Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Mnk 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.Maria Fanisa Gefilem, SH
5.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
AMSA BAUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-853/R.2.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3Maria Fanisa Gefilem, SH
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMSA BAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :    
 
PRIMAIR
--------------- Bahwa ia terdakwa AMSA BAUW pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jl.Rimbawan Kompleks Kehutana, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan memanjat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa yang sejak awal memiliki niat untuk melakukan pencurian berjalan ke arah Pasar Sentral Bintuni, sekitar pukul 01.30Wit saat terdakwa melewati Jl.Rimbawan Kompleks Kehutanan Terdakwa melihat ada pintu yang teletak di lantai dua pada salah satu rumah terbuka dan Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah rumah tersebut. Saat berada di halaman rumah tersebut Terdakwa tidak menemukan tangga ataupun tempat naik, lalu Terdakwa melihat disekitarnya ada dinding pada teras rumah yang bersebelahan dengan rumah yang ditujunya, kemudian Terdakwa naik dengan cara memanjat dinding pada rumah tersebut sampai ke lantai dua dan berjalan perlahan menyeberang ke rumah yang pintunya terbuka itu. Lalu saat berhasil masuk kedalam rumah melalui pintu yang terbuka itu Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A96 berwarna hitam, kemudian Terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai satu, saat sampai ke lantai satu Terdakwa melihat ada pintu kamar yang terbuka Terdakwa lalu menuju arah kamar tersebut dan melihat ada orang yang tidur disana dan ada 2 (dua) unit hp didalam kamar tersebut yang mana diambil juga oleh Terdakwa. Setelah melancarkan aksinya Terdakwa kembali ke lantai dua dan keluar melewati pintu yang sama saat Terdakwa masuk dan turun dari lantai dua rumah tersebut dengan cara yang sama juga dengan cara saat awal Terdakwa naik.
- Bahwa sekitar pukul 04.30 wit saksi HARIAN NANE  yang hendak pergi ke Masjid untuk sholat subuh mencari HPnya merk VIVO Y28s berwarna hitam yang sebelumnya diletakan di dekat pintu kamar pada lantai satu namun tidak menemukannya, lalu saksi HARIAN NANE membangunkan istrinya saksi SAIDA dengan maksud untuk membantu mencari HP miliknya. Ketika saksi SAIDA bangun dan mencari HP merek REALME 13 berwarna dark purple miliknya yang sebelumnya diletakan didekat Kasur dalam kamar yang sama, untuk menelfon nomor milik saksi HARIAN NANE guna menemukan HP milik suaminya, tetapi saksi SAIDA juga tidak menemukan HP miliknya, sehinggan  saksi SAIDA dan saksi HARIAN NANE mencari di sekitar rumahnya namun tidak juga menemukan HP milik mereka. Hingga sekitar pukul 07.00 wit saksi SAIDA membangunkan  saksi NURAINI untuk membantu mencari namun saat saksi NURAINI hendak mengambil HPnya yang sebelum tidur ditinggalkannya di lantai dua, saksi NURAINI juga tidak menemukan HPnya. Kemudian saksi RIDWAN HARIAN yang merupakan anak saksi SAIDA dan saksi HARIAN NANE beberapa kali mencoba menelfon ke nomor HP milik saksi SAIDA lalu setelah mencoba lagi menelfon video call diangkat oleh seorang pria yang tidak dikenali oleh saksi namun tidak lama karena langsung ditutup oleh pria itu tetapi saksi sempat melihat wajahnya dan ada tattoo pada dahi pria tersebut. Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian atas keinginan pribadi dengan maksud untuk digunakan secara pribadi dan untuk dijual juga. Namun sampai saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa belum menjual 3 (tiga) unit handphone tersebut. Dalam melakukan aksinya Terdakwa tidak menggukan alat ataupun merusak barang / benda lainnya. Terdakwa masuk dan mengambil barang tanpa diketahui dan izin dari pemilik rumah ataupun barang yang diambilnya.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa saksi SAIDA, saksi HARIAN NANE dan saksi NURAINI mengalami kerugian dengan rincian 1 satu unit HP VIVO Y28s warna hitam Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP OPPO A96 warna hitam Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP REALME13 warna dark purple Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) dengan total keseluruhan sebesar Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana  
 
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa ia terdakwa AMSA BAUW pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jl.Rimbawan Kompleks Kehutana, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sejak awal memiliki niat untuk melakukan pencurian berjalan ke arah Pasar Sentral Bintuni, saat melewati Jl.Rimbawan Kompleks Kehutanan Terdakwa melihat ada pintu yang teletak di lantai dua pada salah satu rumah terbuka dan Terdakwa langsung berjalan menuju rumah tersebut. Lalu saat berhasil masuk kedalam rumah melalui pintu yang terbuka itu Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A96 berwarna hitam, kemudian Terdakwa turun melalui tangga menuju ke lantai satu, saat sampai ke lantai satu Terdakwa melihat ada pintu kamar yang terbuka Terdakwa lalu mmenuju arah kamar tersebut dan melihat ada orang yang tidur disana dan ada 2 (dua) unit hp didalam kamar tersebut yang mana diambil juga oleh Terdakwa. Setelah melancarkan aksinya Terdakwa keluar melewati pintu yang sama saat Terdakwa masuk dan dengan cara yang sama.
- Bahwa sekitar pukul 04.30 wit saksi HARIAN NANE  yang hendak pergi ke Masjid untuk sholat subuh mencari HPnya merk VIVO Y28s berwarna hitam yang sebelumnya diletakan di dekat pintu kamar pada lantai satu namun tidak menemukannya, lalu saksi HARIAN NANE membangunkan istrinya saksi SAIDA dengan maksud untuk membantu mencari HP miliknya. Ketika saksi SAIDA bangun dan mencari HP merek REALME 13 berwarna dark purple miliknya yang sebelumnya diletakan didekat Kasur dalam kamar yang sama, untuk menelfon nomor milik saksi HARIAN NANE guna menemukan HP milik suaminya, tetapi saksi SAIDA juga tidak menemukan HP miliknya, sehinggan  saksi SAIDA dan saksi HARIAN NANE mencari di sekitar rumahnya namun tidak juga menemukan HP milik mereka. Hingga sekitar pukul 07.00 wit saksi SAIDA membangunkan  saksi NURAINI untuk membantu mencari namun saat saksi NURAINI hendak mengambil HPnya yang sebelum tidur ditinggalkannya di lantai dua, saksi NURAINI juga tidak menemukan HPnya. Kemudian saksi RIDWAN HARIAN yang merupakan anak saksi SAIDA dan saksi HARIAN NANE beberapa kali mencoba menelfon ke nomor HP milik saksi SAIDA lalu setelah mencoba lagi menelfon video call diangkat oleh seorang pria yang tidak dikenali oleh saksi namun tidak lama karena langsung ditutup oleh pria itu tetapi saksi sempat melihat wajahnya dan ada tattoo pada dahi pria tersebut. Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi.
- Bahwa Terdakwa masuk dan mengambil 3 (tiga) unit HP tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik rumah maupun pemilik barang yang diambilnya.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa saksi SAIDA, saksi HARIAN NANE dan saksi NURAINI mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya