Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
TEFANUS MARTHEN MATIOPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-805/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEFANUS MARTHEN MATIOPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 
 
   
   
     

                      

 

 

 

 
     
     
     
     
     
     
     
     

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI, pada hari  RABU tanggal 21 bulan Januari  tahun 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Maniwak tepatnya di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Albert H. Torey Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekaragan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya yaitu hari  RABU tanggal 21 bulan Januari  tahun 2026 sekira pukul 21.10. Wit    terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI  berada di  Parkiran Rumaah Sakit Umum Daerah  ALBERTH H. TOREY , terdakwa  melihat ada beberapa sepedah motor yang parkir di parkiran kemudian  terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar parkiran tersebut selanjutnya  terdakwa langsung berjalan menuju ke sepeda Motor HONDA BEAT STREAAT warna hitam dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dari parkiran  RSUD ALBERTH H. TOREY keluar sampai ke Pinggir Kali Manggurai  lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa  mengambil  sebuah batu  yang mana batu tersebut terdakwa gunakan untuk memukul kap samping rumah kunci sepedah motor setelah itu  terdakwa  memustuskan kabel dan menyambung kabel starter dan langsung menyalakan sepedah motor tersebut kemudian terdakwa  kendarai sepedah motor tersebut sampai ke kali sanduwai dan setelah sampai di kali sanduwai terdakwa  langsung memarkirkan sepedah motor dan langsung melepas kap dan sarung jok sepedah motor dan membuangnya di Kali

Bahwa setelah itu terdakwa   mengendarai sepeda motor tersebut dan pulang ke rumah mertua terdakwa di Kampung Moru.

 

 Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Biet Street warna hitam dengan nomor Rangka MH1JM8224RK067251 dan Nomor Mesin JM82E067959 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban DINA NOVELA BONGGOIBO sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35,796.000,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa ia Terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI, pada hari  RABU tanggal 21 bulan Januari  tahun 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Maniwak tepatnya di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Albert H. Torey Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya yaitu hari  RABU tanggal 21 bulan Januari  tahun 2026 sekira pukul 21.10. Wit    terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI  berada di  Parkiran RSUD ALBERTH H. TOREY , terdakwa  melihat ada beberapa sepedah motor yang parkir di parkiran kemudian  terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar parkiran tersebut selanjutnya  terdakwa langsung berjalan menuju ke sepeda Motor HONDA BEAT STREAAT warna hitam dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dari parkiran  RSUD ALBERTH H. TOREY keluar sampai ke Pinggir Kali Manggurai  lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa  mengambil  sebuah batu  yang mana batu tersebut terdakwa gunakan untuk memukul kap samping rumah kunci sepedah motor setelah itu  terdakwa  memustuskan kabel dan menyambung kabel starter dan langsung menyalakan sepedah motor tersebut kemudian terdakwa  kendarai sepedah motor tersebut sampai ke kali sanduwai dan setelah sampai di kali sanduwai terdakwa  langsung memarkirkan sepedah motor dan langsung melepas kap dan sarung jok sepedah motor dan membuangnya di Kali

 

Bahwa setelah itu terdakwa   mengendarai sepeda motor tersebut dan pulang ke rumah mertua terdakwa di Kampung Moru.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Biet Street warna hitam dengan nomor Rangka MH1JM8224RK067251 dan Nomor Mesin JM82E067959 tanpa seijin saksi korban DINA NOVELA BONGGOIBO sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35,796.000,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 476 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

   
   
     

 

Pihak Dipublikasikan Ya