kemudian Terdakwa melengkapi dokumen penagihan pencairan Tahap Pertama 30% sebesar Rp. 729.450.000,- (Tujuh ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan membawa dokumen pencairan tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni lalu diproses oleh saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyiapkan dokumen yaitu :
• 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pembayaran Lansung (SPP) 30% (uang muka) Nomor: 030/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 11 Mei 2022;
• 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) tanggal 11 Mei 2022;
• Dokumen pencairan Tahap I (Satu) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kemudian diserahkan dan diproses pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan terbit Surat Perintah Pencairan Dana No. 1219/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 08 Juni 2022 sejumlah Rp.636.610.909,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah). Setelah cair dan masuk ke rekening perusahaan lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut dan digunakan untuk menutupi pinjaman kredit terdakwa pada Bank Pembangunan Daerah Papua cabang Teluk Bintuni;
• Bahwa berdasarkan surat perjanjian/kontrak mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap/termin sebanyak 4 (empat) kali, namun pada faktanya pencairan pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu termin I (Satu) dan termin II (Dua);
• Bahwa Saksi JHONI KOROMAD dan Terdakwa mengetahui dan mengerti isi dari Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Kontrak No: 494/PJKWASIAN3/DPUPR/APBD-BTN/IV/2022 Tanggal 6 April 2022, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlokasi pada Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan item pekerjaan berupa pengadaan rangka Baja dengan jangka waktu pelaksanaan kontrk selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dari tanggal 06 April 2022 sampai dengan 06 Desember 2022;
• Bahwa PT. LEORISA menerima order pesanan dari tim marketing saudara WIRA, kemudian dari Perusahaan menyampaikan Invoice No : 105/INV/LRS-NMR/V/22 tanggal 10 Mei 2022 pembayaran uang muka (down Payment) senilai Rp.889.728.048.00,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah) kemudian dari pihak Terdakwa selaku Penyedia PT. NUSA MARGA RAYA membayar senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2022 melalui saudari THERESIA N UTOMO di transfer ke rekening Mandiri dari Perusahaan PT. LEORISA no. rekening 167-000-3455705, namun jumlah tersebut tidak sesuai dengan Invoice PT. LEORISA, setelah itu PT. LEORISA dihubungi lagi oleh Saksi JHONI KOROMAD melalui saudara WIRA dan PT. LEORISA terbitkan lagi Invoice No : 105R/INV/LRS-NMR/VI/22 tanggal 17 Juni 2022 pembayaran uang muka (down Payment) Rp.889.728.048.00,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah) namun pembayaran DP tambahan dari pihak penyedia PT. NUSA MARGA RAYA direalisasi pada tanggal 05 Januari 2023 senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
• Pada saat pencairan tahap ke-2 (dua) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 sekira bulan Juni tahun 2022, Saksi JHONI KOROMAD dihubungi oleh saksi SIMON DOWANSIBA untuk datang kerumahnya dimana saat itu telah berada Terdakwa yang sudah membawa dokumen tagihan pencairan, setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen penagihan pencairan termin ke-2 (dua) 70% kepada Saksi JHONI KOROMAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatanganinya dan Saksi JHONI KOROMAD menandatangani Dokumen tersebut;
• Selanjutnya Terdakwa membawa dokumen penagihan pencairan termin ke II (dua) kepada saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN untuk ditandatanganinya, setelah saksi MUJIBURI ASHAR NURDIN menandatangani Dokumen penagihan pencairan tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan berkas dokumen penagihan pencairan dan diproses oleh saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyiapkan dokumen yaitu:
1. 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Pembayaran 70% Nomor: 60/PT.NMR-PJKWASIAN3/IX/2021 dari PT NUSA MARGA RAYA Tanggal 20 Juni 2022;
2. 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 384/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 18 Agustus 2022;
• Dokumen pencairan Tahap II (Dua) pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2022 kemudian diserahkan dan diproses pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan terbit Surat Perintah Pencairan Dana No. 3714/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 sejumlah Rp.2.546.443.637,00 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Setelah cair dan masuk ke rekening perusahaan lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi hutang-hutang milik terdakwa;
• Bahwa hingga masa Kontrak berakhir pada tanggal 06 Desember 2022 pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) sama sekali belum dikerjakan oleh terdakwa selaku Penyedia/pelaksana, namun anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp.3.647.250.000,00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah dicairkan 100%;
• Bahwa Saksi JHONI KOROMAD selaku PPK tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi Teknis/ KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan, tidak menilai Kinerja Penyedia, PPK menandatangani Dokumen Kontrak, Menandatangani dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), Menandatangani SPL ( Surat Penyerahan Lapangan), Menandatangani dokumen Daftar Hadir Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan Berita Acara Pembayaran yang di dalamnya terdapat dokumen Berita acara Pemeriksaan, Berita Acara Penyelesaian dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, setidaknya telah melanggar atau bertentangan dengan :
1. Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
2. Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
3. Tugas dan kewenangan PPK yang dinyatakan dalam Pasal 11 Perpres 16/2018 beserta perubahannya;
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
c. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
1) Pasal 18 : Ayat (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2) Pasal 21 Ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 1 Angka 68 menyebutkan: Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya
2. Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan : Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. mennyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 1. menetapkan PPTK dan PPK SKPD; m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pasal 121 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat 3) menyebutkan:
(1) PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
4. Pasal 141 Ayat (1) dan Ayat (2) menyebutkan :
(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Manakala pejabat Pengguna Anggaran tidak melakukan ‘pengawasan” atau “menyetujui” dilakukan pencairan atau pembayaran kepada pihak ke tiga dengan bukti pendukung merupakan hasil rekayasa dokumen “tidak lengkap dan tidak sah”, maka pada saat itu juga “telah memberikan kesempatan, peluang” pihak-pihak yang tidak berhak menerima pembayaran melakukan “perbuatan merugikan keuangan negara”.
c. Peraturan Presiden R.I Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait.
