INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 23/Pdt.G/2025/PN Mnk | Phillipus Winartoputra | John Toar | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.850.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM / POKOK TUNTUTAN Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Gugatan ini telah cukup beralasan, untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :  Primair, 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  2.Menyatakan bahwa Sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 28 September 2020; 3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah dan bangunan objek jual - beli kepada PENGGUGAT sebagai perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi); 4.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran biaya denda kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 5.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terlatak di : 5.1.Provinsi : Papua Barat (dahulu Papua); Kabupaten : Manokwari; Kecamatan : Manokwari Barat (dahulu Manokwari) Kelurahan : Wosi Atau sebagaimana yang dimaksud pada Sertipikat Hak Milik Nomor 745/ Wosi, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 (tujuh) Juni 2004 (dua ribu dua puluh empat), Nomor 26/Wosi/2024, seluas 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481 dan Nomor Surat Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01482.  5.2.Provinsi : Papua Barat (dahulu Papua); Kabupaten : Manokwari; Kecamatan : Manokwari Barat (dahulu Manokwari) Kelurahan : Wosi Atau sebagaimana yang dimaksud pada Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Wosi, berdasarkan Surat Ukur tanggal 7 (tujuh) Juni 2004 (dua ribu dua puluh empat), Nomor 25/Wosi/2024, seluas 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481 dan Nomor Surat Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01481.  6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.850.000.000,- (tiga miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perincian : 6.1Kerugian material, berupa kerugian nyata atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan Objek Perkara sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) / hari terhitung tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan gugatan ini didaftarkan pada tanggal 6 Mei 2025 yaitu sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 6.2Kerugian Immaterial, adalah segala beban psikologis dan waktu yang ditimbulkan akibat perkara ini yang bila diukur dengan nilai maka kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) /per tahun atau sebesar Rp. 924.650.000,00,- (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo; 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi; 11.menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair, Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	