• Bahwa Secara konseptual bagaimana konstruksi skema pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan keuangan negara dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut :
Tabel P.17.1
Konstruksi skema pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar.
Kondisi (Fakta Pekerjaan) Keterangan Kondisi
KONDISI PEKERJAAN TIDAK SESUAI PERJANJIAN
1. Kekurangan Volume
2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai
3. Kualitas Pekerjaan Lebih Rendah
4. Wilayah Kerja – Lebih Sedikit
5. Wilayah Kerja – Tidak Sesuai Catatan Kondisi Pekerjaan Tidak Sesuai Perjanjian Pekerjaan
1. Kekurangan Volume : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja melakukan Tidak Melakukan Pekerjaan Sesuai Perjanjian sehingga “Volume Pekerjaan Kurang” dan membuat Laporan selesai 100%
2. Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja mengadakan peker- jaan dengan Spesifikasi Kurang dari Perjanjian dan membuat Laporan Spesifikasi Sesuai dengan Perjaniian 100%
3. Kualitas Pekerjaan Lebih Rendah : Pelaksana Pekerjaan secara sengaja mengadakan peker- jaan dengan Kualitas Bahan Lebih Rendah dan lebih murah dari Perjanjian dan membuat Laporan Kualitas Pekerjaan sesuai dengan Per- janiian 100%
4. Wilayah Kerja – Lebih Sedikit : Pelaksana Peker- jaan secara sengaja melakukan pekerjaan dengan wilayah yang Lebih Sedikit dari Perjan- jian dan membuat Laporan Wilayah Pekerjaan sudah dilakukan Sesuai dengan Perjaniian 100%
5. Wilayah Kerja – Tidak Sesuai : Pelaksana Peker- jaan secara sengaja melakukan pekerjaan dengan wilayah yang Berbeda dari Perjanjian dan membuat Laporan Wilayah Pekerjaan sudah dilakukan Sesuai dengan Perjaniian 100%
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN (BAST)
1. Berita Acara Pemeriksaan Atas Kemajuan Pekerjaan dilaporkan Selesai 100%
2. Berita Acara Pernyataan Re- alisasi Pekerjaan 100%.
3. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) selesai 100%
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) selesai 100% Catatan Kondisi : Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Tidak Sesuai Pekerjaan.
1. Fakta Pekerjaan “Tidak Dilkakukan 100%” dan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan dilaporkan Selesai 100%, maka kualifikasi “Rekayasa Laporan Tidak Sesuai Fakta Peker- jaan Lapangan dan Manipulasi Data”
2. Fakta Pekerjaan “Tidak Dilakukan 100%” dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Bahwa Pekerjaan sudah selesai 100%) Sesuai Perjan- jian. Kondisi ini masuk kualifikasi “Manipulasi Da- ta BAUT/BAST atau Penipuan Data”
3. Kualifikasi “Perbuatan Melawan Hukum”.
PEMBAYARAN PEKERJAAN PEMBAYARAN PEKERJAAN 100% UNTUK
100%
1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Atas Kemajuan Pekerjaan dilaporkan Selesai 100%
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Bahwa Pekerjaan sudah selesai 100% Sesuai Perjanjian.
3. Dilakukan Surat Permohonan Pembayaran 100% oleh Pelaksana pekerjaan.
4. Dilakukan Pembayaran Pekerjaan oleh PPK kepada Pelaksana Pekerjaan sebe- sar 100%. PEKERJAAN KURANG ATAU TIDAK SESUAI PERJANJIAN
1. Pembayaran kepada yang Tidak Berhak “Sebesar Nilai Pekerjaan Tidak Dilakukan”.
2. Pelaksana Pekerjaan “Menerima Bukan Haknya Sebesar Nilai Pekerjaan Tidak Dilakukan”
3. Hilangnya Keuangan Negara Akibat “Pembayaran kepada yang Tidak Berhak”.
4. Akibat Perbuatan melawan hukum (Manipulasi Data BAPK, Manipulasi Data BAST dan Dijadi- kan dasar tagihan dan Pembayaran kepada yang tidak berhak)
5. Masuk kualifikasi “Kerugian Keuangan Negara”
Bahwa Pekerjaan tidak sesuai perjanjian atau pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sering disebut dengan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi atau kelebihan bayar, berbeda dengan pekerjaan fiktif atau pekerjaan tidak dilakukan tetapi dibayar secara penuh (100%);
• Berdasarkan analisis atas data/dokumen, Bukti-Bukti, informasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi “Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengalami kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.282.525.000,00 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dengan perincian kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Tabel P.21.1
Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Harga Pekerjaan (Rp)
1 Jumlah Pembayaran Biaya Pekerjaan 100% 3.647.250.000,00
2 Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% 364.725.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 3.282.525.000,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 dengan Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.282.525.000,00 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, hal tersebut terjadi karena Terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangan selaku Penyedia/Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (tiga) dan memberikan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.------------------------------------
-------- PERBUATAN TERDAKWA DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 3 Jo. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG – UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.--------------------------------------------------------------------------
Bintuni, 23 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
ALFISIUS ADRIAN SOMBO, SH
JAKSA MUDA NIP. 19840827 200912 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |